Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juni 2010

Revisi UU Buat Si Kuli Pers

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah nafas baru bagi Jurnalis di Indonesia. Sebelumnya, Negara mengatur jurnalistik dan para pegiatnya melalui UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (lembaran Negara tahun 1966 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1967 (lembaran Negara tahun 1982 Nomor 52, tambahan Lembaran Negara nomor 3235). Karakter dasar dalam UU Pers - sebelum UU Tahun 1999 - sangat otoriter dan cenderung menindas bagi kegiatan jurnalistik. Dimana untuk menerbitkan suatu media pemberitaan sangatlah ketat, adanya pengawasan melekat dari penguasa, intimidatif dan seringnya terjadinya pembredelan bagi Perusahaan Pers. Bahkan mengkandang Si Tumbinkan Jurnalis yang mewartakan sisi negative Pemerintah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan suatu jaminan dari Negara kepada jurnalis untuk mendapatkan kemerdekaan berekspresi melalui Pers. Dalam UU ini, Negara menjamin kemerdekaan Pers. Kebebasan Pers merupakan suatu Hak Asasi Manusia yang di jamin dalam konstitusi yang terhadapnya tidak dapat dilakukan penyensoran, pemberdelan dan/atau pelarangan penyiaran. Jaminan akan kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 (konsideran menimbang huruh a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Tiada gading yang tak retak, tiada suatu produk yang sempurna adanya. Demikian juga dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Meskipun dalam UU ini mengatur prinsip kemerdekaan pers (Civil Liberties) yang diatur dalam pasal 4 UU Pers dan pemenuhan terhadap kesejahteraan para pekerja pers (Social Justice) sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU Pers, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara utuh. Pelaksanaan kedua prinsip ini terhadap Jurnalis baru sebatas cakrawala tak bertepi yang sulit digapai bagi Jurnalis. Negara sebagai pelaksana mandat rakyat harus memberikan keutuhan makna dan pengaturan dalam UU ini.

Pemenuhan terhadap Jaminan Keadilan Sosial

Prinsip keadilan social paling tidak menjamin setiap orang sebagai seorang warga untuk mendapatkan Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Perumahan, Hak Atas Lahan dan Hak Atas Pekerjaan. Khusus untuk para Jurnalis, Negara harus memenuhi Hak Atas Pekerjaan beserta hak-haknya turunannya.

Ketika menjalankan aktivitasnya, Jurnalis akan selalu bersinggungan dengan pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai pekerja di suatu perusahaan pers yang diantaranya Kepastian Status Jurnalis di perusahaan media apakah ia sebagai pekerja tetap, kontrak, freelancer, borongan atau outsoursing, Perlindungan hak dalam KKB dan/atau Peraturan Perusahaan, Upah yang layak, Jamsostek (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan kematian), waktu kerja, kondisi kerja dan kesehatan kerja, Tunjangan Hari Raya, Kebebasan mendirikan serikat pekerja pers, Perselisihan PHK dan masih banyak lagi.

Dalam UU Pers, hanya ada satu pasal pasal 10 yang menjamin pemenuhan keadilan social dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih bagi Jurnalis dan karyawannya. Secara terperinci, pengaturan pemenuhan terhadap pemberian kesejahteraan bagi Jurnalis dan Karyawan masih absurt dan segaja di kondisikan seperti itu dengan alasan hak ini dapat ditunda pelaksanaannya. Saat ini, apabila ada pergesekan pemenuhan hak-hak berkaitan dengan kesejahteraan dalam menjalankan pekerjaannya, jurnalis hanya bertumpu pada standart perlindungan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial ketika meminta hak-hak mereka. Dimana pelaksanaannya - UU Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial - juga masih jauh panggang dari api untuk memberikan kesejahteraan bagi para Jurnalis.

Meskipun pelaksanaan prinsip keadilan social bersifat dapat ditunda (derogable rights), akan tetapi tidak ada alasan bagi Negara untuk tidak melaksanakan prinsip ini. Saat ini, tingkat kesejahteraan para Jurnalis sangat memilukan. Sebagai Kuli Pers, dirinya hanya mendapatkan upah dari selembar berita kalau dimuat di perusahaan media dengan jam kerja bak kerja rodi. Mirisnya lagi, jaminan perlindungan asuransi bagi Jurnalis saat mengejar death line berita tidak ada.

Pelaksanaan terhadap Jaminan Kebebasan Sipil

Kebebasan sipil (Civil Liberties) merupakan kewajiban konstitusional bagi Negara untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaannya, Negara tidak diperbolehkan untuk melakukan pembungkaman daya kritis media hingga kepada jurnalisnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Banyak bentuk kriminalisasi dan kekerasan yang menimpa Juranlis seperti, pembunuhan, pemukulan, intimidasi, pelarangan meliput, tuntutan hokum, penyensoran, kontra-demontrasi dan penyanderaan dari tahun 2008 hingga 2009.

Selayaknya, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapun. Akan tetapi faktanya, Narasumber - melalui aparat penegak hokum - malah mengkriminalisasi para Jurnalis. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan sipil yang dianut dalam UU Pers. Lacurnya, Aparat Penegak Hukum menjeratnya dengan pasal-pasal KUHP, bukan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pers sebagai Lex Specialis yang mensyaratkan adanya proses pendahuluan (dismissal) yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah perbuatan dari Jurnalis tersebut adalah delik pers atau bukan.

Sebaliknya, ketika kasus kekerasan menimpa Jurnalis, proses penanganan kekerasan tersebut tidak ditangani secara maksimal dengan asas transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hokum terhadap pelaku kekerasan seakan berle-tele dan tidak kredibel. Ketidakmaksimalan proses penanganan tersebut sangat bertentangan dengan asas persamaan di depan hokum dan mendapatkan peradilan yang adil (Fair Trial).

Idealnya, pelaksanaan prinsip keadilan sosial dan kebebasan sipil dalam UU Pers harus secara utuh dan tidak sepotong-potong. Negara harus memperjelas dan memperinci pengaturan jaminan kesejahteraan dan kebebasan Jurnalis kedalam suatu produk hokum setingkat UU. Maka sangat relevan sekali apabila UU yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 23 September 1999 tentang Pers harus di revisi. Apabila UU ini tetap dipertahankan, proses peminggiran dan penindasan hak-hak si Kuli Pers di Indonesia semakin meningkat.







read more...

Selasa, 20 April 2010

Jurnalis : Profesional atau Buruh

Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas pengakuan politik negara saja. Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan kongrit negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pengadilan sebagai benteng terakhir (the last fortless) untuk mendapatkan keadilan tidaklah berfungsi secara maksimal dan cenderung diskriminatif. hal ini ditenggarai oleh masih adanya pembedaan perlakuan antara si miskin dengan si “ber-uang” dan antara si lemah dengan si kuat. Dimana si kuat dan yang “ber-uang” seolah-olah dapat membeli keadilan. Letupan kekecewaan si miskin terhadap suatu “keadilan” di Pengadilan kerap kita saksikan. Ada yang mengartikulasikan kekecewaannya dengan melempar Aparat Penengak Hukum (Jaksa, Hakim dan Advokad), mengeluarkan kata-kata sarkas dan ada juga secara elegan melaporkan kepada atasan dari APH tersebut. Pengadilan yang selayaknya mengayomi dan memberikan kepastian terciptanya keadilan bagi si miskin, seolah-olah sudah berubah wujud menjadi wajah yang menakutkan dan tanpa harapan. Hakekadnya, kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang akan dana tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Jurnalis sebagai salah satu korban peminggiran terhadap pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang manusia harus juga diperhatikan bahkan juga harus didahulukan sebagai suatu hak yang afirmatif.


RINTANGAN JURNALIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

Jurnalis (elektronik radio, televisi, cetak, dan online) merupakan salah satu actor perubahan dari masa-kemasa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini, Pers dan khususnya jurnalis memainkan peranan penting dalam mengagitasi dan mempropagandakan eksistensi Negara yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena itu, baginya ditempelkan stempel pahlawan pilar ke-4 demokrasi karena fungsinya yang mengkontrol dan memantau proses konsolidasi demokratisasi yang masih belajar merangkak di Indonesia.

Meskipun sebagai pahlawan pilar ke-4 demokrasi, dirinya kerap mengalami permasalahan hokum yang harus di berikan bantuan hokum sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU tentang Pers. Persoalan ini tidak saja berasal dari luar (eksternal) perusahaan media, akan tetapi juga berasal dari dalam perusahaan itu sendiri (internal). Permasalahan secara eksternal dapat kita lihat dari beberapa bentuk perlakuan seperti kekerasan dari narasumber yang tidak ingin dirinya diliput aktivitasnya, kriminalisasi dari narasumber yang merasa tidak senang dengan pemberitaan yang telah dibuat oleh media atau jurnalitik. Sedangkan permasalahan yang berasal dari internal perusahaan dapat berupa pengabaian terhadap hak-hak dasar jurnalistik sebagai pekerja dan/atau sebagai owner perusahaan media (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Kasus kriminalisasi Bambang Harimukti , Indi Rachmawati Presenter TV ONE yang menampilkan Markus palsu, menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Wartawan Metro TV ketika meliput mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji yang akan pergi berobat ke Singapura adalah dua dari sekian banyak kasus kekerasan dan upaya menghalanggi tugas jurnalistik bagi jurnalis. Hal ini, sekaligus sebagai bukti yang adequate bagi kita semua tentang masih kuat dan tebalnyo tembok penghalang kebebasan pers di Indonesia dan jaminan pemenuhan hak bagi jurnalis.

Berdasarkan data AJI yang disampaikan oleh Ketuanya Nezar Patria, pada tahun 2009 kekerasan terhadap jurnalis mencapai 40 kasus. Bentuk kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 21 kasus pemukulan, 19 kasus intimidasi, 9 kasus pelarangan meliput, 6 kasus tuntutan hokum, 4 kasus penyensoran dan 1 kasus demontrasi. Sedangkan untuk tahun 2009, kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 20 kasus pemukulan, 4 kasus larangan meliput, 7 kasus tuntutan hokum, 2 kasus penyanderaan, 1 kasus intimidasi, 2 kasus demontrasi dan 2 kasus penyensoran.


Jurnalis : Profesional atau Buruh

Data sebagaimana dipaparkan oleh ketua AJI Indonesia Nezar Patria dan kasus diatas , paling tidak memberikan ilustrasi bagi kita bahwa ancaman terhadap pahlawan pilar ke-4 demokrasi yang bernama jurnalis memang masih banyak terjadi, baik yang berasal dari perusahaan maupun dari narasumber dan aparat hukum. Meskipun ancaman dan kekerasan yang datang menghadang silih berganti kepada jurnalis, mereka tak gentar untuk mundur dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya. Mereka seakan sudah memaknai tugas jurnalistiknya sebagai suatu pilihan hidup yang telah menjadi profesi dan bukan sebagai suatu pemenuhan ekonomi semata atau sebagai buruh.

Secara sederhana, jurnalis ketika menjalankan aktivitas kejurnalistikannya, dapat dikategorikan sebagai buruh dari suatu perusahaan media. Karena antara jurnalis dengan perusahaan media terikat suatu hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana antara jurnalis (si-Buruh) dengan perusahaan media terdapat 3 unsur sebagaimana lazimnya suatu hubungan kerja seperti ada upah, perintah dan pekerjaan. Bagi jurnalis, status jurnalis hanya dapat tertempel apabila dirinya masih bergabung dengan perusahaan pers, meskipun ada beberapa yang jurnalis yang tidak mempunyai perusahaan pers akan tetapi menjalankan fungsi jurnalistiknya (jurnalis bodrek).

Disisi lainnya, dengan intensitas pekerjaan yang begitu panjang, rintangan, hambatan dan tantangan yang begitu berat serta diiringgi dengan adanya etika kejurnalistikan bahkan dalam salah satu pasal UU Pers yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapatkan pembagian saham, memposisikan jurnalis sebagai seorang Professional. Menurut beberapa ahli sebagimana yang dirangkum oleh wartawarga Universitas Guna Darma, Profesional merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/definisi-profesional/comment-page-1/) bahkan menurut Soemarno P. Wirjanto profesionalisme juga harus diiringgi dengan adanya rambu-rambu berbentuk etika dalam menjalankan tugasnya dan adanya mekanisme reward and punishment ketika terjadi pelanggaran etika.

Sebagaimana fakta yang ada, jurnalis dalam menjalankan kegiatannya membutuhkan keahlian yang sangat tinggi dan bukan sekedar hobi belaka akan tetapi sudah menjadi suatu profesi guna menopang kehidupan mereka sebagai mahluk hidup. Dalam menjalankan aktivitasnya, jurnalis juga dibingkai dengan norma-norma berbentuk etika jurnalistik dan ada dewan pers yang akan mengadili jurnalis ketika terjadi pelanggaran etika jurnalis dan melimpahkannya ke proses hokum disaat pelanggaran tersebut bukan suatu etika jurnalis melainkan pelanggaran hukum. Dari uraian diatas, sangat jelas sekali bahwa jurnalis juga seorang professional.

Apabila kita telusuri lagi secara mendalam tentang “jenis kelamin” si pengabdi keyboard relative sangat rumit. Karena relasi antara jurnalis sebagai buruh dengan media sebagai pemilik perusahaan masih terdapat dualism pengertian dalam menentukan jenis kelamin. Secara kelakar dapat dikatakan kelamin jurnalis adalah ganda (hemaprodit). Disatu sisi, jurnalis merupakan buruh yang mengikatkan dirinya dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan pers dan mendapatkan hak-hak normative dari perusahaan pers sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, akan tetapi disisi lainnya dirinya merupakan pemilik perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU pers dan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan fungsinya secara professional.
Jenis jurnalis sangat berlainan apabila diperbandingkan dengan profesi Advokad, Dokter, Notaris, Arsitek dan profesi lainnya. Jika jurnalis akan berprofesi sebagai jurnalis apabila masih bergabung dengan perusahaan pers, lain hal dengan Advokad, Dokter, Notaris, Arsitek. Mereka apabila bergabung dengan suatu firma hokum bagi advokad dan, dokter yang bekerja di rumah sakit. Bagi mereka akan tunduk dengan UU ketenagakerjaan dan dikategorikan sebagai professional yang menjadi buruh. Sementara, apabila mereka tidak bergabung dengan perusahaan atau suatu firma maka dirinya berstatus professional tanpa embel-embel buruh.

Seharusnya, dalam UU Pers, status jurnalis harus diperjelas. Apakah seorang Jurnalis adalah seorang buruh atau bukan, melainkan seorang pemilik perusahaan. Dengan demikian akan akan semakin jelas bahwa seorang jurnalis adalah seorang professional layaknya Advokad, Notaris, Dokter atau profesi lainnya. Dapat dikatakan saat ini, bahwa Jurnalis adalah seorang buruh yang “dibujuk” kesejahteraannya melalui pembagian saham yang secara factual jarang bahkan tidak pernah mereka rasai.

Hal ini sangat merugikan bagi jurnalis. Ketentuan tentang Pers ini hanya bagus di permukaan. Akan tetapi secara mendalam sangat buruk.


PROFESIONAL DAN/ATAU BURUH, HARUS MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM

Pada hakekadnya ketika para jurnalistik dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) menghadapi masalah hokum, dirinya berhak mendapat bantuan hokum dari seorang penasehat hokum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung oleh Perusahaan Pers. Hal ini didasari dengan hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Faktanya, saat ini, Perusahaan pers masih sangat minim memberikan perhatian kepada jurnalis yang mengahadapi masalah hokum. Sementara, si jurnalis berhadapan dengan masalah hokum ketika dirinya menjalan mandate perusahaan pers untuk mendapatkan informasi guna diberitakan. Seakan, perusahaan mengabaikan kewajibanya dalam memberikan jaminan hokum bagi seorang jurnalis yang secara mutadis mutandis merupakan pemilik perusahaan pers tersebut juga sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum” dan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Pengabaian terhadap suatu norma hokum yang bersifat mengatur maka dapat dikategorikan seseorang atau badan hokum (PT, CV, dan Bentuk Keperdataan lainnya) telah melakukan perbuatan melawan hokum baik secara pidana maupun secara keperdataan. Untuk hal ini, seorang jurnalis, baik posisinya sebagai pekerja maupun sebagai pemilik saham, dapat mengajukan pelaporan terhadap pengurus perusahaan pers yang mengabaikan hak para pemilik perusahaan. Secara keperdataan, jurnalis juga dapat meminta kepada pemilik saham lainnya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham agar mengevaluasi kinerja Direksi sebagai pelaksana roda perusahaan.

Meskipun saat telah ada suatu produk hukum setingkat Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang mewajibkan kepada Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma, akan tetapi produk hukum tidak dapat berjalan secara maksimal,atau bahkan tidak bertaji untuk dijalankan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya suatu dampak positif bagi seorang Advokad untuk menjalankan kewajiban dalam peraturan ini. Bahkan, Peraturan pemerintah ini mendapat perlawanan dari para advokad.. Para Oficium Nobile ini menganggap bahwa Peraturan Pemerintah ini melempar tanggung jawab negara dalam kewajiban pemeberian bantuan hukum kepada para Advokad. Sementara, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga Negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi pengakuan atas jaminan hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu pemenuhan terhadap akses keadilan kepada setiap orang tanpa pengecualian, termasuk terhadap para jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jaminan pemberian bantuan hukum, kepada para jurnalis merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sekaligus pelaksanaan kewajiban negara dalam pemberian bantuan hukum kepada semua (Justice for all and accessible to all). Sehingga jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan pernanan tidak merasa takut dan terancam akan adanya suatu kriminalisasi terhadap dirinya.

Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Pers Padang
read more...

Kamis, 01 April 2010

Bantuan Hukum Bagi Jurnalis

Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas pengakuan politik negara saja. Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan kongrit negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pengadilan sebagai benteng terakhir (the last fortless) untuk mendapatkan keadilan tidaklah berfungsi secara maksimal dan cenderung diskriminatif. Letupan keadilan di Pengadilan lebih memihak kepada si kaya di bandingkan bagi si miskin. Pengadilan yang selayaknya mengayomi dan memberikan kepastian terciptanya keadilan bagi si miskin, seolah-olah sudah berubah wujud menjadi wajah yang menakutkan dan tanpa harapan. Hakekadnya, kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang akan dana tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Jurnalis sebagai salah satu korban peminggiran terhadap pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang manusia harus juga diperhatikan bahkan juga harus didahulukan sebagai suatu hak yang afirmatif.

RINTANGAN JURNALIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

Jurnalis (elektronik radio, televisi, cetak, dan onlike) merupakan salah satu actor perubahan dari masa-kemasa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini, Pers dan khususnya jurnalistik memainkan peranan penting dalam mengagitasi dan mempropagandakan eksistensi Negara yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena itu, baginya ditempelkan stempel pahlawan pilar ke-4 demokrasi karena fungsinya yang mengkontrol dan memantau proses konsolidasi demokratisasi yang masih belajar merangkak di Indonesia.

Meskipun sebagai pahlawan pilar ke-4 demokrasi, dirinya kerap mengalami permasalahan hokum seperti kekerasan dari narasumber yang tidak ingin dirinya diliput aktivitasnya, kriminalisasi dari narasumber yang merasa tidak senang dengan pemberitaan yang telah dibuat oleh media atau jurnalitik dan pengabaian terhadap hak-hak dasar jurnalistik sebagai pekerja atau sebagai owner perusahaan media (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) ketika mereka menjalankan fungsi ke kulit tintaannya.

Banyak bentuk rintangan bagi jurnalistik, bahkan jumlahnyapun dari tahun ke tahun semakin bertambah dan kompleks. Berdasarkan data AJI yang disampaikan oleh Ketuanya Nezar Patria, pada tahun 2009 kekerasan terhadap jurnalis mencapai 40 kasus. Bentuk kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 21 kasus pemukulan, 19 kasus intimidasi, 9 kasus pelarangan meliput, 6 kasus tuntutan hokum, 4 kasus penyensoran dan 1 kasus demontrasi. Sedangkan untuk tahun 2009, kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 20 kasus pemukulan, 4 kasus larangan meliput, 7 kasus tuntutan hokum, 2 kasus penyanderaan, 1 kasus intimidasi, 2 kasus demontrasi dan 2 kasus penyensoran.

JURNALIS BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

Pada hakekadnya ketika para jurnalistik dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) menghadapi masalah hokum, dirinya berhak mendapat bantuan hokum dari seorang penasehat hokum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung oleh Perusahaan Pers. Hal ini didasari dengan hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Faktanya, saat ini, Perusahaan pers masih sangat minim memberikan perhatian kepada jurnalis yang mengahadapi masalah hokum. Sementara, si jurnalis berhadapan dengan masalah hokum ketika dirinya menjalan mandate perusahaan pers untuk mendapatkan informasi guna diberitakan. Seakan, perusahaan mengabaikan kewajibanya dalam memberikan jaminan hokum bagi seorang jurnalis yang secara mutadis mutandis merupakan pemilik perusahaan pers tersebut juga sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum” dan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Pengabaian terhadap suatu norma hokum yang bersifat mengatur maka dapat dikategorikan seseorang atau badan hokum (PT, CV, dan Bentuk Keperdataan lainnya) telah melakukan perbuatan melawan hokum baik secara pidana maupun secara keperdataan. Untuk hal ini, seorang jurnalis, baik posisinya sebagai pekerja maupun sebagai pemilik saham, dapat mengajukan pelaporan terhadap pengurus perusahaan pers yang mengabaikan hak para pemilik perusahaan. Secara keperdataan, jurnalis juga dapat meminta kepada pemilik saham lainnya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham agar mengevaluasi kinerja Direksi sebagai pelaksana roda perusahaan.

BANTUAN HUKUM BAGI JURNALIS SEBAGAI SUATU KEWAJIBAN

Meskipun saat telah ada suatu produk hukum setingkat Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang mewajibkan kepada Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma, akan tetapi produk hukum tidak dapat berjalan secara maksimal,atau bahkan tidak bertaji untuk dijalankan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya suatu dampak positif bagi seorang Advokad untuk menjalankan kewajiban dalam peraturan ini. Bahkan, Peraturan pemerintah ini mendapat perlawanan dari para advokad.. Para Oficium Nobile ini menganggap bahwa Peraturan Pemerintah ini melempar tanggung jawab negara dalam kewajiban pemeberian bantuan hukum kepada para Advokad. Sementara, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga Negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi pengakuan atas jaminan hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu pemenuhan terhadap akses keadilan kepada setiap orang tanpa pengecualian, termasuk terhadap para jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jaminan pemberian bantuan hukum, kepada para jurnalis merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sekaligus pelaksanaan kewajiban negara dalam pemberian bantuan hukum kepada semua (Justice for all and accessible to all). Sehingga jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan pernanan tidak merasa takut dan terancam akan adanya suatu kriminalisasi terhadap dirinya.
read more...

Selasa, 26 Januari 2010

EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (100 HARI PROGRAM SBY)

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Tidak terasa kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono dan Boediono - sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih - sudah memasuki hari yang ke 98 sejak dilantik pada tanggal 28 Oktober 2009. Saat kampanye, mereka menjanjikan penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi yang harus direalisir hingga detik-detik akhir pemerintahannya. Bagi SBY, ini merupakan kali kedua baginya menjadi Presiden RI yang akan bertugas untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 4,5,6,6A,7,7A,7B, &C, 8,9,10,11,12,13,14,15, dan 16 Amandemen ke4 UUD 1945. Akan tetapi, bagi Boediono, ini merupakan pertama kalinya baginya menjadi Wakil Presiden RI.
Seketika mereka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden - SBY dan Boediono – dan membentuk Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II telah menghadapi banyak terpaan, seperti kasus Bank Century yang pada ujungnya mengkriminalisasi pimpinan KPK sebagai gerda depan pemberantasan korupsi, dugaan adanya mafia peradilan yang dilakukan oleh Anggodo, kasus Hotel prodeo mewah Artalita Suryani di LP Pondok Bambu dan Parodi kasus Bank Century yang dipertontonkan oleh Pansus Bank Century DPR-RI . Banyaknya permasalahan hukum dan HAM yang terjadi hanya dalam jangka waktu tidak genap 100 hari SBY-Boediono mengindikasi, pondasi hukum dan watak para APH (Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim) plus Depkum HAM masih jauh panggang dari api.
Permasalahan calo kasus, mafia peradilan dan jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan merupakan rahasia umum yang baru terpublikasikan oleh orangnya Pemerintah kepada khalayak ramai melalui media massa. Sementara, apa yang dipertontonkan di media massa sudah menjadi hal yang jamak ketika seseorang berhadapan dengan hukum, dunia peradilan dan seseorang yang direncanakan akan ditahan. Jadi, pada prinsipnya, itu bukanlah hal yang baru yang bersifat fenomenal. Akan tetapi suatu hal lama yang baru terpublish dan menjadi suatu fakta yang bukan rahasia umum lagi. Sebenarnya, masih banyak permasalahan lainnya yang belum diungkap di depan media massa yang harus di ekspos ke publik seperti pengutipan uang sebesar 1000 rupiah bagi para tahanan dan Napi ketika mereka dikunjungi oleh para kerabat, tawar menawar jangka waktu penahanan, tersangka dan terdakwa yang menjadi ATM dari APH yang memproses kasus Korupsi, imbalan karena dikeluarkanya surat penanguhan penahanan, lambannya pengeluaran surat izin dari Presiden dan Mendagri ketika ada Kepala Daerah dan legislator di daerah yang diperiksa oleh aparat hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan masih banyak lagi yang belum disebutkan.
Sekian banyak permasalahan diatas, memang menjadi tanggungjawab politik dari Presiden dan Wakil Presiden beserta para Menteri dan/atau pejabat setingkat menteri di bidang hukum untuk memperbaikinya kepada rakyat yang telah memilihnya. Akan tetapi yang paling penting adalah bagaimana adanya tindakan kongrit yang dilakukan oleh Pejabat yang disebutkan diatas untuk melakukan perubahan yang mendasar dan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang melakukan pelanggaran serius berkaitan kasus-kasus yang telah muncul dipermukaan.

100 hari adalah batasan waktu yang dipunyai oleh SBY-Boediono untuk memberikan bukti kepada pemberi mandat bahwa reformasi hukum dan penegakan hukum memang berjalan. 2 hari lagi - atau lebih tepatnya pada tanggal 28 January 2010 - SBY-Boediono mempunyai waktu untuk membenahi departemen dan lembaga setingkat departemen di bidang hukum. Dimana sebagaimana yang kita ketahui, Menkumham, Patrialis Akbar, telah mengeluarkan statement politik untuk mencopot Dirjen Lapas berkaitan hotel prodeo mewah Artalita Suryani. Akantetapi, hingga saat ini baru Kepala LP Cipinang yang jelas reward and punishmen terkait kasus hotel prodeo mewah Artalita Suryani, sementara pejabat-pejabat lain hingga detik ini belum jelas. Seharusnya, Patrialis Akbar sebagai pejabat politik tertinggi di Depkumham harus memerintahkan para bawahannya setingkat dirjen untuk membuat grand design perubahan tata kelola, manajemen dan internal prosedure di Depkumhan berkaitan dengan permasalahan yang muncul di publik.
Mulai hari ini, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, hakim dan Depkumham beserta jajaran yang ada didaerah seperti Kanwil-kanwil harus menjadi lokomotif pemberantasan mafia hukum baik di pusat dan didaerah. Apabila tidak dilakukan, dipastikan 4 tahun 8 bulan 20 hari lagi, penegakan HAM, reformasi hukum dan konsolidasi demokrasi tidak berjalan secara maksimal. Agenda 5 tahun kepemimpinan SBY-Boediono sudah diformat dan disusun dengan sangat sistematis dan canggih oleh seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Evaluasi 100 hari ini merupakan bingkai cerminan awal dari mozaik pembangunan yang akan dilakukan Kabinet SBY-Boediono selama 5 tahun pemerintahannya kedepan menuju konsolidasi demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM. Banyaknya permasalahan yang terjadi permulaan pemerintahannya harus dijadikan suatu lecutan untuk memperbaiki dan mereformasi institusi dan lembaga hukum secara cepat, tepat dan cerdas.
read more...

Minggu, 24 Januari 2010

REVISI KUHAP ADALAH SUATU KEHARUSAN[1]

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hokum formil merupakan hokum tertulis secara nasional di Indonesia untuk mempertahankan dan melaksanakan aturan hokum materil (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai landasan bagi aparat penegak hokum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hokum[2]. Adapun proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari tiga tingkatan yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan (vooroderzoek), pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek) dan pelaksanaan hukuman (strafexecutie).

Indonesia sebagai jajahan Belanda menganut sistim inquisitor dalam hokum acara pidana. Dalam sistim ini, tersangka dan terdakwa diposisikan sebagai objek yang harus diperiksa ujudnya berhubung dengan pendakwaan[3]. Tidak sebagaimana sistim accusator yang lebih memposisikan terdakwa atau tersangka sama dengan penegak hokum seperti jaksa dan kepolisian[4]. Tidak heran, ketika masa jajahan Belanda, Inlander-inlander diperlakukan sebagaimana binatang dan tidak dibutuhkan keterangan apabila melakukan kesalahan. Langsung dapat dipersalahkan berdasarkan penilaian subjektif dari aparat hokum yang lebih berpihak kepada penguasa.

KUHAP sebagai penganti HIR (Herziene Inlands Reglemene) merupakan karya agung bangsa Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 31 desember 1981. Secara mendasar, KUHAP relative lebih progesive selangkah jika dibandingkan dengan HIR dan menghormati asas-asas penghormatan terhadap HAM secara universal, meskipun belum banyak prinsip-prinsip HAM yang terakomodir dalam KUHAP. Dalam pertemuan antara delegasi Komite bersama Peradin dengan pihak Pemerintah yang dipimpin Menteri Kehakiman Mudjono, S.H., Pemerintah menolak mencabut RUU KUHAP namun menyetujui untuk membuat draft yang baru bersama DPR dengan masukan-masukan baik dari Komite, maupun Peradin dan lembaga-lembaga lainnya. Maka KUHAP sebenarnya merupakan draft baru sama sekali yang dibuat langsung di DPR oleh Pansus DPR bersama Pemerintah dengan masukan-masukan dari masyarakat sehingga benar-benar merupakan undang-undang yang demokratis, dengan meninggalkan RUU yang dibuat pemerintah sebelumnya.

Namun demikian, apa yang dilakukan para pencetus pembaharuan hokum acara pidana seperti Adnan Buyung Nasution, R.O Tambunan, Loebby Luqman, dan Abdulrahman Saleh yang tergabung dalam KP2HP (Komite Pembela Pancasila dalam Hukum Acara Pidana)[5] sudah lebih daripada cukup dan sangat berani. Karena ketika itu, hokum belumlah menjadi panglima akan tetapi politik yang berorientasi kepada kekuasaan yang menjadi pemimpin berbangsa dan bernegara.

Saat ini, KUHAP dirasakan sudah ketinggalan zaman dan harus mengacu meinkkoperasi dari prinsip-prinsip keadilan yang substantive[6]. Karena, keadilan yang dijaminkan oleh KUHAP hanya sebatas keadilan procedural yang acap kali meminggirkan aspek-aspek keadilan substansi dalam pelaksanaannya. Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH), dengan mengatasnamakan KUHAP dan penilaian subjektif dari APH, sering memperdaya hak-hak tersangka dan terdakwa dalam setiap tahapan proses peradilan (proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pengeledahan, pemeriksaan surat, penyitaan dan pemeriksaan di pengadilan, lembaga penguji proses penangkapan, penahanan apakah sesuai dengan procedural atau tidak bahkan menguji adanya kekerasan atau tidak dan keterbukaan terhadap seluruh proses peradilan). Apabila hal ini terus dipertahankan, akan semakin banyak lagi korban-korban yang berjatuhan.

Dalam RUU KUHAP yang menjadi RUU Prioritas tahun 2010 dan disahkan menjadi Prolegnas pada tahun 2010-2014 dalam sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 1 Desember 2009[7], setidaknya ada 7 persoalan yang perlu ditelisik lebih mendalam seperti Politik hokum dan prinsip umum RUU KUHAP, Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam RUU KUHAP, Bantuan Hukum dan Penyiksaan dan Perlindungan Saksi dan Korban Kelompok rentan dalam RUU UHAP dan Manajemen peradilan. Permasalahan diatas menjadi issue yang yang penting untuk dikemukakan karena sering menjadi celah hokum yang merugikan para tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan.

Kenapa keseluruhan permasalahan diatas menjadi penting karena keseluruhan tahap yang disebutkan diatas sangat rentan pelanggaran terhadap hak-hak dasar (HAM) dan hokum. Hal ini ditenggarai oleh masih banyaknya celah dan politik hokum yang sangat berorientasi terhadap kekuasaan yang cenderung menindas. Oleh sebab itu, penting sekali KUHAP harus menyesuaikan diri sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati asas-asas HAM secara universal.

POTENSI KENDALA DALAM PEMBAHASAN RKUHAP

Saat ini, RKUHAP telah menjadi RUU prioritas tahun 2010 berdasarkan prolegnas tahun 2010-2014. RKUHAP ini selanjutnya akan dibahas didalam badan legislasi atau panitia khusus di DPR-RI dalam jangka waktu 1 tahun kedepan. Setidaknya dalam pembahasan tersebut akan terjadi perdebatan-perdebatan substansi, artificial maupun semantic kata-kata saja diantara legislator maupun antara legislator dengan pemerintah sebagai pengusul bahkan tentangan dari penerima manfaat RKUHAP, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokad sendiri. Perdebatan dan pertentangan RKUHAP ini diduga berkaitan dengan Prinsip-prinsip Hukum Internasional, Hakim Komisaris, Perlindungan saksi dan korban, Bantuan Hukum, dan Manajemen Peradilan.

Berkaitan dengan inkorporasi prinsip-prinsip hokum internasional kedalam hokum nasional, secara prinsip tidak akan mengalami permasalahan mendasar apabila prinsip-prinsip hokum dan ketentuan hokum internasional tersebut telah dintratifikasi kedalam sistim hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Lain soalnya apabila prinsip dan ketentuan hokum internasional tersebut belum diratifikasi kedalam sistim hokum Indonesia. Ini akan menjadi perdebatan panjang tentang apakakah suatu ketentuan internasional –meskipun Indonesia telah menjadi peserta (state party)- secara langsung dapat menjadi hokum positif di Indonesia tanpa adanya pengesahan (ratifikasi) dari Negara ? hal ini akan menjadi pertentangan dan perdebatan paling mendasar berkaitan dengan penerapan asas monism dalam hokum internasional.

Selain penerapan hokum internasional kedalam sistim hokum Indonesia, perubahan sistim dalam pengujian tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan dari lembaga praperadilan ke hakim komisaris sebagai penerapan asas Habeas Corpus merupakan issue crusial yang rentan perdebatan dan tentangan dari penerima manfaat RKUHAP, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokad. Mereka akan berpandangan bahwa kelembagaan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan[8] dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang berpekara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan[9] sudah tepat. Apabila akan diperbaharui, kenapa tidak fungsi dan kewenangan dari lembaga praperadilan yang diperluas. Hal ini dipertegas dengan statement Ketua Umum DPP AAI Denny Kailimang mengatakan, rancangan KUHAP yang baru harus memberikan batasan yang jelas mengenai keberadaan hakim komisaris. "Hakim komisaris itu apa saja tugas dan wewenangnya. Ini hendaknya diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru," katanya seperti dikutip Antara.

Disamping itu, dalam pelaksanaan hakim komisaris mensyaratkan adanya kerjasama “ketundukan” yang sama dengan profesionalitas dari Kepolisian, Kejaksaan dan Advokad terhadap Hakim dan menghilangkan lembaga penahanan seperti tahanan kepolisian dan kejaksaan. Karena seluruh tindakan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang melakukan penahanan harus diuji terlebih dahulu oleh hakim komisaris sebagai proses pendahuluan pemeriksaan perkara. Para penentang ini akan berpandangan bahwa pada prinsipnya antara lembaga praperadilan dengan hakim komisaris adalah sama yang sama-sama menjalankan prinsip Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Dimana Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Surat perintah habeas corpus ini dikeluarkan oleh pengadilan pada pihak yang sedang menahan (polisi atau jaksa) melalui prosedur yang sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat dipergunakan oleh siapapun. Bunyi surat perintah habeas corpus (the writ of habeas corpus) adalah sebagai berikut: “Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukan alasan yang menyebabkanpenahanannya”. Penerapan asas ini juga mensyaratkan adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kajaksaan[10], kepolisian[11] dan advokad[12] yang pada prinsipnya mensejajarkan kedudukan antara para penegak hokum.

Disamping membutuhkan keprofesionalan dari APH, keberadaan hakim komisaris yang akan melakukan pengujian sah atau tidaknya suatu lembaga penahanan (penjara) dan hanya memperbolehkan melakukan penahanan dalam jangka waktu paling lama 48 jam akan menimbulkan konsekwensi penghilangan terhadap lembaga penahanan yang ada di kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, penahanan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang telah diputus oleh lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap yang penempatannya akan dilakukan di LP, Rutan dan Lapas. Disisi lainnya, keberadaan hakim komisaris juga mempunyai kelebihan. Dimana sebagaimana kita ketahui tentang rumitnya pengelolaan LP, Lapas dan Rutan di Indonesia yang mengakibatkan adanya pratek jual beli fasilitas sel. Dengan adanya hakim komisaris dan masa tahanan maksimal selama 48 jam, maka pemerintah khususnya Depkumhan tidak perlu lagi memikirkan jalan keluar rumitnya pengelolaan LP, Lapas dan Rutan.

Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam KUHAP belumlah diatur. Sebelum adanya UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, banyak saksi dan korban tidak mendapat jaminan hokum bahkan dikriminalisasi oleh APH ketika melakukan advokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan kekuasaan, seperti melaporkan kasus tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berkaitan dengan apa yang dilihat, didengar dan diketahui ketika terjadinya suatu tindak pidana di kepolisian, kejaksaan dan pengadila. Proses kriminalisasi terhadap saksi dan korban ini banyak terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi[13], pelanggaran HAM[14], KDRT dan lingkungan[15]. Para saksi dan korban – biasanya sebagai peniup peluit (withers blower) - dituduh telah melakukan pencemaran nama baik[16] dan perbuatan yang tidak menyenangkan[17] terhadap pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Meskipun dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan kepada saksi dan korban untuk memberikan keterangan di setiap tahapan peradilan. Akan tetapi, dalam UU PSK ini masih terdapat celah hokum dan ketentuan yang belum diatur untuk memastikan adanya jaminan terhadap saksi dan korban untuk bebas memberikan keterangan didalam proses peradilan.

Saat ini, dalam RKUHAP, direkomendasikan adanya pengaturan terhadap perlindungan saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus KDRT yang harus diinkorporasikan dengan standart nilai-nilai universal, terutama konvensi Anti Kekerasan dan Konvensi tentang Pembatasan dan Eliminasi terhadap hak-hak Perempuan. Inkorporasi terhadap nilai-nilai universal ini sangatlah penting dalam menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban didalam RKUHP. Akan tetapi,hal ini berkemungkinan tidak berjalan dengan linear dalam proses advokasinya. Hal ini ditengarai oleh sudah adanya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang secara khusus mengatur jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus umum dan kasus-kasus KDRT. Sesuai dengan asas hokum Lex Specialis derogate Lex Generalis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum), Lex Superior derogate Lex Inferior (hokum yang lebih tinggi mengeyampingkan hokum yang lebih rendah) dan hokum yang baru mengeyampingkan hokum yang lama. Pihak yang menentang adanya perubahan KUHAP terutama pasal yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban akan beralasan bahwa ketentuan tentang perlindungan saksi dan korban HAM dan KDRT sudah ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Apabila tetap diatur dalam RKUHAP akan mubazirlah ketentuan yang ada dalam RKUHAP. Karena pelaksanaan perlindungan dalam RKUHAP hanya secara umum dan tidak serta merta berlaku kepada setiap orang yang menjadi korban kriminalisasi oleh karena perannya sebagai saksi dan korban suatu dugaan tindak pidana Korupsi, Lingkungan dan HAM. Sesuai dengan asas hokum Lex Specialis derogate Lex Generalis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum), maka untuk melindungi saksi dan korban tidak dipakai pasal yang termaktub dalam RKUHAP, akan tetapi ketentuan yang diatur dalam UU PSK.

Beriringan dengan pembahasan RKUHAP, saat ini RUU Bantuan Hukum juga sedang dibahas oleh Badan Legislasi di DPR-RI dan juga menjadi RUU prioritas untuk tahun 2010. Dalam RKUHAP mengatur tentang adanya jaminan bantun hokum bagi tersangka dan terdakwa ketika ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim, adanya penyitaan, pengeledahan dan pemeriksaan surat. Kepentingan adanya klausul bantuan hokum didalam RKUHAP ini adalah untuk memastikan adanya jaminan bantuan hokum sesuai dengan asas equality of arm, equality before the law, presumption of innocent dan asas transparansi dan akuntabiltas dari lembaga peradilan. Karena saat ini berdasarkan pasal 56 KUHAP, pemberian bantuan hokum secara cuma-cuma yang dibiayai oleh Negara hanya kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana yang diancam pidana 5 tahun dak dikeatas dan diancam hukuman mati. Sementara bagi seseorang yang diancam hukuman dibawah 5 tahun dan kasus yang berkaitan dengan hak-hak marginal yang bernuansa structural yang tidak diancam hokum 5 tahun keatas tidak mendapatkan fasilitas jaminan bantuan hokum secara cuma-cuma. Sementara dalam asas equality of arm, equality before the law, presumption of innocent dan asas transparansi dan akuntabiltas, fasilitas jaminan pemberian bantuan hokum secara cuma-cuma tidak ada mensyaratkan adanya limitasi ancaman hukuman bagi penerima manfaat bantuan hokum. Akan tetapi, sesuatu yang paling penting dari pelaksanaan equality of arm ini adalah adanya keleluasaan bagi tersangka untuk memilih penasehat hokum dan juga memberikan keleluasaan bagi penasehat hokum untuk memberikan advise hokum bagi klientnya. Hal mana tidak dijamin dalam KUHAP yang saat ini dipakai. Permaslahan transparansi dan akuntabilitas menjadi sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan proses peradilan karena acapkali APH tidak dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah diputus oleh mereka dan telah menjadi beban hokum bagi klient. Sebagai ilustrasi, PN Padang pernah memvonis seorang terdakwa[18] selama 3 bulan penjara dan dalam kenyataannya si terdakwa menjalani hukuman selama lebih dari 3 bulan, yakni selama 1 tahun 3 bulan[19]. Jadi ada kelebihan waktu penahanan dan hakim pemutus perkara tidak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dari vonis hukuman tersebut. Seharusnya hakim pengawasan dan pengamatan (wasmat)[20] melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Padang. Tidak ada alas an bagi Pengadilan Negeri untuk mengatakan bahwa kelalaian ini disebabkan oleh belum adanya penunjukan dari Ketua Pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat 2 KUHAP[21]. Oleh sebab itu, sangat penting adanya transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan proses peradilan yang telah dilakukan oleh APH. Apabila tidak, hal ini akan menjadi kegelapan yang terbiasa dilakukan dan lazim diterima oleh para pencari keadilan.

Perumusan prinsip bantuan hokum ini juga akan berpotensi ditentang oleh para pihak-pihak yang tidak berkesuaian dengan pihak yang menginginkan adanya perubahan KUHAP. Mereka akan berpandangan bahwa hal ini diperjelas saja dalam RUU Bantuan Hukum.

STRATEGI YANG HARUS DILAKUKAN

Menghadapi serangan dari pihak yang tidak pro terhadap perubahan RKUHAP ini, paling tidak perlu dirumuskan kerangka strategi yang harus dilakukan guna meminimalisir serangan balik dari pihak pro status quo. Paling tidak harus dilakukan identifikasi pihak yang pro dan tidak pro terhadap rancangan ini dan apa argumentasinya, apakah argumentasi tersebut memang logis atau tidak, kecendrungan permasalahan yang akan muncul dan di level mana pertentangan ini akan muncul serta di tahapan apa titik intervensi yang harus dilakukan. Dari deskripsi identifikasi tersebut, hal ini akan memotret permasalahan dan diwilayah apa akan terjadi pertentangan dengan pihak yang pro status quo di tahap apa ? Setidaknya, dari hasil identifikasi ini sudah mulai tergambar apa saja isu yang berpotensi menjadi perdebatan dan dilevel mana ini akan diperdebatkan berdasarkan kecendrungan politik yang ada di DPR-RI atau Pemerintah saat ini.
RUU usulan Pemerintah ini paling tidak akan dibahas di DPR-RI dengan terlebih dahulu mendaftar investarisasi permasalahan untuk diperdebatkan dan menghasilkan poin-point penting yang dapat dibahasakan kedalam norma-norma hokum didalam RUU tersebut. Nah, dalam tahap ini kepentingan-kepentingan politik akan bergulat untuk satu tujuan kepentingan keluarga, golongan, partai dan kalau perlu untuk kepentingan promotor. Untuk mnyingkapi hal ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh para advokator RUU KUHAP ini yang dapat dimulai dengan sosialisasi RUU dalam suatu kegiatan Diskusi Publik, Seminar, Workshop, Publik Forum, Plebisit, dan kampanye hasil dari kegiatan-kegiatan yang disebut sebelumnya. Kampanye menjadi suatu kegiatan penting yang akan membuka mata masyarakat sebagai penerima manfaat yang sekaligus sebagai media pendidikan bagi masyarakat. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengn prinsip-prinsip hokum dan HAM, rakyat dapat menyuarakan langsung isi hati mereka melalui cara-cara yang mereka yakini.


[1] Disampaikan dalam Diskusi Publik kerjasama antara LBH Padang dengan Koalisi KUHAP di Hotel Pangeran tanggal 26 Januari 2010
[2] Samidjo, SH, dalam Pengantar Hukum Indonesia hal 24, ARMICO, 1985
[3] Ibid hal 193 dan KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan resmi dan Komentar oleh Karjadi dan R Soesilo terbitan POLITEA Bogor terbitan 5 January 1988
[4] Ibid hal 193
[5] Briefing paper RUU KUHAP seri 1, Komite KUHAP bagian I dan IIPolitik Hukum dan Prinsip-prinsip umum dalam KUHAP
[6] Terutama memasukan standart internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR-International Convention on Civil and Poltical Rights), Konvesi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR-International Convention on Economic, Social and Cultural Rights) Konvensi anti kekerasan (CAT-Convention on Anti Torture) dan Konvensi tentang pembatasan terhadap Perempuan (CEDAW- Convention on Elimination, Discrimination for Woman)
[7] www.dpr.go.id/mobile/berita/index/1000
[8] Pasal 77 huruf a KUHAP
[9] Pasal 77 huruf b KUHAP
[10] UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
[11] UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
[12] UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad
[13] Kasus Endin Wahyudi dan Khairiansyah
[14] Kriminalisasi terhadap Usman Hamid dalam kasus Pembunuhan aktivis HAM Munir
[15] Kriminalisasi terhadap aktivis Walhi di Manado
[16] Pasal 310 KUHP
[17] Pasal 335 KUHP
[18] Kasus Agus Mulyahadi
[19] Kasus perdata perbuatan melawan hokum akibat kelalaian ini ditangani oleh PBHI Sumbar dengan putusan tidak dapat diterima
[20] Pasal 277 s/d 283 KUHAP
[21] Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua tahun
read more...

Kamis, 14 Januari 2010

“Catatan Semester PPHI”

Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H
Direktur LBH Padang

Harapan keberadaan Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah upaya negara untuk mempersingkat waktu dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf (b) UU Nomor 2 tahun 2004. Sedangkan tujuan keberadaan pengadilan ini sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf (a) UU ini adalah untuk menghormoniskan, mendinamiskan dan memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama buruh. Disamping itu, keberadaan Pengadilan ini dapat dijadikan dan memperjelas kedudukan keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat (P4D/P). Apakah masuk dalam kategori keputusan pejabat TUN atau putusan suatu badan pengadilan berkenaan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh managemen hotel Sangri La kepada Pengadilan TUN Jakarta.

Permasalahan mengenai panjangnya upaya hukum dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan bukanlah hal yang aneh dan malah sangat wajar. Karena UU ini dibuat oleh Negara ketika itu dengan maksud untuk mendapatkan suatu keputusan yang matang dan dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak (buruh dan Majikan) sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan UU ini. Jadi, apabila ada perselisihan perburuhan antara buruh dengan majikan, proses perselisihan ini akan terlebih dahulu dilalui dengan mekanisme musyawarah mufakat di pabrik, arbitrase, di Departemen Perburuhan (sekarang Tenaga Kerja) dan di Panitia Perselisihan Perburuhan yang berada di daerah dan pusat. Jika perlu, Negara (Departemen Perburuhan) mengintervensi permasalahan perburuhan ini dalam bentuk membentuk panitia enqute dan hak veto menteri perburuhan dengan latar belakang pemikiran bahwa kekuatan buruh dengan majikan (pengusaha) tidaklah berimbang sebagaimana yang dijelaskan dalam poin 5 huruf c angka 1 UU Nomor 22 tahun 1957. Kesimpulannya adalah, kekuatan buruh masih ditopang dengan keberadaan peranan negara dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan.

Berlandaskan pada kondisi tersebut, atas desakan dari pengusaha dan demi memperbaiki iklim investasi, maka dibentuklah UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf (a). Pada tanggal 14 Januari 2006, meskipun terlambat selama 1 tahun, Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) terbentuk di seluruh wilayah Indonesia. Di Kota Padang, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meresmikan secara simbolis keberadaan Pengadilan ini.

Sebagaimana Pengadilan ad hock HAM, TIPIKOR dan Niaga, Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang pada akhirnya berpucuk ke Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Sebelum masuk keranah pengadilan, para pihak yang berselisih wajib mengupayakan perdamaian pada level perusahaan, pemerintah, lembaga independen seperti konsiliator dan arbitor untuk selanjutnya di mediasi oleh mediator. Pengadilan Penyelesain Hubungan Industrial ini mempunyai kewenangan untuk mengadili perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

Setelah 6 bulan berjalannya Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial ini, setidaknya ada beberapa catatan dalam UU tentang Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial ini, pertama : UU ini lebih memperpanjang Proses penyelesaian permasalahan perburuhan, kedua: UU ini melemahkan peranan negara, ketiga: UU ini menghadapkan buruh secara vis a vis dengan perusahaan yang nota bene kuat dan keempat: kesiapan kelembagaan ini belum ada.

Memperpanjang dan Memperlama Waktu Penyelesaian

Alasan proses hukum penyelesaian perselisihan perburuhan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1957 lama tidaklah tepat. Menurut saya, Proses penyelesaian berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004-lah yang banyak memakan waktu. Karena, banyak tahapan penyelesaian yang harus dilalui oleh para pihak hingga putusan tersebut dapat dilaksanakan (inkrack van gewisj). Kita dapat menghitung lama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tahap bi partit di perusahaan, di Departemen (dinas dimasing-masing propinsi), lembaga penengah seperti konsiliator dan arbitor, mediator dan ke pengadilan (PPHI, PT, MA). Bahkan, proses hukum yang dilalui oleh para pihak berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 ini belum dapat dipastikan untuk dijalankan, apabila pihak pengusaha tidak mau menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pengusaha berdalih bahwa mereka pailit, bangkrut dan tidak ada aset yang dapat dijual untuk membayar kerugian yang didirita oleh pihak buruh. Ini baru sebatas hitungan jangka waktu yang terpakai dalam menyelesaikan permasalahan antara buruh dengan pengusaha, belum lagi hambatan-hambatan non tehnis yang akan dihadapi oleh para pihak, semisal ada mafia peradilan.

Melemahkan Peranan Negara

Dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), antara buruh dengan pengusaha di posisikan sejajar. Akan tetapi secara logika politik kekuasaan dan fakta, antara buruh dengan pengusaha tidaklah berimbang atau tidak sejajar. Pengusaha punya uang dan kekuatan atau uang untuk membeli kekuasaan. Sementara, buruh hanya punya tenaga dan otot. Untuk mengatasi permasalahan itu, dalam UU Nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, negara berperan aktif (perantaraan dan enqute) bahkan negara (Menteri Perburuhan) mempunyai hak veto jika ada keputusan dari P4P/D yang tidak “baik” demi kepentingan umum. Jadi, dalam UU Nomor 22 tahun 1957 peranan Negara kuat. Apabila hal ini kita bandingkan dengan UU Nmor 2 tahun 2004, peranan negara sangatlah kecil. Dalam UU ini, negara hanya berfungsi sebagai fasilitator (perantara) dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pengadilan. Sehingga, buruh yang secara kekuatan finsial dan kapasitas beracara lemah akan berhadapan dengan pengusaha yang dalam segala aspek kuat.

Seharusnya, dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan peranan negara dalam UU Nomor 2 tahun 2004 haruslah besar dan menjadi katalisator. Negara bukan hanya menjadi fasilitator (pengarah) agar kepentingan pengusaha lancar dan terciptanya iklim investasi yang sejuk bagi para pemilik modal.


Ketidaksiapan kelembaga peradilan

Berdasarkan, catatan LBH Padang hingga bulan juni ini, setidaknya ada 17 kasus yang masuk ke PPHI dan 5 kasus yang telah di putus. Dari ke-17 kasus yang masuk ke PPHI tersebut, semuanya adalah adalah penyerahan dari P4D yang belum menyelesaikan kasus tersebut. Hasil pantauan LBH Padang, PPHI dalam menjalankan tugasnya belum siap, terutama kesiapan hakim ad hock dan karier dalam menyidangkan kasus, perlengkapan persidangan, dan para pihak.

Permasalahan kesiapan hakim dalam menyidangkan kasus hubungan industrial ini berkenan dengan kapasitas hakim ad hock dalam beracara. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa para hakim ad hock hadir dalam ketergesa-gesaan. Mereka dibekali oleh Mahkamah Agung dengan pemahaman hukum perburuhan dan hukum acara secara singkat, lugas dan cepat. Para hakim ad hock tidak saja berasal dari lulusan program studi hukum, yang terpenting dari rekomendasi lembaga buruh dan perusahaan mana mereka. Jadi, dengan segala keterbatasan yang ada tanpa ada basic ilmu hukum, apakah mereka dapat memahami seluruh ketentuan hukum tersebut secara menditeil dan komprehensif hingga dapat mengadili permasalahan perburuhan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku ?. Menurut saya, masih jauh panggang dari api. Persoalan lain yang kerap terjadi di PPHI adalah minimnya kapasitas buruh untuk meminta hak-haknya melalui lembaga peradilan. Dalam konteks ini, buruh dihadapkan secara vis a vis dengan perusahaan yang nota bene mempunyai kemampuan dan uang untuk didampingi oleh seorang advokad handal. Advokad yang telah diberikan kuasa, akan memaparkan analisis-analisis, istilan dan dokumen-dokumen hukum untuk memperkuat dalil bahwa si pemberi kuasa (pengusaha) bukanlah seorang monster yang menganiaya buruh sebagaimana yang diutarakan dalam gugatan si Buruh. Ia akan mengambarkan sisi baik dari pengusaha ibaratkan seorang cool boy dalam dokumen-dokumen hukum dan ucapan langsung di persidangan. Kondisi seperti itulah yang dihadapi oleh buruh. Buruh hanya akan termangu mendengar istilah-istilah yang diutarakan oleh si advokad, tanpa tahu apa yang harus dilakukan dan dijawabnya. secara faktual hanya dapat mengandalkan ingatan dan ucapan, itupun jika ia dapat berbicara lancar, lantang dan tidak grogi didepan persidangan.

Tidak saja permasalahan minimnya kapasitas para pihak dan para Hakim yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan PPHI, ketersediaan peralatan persidangan juga menghambat jalannya proses persidangan PPHI. Memang saat ini peralatan di Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial sudah ada. Akan tetapi, peralatan warisan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D), tidaklah mencukupi berdasarkan standart suatu pengadilan. Untuk pemenuhan palu “Panokok”, bangku, meja penggugat, tergugat mungkin ada. Tapi bagaimana dengan ruang musyawarah hakim, ruang hakim, kecukupan ruang sidang bahkan Panitera. Sebagai suatu gambaran saja, di PPHI Sumbar, paniteranya berasal dari Panitera PN Padang. Inilah gambaran Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) selama 1 semester. Bagi para pihak yang bersidang d PPHI, selamat mencari keadilan dalam keterbatasan.
read more...

Rabu, 13 Januari 2010

Rani Julianti dan Pemberdayaan LPSK

Oleh : Alvon Kurnia Palma
Rani Juliani merupakan saksi kunci misteri pembunuhan Nasrudin Zulkanaen yang diduga dilakukan oleh Hendrikus Kia Walen (Pemberi order), Fransiskus Tadon Keran (Pengedali lapangan) Eduardus Ndopo alias Edo (Penerima order), Heri Santosa (pengemudi) dan Daniel daen (Eksekutor), Kombes Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono dan diduga prakarsai oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Antasari Azhar. Kemunculan Rani di Polda Metro Jaya pada hari jumat tanggal 26 Juni 2009 yang saat ini sebagai saksi yang dilindunggi supermaksimal oleh Kepolisian Daerah Metro jaya merupakan langkah yang sangat berani dan berpotensi mencelakai Rani Juliani. Tidak jelas apa motif kemunculan dari Rani pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 ini yang jelas penampakan Rani sudah terjadi. Kemunculan Rani Juliani secara yuridis menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar tentang siapa yang berperan dalam program perlindungan saksi dan korban ini ?
LPSK yang Berperan
UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan suatu instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban suatu kejahatan yang akan dilakukan oleh suatu lembaga yang bernama lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang adanya UU dan LPSK ini di Indonesia adalah minimnya perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan yang kerap di intimidasi oleh pelaku khususnya kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan Korupsi, Pelanggaran HAM dan Pidana berat lainnya, sementara lembaga formal seperti Kejaksaan dan Kepolisian tidak berfungsi secara maksimal. Sehingga banyak saksi yang potensial tidak berani mengungkapkan kronologis sebenarnya dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Berdasarkan kondisi tersebut, koalisi Ornop yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi meminta kepada Negara untuk membuat suatu intrument hukum guna melindunggi para saksi dan korban yang mengetahui tindak pidana dan berpotensi dicelakai oleh pelaku.
Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkanaen ini, Rani Juliani sebagai saksi kunci di amankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Secara yuridis, proses pengamanan ini diperbolehkan dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Akantetapi, sejak tanggal 11 Agustus 2006, lembaga yang paling berwenang untuk memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap saksi dan korban yang jiwanya terancam beralih kepada LPSK berdasarkan amanat dalam pasal 11 hingga pasal 27 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK. Karena, dasar hokum aparat kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian untuk melakukan pengaman atau perlindungan bagi Rani Juliani tidak secara khusus dan tegas mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban yang terancam jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban yang terancam sebagaimana asas hokum lex spesialis derogate lex geralis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum). LPSK sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan perlindungan saksi dan korban akan mensupervisi instansi yang terkait guna memberikan hak-hak kepada saksi dan korban yang meminta perlindungan sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan saksi dan Korban yang diantaranya seperti a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, c. memberikan keterangan tanpa tekanan, d.mendapat penerjemah, e.bebas dari pertanyaan yang menjerat, f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan, h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, i. mendapat identitas baru, j. mendapatkan tempat kediaman baru, k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, l.mendapat nasihat hukum; dan/atau, m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Sesuai dengan uraian ketentuan pasal 5 diatas, setidaknya ada tiga tahapan yang harus diberikan kepada Saksi dan Korban atau dalam hal ini Rani Juliani sebagai saksi kunci kasus pembunuhan ini, seperti perlindungan saat kasus ini diproses di Kepolisian, di Pengadilan dan setelah Pengadilan memutuskan kasus ini. Saat kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkanaen mengemuka hingga penetapan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, secara factual peranan lembaga yang dikomondoi oleh Abdul Haris Semedawai ini tidak kelihatan, bahkan cenderung dilupakan.
Pelemahan Yang Terstruktur Terhadap LPSK
Pengamanan terhadap Rani Juliani merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap keberadaan LPSK yang dilakukan oleh Negara. Pelemahan ini bukanlah suatu kealpaan semata, akan tetapi telah tersistematis sejak UU ini dirumuskan di DPR-RI. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya kelemahan dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini, seperti tidak diaturnya perlindungan terhadap pelapor suatu kejahatan seperti pelapor kasus korupsi dan kasus pelanggaran HAM berat, tidak jelasnya tugas dan kewenangan LPSK sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU PSK dan proses pemberian perlindungan LPSK hanya bersifat pasif bukan secara bertindak proaktif sebagaimana pasal 29 s/d 36. Secara factual, keberadaan LPSK hingga saat ini juga minimnya dukungan pendanaan dari APBN sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU PSK dan minim dukungan terhadap LPSK dari lembaga terkait.
Tidak berperannya LPSK dalam perlindungan Rani Julianti membuktikan pelemahan terhadap keberadaan LPSK yang tidak mempunyai keleluasaan dalam melakukan proses perlindungan saksi dan korban dan minimnya dukungan keberadaan LPSK dari lembaga terkait.
Semestinya, LPSK dapat melakukan tindakan proaktif bukan hanya menunggu dari saksi dan korban untuk memberikan perlindungan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya kerjasama dari lembaga terkait seperti kepolisian dan Kejaksaan yang notabene bagian dari LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban guna meminta kepada LPSK untuk berperan lebih besar dalam melakukan perlindungan terhadap Rani Julianti bukan malah mengabaikannya dan menghandle proses perlindungan terhadap Rani Julianti secara sepihak saja. Sementara, dalam pasal 14 UU PSK ini jelas menyebutkan bahwa keanggotaan dari LPSK berasal dari beberapa unsur seperti kejaksaan dan Kepolisian. Apabila pengabaian terhadap LPSK merupakan design yang terstruktur, maka sangat disayangkan sekali hal ini terjadi. Karena, UU jelas, tegas dan tuntas mengamanatkan untuk memperkuat keberadaan LPSK bukan malah memperlemah keberadaan LPSK.
Kedepan, LPSK yang telah merampungkan tugas keinternalannya seperti menyelesaikan road Map dan SOP LPSK, harus meminta kepada Negara untuk mempertegas tugas dan kewenangannya yang dalam pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2006 hanya menyebutkan tugas dan kewenangan LPSK diatur dalam UU ini sementara apa tugas dan kewenangannya tidak diatur lebih terperinci dalam UU dimaksud, memperbesar kewenangan dari LPSK untuk dapat melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban walaupun tanpa adanya permintaan dari si saksi dan korban, meminta kepada Presiden sebagai kepala Negara untuk memfasilitasi adanya jaminan dari Negara untuk memberikan dukungan penuh kepada LPSK dalam menjalankan roda aktivitas LPSK, seperti dukungan lembaga terkait sehingga overlapping tugas perlindungan saksi antara kepolisian dengan LPSK tidak terulang.
read more...

Mendorong LPSK yang berpihak kepada Saksi dan Korban

Oleh : Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Padang


Latar Belakang

Transisi demokrasi dan keadilan dari sistem yang otoriter menuju konsolidasi demokrasi harus dipandu dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Proses konsolidasi demokrasi harus melalui tahapan penguraian terhadap permasalahan bangsa guna merumuskan konsep bernegara yang sesuai dengan semangat dan cita-cita negara konstitusional guna menemukan akar permasalahan, merumuskan solusi yang akan dilakukan serta menentukan langkah-langkah perbaikan bangsa kedepan oleh seluruh elemen bangsa.

Sejak tahun 1998, ketika Soeharto meninggalkan tampuk kekuasaannya, hampir seluruh komponen bangsa melupakan tentang tahapan-tahapan apa yang harus dilakukan guna terbangunnya tatanan kehidupan yang demokratis di Negeri ini. Ketika itu, kita seolah-olah hanyut dalam kegembiraan akan kebehasilan sesaat (Pengulingan Rezim Otoriter Soeharto) saja. Dengan ketiadaan rancangan (blue print) tahapan-tahapan konsolidasi keadilan ini, menyebabkan banyak kendala dalam proses pengisian perubahan yang gradual ini (Reformasi). Sebagai contoh saja, keinginan bangsa ini untuk menegakan hukum di sektor kepemerintahan yang bersih dan terlepas dari belengu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penegakan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), proses penegakan dan komitmen untuk menjalankannya tidak diiringgi dengan itikad dan pengawalan yang kuat. Disamping itu, proses ini hanyalah sebatas pemanis bibir kepada dunia luar saja mempertanyakan tentang kondisi HAM dan pemberantasan KKN bahwa Indonesia (mulai) telah berubah.

Faktanya, masih banyak kasus-kasus (KKN dan Pelanggaran HAM berat) yang belum atau tidak terselesaikan dengan baik dan benar sesuai dengan standart hukum nasional dan internasional. Kondisi ini menyisakan permasalahan atau duri dalam penegakan hukum guna pengisian terhadap cita-cita reformasi. Jadi, permasalahan-permasalahan yang masih tercecer untuk diselesaikan, haruslah diselesaikan terlebih dahulu didalam wadah yang formal. Hal ini tidak hanya sekedar untuk mengadili dosa-dosa masa lalu, akan tetapi juga berguna untuk kita gali akar permasalahan dan temukan solusi yang tepat agar hal ini tidak berulang demi penegakan martabat anak manusia dan bangsa.

Sebagai salah satu cara untuk mengeksplorasi permasalahan bangsa, pengungkapan kasus-kasus (Pelanggaran HAM dan Korupsi) yang terjadi di Indonesia ketika suatu rezim tersebut berkuasa adalah dengan mengadilinya guna memberikan keadilan materil dan formal bagi si korban. Disamping itu, ini dilakukan guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi ketika itu dan memberikan rehabilitasi, restitusi dan kompensasi kepada korban atau keluarga korban serta menemukan pola-pola tindakan yang dilakukan. Lembaga peradilan diharapkan mampu menyeret pelaku kejahatan HAM, dan pengemplang uang rakyat di masa lalu di muka persidangan demi terciptanya keadilan.

Saksi dan korban pun menjadi elemen penting untuk membantu lembaga peradilan menjalankan tugasnya. Keterangan saksi dan korban membantu mengakselerasi tuntutan rasa keadilan bagi korban kekejaman suatu rejim masa lalu. Permasalahannya ketika saksi dan korban memberikan keterangan, mereka trauma dan takut untuk menjelaskan tentang apa yang terjadi. Mereka beranggapan ketiadagunaan untuk memberikan kesaksian, disamping ketakutan apabila mereka bersaksi tanpa disertai dengan proses perlindungan dari negara terhadap dirinya dan keluarga terdekat mereka. Tuntutan seperti ini, pada akhirnya membawa konsekuensi pasti bahwa Negara harus mampu membantu proses ini. Salah satunya adalah dengan jalan menyediakan mekanisme perlindungan saksi dan korban.
Berdasarkan pendapat KOMNAS HAM, Mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan kasus-kasus kejahatan HAM juga diakui dunia sebagai sebuah keniscayaan. Mahkamah Pidana Ad-hoc untuk bekas negara Yugoslavia dan untuk Rwanda secara eksplisit menyebutkan hal tersebut pada statuta dan aturan teknis prosedur pengadilan. Hal yang sama juga termaktub secara eksplisit di statuta Mahkamah Pidana Internasional yang mulai beroperasi tanggal 1 Juli 2002. Pasal 6(d) Deklarasi PBB tentang Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power) juga menyatakan bahwa proses peradilan harus “[...] mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir ketidaknyamanan korban, melindungi privasi mereka, manakala dibutuhkan, dan memastikan keselamatan mereka dan juga anggota keluarga saksi-saksi mereka dari intimidasi dan tindakan balas dendam.” (measures to minimize inconvenience to victims, protect their privacy, when necessary, and ensure their safety, as well as that of their families and witnesses on their behalf, from intimidation and retaliation) [1].

Masih menurut Komnas HAM, Argumen utama perlunya diadakan lembaga perlindungan saksi dan korban adalah karena dalam situasi transisi “[...] dimana terdakwa atau tersangka [kasus kejahatan HAM] dan para pendukungnya masih demikian banyak dan berkuasa [maka] setiap saksi yang akan memberikan keterangan memberatkan adalah dianggap sebagai ‘musuh’ [...].” Mekanisme perlindungan saksi dan korban yang jelas dan terpercaya dapat membantu saksi dan korban yang selama ini bungkam karena takut dapat merasa aman untuk berbicara membeberkan kejahatan HAM yang dialaminya. Pengalaman berbagai negara yang mengalami masa transisi, seperti Afrika Selatan dan negara-negara di Amerika Latin, menunjukkan bahwa pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban dapat turut membantu membongkar berbagai jenis kasus kejahatan HAM yang terjadi di masa lampau.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang Berpihak pada Saksi dan Korban
Menurut rekan disamping saya, Supriyadi Widodo Eddyono dari ELSAM, yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi, menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada lima isu penting dalam RUU itu yang harus dicermati, yaitu tentang pengertian saksi yang terbatas hanya pada korban, hak saksi, bentuk lembaga perlindungan saksi, tata cara perlindungan, dan tak adanya peran serta masyarakat. Hal ini patut menjadi suatu renungan bagi semua tentang keberadaan LPSK ini. Paling tidak ada beberapa pertanyaan mendasar yang harus diklarifikasi guna dijawab agar LPSK ini tidak hanya sekedar menjadi lembaga pemanis dalam penegakan hukum dan HAM kedepan. Pertanyaan tersebut adalah, adakah keseriusan dari Negara untuk membentuk lembaga dan membatu proses pelaksanaan dari lembaga ini ?, konsekwensi dari pertanyaan diatas adalah, apakah akan ada keberpihakan LPSK ini terhadap saksi dan korban pasca terbentuknya dengan realitas secara komposisi di LPSK dan upaya pemerintah untuk mengulur-ulur terbentuknya LPSK ini.

Negara Tidak Serius untuk Membentuk LPSK

Sudah menjadi rahasia umum bagi kita semua bahwa Negara kerap mengundur-undur pelaksanaan bahkan tidak melaksanakan isi dari suatu UU, seperti KPU, KKR dan sekarang LPSK. Khusus terhadap pembentukan LPSK, keterlambatan pembentukan LPSK sudah diluar kewajaran. Karena secara hitungan waktu, dimulai dari proses rekruitment, pemilihan ketua dan sekretaris jenderal hinga mempersiapakan infra struktur seperti kantor, pegawai dan lainnya membutuhkan waktu hingga 2 tahun. Hal ini diperparah dengan belum adanya Peraturan Presiden tentang mekanisme internal LPSK seperti pemilihan ketua dan sekretaris jenderal dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam bagian kedua tentang Kelembagaan pasal 14 hingga pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban[2]. Dengan jangka waktu yang lama ini dan cenderung mengulur-ulur waktu pembentukan LPSK mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak serius membentuk LPSK.

Setahun 3 bulan sudah jangka waktu pembentukan LPSK berlalu. Sejak tanggal 11 Agustus 2006 pemberlakuan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga perlindungan terhadap saksi dan korban belum juga terbentuk sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 45 UU Nomor 13 Tahun 2006. Sementara, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur secara tegas keberadaan LPSK. Norma yang ada dalam pasal 45 UU ini mengharuskan bagi negara untuk membentuk LPSK setahun setelah diberlakukannya UU ini sebagaimana bisa kita lihat dalam frasa :

”LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”[3].
Dengan keterlambatan ini, sudah pasti menimbulkan akibat ikutan dalam proses pembentukan LPSK. Saat ini pemerintah dengan surat keputusannya, baru mulai menyaring bakal calon anggota LPSK dengan ketua panselnya Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM Hakristuti Hakrinowo.
Disamping itu, alasan ketiadaan dana dalam perumusan pasal 6 yang membatasi siapa yang berhak untuk diberikan perlindungan membuktikan bahwa negara belum serius dalam Pembentukan lembaga ini. Dimana ada proses penyaring terhadap orang-orang yang berhak untuk dilindungi oleh LPSK.

LPSK Belum Memihak Korban
Keberadaan LPSK belumlah memihak kepada Saksi dan Korban. Karena LPSK ini secara legal-formal tidak mempunyai kewenangan yang luas dalam menjalankan kegiatannya. Hal ini ditenggarai oleh dua sebab mendasar dimana pengaturan tentang hak-hak saksi dan korban dan struktur kelembagaan sangat minim.
Apabila kita memperbandingan antara UU Nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK dengan RUU yang di usulkan oleh Koalisi Perlindungan Saksi, UU LPSK sangat minim mengatur tentang hak-hak saksi. Disamping itu, dalam UU LPSK tidak mengatur tentang perlindungan khusus terhadap pendamping kasus-kasus KKN dan HAM (Human Rights Defender[4]). Sehingga banyak terjadi kriminalisasi terhadap para pendamping kasus KKN dan HAM ini. Untuk menguatkan kalimat diatas, mari kita lihat tabulasi data yang dibuat ICW, setidaknya, ada 35 kasus kekerasan terhadap HRD yang mengadvokasi kasus KKN yang terdiri dari 22 kasus kriminalisasi terhadap HRD yang mengadvokasi kasus-kasus KKN, 19 kasus ancaman, intimidasi, kekerasan dan terancam pekerjaannya dan 3 kasus teror dan ancaman terhadap aparat penegak hukum. Berdasarkan data Imparsial, HRD yang menjadi korban terdiri dari berbagai lembaga dan profesi. Pada tahun 2003, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah anggota PMI (2 kasus), aktivis LSM (19 kasus), Dosen (1 kasus), Wartawan (4 kasus), dan individu tokoh masyarakat (4 kasus). Sedangkan pada 2004, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah (Mahasiswa 102 kasus), aktivis LSM (6 kasus), Guru (2 kasus), Wartawan (2 kasus), dan aktivis petani (40 kasus)[5]. Sedangkan pelaku kekerasan terhadap HRD yang mengadvokasi kasus-kasus HAM pada tahun 2003, setidaknya ada 12 kasus kekerasan yang pelakunya adalah Polisi, 7 kasus dari kesatuan Brimob (7 kasus), 1 kasus Aparat TNI , 2 kasus yang pelakunya gabungan dari Brimob TNI, 2 kasus dari gerakan separatis bersenjata, 1 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Menteri, dan aktor non negara seperti preman, OKP, dan orang tidak dikenal sebanyak 5 kasus. Pada tahun 2004 pelaku kekerasan terhadap HRD masih didominasi oleh Polisi yaitu sebanyak 125 kasus, Polisi dari kesatuan Brimob 14 kasus, aparat TNI 3 kasus, orang tidak dikenal 1 kasus, dan aparat gabungan yang melibatkan polisi pamong praja, polisi, kehutanan, dan Brimob 9 kasus [6].
Dalam RUU usulan koalisi perlindungan saksi, setidaknya diberikan satu bab khusus yang mengatur tentang hak-hak saksi. RUU Perlindungan Saksi versi Koalisi, dalam BAB III-nya mengatur tentang Hak-hak Saksi yang kemudian di pecah menjadi 6 bagian yang terdiri dari bagian pertama tentang hak-hak saksi secara umum, bagian kedua tentang Hak-hak Saksi dalam Ancaman, Bagian Ketiga tentang Hak-hak Saksi Khusus untuk Anak-Anak, Manusia Lanjut Usia, dan Orang Cacat, Bagian kelima tentang Hak-Hak Saksi Korban dan Bagian Keenam tentang Hak Saksi yang Merupakan Terdakwa Lainnya.
Waupun dalam RUU tersebut juga tidak mengatur tentang perlindungan hukum terhadap HRD, paling tidak, dalam RUU usulan Koalisi masih lebih maju dibandingan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang hanya mengatur perlindungan dan hak-hak saksi dalam beberapa pasal.
Dalam menjalankan aktivitasnya, secara struktur kelembagaan LPSK tidak di dukung oleh instansi pemerintah lainnya, khususnya dukungan formal (dalam UU) dan Informal (Komitmen) dari Kejaksaan, Polisi, Departemen Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, Dep Keu, Departemen dalam Negeri, Pemda. Hal ini menimbulkan akibat buruk terhadap proses perlindungan saksi dan korban kedepan. Karena, secara operasional, para saksi dan korban bersinggungan langsung dengan kesemua lembaga yang disebutkan diatas.
Disamping itu, LPSK ini masih meniru lembaga-lembaga perbantuan (state auxiliary agency) lain yang dalam menjalankan aktivitasnya, yang dalam menjalankan kegiatannya dibantu oleh seorang sekjen yang berasal dari Depdagri. Masuknya unsur dari pemerintah, menjadikan LPSK ini terperangkap kedalam logika state auxiliary agency bagian dari Pemerintah (Eksekutif) dan bukan bagian dari Negara (State) serta terlepas dari pemerintah. Masuknya, PNS ini akan dijadikan peluang untuk jadi mesin pengintai pemerintah terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh LPSK. Ini menjadikan LPSK tidak independen dalam menjalankan fungsinya. Kejadian korupsi di KPU dan perlawanan sekjen Komnas HAM harus dijadikan pembelajaran yang berharga untuk memasukan aparat PNS dalam state auxiliary agency, sekaliber LPSK. Seharusnya, pemerintah tidak di ikutsertakan dan para pegawainya (termasuk sekjen) adalah pegawai dari LPSK.

Solusi

Tantangan untuk menyediakan mekanisme peradilan bagi kejahatan HAM dan KKN sangat besar dan rumit. Hal ini di perparah dengan ketiadaan visi, misi, program dan tahapan yang jelas (Blue Print) dalam upaya mengadili kejahatan HAM di masa lalu. Kelemahan ini seringkali bukan karena tidak adanya perangkat hukum normatif, tetapi lebih disebabkan oleh tidak adanya komitmen tegas dalam bentuk tarik-menarik kepentingan politik.

Karenanya, yang pertama kali perlu dikerjakan adalah konsolidasi komitment dan struktural lembaga-lembaga Negara –eksekutif, legislatif, yudikatif— dalam menjalankan reformasi[7] terutama membongkar kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM dan KKN yang terindikasi melibatkan orang-orang yang berkuasa saat ini. Negara (pelaku yang berada di kekuasaan) hendaknya berlapang dada untuk membongkar, menerima dan bekerja sama elemen masyarakat lain, seperti ornop dan ormas pemerhati masalah HAM, bahkan dengan komunitas keluarga korban.
Untuk kepentingan jangka panjang, diperlukan visi dan program yang jelas dari Pemerintah untuk menyediakan mekanisme perangkat hukum yang berwibawa untuk menegakkan HAM dan KKN. Hal ini nampaknya bisa dimulai dengan meratifikasi berbagai konvensi KKN (UNCAC) dan HAM internasional, termasuk meratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah-langkah seperti ini memang mungkin tidak berdampak langsung bagi perbaikan mekanisme domestik. Akan tetapi, sebagai bagian dari komunitas internasional yang beradab, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulan tersendiri bagi Negara untuk terus-menerus memperbaiki mekanisme perlindungan dan penjaminan KKN dan HAM di dalam negeri, termasuk mengadakan perangkat hukum bagi lembaga perlindungan saksi dan korban yang lebih berwibawa.
[1] Tempo Interaktif tanggal 17 Juni 2004
[2] UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
[3] Ibid
[4] Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM menyatakan “Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels” (setiap orang mempunyai hak, secara individual maupun secara organisasi bersama yang lainnya untuk mempromosikan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional). Ruang lingkup Human Rights Defender ini adalah para aktivis HAM, Hukum dan Aparat Hukum. Untuk lebih lengkapnya, lihat dalam deklarasi dengan resolusi nomor 53/144 tentang Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom tahun 1998.
[5] Executive Summary Perlindungan Human Rights Defenders (Hambatan dan Ancaman dalam Peraturan Perundang-Undangan) Imparsial tahun 2005.

[6] Alvon Kurnia Palma, Makalah yang berjudul Aktivis Pembela Hutan (Human Rights Defender) Dan Tanggung Jawab Perlindungan Negara yang disampaikan saat Workshop regional Sumatera “Violence in the Forest” oleh Yayasan Louser Lestari (YLL) di Sumatera Village Resort Hotel, Medan pada Tanggal 26-27 Maret 2007
[7] Liputan Khusus Suara Rakyat Edisi Oktober 2007
read more...

“Ada Apa dengan Aparat Penegak Hukum

Oleh : Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Padang

Kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2004, masyarakat sipil di Propinsi Sumatera Barat secara bersama-sama bergabung untuk mengadvokasi masalah korupsi yang terjadi di Propinsi Sumatera Barat. Permasalahan korupsi sudah mengejala di Sumatera Barat seperti di Eksekutif dan di legislatif. Proses perjuangan pemberantasan korupsi ini tidak berjalan secara linear, mudah dan dalam jangka waktu sebentar. Kita ambil saja, Korupsi APBD Propinsi Sumatera Barat tahun 2002 sebagai contoh. Dalam mengadvokasi permasalahan ini, elemen masyarakat membutuhkan waktu selama 5 tahun. Banyak hambatan, tantangan bahkan ancaman dihadapi. Akan tetapi perjuangan ini tidaklah pudur (mati). Pada tanggal 17 Mei 2004, PN Padang memutuskan bersalah kepada para legislator ini dan menghukum selama 4 tahun dan denda sebanyak jumlah korupsi yang telah dilakukannya, subsider hukuman selama 6 bulan.

Ibarat jamur dimusim hujan, apa yang telah dilakukan oleh kekuatan sipil ini meluas ke seluruh kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat, bahkan hal ini –kalaulah boleh dikatakan – sudah menjadi trend di Indonesia. Banyak sudah pejabat dan legislator yang diperiksa sekaitan dengan permasalahan ini. Bahkan, 17 kasus Korupsi yang yang terjadi di 17 Kota, Kubupaten dan Propinsi di seluruh Indonesia telah diputus dengan amar putusan bersalah. Para koruptor-koruptor ini di putus dengan hukuman kisaran 1 hingga 4 tahun akibat telah merugikan keuangan Negara sebesar 94 Milyar rupiah.

Saat ini, putusan terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumbar periode 1999-2004 sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (ingkrach van gewisjt). Pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa tindakan para mantan legislator periode 1999-2004 memenuhi unsur-unsur “Telah Merugikan Keuangan Negara” dan “Perekonomian Negara” sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat periode 1999-2004 diterima oleh Panitera Muda Pidana PN IA Padang pada tanggal 28 Desember 2005, para Terpidana ini belum juga di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pelaksana putusan lembaga peradilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 270 KUHAP.

Menariknya, pada pertengahan bulan januari 2006, Jaksa Penuntut Umum melalui Kejati Sumatera Barat (Antasari Azhar, S.H.,M.H.) menunda pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap 33 mantan anggota DPRD propinsi Sumbar periode 1999-2004. Ada 2 alasan penundaan ini menurut Kejaksaan. Pertama ; menunggu hasil putusan terhadap 10 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat atas nama Marfendi Cs dan kedua; alasan kemanusiaan.

Apa yang telah dilakukan oleh aparat kejaksaan ini telah menimbulkan permasalahan baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Setidaknya, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kedepan. Dimana suatu tindakan yang bernama penundaan eksekusi sebagimana diketahui oleh praktisi hukum tidak ada dasar hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum ini. Masyarakat akan mencibir sinis tentang proses penegakan hukum di Indonesia dan Sumatera Barat khususnya. Hal ini patut kita hitung, karena propinsi Sumatera Barat merupakan titik tolak awal dari advokasi korupsi di ranah legislatif. Disamping itu, penundaan eksekusi ini akan berakibat kepada ketidak percayaan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sedang gencar-gencarnya di kampanyekan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut penilaian saya, secara yuridis formal, tidak ada satu alasanpun yang memberikan peluang adanya penundaan terhadap eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat periode 1999-2004. Jika hal ini ditarik dalam artian “Belids” (kebijakan), pertanyaannya adalah apakah terminology belids dipakai diluar ranah keadministrasian Negara (Hukum Administrasi Negara) ?. menurut saya, ini juga bukan kebijakan, karena kebijakan hanya dikenal dalam ranah keadministrasian Negara.

Dari polemik yang disebutkan diatas, kita semua patut bertanya, ADA APA dengan Aparat Penegak Hukum (AADAPH) seperti kepada Jaksa dan Hakim. Selaiknya, aparat kejaksaan tidak melakukan penundaan terhadap pelaksanaan keputusan Kasasi terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat. Karena, tindakan ini akan menimbulkan pertanyaan besar kepada aparat kejaksaan yang saat ini sudah mulai dinilai “baik” oleh sebagian orang dan apalagi sudah dipimpin oleh seorang “ustad” yang dinilai bersih (walupun sangat hati-hati dalam bertindak). Disamping itu, masyarakat akan mempertanyakan tentang adanya diskriminasi hukum antara yang kuat dengan yang lemah (pilih kasih), memandulkan penegakan hukum (law enforcement) serta pertanyaan tentang sejauh mana reformasi kejaksaan dilakukan saat ini. Pertanyaan yang disebutkan diatas hanyalah sedikit dari sekian banyak pertanyaan yang akan dilontarkan masyarakat kepada aparat ini, pasca ditundanya pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Gubernur Sumatera Barat Periode 1999-2004 (Zainal Bakar).

Ironisnya, apa yang dilakukan oleh aparat kejaksaan untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi MA terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat tidaklah dipantau oleh aparat peradilan, dalam hal ini Ketua PN Padang sebagai pejabat yang berwenang untuk membentuk hakim pengawas dan pengamat selama paling lama 2 tahun. Ketua PN yang dibantu oleh Hakim khusus ini akan mengawasi dan mengamati (wasmat) terhadap pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 277 hingga pasal 283 KUHAP.

Jadi, secara yuridis formal, kedua aparat penegak hukum ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara konsekwen. Jika ini dibiarkan, maka penegakan hukum di Indonesia secara umum dan di Sumatera Barat secara khusus terancam keberadaannya. Karena masyarakat akan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitasnya serta memunculkan pertanyaan ”ADA APA DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM ?”
read more...