Oleh : Alvon Kurnia Palma
Perdebatan tentang rencana pemberian dana aspirasi untuk dapil dari setiap anggota DPR-RI sebanyak 1,5 Milyar sangat menarik untuk dibahas. Partai Golkar sebagai partai pengusul mengklaim dana aspirasi ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan bagi daerah-daerah tertinggal dan terpencil. Meski melalui polemik panjang, Badan Anggaran akhirnya menyetujui usulan dana aspirasi dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Plt Bank Indonesia, (Selasa15 Juni 2010, KOMPAS.com.)
Meski berubah nama dari “Dana Aspirasi” menjadi “Dana percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan. Program ini secara subtansi tidak ada bedanya dengan dana aspirasi melainkan jumlahnya saja yang berbeda sebagaimana yang diusulkan oleh Golkar beberapa pekan yang lalu" ujar Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis. Para pengusul dana aspirasi ini berargumen bahwa untuk kepentingan pertumbuhan demokrasi yang semakin membaik ini, Negara harus mengalokasikan dana bagi partai-partai non penguasa untuk menjaga konstituennya agar tidak hanya tersedot kepada partai penguasa (Distributive budget).
Diskusi dan/atau advokasi dana aspirasi ini mengingatkan kita tentang advokasi APBD Sumbar tahun 2000, 2001 dan 2002 oleh FPSB yang bermarkas di LBH Padang. Ketika itu, FPSB menyatakan adanya dugaan Korupsi dalam bentuk mark up, mark down dan doble posting mata anggaran karena tidak berlandaskan pada PP 110 tahun 2000 dalam penyusunan anggaran dalam RAPBD Propinsi Sumbar tahun 2002 yang disahkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang APBD Propinsi Sumbar. Tindakan tersebut sangat menciderai perasaan masyarakat yang sedang ditimpa penyakit Marasmus (penyakit kurang gizi) karena disatu sisi rakyat sedang ditimpa sengsara akan tetapi para wakilnya di DPRD malah mencoba merampok uang rakyat dalam APBD.
Pork Barrel dan Banyak Pertanyaan !
Dana aspirasi sebagai imbal jasa kepada konstituen legislator karena telah memilihnya di daerah pemilihannya, merupakan jiplakan dari pelaksanaan system di Amerika yang disebut sebagai “Pork Barrel”. System ini sedang ditelisik oleh Pemerintahan Obama untuk di tinjau apakah masih relevan atau tidak. Karena Pemerintah yang berkuasa saat ini beranggapan system ini cenderung bermasalah secara ekonomi dan politik dan berpotensi adanya KKN.
Pork Barrel biasanya merujuk pada pengeluaran untuk menguntungkan konstituen politisi sebagai imbalan atas dukungan Politik mereka, baik dalam benyuk sumbangan kampanye atau suara. Istilah yang popular pada tahun 1863 setelah perang saudara Amerika oleh Edward Everett Hale untuk metaforsikan secara sederhana setiap bentuk pengeluaran public untuk warga dalam arti yang merendahkan. Meskipun merendahkan, pemberian jatah daging babi asap per barel ini, dianggap dapat menjaga konstituen di wilayah pemilihan mereka.
Pertanyaan mendasar dari Pork Barrel ini adalah apakah ada ada permasalahan di negara asal ketika melaksanakannya ? Apabila ada, apa masalahnya dan ada jalan keluarnya atau tidak serta bagaimana jalan keluarnya. Apabila itu semua sudah terjawab dengan baik dengan sedikit permasalahan yang akan muncul kemudian, Pertanyaan selanjutnya adalah dalam bentuk apa program ini dilaksanakan ?. Apakah dalam bentuk uang, tehcnical assistance, training atau pembangunan infrastruktur ? Selanjutnya adalah bagaimana mekanisme pengambilan aspirasi dari masyarakat untuk mengalokasikan dana aspirasi ini ? apakah berdasarkan "BISIKAN" ORKIT (Orang Kita) Partai di KAMPUNG atau dengan cara sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah yakni Murensbang. Selanjutnya, apa metodologi dalam menyaring aspirasi dari masyarakat dan apakah masyarakat mempunyai peluang untuk berpartisipasi (participation access) dalam mengusulkan pengalokasian dalam bentuk program, uang dan pembangunan infrastruktur. Pertanyaan lainnya adalah kenapa ini diajukan oleh DPR-RI dan kenapa tidak ini diajukan oleh anggota DPD sebagai perwakilan daerah langsung ? dan kenapa tidak pengajuan dana aspirasi ini tidak dititipkan oleh para legislator (DPD-RI ataupun DPR-RI) kepada Eksekutif sebagai pelaksana keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang selanjutnya dialokasikan dalam DAU dan DAK di APBD ?.
Pemerataan Pembangunan YES, Perampokan Uang Rakyat NO !
Tujuan dana aspirasi sebagaimana yang awalnya diusung oleh Partai Beringin berwarna Kuning ini adalah memerataan pembangunan untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh pemerintah menuju kesejahteraan rakyat. Paling tidak, klaim para legislator di DPR-RI ini harus dibuktikan dan dipantau oleh seluruh masyarakat sipil kedepannya.
Terlepas dari pro kontranya, saya sangat sepakat sekali, apabila tujuan utama pengalokasian dana dalam berbagai program di APBN untuk pemerataan pembangunan. Karena, bukankah itu menjadi dasar pijakan dari Sang Proklamator Muhammad Hatta untuk memberikan otonomi daerah kepada seluruh anggota Republik yang ada di Indonesia agar cikal bakal adanya Dewan Banteng yang berujung adanya PRRI pada tahun 1968 di Sumatera Barat , DI/TII Jawa Barat, Sulawesi Selatan, GAM dan gerakan separatis lainnya tidak bermunculan ?.
Saat ini yang harus menjadi perhatian kita adalah apakah uang program pemerataan tersebut berada di pemerintah atau legislative ?. Apabila uang ini ada saku para legislator langsung, besar kemungkinan ini hanya tipu daya dari partai untuk mengunakan perangkat hukum setingkat UU guna merampok uang rakyat di APBN dengan dalih percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan. Sementara program ini semata untuk merampok uang rakyat dengan mengunakan slogan dana aspirasi, Distribusi Budget atau Pork Barrel.
0 komentar: on "“Dana Aspirasi adalah Pork Barrel”"
Posting Komentar