Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Januari 2010

PP 37 Tahun 2006 adalah Koruptif

Oleh : Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Padang

Peraturan Pemerintan Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota dan Pimpinan DPRD koruptif. Hal ini ditenggarai oleh adanya pasal dalam PP ini yang membuka peluang untuk menggangu perekonomian Negara dan keuangan Negara. Hal ini dikategorikan korupsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1).

Heboh dan ricuh aksi penolakan masyarakat sipil atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia. PP yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2006 ini dianggap akan melukai perasaan rakyat sedang menderita akibat krisis ekonomi dan bencana alam. Kehebohan aksi penolakan ini mengalihkan attensi khalayak ramai terhadap pencarian kapal masin Tri Star dan Senopati Nusantara yang karam.

Hebohnya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 oleh seluruh elemen mahasiswa, rakyat dan NGO sangatlah wajar. PP hasil usulan dan tekanan ADEKSI (Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia) sangat menguntungkan bagi para legislator di seluruh Indonesia sekaligus tidak berprespektifkan keperdulian terhadap krisis dan jeritan kaum miskin. Lacurnya, PP ini diterbitkan oleh pemerintah dengan landasan sosiologis (konsideran) bahwa PP ini akan menaikan kinerja dari legislator yang diketahui secara umum kemalasannya dan koruptif dalam bekerja sebagaimana indeks persepsi yang dilakukan oleh Masyarat Transparansi Internasional Indonesia baru-baru ini.

Aksi penolakan para masyarakat sipil ini tidak terlepas dari lemahnya kabinet SBY-JK dalam mengontrol anggota DPRD yang tergabung dalam asosiasi DPRD se-Indonesia (ADEKSI). Buah dari lemahnya pemerintah pusat tersebut, maka lahirlah peraturan perundang-undangan yang sewenang-wenang dan tidak bijak yang memposisikan pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan (de’tournement de pouvoir). Selayaknya, pemerintah dapat mengkontrol aparatnya yang berada di daerah guna mengkonsolidasikan seluruh kekuatan yang ada demi pembangunan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, bukannya menuruti kemanjaan dan menentramkan para aparatnya yang ada di daerah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang melegalkan tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum dan konstitusi Negara. Hukum bertujuan untuk mengatur yang tidak tertib menjadi tertib berdasarkan keinginan seluruh rakyat bukannya malah melukai hati dan perasaan rakyat.

Penolakan masyarakat sipil (civil society) terhadap PP pro legislator ini berkenaan dengan penerapan asas rechtmatigdaad dan doelmatig daad yang tidak saling mengisi serta tumpang tindih. Secara yuridis apabila peraturan perundang-undangan telah dibuat, maka sahlah suatu peraturan tersebut. Akan tetapi, apakah penerapan asas rechtmatig tersebut tidak melukai hati rakyat ketika tidak memperbandingkan dengan asas doelmatigdaad ?.

Berdasarkan itu, maka perlu dilakukan upaya keberatan melalui jalur Politikal Review dan Yudicial Review. Terlepas dari upaya pembatalan terhadap Peraturan Pemerintah ini, yang jelas terbitnya PP ini sudah melukai perasaan rakyat sebagai pemegang mandat Negara ini. Secara yuridis, penerapan PP Nomor 37 tahun 2006 ini bertentangan aspek sosiologis dan pembuatan peraturan perundang-undangan.

Secara sosiologis kekhawatiran masyarakat terhadap terbitnya PP ini adalah tumpuan pemerintah pusat dengan adanya PP Nomor 37 tahun 2006 akan meningkatkan kinerja dari seluruh anggota DPRD di Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang point (a) PP Nomor 37 Tahun 2006 tidak akan terrealisir. Secara substansi, PP pro legislator ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pertanyaan sekarang adalah akankah harapan dari pemerintah pusat akan terealisir ketika mereka telah menerbitkan dan menjalankan aturan preogratif presiden ini ? tidakkah pelaksanaan PP ini akan melukai rasa keadilan rakyat ?. ini adalah pertanyaan mendasar bagi para penerima nikmat pelaksanaan PP ini jika telah dilaksanakan.

Dari lago kambiang (perbenturan berhadap-hadapan), peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas yang berbenturan dengan 6 (enam) Undang-Undang diatas, ada satu UU yang berpotensi mengaruk para legislator ini keranah hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adalah pasal 15 ayat (1) PP nomor 37 Tahun 2006 yang bertentangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam pasal 15 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “ Pajak penghasilan pasal 21 pimpinan dan anggota atas penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 dibebankan dalam APBD”. Dari bunyi pasal ini, mengisyaratkan bahwa seluruh penghasilan yang didapat berdasarkan pasal 10 PP 37 Tahun 2006 ini tidak kena pajak dan dibebankan kepada APBD atau dalam hal ini daerah. Intinya, pajak penghasilan para legislator ini akan membebankan kepada daerah untuk membayar pajak penghasilan para anggota legislator ini.

Ketika PP ini sudah dikabulkan pembatalannya oleh mahkamah agung dan anggota DPRD tetap melaksanakan PP ini dalam bentuk mengalokasikan penambahan penghasilan para legislator dan para anggota DPRD ini mengambil penghasilannya berdasatkan PP 37 tahun 2006, maka terpenuhi sudah unsur perbuatan melawan hokum suatu tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena, pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 PP nomor 37 Tahun 2006 tidak dibebankan kepada anggota DPRD tapi dibebankan kepada APBD dalam artian uang pemerintahan daerah dipaksa menanggung pajak penghasilan para legislator. Oleh sebab itu, maka tersedot sudah uang-uang pemerintah daerah yang semestinya untuk memenuhi hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan dan perumahan guna menalangi pajak penghasilan para legislator yang terhormat ini. Penyedotan dan penalangan pajak penghasilan anggota DPRD kedalam tanggungan APBD jelas telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hokum yang mengganggu keuangan daerah dan perekonomian daerah. Jika di totalkan seluruh talangan kewajiban membayar pajak di Indonesia, milyaran rupiah uang Negara akan tersedot.

Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa “ setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-00 (satu milyar rupiah)”. Jadi, pembebanan pembayaran pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 adalah peraturan yang bersifat koruptif. Nah sekarang, apakah para anggota DPRD ini mau mengikuti para pendahulunya yang terjerat kasus korupsi berjamaah karena tidak mempedomani PP Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan anggota dan Pimpinan DPRD ?
read more...

Kewenangan Diperluas :Mampukah Meningkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi ?

Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H[2].

Pendahuluan

Korupsi merupakan tindak pidana kejahatan yang sifatnya luar biasa (extraordinary crime) yang akibatnya tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara, tetapi juga telah menghambat pemenuhan, perlindungan, promosi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Korupsi semakin menjauhkan cita-cita Bangsa Indonesia guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, sistematis, berkesinambungan, transparan dan tidak pandang bulu[3].

Pelaksanaan tehnis dari cita-cita pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, dibentuklah suatu Komisi yang bersifar independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun [4], yakni KPTPK atau lebih dikenal dengan KPK. Komisi ini mempunyai tugas :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara[5] .
dan bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi[6].

Komisi ini diberi kewenangan yang sangat luas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, yang akan diajukan ke depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002. Hal ini didasari oleh tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap aparat penegak hukum seperti, Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan. Oleh sebab itu, maka dilakukan proses peradilan satu atap dengan di komisi bernama KPK. Meskipun aparat yang melakukan pemeriksaan dan penuntutan berasal dari (kepolisian dan kejaksaan) dan hakim berasal dari lembaga-lembaga yang diyakini sudah terjangkiti dengan virus-virus, paling tidak mereka sudah di telelisik track recordnya secara mendalam guna menjadi bagian dari state auxuluary agency. Disamping itu, para aparat peradilan ini tidak akan bisa bermain mata dengan para pelaku dugaan korupsi, karena meraka berada di lembaga yang lumayan memiliki intergritas yang mumpuni.
Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012016-019/PUU-IV/ Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Permohonan Judicial Review terhadap Pasal 53[7] UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa keberadaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Pengadilan TIPIKOR) bertentangan dengan UUD 45. keberadaan Pengadilan TIPIKOR ini dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme dalam sistem peradilan proses tindak pidana korupsi melalui Pengadilan TIPIKOR di KPK dengan Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan diskriminasi dan ketidak pastian hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan lembaga Pengadilan TIPIKOR dari kelembagaan KPK dan mengamputasi kewenangannya guna memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK kelembaga yang secara khusus memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi bernama Pengadilan TIPIKOR yang berada di wilayah Pengadilan umum di Masing-masing Pengadilan Negeri.
Dalam salah satu amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Pemerintah untuk membuat satu undang-undang khusus tentang Pengadilan TIPIKOR sebagai pengadilan khusus dan merupakan satu-satunya system peradilan tindak pidana korupsi dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan dibacakan,. Sehingga dualisme system peradilan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dapat dihilangkan [8].

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan di perluas.

Meskipun kewenangan KPK untuk secara langsung memeriksa dan memutus dugaan Tindak Pidana Korupsi sudah dibatalkan dan tidak mengikat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012016-019/PUU-IV/ Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Permohonan Judicial Review terhadap Pasal 53 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, paling tidak keberadaannya masih tetap di akui selama 3 tahun kedepan sejak putusan MK tersebut dibacakan.

Agar akselerasi pemberantasan korupsi tidak terhambat dan mati, seluruh elemen bangsa harus mengupayakan agar Pengadilan TIPIKOR di atur dalam suatu UU yang khusus mengatur tentang Pengadilan TIPIKOR. Karena, apabila hingga tahun 2009 RUU TIPIKOR ini belum ada, maka akan terjadi pelemahan kekuatan dalam pemberantasan Korupsi. Dimana, hanya Pengadilan Negeri yang akan berwenang untuk memutus dugaan tindak pidana korupsi yang track record putusannya sudah kita ketahui bersama.

Saat ini, paling tidak ada dua versi RUU Pengadilan TIPIKOR yang sedang digodok. Versi pertama dibuat oleh sebuah Task Force yang dibentuk oleh Kemitraan dan kedua dari Depertemen Hukum dan HAM. Untuk menselaraskan upaya pemberantasan Korupsi dengan upaya yang dilakukan oleh negara-negara lain dengan tetap menghormati sistim hukum yang ada di negara peserta konvensi tersebut dan menghindari kemungkinan UU tersebut melanggar standarisasi HAM, maka kedua versi RUU Pengadilan TIPIKOR tersebut harus diharmonisi dengan Traktat-Traktat Internasional tentang Korupsi (UNCAC-Unitated Nation Convention on Agains Corruption) dan HAM (DUHAM, Convention CIPOL dan ECOSOC ). Kewajiban harmonisasi ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi UNCAC kedalam UU Nomor 7 tahun 2006.

Pengaturan tentang lembaga Pengadilan dalam UNCAC diatur dalam pasal 30. Dalam pasal 30 tersebut, mewajibkan negara peserta UNCAC untuk mengambil tindakan-tindakan yang memadai, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara mereka. Tindakan negara Indonesia sebagai peserta adalah membuat peraturan-perundang-undangan yang akan mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi yang terintergrasi dan terkonsolidasi. Apabila diperlukan diperluas kewenangan dari Pengadilan TIPIKOR untuk menjangkau perbuatan-perbuatan turunan dari tindakan yang telah dilakukan oleh para pelaku korupsi, maka tidak ada salahnya Pengadilan TIPIKOR tersebut diberikan kewenangan yang lebih luas.

Menurut Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi versi Departemen Hukum dan HAM, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan diperluas melalui RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[9] Kewenangan dari pengadilan TIPIKOR tidak saja mengadili kasus-kasus korupsi saja. Akan tetapi, Pengadilan TIPIKOR ini juga berwenang memeriksa kasus penyertaan dari tindak pidana korupsi tersebut, seperti pencucian uang (money Laundering), keterangan palsu, penghalangan proses penyelidikan, penyidikan dan pembuatan surat palsu, dapat diadili di Pengadilan Tipikor[10]. Tindakan sebagaimana yang disebutkan diatas, tidak saja dapat menyeret orang Indonesia yang ada di Indonesia, akan tetapi juga dapat menyeret seorang warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negara Indonesia. Bahkan, dalam RUU Pengadilan TIPIKOR ini, orang asing yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi beserta turunannya dapat diseret ke Pengadilan TIPIKOR Indonesia.


Implikasi dan Hambatan

Dengan bertambahnya kewenangan Pengadilan TIPIKOR, semakin luas jangkauan yang dapat dilakukan oleh Pengadilan TIPIKOR dalam penuntasan kasus-kasus korupsi. Apabila ada bukti-bukti baru yang mengambarkan adanya proses turunan dari tindak pidana korupsi, seperti pengalihan uang secara ilegal, Perbankan, saksi yang di duga kuat berbohong, maka Pengadilan TIPIKOR dapat meminta kepada Polisi, Jaksa (KPK dan Reguler) untuk memeriksa si saksi guna dilimpahkan dan diperiksa secara beriringan dengan kasus yang sedang diperiksa oleh Pengadilan TIPIKOR dengan bantuan dari lembaga yang konsern di bidang transaksi keuangan, seperti PPATK. Disamping itu, proses penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan tingkat konsolidasi yang baik. Sehingga, kekhawatiran terjadinya hambatan ketika proses peradilan berjalan seperti keterangan palsu yang dilakukan mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Hamid Awaludin tidak terjadi lagi.

Dengan bertambahnya kewenangan Pengadilan TIPIKOR dalam RUU TIPIKOR berdasarkan usulan dari tim perumus, paling tidak akan menimbulkan impilikasi dan hambatan. Implikasi dari bertambahnya kewenangan Pengadilan TIPIKOR tersebut adalah adanya tindakan langsung dari pemerintah untuk mengharmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak terjadi benturan hukum sebagaimana layaknya asas-asas hukum dan pengintergrasian strategi perlawanan terhadap perbuatan korupsi dari lembaga negara dan masyarakat.

Berkaitan dengan adanya implikasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, paling tidak ada beberapa peraturan undang-undangan yang akan berbenturan dengan RUU tersebut, seperti KUHAP tentang pengabungan pemeriksaan tindak Pidana pokok dengan turunan sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 RUU Versi LSM, permintaan izin pemeriksaan pejabat publik dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping itu, Hambatan yang akan muncul adalah belum adanya kerjasama yang baik antara satu lembaga dengan lembaga yang lainnya dalam penuntasan kasus korupsi.

Antara Proses Pemeriksaan Permulaan (Desmisal Process) Dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dan Praduga Tidak Bersalah

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatakan bahwa peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Dalam pasal ini jelas, bahwa seluruh proses peradilan harus mengacu pada asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Apabila tidak dilakukan dengan asas ini, maka proses peradilan tersebut sudah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam bagian ke-empat pasal 50 RUU Pengadilan Tipikor versi LSM mengatur tentang adanya pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan permulaan yang dilakukan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara sebagaimana yang diatur dalam Bagian keempat pasal 50 RUU versi LSM merupakan suatu langkah taktis yang patut diacungi jempol. Karena hal ini mengisi kekhawatiran kita semua akan bebasnya terdakwa saat penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi karena surat dakwaan obscure libel, eror in personal dan sebagainya. Akan tetapi, disisi lainnya, proses ini merupakan suatu langkah mundur dan cenderung bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta praduga tidak bersalah (presumption of Innocent). Karena, proses pemeriksaan pendahuluan ini akan memakan waktu jika dibandingkan dengan proses peradilan biasa sebagaimana yang ada di dalam proses peradilan di Pengadilan. Hal ini juga berpotensi menyalahi asas hukum peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Disamping itu, Apabila proses ini hanya memperbaiki tentang syarat-syarat formil dari surat dakwaan dan kesalahan ketik sebagaimana yang dilakukan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), proses ini akan sangat baik. Akan tetapi, apabila proses pematangan surat dakwaan ini tidak hanya memperbaiki syarat formil dan kesalahan tehnis saja, proses pemeriksaan pendahuluan ini berpotesi mengedepankan pra duga bersalah aparat penegak hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terjadinya pengulangan pemeriksaan surat dakwaan sebelum putusan sela dilakukan. Jika hal ini terjadi, maka proses pemeriksaan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, akan bertentangan dengan prinsip fair trial tentang hak tersangka untuk tidak diasumsikan bersalah (terlepas apakah ia memang bersalah atau tidaknya).

Pengabungan Pemeriksaan Pidana Pokok dengan Turunan Rumit.

Pengabungan pemeriksaan antara tindak pidana pokok dengan turunan disatu sisi mempunyai daya jangkau yang sangat luas dan intergral. Akan tetapi, proses beracara yang akan dilakukan relatif akan rumit dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh waktu pelimpahan berkas perkara turunan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan perkara pokok terus berjalan dan berkemungkinan berkas perkara tersebut sudah diputus. Apabila Pengadilan memutuskan menunda proses persidangan perkara pokok sebagaimana pasal 55 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka proses ini juga akan melanggar prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Singkat sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kerja Sama Antar Kelembagaan yang Belum Terkonsolidasi

Dalam hal kerjasama antar lembaga, jangankan untuk bekerjasama dalam menjalankan suatu strategi bersama[11]. Untuk menyatukan pengertian korupsi, sebagaimana yang termatub dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, antara satu lembaga dengan lembaga lain belum dapat dilakukan. Bisa jadi, korupsi yang dinyatakan oleh Polisi dan Jaksa menjadi tindakan kesalahan adminstrasi oleh Pengadilan. Hal ini jelas akan memblunderkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh aparat sebelumnya.

Mampukan Meningkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi dengan Bertambahnya Kewenangan Pengadilan TIPIKOR ?

Penambahan kewenangan Pengadilan TIPIKOR disatu sisi haruslah diberikan apresiasi karena telah memberikan solusi yang progesif. Penambahan ini juga menjadi suatu peluang akan penuntasan suatu dugaan tindak pidana Korupsi secara terintregasi dan terkonsolidasi. Hal ini jelas akan meningkatkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, setidaknya pemerintah beserta NGO yang mengadvokasi alternative draft RUU Pengadilan TIPIKOR ini harus menghitung beberapa hal yang berkemungkinan muncul ketika RUU ini sudah menjadi suatu Undang-Undang. Hal in bisa dijadikan alat ukur keberhasilan dan kemampuan aparat penegak hukum untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya dampak negatif yang diuraikan diatas, patut menjadi perhatian kita bersama. Persoalan kerumitan dalam proses beracara ketika munculnya tindak pidana baru saat pemeriksaan tindak pidana korupsi, kerjasama antara satu lembaga dengan lembaga lain[12], Hambatan pemberian izin kepada pejabat publik dan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh para penyidik guna penyerahan berkas perkara guna diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang sama, merupakan hambatan keberhasilan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pelaku dugaan korupsi melibatkan pejabat-pejabat politik dan pengusaha besar yang mempunyai uang dan kekuasaan. Untuk menyeret orang-orang tersebut membutuhkan good will yang kuat dari seluruh elemen bangsa, disamping proses pemberian izin pemeriksaan pejabat tersebut. Seluruh elemen bangsa harus berbesar hati untuk mempersilahkan kolega-koleganya diperiksa oleh aparat hukum apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi. Jangan sampai, ketika lawan politik yang diperiksa, satu bergaduru (berbondong-bondong) menyatakan setuju diperiksa dan ketika kawan yang diperiksa bergaduru juga menyatakan tidak setuju diperiksa. Bak pepatah minang mengatakan “kok tibo di paruik jan dikampiahan dan kok tibo dimato jan di piciangkan” Sehingga ada mainstream yang sama dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.

Dengan banyaknya hambatan-hambatan yang disebutkan diatas, paling tidak ini menjadi catatan bersama dari kita untuk di perhatikan dan dicarikan solusinya agar hambatan ini tidak menjadi pengahalang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan izin, saat ini telah ada upaya dari NGO yang konsern di bidang Good Governance dan Korupsi untuk melakukan Judicial review. Akan tetapi, mengenai kerumitan dalam proses beracara dan konsolidasi antara lembaga untuk bekerja sama, ini menjadi Pekerjaan Rumah dari Pemerintah yang telah mengikrarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2004 tentang Percepatan Penuntasan Tindak Pidana Korupsi dan seluruh orang yang konsern kepada persoalan Bangsa dan Negara.
[1] Disampaikan dalam Seminar Sehari Kerjasama LBH Padang dengan KRHN Tanggal 4 Desember 2007 di Pangeran Beach Hotel, Padang
[2] Direktur LBH Padang
[3] Penjelasan Draft RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi versi Partnership For Governance Reform
[4] Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal dengan KPK
[5] Ibid Pasal 6
[6] Ibid, Pasal 4
[7] Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
[8] Lihat putusan MK Nomor : 012016-019/PUU-IV/ Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Permohonan Judicial Review terhadap Pasal 53[8] UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
[9] Hukum Online tanggal 25 September 2007
[10] Pasal 5, 6, 7 RUU Pengadilan TIPIKOR versi LSM
[11] Lihat apa yang telah dilakukan antar departemen dalam pelaksanaan RAN HAM dan RAN PK.
[12] Kasus transfers uang Tommy Soeharto dari Bank Paribas dan Pemberian Izin HPH terhadap Perusahaan Adelin Lis dan Penangkapan Adelin Lis oleh Kepolisian sebagai suatu contoh minimnya kerja sama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
read more...

Mengagas RUU Tipikor yang Ideal[1]

Oleh : Alvon Kurnia Palma[2]

Permasalahan korupsi di Indonesia sudah akut, sistemik, terstruktur dan mengurita. Untuk memberantasnya, maka diperlukan upaya-upaya yang sistemik dan progresif dari Negara agar pelaku korupsi jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya kedepan. Hal ini harus dilakukan karena korupsi telah merugikan keuangan dan menganggu roda perkonomian negara. Dipastikan, hampir seluruh kewajiban konstitusional negara (State Constitutional Obligation) terhadap pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 tidak tercapai. Menurut beberapa ahli, apabila Anggaran di APBN tidak dikorupsi oleh para tikus-tikus pengerat uang ini, maka negeri ini sejahtera sebagaimana dicantumkan dalam pembukaan konstitusi negara.

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan termanifestasi kedalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) serta diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perang terhadap korupsi sudah dimulai oleh Negara Indonesia sejak tahun 1957 dan setidaknya sudah 5 peraturan perundang-undangan setingkat UU berlaku. Akan tetapi UU ini dirasakan belum cukup optimal menginjeksi virus mematikan bernama korupsi ini.

Seiring dengan perkembangan waktu, dirasakan oleh para aparat penegah hukum, praktisi hukum dan pengiat anti korupsi, UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur seluruh aspek korupsi secara khusus dan menyeluruh [3], tidak sesuai lagi dengan kebutuhan[4], pola korupsi semakin canggih yang tersistemik[5] bahkan berpotensi melemahkan gerakan anti korupsi di Indonesia.

Oleh karena uang negara untuk pemenuhan hak-hak konstitutional rakyat sangat rawan ditilep oleh koruptor dan merugikan keuangan negara dan menggangu keuangan negara dimana hal ini sudah bak kangker yang mengurita keseluruh sendi-sendi kehidupan, maka perbuatan tercela tersebut dikategorikan sebagai kejahatan yang berkadar luar biasa (extra ordinary crime) yang membutuhkan tindakan yang luar biasa (extra ordinary act) yang tersistemik, cultural bahkan harus “dikeroyok” secara masif antara seluruh elemen Negara Indonesia dengan aktor-aktor Regional dan International. Apabila tidak “diparamian”[6], suatu keniscayaan pemberantasan tindak pidana korupsi layu sebelum berkembang.

Pada tanggal 18 April 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation on Convention Agains Corruption tahun 2003. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ini bertujuan untuk menjebatani sistim hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif. Secara umum, konvensi ini terdiri dari 8 BAB dan 71 pasal yang BAB I-nya mengatur tentang ketentuan umum, pernyataan tujuan, pengunaan istilah, ruang lingkup pemberlakuan dan perlindungan kedaulatan, BAB II mengatur tentang tindakan-tindakan pencegahan, memuat kebijakan dan praktek pencegahankorupsi, badan atau badan-badan pencegahan korupsi, sektor publik, aturan prilaku bagi pejabat publik, pengadaan umum dan pengelolaan keuangan publik, pelaporan publik, tindakan-tindakan yang berhubungan dengan jasa-jasa peradilan dan penuntutan, sektor swasta, partisipasi masyarakat dan tindakan untuk mencegah pencucian uang, BAB III mengatur tentang kriminalisasi dan penegakan hukum, memuat penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, penyuapan pejabat, pejabat-pejabat publik asing dan pejabat-pejabat organisasi-organisasi internasional publik, pengelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain kekayaan olehpejabat publik, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pengelapan kekayaan disektor swasta, pencucian hasil-hasil kejahatan, penyembunyian, penghalangan jalannya proses pengadilan, tanggungjawabbadan-badan hukum, keikutsertaan dan percobaan, pengetahuan, maksud dan tujuan sebagai unsur kejahatan, aturan pembatasan, penuntutan dan pengadilan dan skasi-saksi, pembekuan perlindungan bagi orang-orang yang melaporkan, akibat-akibat tindakan korupsi, konpensasi atas kerugian, badan yang berwenang khusus, kerja sama dengan badan-badan penegak hukum, kerjasama antar badan-badan berwenang nasional; kerjasama antara badan-badan berwenang nasional dan sektor swasta, kerahasiaan bank, catatan kejahatan dan yurisdiksi, BAB IV mengatur tentang kerjasama internasional, memuat ekstradisi, transfer narapidana, bantuan hukum timbal balik, trasnfer proses pidana, kerjasama penegakan hukum, penyidikan bersama dan tehnik-tehnik penyidkan kasus, BAB V mengatur tentang pengembalian asset, memuat pencegahan dan deteksi transfer hasil-hasil kejahatan, tindakan-tindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan, mekanisme untuk pengembalian kekayaan melalui kerjasama internasional dalam perampasan, kerjasama internasional untuk tujuan perampasan, kerjasama khusus, pengembalian dan penyerahan asset, unit intelejen keuangan, dan perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan bilateral dan multilateral, BAB VI mengatur tentang bantuan tehnis dan pertukaran informasi, memuat pelatihan dan bantuan tehnis, pengumpulan, pertukaran dan analisis informasi tentang korupsi dan tindakan-tindakan lain, pelaksanaan konvensi melalui pembanguna ekonomi dan bantuan tehnis, BAB VII mengatur tentang Mekanisme-mekanisme pelaksanaan, memuat konferensi negara-negara pihak pada konvensi dan sekretariat dan BAB VIII mengatur tentang ketentuan-ketentuan akhir memuat peleksanaan konvensi, penyelesaian sengketa, penandatanganan, pengesahan, penerimaan, persetujuan dan aksesi, pemberlakuab, amandemen, penarikan diri, penyimpanan dan bahasa-bahasa. Pengesahan ratifikasi konvensi ini mereservasi (pensyaratan) pasal 66 ayat 2 tentang upaya penyelesaian sengketa seandainya terjadi mengenai penafsiran dan pelaksanaan konvensi melalui Mahkamah Internasional.

Dengan adanya pengesahan terhadap Konvensi Internasional ini, adanya perbedaan sistem antara Negara peserta semakin terminimalisasi, seluruh aspek dan bentuk korupsi semakin lengkap diatur, kerjasama antar lembaga hukum semakin terpadu dan adanya lembaga-lembaga yang dapat melindunggi saksi, pelapor dan korban sehingga upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Negara semakin mengurita dan mencengkram para koruptor yang berlindung di ketiak legislasi yang lemah.

Guna memperbesar kekuatan pemberantasan korupsi dan memperkecil kekuatan koruptor, Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi harus diselaraskan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Paling tidak ada beberapa ketentuan yang harus dicermati untuk dilaksanakan oleh Negara Indonesia untuk mengukuhkan kekuatannya. Hal tersebut diantaranya, pembentukan lembaga-lembaga pencegahan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 dan 36 UNCAC, perumusan terhadap korupsi di sektor swasta sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 dan 21 UNCAC, Penguatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 UNCAC, Pencucian uang hasil korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 dan 23 UNCAC, minimalisasi kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi dan masyarakat yang berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 15, perlindungan terhadap saksi, ahli, korban dan orang-orang yang melaporkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 dan 33 UNCAC dan pengembalian aset hasil korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 51-59 UNCAC.

Dalam RUU yang dibuat oleh pemerintah dan masyarakat, paling tidak ada beberapa kelemahan, celah bahkan ancaman terhadap pegiat korupsi yang harus segera di tutup. Apabila tidak, besar kemungkinan ketentuan hukum dalam pasal-per pasal RUU TIPIKOR ini akan dipergunakan untuk membela para koruptor ini.

Masalah Legislative Drafting

Dalam kedua RUU TIPIKOR yang dibuat oleh Pemerintah maupun Masyarakat masih lemah dalam perumusan norma dan perumusan dasar hukum terbentuknya ketentuan ini. Hal ini dapat dilihat dalam konsideran mengingat versi masyarakat yang mencantumkan pasal 5 dan 20 UUD 1945. Karena dengan adanya pasal 5 dan 20 UUD 1945 ini, maka secara tersirat bahwa RUU ini merupakan suatu produk hukum usulan dari eksekutif. Sementara, RUU versi masyarakat merupakan suatu tandingan bukanlah suatu sandingan dari RUU yang dibuat oleh pemerintah pada bulan Agustus 2008. Hal ini jelas merancukan strategi yang dilakukan. Seharusnya, RUU ini merupakan suatu usulan dari DPR-RI sebagaimana yang diatur dalam pasal 20A dan 21 UUD 1945 dimana DPR-RI mempunyai kewenangan legislasi dan mencantumkan pasal 20A dalam konsideran mengingat RUU TIPIKOR Versi masyarakat ini.

Kedua RUU TIPIKOR didalam ketentuan umumnya memberikan pengertian Pejabat Publik, baik domestik maupun asing. Sekarang yang perlu di kritisi adalah pencantuman istilah pejabat publik dan korporat harus atau tidak dan apakah hal itu tidak membuat diskriminasi terhadap korupsi yang berskala kecil tapi banyak. Hal ini harus diajukan karena dalam RUU TIPIKOR ini mengatur tentang norma materil dari suatu perbuatan yang dilarang yang harus berpedoman kepada prinsip dan asas hukum pidana. Dimana dalam hukum pidana, suatu feit dan pertanggungjawabannya hanya dapat dipertanggungjawabkan oleh seorang manusia bukannya suatu jabatan (publik) dan korporat. Seharusnya, dalam kedua RUU ini cukup menformulasikan kalimat “barang siapa” tanpa mencantumkan jabatannya. Frasa “barang siapa” sudah dapat menjerat dan menghukum siapapun yang melakukan korupsi. Sehingga penerapan asas “Equality before the Law” atau persamaan di depan hukum tidak dilanggar dengan adanya bunyi pasal ini.

Dalam RUU Versi masyarakat, ada pencantuman suatu kalimat yang lebih tepat dikategorikan sebagai suatu penjelasan dibandingkan dengan suatu norma dalam pasal, seperti pasal 19 ayat 2. Disamping itu, adanya doble posting pasal seperti pasal 46 dengan pasal 47 yang jika diteliti sangat identik. Disamping itu, penempatan pasal 50 RUU Versi masyarakat akan lebih tepat apabila diletakan dalam BAB V tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor jika dibandingkan pasal tersebut berada di dalam BAB IV Bagian keenam tentang Pembuktian.

Berkaitan dengan fungsi hakim untuk melakukan pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dan fungsi pemantauan dan Evaluasi UU sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian Kedelapan pasal 52 tentang Pelaksanaan putusan dan pasal 69 ayat 1 huruf c frasa ..., tidak melaksanakan eksekusi dan BAB X pasal 70 tentang Pemantauan dan Evaluasi Undang-Undang merupakan suatu yang mubazir. Karena dalam KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981), UUD 1945 dan UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan telah mengatur tentang hal ini.

Sanksi yang Lemah Mengkaburkan Sifat Extra Ordinary Pemberantasan Korupsi

Sanksi terhadap pelaku korupsi dalam kedua RUU TIPIKOR versi Pemerintah dan Masyarakat sangat lemah dan cenderung bersahabat. Dalam RUU TIPIKOR versi masyarakat, tidak dicantumkan sanksi maksimal seperti hukuman seumur hidup. Apabila dicermati didalam kedua RUU tersebut, ancaman hukuman sangat rendah yang hanya berkisar 1 tahun hingga 9 tahun kurungan penjara apabila dalam versi pemerintah. Menariknya, dalam RUU versi Pemerintah mencantumkan hukuman seumur hidup apabila melakukan korupsi dana penanggulangan bencana[7]. Dalam RUU versi masyarakat, walupun ancaman hukumannya relatif lebih berat dibandingkan dengan RUU TIPIKOR versi Pemerintah yang berkisar dari 1 tahun hingga 20 tahun, akan tetapi tetapi tetap tidak mencantumkan hukuman maksimal seperti ancaman hukuman seumur hidup. Bahkan pasal 44 ayat (1) RUU TIPIKOR Versi masyarakat dan pasal 50 RUU TIPIKOR versi pemerintah yang menyatakan apabila besaran korupsi hanya sama atau kecil dari Rp 25 juta dan mengembalikan hasil korupsi, maka kasusnya dapat di SP3kan. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 RUU versi masyarakat sendiri. Dimana disatu sisi mengatakan pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan perbuatan pidana, akan tetapi didalam pasal yang lainnya menyatakan bagi pelaku yang cere[8] kasusnya dapat di SP3kan. Jadi, pasal 44 ayat 1 RUU TIPIKOR versi masyarakat dan 50 RUU TIPIKOR versi Pemerintah bertentangan satu sama lain dalam pasal-pasalnya sendiri (a contrario in terminis). Bahkan penerapan pasal-pasal ini berpotensi bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Karena sanksi hukum diberikan kepada seseorang karena perbuatannya (feit) bukan besarannya yang besar atau kecil.

Ancaman hukum yang sangat ringan, baik RUU Versi Masyarakat maupun Pemerintah, cenderung menghilangkan sifat ke-luar biasa-an dari tindak pidana korupsi yang harus diberangus sampai ke akar-akarnya dan harus menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Ancaman Kriminalisasi Terhadap Pegiat Korrupsi

Selayaknya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retifikasi Konvenan Anti Korupsi (UNCAC), tingkat partisipasi masyarakat harus diperbesar peluang dan kesempatannya, tanpa di hantui dengan bayang-bayang kriminalisasi terhadap dirinya[9]. Hal mana diakomodir dalam pasal 13 dan 33 UNCAC untuk melindunggi para pegiat anti korupsi dari contra attack yang dilakukan oleh para kalangan pro status quo.

Didalam pasal 18 dan 19 RUU TIPIKOR versi pemerintah, mengatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan palsu tentang seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”. Dan pasal 19 menyebutkan “ setiap orang yang mengunakan kekuatan fisik, ancaman, atau intimidasi untuk turut campur dalam pelaksanaan tugas resmi seorang hakim atau seseorang pejabat hukum dalam hubungan penegakan hukum menurut Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Keberadaan pasal 18 dan 19 RUU TIPIKOR versi Pemerintah yang walaupun ada dicantumkan dalam pasal 25 UNCAC tentang Penghalangan Jalannya Proses Pengadilan merupakan suatu ancaman yang laten bahkan sudah mulai manifes. Hal ini ditenggarai oleh tidak adanya penjelasan pasal yang memadai. Dimana pasal ini akan sangat mudah untuk di selewengkan pengertiannya berdasarkan kepentingan dari para aparat penegak hukum yang hingga saat ini masih dipertanyakan kinerjanya.

Pengunaan laporan dari masyarakat yang masih minim kemampuannya untuk memformulasikan suatu peristiwa hukum menjadi suatu delik hukum merupakan suatu hal yang harus dihitung guna menerapkan pasal 18 RUU TIPIKOR Versi Pemerintah ini. Bisa saja maksud dan niat dari masyarakat awalnya baik menjadi tidak baik dikemudian hari dikarenakan oleh penjungkirbalikan kontruksi hukum oleh aparat hukum sehingga masyarakat tersebut diduga membuat laporan palsu dan menjadi tersangka dalam pasal ini. Jelas, ini merupakan ancaman kriminalisiasi yang akan menghadang para pengiat anti korupsi.

Disamping itu, keberadaan pasal 19 RUU TIPIKOR versi Pemerintah, dengan diaturnya pelarangan pengunaan kekuatan fisik untuk mendesak terlaksananya penegakan hukum kasus-kasus korupsi merupakan langkah yang tidak tepat dan cenderung menghalanggi upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan oleh masih sulitnya para pegiat anti korupsi yang percaya dengan aparat hukum. Dimana aparat hukum masih sering bermain mata dengan para koruptor yang mengakibatkan kasus korupsi tersebut menjadi macet. Agar tidak macetnya kasus korupsi itu, maka para pegiat korupsi harus menanyakan hal tersebut kepada aparat hukum kenapa kasus korupsi tersebut macet. Apabila tidak ditanggapi juga, sesesudah dilakukan upaya hukum seperti praperadilan sebagaimana yang diatur dalam RUU TIPIKOR Versi Masyarakat[10], maka harus dilakukan tekanan dalam bentuk aksi unjuk rasa. Nah, unjuk rasa atau secara umum pengerahan massa ini akan dapat dikategorikan sebagai pengunaan kekuatan fisik oleh para aparat hukum yang pro status quo.

Jadi, keberadaan kedua pasal tersebut merupakan suatu pintu gerbang kriminalisasi bagi para pegiat anti korupsi. Hal ini dapat diminimalisir apabila dalam penjelasannya disebutkan batasan dan pengertian lebih mendalam tentang laporan palsu dan pengunaan kekuatan fisik. Disamping itu, harus disisipkan pasal tentang gugatan praperadilan yang memberikan kewenangan kepada setiap orang yang menilai bahwa aparat hukum telah memperlambat (slowdown) bahkan menghentikan kasus dugaan korupsi.

Pembentukan lembaga-Lembaga yang Relevan dengan Pemberantasan Korupsi

Dalam pasal 6 UNCAC tentang Badan atau Badan-badan Pencegah Korupsi memerintahkan kepada Negara Indonesia sebagai peserta konvensi untuk memastikan keberadaan suatu badan atau badan-badan, bilamana tepat, yang mencegah korupsi dengan cara seperti :

a. mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang dimaksud dalam pasal 5 konvensi dan mengawasi, mengkoordinasikan implementasi kebijakan-kebijakan
b. Meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang pencegahan korupsi.

Dalam ayat 2 (dua)-nya disebutkan adanya kewajiban kepada negara untuk memberikan kemandirian dan independensi dan dukungan pendanaan dan tehnis serta dukungan keterampilan. Makna yang paling esensial dari pasal 6 UNCAC ini adalah kewajiban negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membentuk dan memperkuat lembaga-lembaga terkait guna memerangi korupsi.

Dalam memerangi korupsi di Indonesia, setidaknya dibutuhkan lembaga perlindungan saksi dan korban, lembaga yang mengurusi pengembalian aset yang telah dikemplang oleh koruptor serta lembaga yang mengkonsolidasikan seluruh agenda-agenda pemberantasan korupsi atau paling tidak adanya task force atau gugus tugas.


a. LPSK

Dalam RUU TIPIKOR versi pemerintah tidak mensyaratkan adanya lembaga perlindungan saksi dan korban. Seharusnya, didalam RUU versi pemerintah harus mengatur tentang perlindungan hukum bagi seorang saksi yang melihat tindak pidana korupsi, korban kekerasan dari para pelaku korupsi dan para pegiat anti korupsi yang mengadvokasi kasus-kasus korupsi sebagai pelapor sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tentang lembaga perlindungan saksi dan korban.

Dalam RUU TIPIKOR versi masyarakat, perlindungan terhadap saksi dan pelapor diatur dalam BAB V pasal 50, 55 dan 56. Meskipun dalam RUU versi masyarakat ini ada mengatur perlindungan terhadap saksi dan pelapor bahkan korban akan tetapi, dalam RUU TIPIKOR versi masyarakat ini tidak merujuk lebih lanjut kepada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur tentang saksi dan korban dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Hal ini patut dilakukan (mencantumkan satu ayat yang merujuk kepada UU Nomor 13 Tahun 2006) karena hal ini akan memperkuat LPSK di kemudian hari yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan tugas dan kewenangannya. Sebab dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tidak mengatur tentang tugas dan kewenangan dari LPSK.


b. STAR (Stolen Aset Recovery)

Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan meluas serta sudah semakin canggih pola kejahatannya, maka perlu dilakukan suatu pola tindakan preventif dan represif yang canggih pula. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kali penangkapan yang akan dilakukan oleh aparat hukum tidak berhasil menyita hasil kejahatannya, bahkan orangnyapun tidak berhasil ditangkap karena sudah terlanjur lari keluar negeri. Oleh sebab itu, maka sangat diperlukan suatu lembaga yang dapat mengambil kembali asset-asset yang telah dipindahkan ke negara lain.

Dalam menjalankan aktivitasnya, lembaga ini akan terkendala dengan belum adanya perjanjian bilateral antara negara korban dengan negara penampung hasil korupsi. Kalaupun ada pasal dalam UNCAC dan dalam RUU versi masyarakat[11] yang mengatur tentang pengembalian asset hasil kejahatan korupsi akan tetapi Negara yang menikmati hasil dan tersimpan di Negaranya, akan sangat sulit sekali bagi lembaga pengelola asset untuk mengambil kembali asset yang tersimpan di negara tersebut karena keenggannya.

Oleh sebab itu, memang harus ada perjanjian internasional setingkat konvensi untuk memperbolehkan negara korban korupsi untuk menangkap dan mengambil alih asset meskipun tidak ada perjanjian bilateral antara Negara korban korupsi dengan Negara penerima hasil kejahatan korupsi yang dibawa oleh koruptor. Karena dalam pasal 52 RUU TIPIKOR versi pemerintah prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan kerjasama internasional ini adalah prinsip resiprositas atau timbal balik. Disamping itu harus dihitung tingkat kerumitan kerja pengembalian asset ini apabila hasil korupsi itu disimpan di negara yang bukan peserta dari UNCAC.

Khusus berkaitan dengan kerumitan karena hasil korupsi tersimpan di Negara yang bukan peserta UNCAC, maka reservasi terhadap pasal 66 ayat (2) UNCAC harus difikirkan untuk direvisi dan diberlakukan.

Semoga pembahasan RUU TIPIKOR dapat dibahas secepatnya oleh para legislator yang akan habis masa baktinya dan pengesahan dapat bersamaan dengan RUU Pengkor (Pengadilan TIPIKOR) yang mempunyai limit waktu hingga desember 2009. Apabila tidak, hal ini akan menjadi ancaman baru bagi negara dan para aktivis anti korupsi. Akan tetapi apabila pembahasan dan pengesahan dapat dilakukan beriringan maka RUU TIPIKOR ini akan memberikan energi baru untuk KPK, aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) dan pegiat anti korupsi untuk memeranggi penyakit akut yang bernama KORUPSI.


Padang, 21 April 2009



[1] Disampaikan dalam acara Semiloka Mendorong RUU TIPIKOR yang Ideal, Pangeran Beach Hotel, Padang tanggal 21 April 2009
[2] Direktur LBH Padang
[3] Konsideran menimbang RUU TIPIKOR versi Pemerintah Agustus 2008
[4] Konsideran menimbang draft ke-7 RUU TIPIKOR Versi Masyarakat 10 Desember 2008
[5] http://serius.muptiply.com/journal/item/39
[6] Diparamian dalam bahasa minang berarti dikeroyok
[7] Pasal 9 ayat 3
[8] Cere artinya kecil
[9] Pasal 13 dan 33 UNCAC
[10] Pasal 69 huruf b RUU TIPIKOR Versi Masyarakat.
[11] Pasal 61 ayat (2) RUU TIPIKOR versi masyarakat dan RUU versi Pemerintah pasal 58
read more...

Empat Agenda Percepatan Pemberantasan Korupsi

Oleh : Alvon Kurnia Palma,S.H.
Direktur LBH Padang

Permasalahan korupsi di Indonesia sudah akut, struktural dan membudaya. Untuk memberantasnya, maka diperlukan upaya-upaya yang sistemik dan progresif. Korupsi telah merugikan keuangan dan menganggu roda perkonomian negara. Sehingga, hampir seluruh kewajiban konstitusional negara (State Constitutional Obligation) dalam UUD tidak tercapai. Sebenarnya, jika kita tidak koruptif, maka negeri ini maju dan sejahtera sesuai dengan pembukaan konstitusi negara.

Ketika peralihan kekuasaan dari rezim totaliter Presiden Soeharto hingga ke Presiden Megawati Soekarno Putri, kondisi pemberasantasan korupsi di Indonesia masih ”jauh panggang dari api”. Para petinggi negara ini minim komitmennya untuk melaksanakan agenada pemberantasn korupsi, meskipun secara yuridis formal iktiar pemberatasan korupsi telah terucap dan termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pertanyaan mendasar yang patut diajukan, adalah kenapa sudah ada political will dan intrumen hukum yang mengatur permasalahan korupsi akan tetapi korupsi masih merajalela ? apakah yang salah dari solusi yang telah ditawarkan oleh Negara ?.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, menurut saya, setidaknya ada 4 Langkah guna menjalankan (Implementasi) agenda pemberantasan korupsi berdasarkan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. Pertama; Pemerintah harus mengkonsolidasikan ide pemberantasan korupsi dengan seluruh element. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan rapat akbar yang terdiri dari seluruh unsur, seperti aparat pemerintah, aparat penegak hukum, Legislatif, NGO, Civil Society, Ormas dan Partai politik untuk berkomitmen bersama-sama dalam menginjeksi penyakit akut yang bernama korupsi serta memberikan sanksi moral jika ada teman, kerabat dan keluarga yang melakukan korupsi. Kedua; bagaimana adanya konsolidasi itikat dan iktiar dari Elit Institusi (Pemerintah, Yudikatif dan Legislatif) dengan bawahannya. Karena untuk level elit politik, walaupun belum semuannya, sudah mulai tersentung dengan hukum. Ini dapat kita buktikan dari banyaknya aparat hukum (Polisi, Jaksa dan KPK) yang meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa pejabat negara dan pemerintahan, Menurut juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, sudah ada 63 pejabat yang diberikan izin untuk diperiksa dan ditahan seperti yang dikutip oleh kompas, kamis/29-12-2005.

Ketiga ; langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengkristalkan ide pemberantasan ini ditingkat bawahan di setiap instansi pemerintah, terutama PNS yang bergerak dalam pelayanan pembuatan KTP, SIM, Akte kelahiran dan Pelayanan Pajak dan perusahaan. Akan tetapi, upaya ini harus didukung dengan adanya kenaikan gaji kepada para PNS di level bawah sebagaimana yang dilakukan hakim del Frata dalam membenahi Departemen Pajak di Philipina. Hal ini sangat realistis, karena jika tidak ada kenaikan gaji, kecendrungannyakita malah akan menimbulkan kesengsaraan baru bagi PNS ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa gaji PNS di level terbawah gajinya mungkin lebih rendah dibandingkan dengan UMP buruh.

Ketiga; Perlunya upaya konsolidasi iktiar dan konseptual antara aparat penegak hukum seperti PPNS, Polisi, Jaksa dan Hakim. Ini bukan berarti seperti Mahkejapol terdahulu yang pernah diterapkan di Indonesia. Akan tetapi lebih kepada koordinasi antar sesama aparat penegak hukum (Official Yudicial). Hal ini sangat penting dilakukan agar dikedepan hari tidak terjadi lagi perbenturan dan overlapping kewenangan antar aparat penegak hukum seperti yang pernah terjadi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star di Kota Payakumbuh dan kasus Penjeratan pelaku illegal Logging dengan pasal korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jika ini dapat dilakukan, maka prinsip total football dalam permainan sepak bola dapat diterapkan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan ketiga; ketika sudah ada itikat dan iktiar yang dilakukan oleh negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), masyarakat jangan mencoba-coba dan mengoda para aparat hukum untuk bersegama atasnama Korupsi. karena, korupsi tidak jauh berbeda pelaksanaannya dengan prinsip jual dan beli. Jika tidak ada yang menjual, maka tidak akan ada namanya pembeli. Jika tidak ada pihak yang mencoba menyuap dan menyogok maka korupsi tidak akan pernah ada.

Saya mempunyai keyakinan, jika ini kita lakukan bersama-sama, tidak ada yang susah. Sesulit-sulitnya suatu permasalahan yang dihadapi jika dilakukan dengan komitmen bersama serta startegi, aktivitas dan peran yang jelas, maka semua bisa dihadapi. Korupsi merupakan penyakit yang sistemik dan sudah membudaya, maka untuk melawannya, harus dengan cara-cara yang terstruktur dan membudaya. Semoga.
read more...