Tampilkan postingan dengan label Berita Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Januari 2010

Tak Terima Bantuan, Korban Gempa Unjuk Rasa

PADANG, KOMPAS.com - Gelombang unjuk rasa terkait penyaluran uang lauk pauk untuk korban gempa di Kota Padang mulai terjadi. Mereka menyayangkan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan uang lauk pauk kepada keluarga yang rumahnya rusak berat. Padahal, tak sedikit warga yang rumahnya rusak sedang menderita akibat gempa karena tak lagi dapat memulai aktivitas ekonominya.
Selain itu, para pengunjuk rasa menyayangkan pendataan yang kurang valid. Ada warga yang rumahnya tak rusak berat mendapatkan bantuan uang lauk pauk. Di sisi lain, ada warga yang rumahnya rusak tapi tak menerima bantuan uang tunai yang besarnya Rp 250.000 per keluarga itu.
"Pembagian uang lauk pauk ini menurut kami tak adil. Kami juga rakyat yang menderita akibat gempa. Warung saya rusak sehingga tak bisa lagi berjualan. Rumah saya juga rusak tapi tetap saja tak mendapatkan uang lauk pauk," ujar Suerta Dewi (33), warga Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (28/10).
Dewi bersama ratusan warga Purus, yang sebagian besar adalah ibu-ibu, Rabu kemarin berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Padang Barat. Mereka menuntut agar pemerintah juga memberikan mereka uang lauk pauk.
Anwar (33), warga Purus lainnya menuturkan, tak sekalipun rumahnya didatangi petugas pendataan. Akibatnya, meski rumahnya rusak berat, tetapi tak juga mendapatkan bantuan lauk pauk.
Kepala Desa Purus, Rifwandi, mengatakan, bersama pengurus RT dan RW, dia sudah melakukan pendataan dua kali. Hanya rumah kategori rusak berat yang didata sebagai penerima. "Di sini sulitnya memberikan pemahaman kepada warga. Mereka maunya mendapatkan bantuan semua, padahal sesuai prosedur yang ada penerimanya adalah korban yang rumahnya rusak berat," kata Rifwandi.
Belasan warga Kelurahan Cengkeh, Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang tak menerima bantuan lauk pauk memilih mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang. Mereka juga mengeluhkan persoalan yang sama, yakni tak mendapatkan bantuan lauk pauk.
Direktur LBH Kota Padang, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan, sebagian besar warga yang berunjuk rasa ke LBH adalah korban gempa yang rumahnya rusak berat. Namun, karena terjadi kesalahan dalam pendataan, nama-nama mereka tak tercantum dalam daftar penerima bantuan uang lauk pauk.
"Mereka khawatir data penerima uang lauk pauk ini juga akan menjadi acuan bagi penyaluran bantuan dana rekonstruksi dan rehabilitasi. Kalau itu terjadi, korban yang sekarang tak menerima dana lauk pauk itu khawatir tak akan mendapatkan dana bantuan rekonstruksi rumah mereka. Padahal, rata-rata rumah mereka telah rusak dua kali, yaitu akibat gempa 2007 dan 2009," ungkap dia.
Hingga saat ini sudah 50 keluarga di Kota Padang yang melapor ke LBH belum menerima uang lauk pauk. Padahal, sebagian di antaranya rumah yang mereka tempati rusak berat diterjang gempa 30 September lalu.
"Persoalannya sebenarnya lebih pada hilangnya sumber ekonomi mereka akibat gempa sehingga kini mereka tak berdaya. Seharusnya, mereka juga mendapatkan bantuan," katanya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP), Priyadi Kardono, mengatakan, sejak awal pemerintah telah menetapkan bahwa penerima uang lauk pauk hanya yang rumahnya rusak berat. Mereka yang rumahnya rusak sedang dan ringan bukan kategori penerima.
Masalahnya, penyaluran uang lauk pauk masih memakai data per tanggal 4 Oktober, yaitu sekitar 88.000 keluarga. Artinya, ada kemungkinan warga yang rumahnya rusak berat belum masuk dalam data penyaluran uang lauk pauk.
Data terakhir yang dihimpun Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satkorlak) Sumbar menyebutkan, jumlah rumah rusak berat sebanyak 119.005 unit. Data tersebut lebih sedikit dibanding data per 21 Oktober lalu yang sebanyak 135.233 unit.
read more...

Cicak Rebutan Mik dengan Satpol PP di Kantor Gubernur

PADANG - Gabungan 31 organisasi mahasiswa, LSM dan Aji Padang mendeklasikan Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) Padang di halaman kantor Gubernur Sumatera Barat, Jalan Jendral Sudirman Padang (13/8/2009).Menurut Alvon Kurnia Palma, Direktur LBH Padang salah satu yang tergabung dalam Aliansi Cicak Padang, saat ini ada pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, untuk itu dengan dideklarasikan Cicak Padang ini memberikan motivasi kepada KPK untuk tetap memberantas korupsi di negeri ini."Kami mendukung kinerja KPK itu sendiri. Keberadaan KPK sudah memenuhi aspirasi rakyat terutama reformasi ini dengan memberans korupsi, jadi untuk apa KPK dilemahkan," katanya.Alvon tidak juga mengatakan yang melemahkan KPK itu adalah para elite-elite politik dan pemerintah termasuk instansi hukum sendiri dan terutama mereka yang terjerat kasus korupsi.Dalam acara deklarasi tersebut nyaris bentrok antara para peserta deklarasi denga Pol PP Padang, terkait pengibaran bendera merah putih. Para demontrasi itu melihat bahwa bendera tidak dikibarkan di halaman kantor gubernur. Akhirnya para Cicak Padang lansung mengibarkan bendera tersebut pada pukul 11.30 WIB.Pol PP yang menjaga aksi damai itu meminta untuk memberikan mik untuk menjelaskan, kenapa bendera itu tidak dikibarkan namun para Cicak menolak memberikan mikr tersebut akhirnya terjadilah saling rebut pengeras suara itu.Salah satu Pol PP memaksa dan nyaris terjadi perkelahian, beberapa angota polisi lansung meredamkan emosi kedua belah pihak. Menurut salah anggota Sat Pol PP yang dikonfirmasi okezone, bendera sudah dikibarkan tadi pagi, namun karena ada latihan Paskibra bendera tersebut diturunkan. Deklarasi Cicak tersebut dilakukan dengan cara demontrasi di halaman kantor Gubernut Sumbar yang awal melakukan longmarch dari lapangan Iman Bonjol Padang pada pukul 10.00 WIB menuju kantor Gubernur. Setelah melakukan deklarasi tersebut, massa langsung membubarkan diri. (fit)
read more...

LBH: Tak perlu ada Plt pimpinan KPK

WASPADA ONLINE PADANG - Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, menilai tidak perlu ada pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara komisi pemberantasan korupsi (KPK)."Menurut saya, tidak perlu ada Plt, karena undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang KPK menyatakan pimpinan KPK bersifat kolektif. Dalam kondisi sekarang, pimpinan KPK cukup dua saja," kata Alvon di Padang, pagi ini.Menurutnya, kebijakan presiden mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk pengangkatan Plt pimpinan sementara KPK juga tidak tepat."Undang-undang nomor 32 tahun 2002 menyatakan pimpinan KPK diganti kalau melakukan kesalahan. Sementara dua pimpinan KPK yang dijadikan tersangka pelaku pidana oleh polisi, belum tentu bersalah," terangnya.Bahkan, lanjut Alvon, polisi sebelumnya sudah mengatakan, dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, bila tidak terbukti bersalah dalam penyalahgunaan wewenang, kasusnya akan di-SP3-kan."Begitu pula dalam kasus dugaan suap, dilaporkan kasus ini juga tidak cukup bukti," ujar Alvon."Jadi tidak tepat ditunjuk Plt pimpinan KPK. Apalagi KPK tidak pernah meminta tambahan pimpinan," tandasnya.Dirinya melihat, dengan terbitnya Perppu dan penunjukan lima tim perumus calon Plt sementara KPK, menunjukkan pemerintah tidak punya sensitivitas terhadap pemberantasan korupsi."Pemerintahan bahkan terkesan membiarkan kekacauan antaraparat penegak hukum," terangnya.Terkait hubungan Polri-KPK, lanjutnya, sebaiknya diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyangkut sengketa antarlembaga negara.Sebelumnya, presiden telah membentuk tim perumus untuk menunjuk calon Plt sementara pimpinan KPK. Tim tersebut terdiri atas lima orang yaitu Menko Polhukam, Adnan Buyung Nasution (anggota Wantimpres, red), Menkum Ham Andi Mattalata, mantan ketua KPK Taufiqurahman Ruki dan aktivis hukum Todung Mulya Lubis.Mereka akan bertugas dalam tujuh hari sebelum merekomendasikan tiga nama calon pimpinan sementara KPK kepada presiden, untuk mengisi posisi Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo
read more...

Presiden Bisa Deponir Kasus Bibit-Chandra

Padang, CyberNews. Presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk mendeponir atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum kasus Bibit-Chandra pimpinan KPK nonaktif. "Sebagai atasan Jaksa Agung, Presiden memiliki kewenangan untuk meminta sebuah kasus dideponir dengan pertimbangan ada kepentingan umum yang terlanggar," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma.
Saat ini, ada semacam ketidakpastian dalam kasus Bibit-Chandra. Kondisi ini menimbulkan blunder dan membingungkan masyarakat. "Tindakan deponir akan lebih efektif ketimbang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," lanjut Alvon. Menanggapi kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Selasa (10/11), Alvon mengatakan bahwa hal itu membuktikan bahwa ada tekanan dalam pemeriksaan. Tidak terpenuhinya hak-hak tersangka, jelas-jelas melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan konstitusi sebagaimana diatur pasal 28.
Menurut Alvon, kasus Antasari ini semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap KPK yang dimulai dengan Antasari dan kemudian kasus yang dialami Bibit-Chandra.
read more...

Astaga, Oknum Pejabat Selewengkan Bantuan untuk Korban Gempa

PADANG, KOMPAS.com — Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Sumatera Barat membenarkan adanya penyelewengan bantuan korban gempa di Sumbar. Dari hasil identifikasi sementara, pelaku penyelewengan tersebut di antaranya berasal dari pejabat di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga dusun.
Kepala Sekretariat Satkorlak Sumbar, Ade Edward, Kamis (29/10), mengungkapkan, nama-nama oknum pejabat yang diduga menyelewengkan bantuan tersebut saat ini sudah didata.
"Kami sudah memantau siapa-siapa oknum pejabat di kecamatan atau kelurahan yang menyelewengkan bantuan. Untuk saat ini kami belum bisa menyebutkan siapa saja. Saat ini fokus kami bagaimana bantuan bisa segera sampai ke korban. Tapi, setelah itu nanti kami pasti mengambil langkah hukum untuk oknum-oknum itu," ujar Ade.
Penyelewengan bantuan tersebut, terutama banyak terjadi pada bantuan barang. Ada oknum pejabat yang diduga menjual barang-barang bantuan, seperti beras dan mi instan ke pasar. Ada pula yang menumpuk dan tak segera dibagikan. Temuan adanya penyelewengan oleh oknum pejabat kecamatan dan kelurahan tersebut, di antaranya, terjadi di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.
Untuk pengawasan terhadap akuntabilitas distribusi bantuan ini, kami juga dibantu tim dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepolisian. "Jadi, bentuk-bentuk penyelewengan yang akan terjadi diupayakan tetap terpantau," papar Ade.
Terkait dengan data penerima uang lauk-pauk, Ade mengatakan, saat ini tim gabungan dari pemerintah pusat terus melakukan validasi. Dalam tim tersebut di antaranya berasal dari BPKP, KPK, Universitas Andalas Padang, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hasil validasi data tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Data tak rasional
Validasi tersebut juga untuk mengetahui kemungkinan adanya kesalahan data yang dipakai untuk penyaluran uang lauk-pauk. Data yang diverifikasi termasuk dari Padang Pariaman dan Kota Padang yang dalam beberapa hari terakhir mengundang protes. "Ada data-data yang diduga tak rasional. Ini yang akan dilihat, apakah memang disengaja, ada penggelembungan data, atau memang kelalaian," katanya.
Dia mengatakan, ada sejumlah daerah yang berubah-ubah dalam penyampaian data untuk penerima uang lauk-pauk. Salah satunya di Padang Pariaman. Akibatnya, hingga saat ini penyaluran uang lauk-pauk di daerah tersebut tak kunjung selesai. Padahal, masa tanggap darurat tinggal satu hari.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Alvon Kurnia Palma mengatakan, pangkal kekacauan dalam penyaluran uang lauk-pauk adalah pendataan yang tidak valid. Dia curiga adanya permainan di tingkat elite di kabupaten dengan memberikan data versi mereka, tetapi tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Hal inilah yang harus dibuktikan tim monitoring dan evaluasi pemerintah pusat. Bila tak segera diselesaikan, masalah pendataan tersebut dapat menimbulkan konflik sosial pascagempa," kata Alvon.
LBH Padang sendiri, lanjutnya, setiap hari menerima laporan dari masyarakat tentang adanya berbagai kecurangan dalam penyaluran bantuan, baik barang maupun uang tunai. Keluhan masyarakat yang datang ke LBH umumnya berupa tak meratanya pembagian bantuan, hingga dugaan penyelewengan dan penimbunan.
read more...

Jumat, 15 Januari 2010

KPK-Polri Ribut, Koruptor Tepuk Tangan

INILAH.COM, Padang - Perseturuan antara KPK dengan Polri sangat disayangkan berbagai pihak. Karena jika perseteruan tersebut terus dilakukan, para koruptor bakal sangat bahagia dan bahkan bertepuk tangan sorak sorai bergemberia.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Alvon Kurnia Palma mengatakan, tidak harmonisnya hubungan polisi dengan KPK bakal bikin koruptor merasa sangat senang atau bertepuk tangan. "Saling gontok-gontokkan antara polisi-KPK akan membuat koruptor bergembira ria. Mereka akan senang karena penegak hukum di republik ini tidak kompak," kata Alvon di Padang, Rabu (15/9).
Apalagi, penetapan dua pimpinan KPK oleh polisi sebagai tersangka, dinilainya, telah membuktikan sinyalemen masyarakat selama ini bahwa KPK akan dikerdilkan. Alvon mengakui, tidak habis pikir dengan tindakan polisi yang menetapkan dua Wakil Ketua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai terangka.
Polisi, dijelaskan dia, menjerat keduanya dengan pasal 23 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang. Mereka menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pencekalan dan pencabutan cekal Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo.
"Tidak ada yang salah dilakukan pimpinan KPK karena mereka memiliki kewenangan untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002," tutur Alvon.
Menurut dia, polisi memang memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hanya saja, apakah kewenangan itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka, Alvon mengatakan, pilar-pilar penyangga KPK mulai runtuh.
"Alhasil, apa yang dikhawatirkan banyak orang selama ini, bahwa KPK akan dikerdilkan secara perlahan menjadi terbukti," kata dia.
Seharusnya, kata Alvon, Presiden SBY turun tangan dalam menyelesaikan konflik polisi-KPK. Namun, SBY mengatakan tidak akan intervensi dalam persoalan hukum. "Namun kita jadi bertanya, kenapa ketika ada konflik BPK-MA beberapa waktu lalu, Presiden kemudian turun tangan dengan menyelesaikan secara adat," jelas Alvon. [*/jib]
read more...

LBH: AKTIVIS TAK TERPENGARUH PERNYATAAN PRESIDEN

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, mengatakan, para aktivis antikorupsi tidak akan terpengaruh dengan pernyataan presiden terkait aksi damai pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia 9 Desember 2009. Padang, 8/12 (Antara/FINROLL News) - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, mengatakan, para aktivis antikorupsi tidak akan terpengaruh dengan pernyataan presiden terkait aksi damai pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia 9 Desember 2009. "Kami akan tetap melaksanakan aksi damai memperingati Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember dan menyambut Hari Hak Azasi Manusia pada 10 Desember," kata Alvon di Padang, Selasa. Dia menilai, tidak mendasar, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan akan ada gerakan sosial dari sejumlah pihak yang bermotif politik. "Kalau misalnya ada orang yang menyusup dalam aksi demonstrasi, kenapa tidak dilakukan langkah-langkah preventif. Jadi tidak perlu harus ada pernyataan seperti itu dari presiden," kata Alvon. Menurut dia, pernyataan presiden justru semakin membuat suasana menjadi semakin kurang baik. Dalam penilaian Alvon, pernyataan SBY itu hanya merupakan politis, dan dalam rangka pencitraan. Ia mengungkapkan, pada 9 Desember 2009, aktivis LBH sudah merencanakan akan menggelar aksi demonstrasi. Alvon tidak menyebutkan jumlah massa dan dari elemen mana saja yang akan turun. "Itu teman-teman saya yang merencanakan. Saya tidak tahu persis," kata dia. Menurut dia, aksi menyampaikan pendapat dan berdemonstrasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi. "Kalau ini dilarang pemerintah, jelas kontraproduktif dan menghambat kebebasan ekspresi yang sudah dijamin undang-undang," jelasnya. Presiden Yudhoyono saat menyampaikan pengantar dalam rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jumat (4/12) lalu menengarai akan ada gerakan sosial pada 9 Desember di Jakarta. Gerakan itu bermotif politik dengan menunggangi antikorupsi internasional yang jatuh pada 9 Desember. Menurut Presiden, sebagian gerakan itu memang ingin memperingati hari antikorupsi internasional, namun kemudian ada gerakan lain yang menunggangi.***1*** (O003/B/A041)
read more...

LBH: KORUPTOR AKAN "BERTEPUK TANGAN"

Padang, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, mengatakan, tidak harmonisnya hubungan polisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat koruptor merasa sangat senang atau "bertepuk tangan". "Saling gontok-gontokkan antara polisi-KPK akan membuat koruptor bergembira ria. Mereka akan senang karena penegak hukum di republik ini tidak kompak," kata Alvon di Padang, Rabu. Dia juga menilai, penetapan dua pimpinan KPK oleh polisi sebagai tersangka, telah membuktikan sinyalemen masyarakat selama ini bahwa KPK akan dikerdilkan. Alvon mengaku tidak habis pikir dengan tindakan polisi yang menetapkan dua Wakil Ketua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai terangka. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 23 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang. Mereka menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo. "Tidak ada yang salah dilakukan pimpinan KPK karena mereka memiliki kewenangan untuk itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002," kata Alvon. Menurut dia, polisi memang memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hanya saja, apakah kewenangan itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka, Alvon mengatakan, pilar-pilar penyangga KPK mulai runtuh. "Alhasil, apa yang dikhawatirkan banyak orang selama ini, bahwa KPK akan dikerdilkan secara perlahan menjadi terbukti," kata dia. Seharusnya, kata Alvon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dalam menyelesaikan konflik polisi-KPK. Tapi, kata dia, Presiden mengatakan tidak akan intervensi dalam persoalan hukum. "Namun kita jadi bertanya, kenapa ketika ada konflik BPK-MA beberapa waktu, Presiden kemudian turun tangan dengan menyelesaikan secara adat," kata Alvon, mempertanyakan. Sebelumnya, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Rabu. Direncanakan keduanya akan mendatangi tim penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka sedangkan pada dua pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi. Ketika diperiksa pada Jumat (11/6), mereka diperiksa selama 10 jam sebagai saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (15/6), status mereka berubah sebagai tersangka.(ant)
read more...