Tampilkan postingan dengan label Berita HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita HAM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Januari 2010

Diminta Bongkar Plang, Ahmadiyah Padang Mengadu ke LBH

Tekanan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu diminta membubarkan diri oleh sejumlah organisasi keagamaan, kali ini pemerintah kota Padang meminta organisasi tersebut menurunkan plang/merek dan segala simbol-simbol di tempat aktivitas Ahmadiyah. "Itu namanya pemaksaan kehendak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya berpijak pada Fatwa MUI," ujar Ketua Jemaat Ahmadiyah Kota Padang, H Syaiful Anwar, ketika mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, jalan Pekan Baru, Rabu (13/12/2005). Syaiful datang ke kantor LBH Padang bersama empat rekannya di Ahmadiyah. Dikatakan Syaiful, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sangat sering mendapat intimidasi dari sejumlah kelompok yang tidak senang dengan aktivitas Ahmadiyah di Sumatera Barat, khususnya di kota Padang. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan karena dilakukan dengan cara-cara yang menjurus pada kekerasan dan melawan hukum. Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya akan berusaha meminta Pemkot Padang menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Hanya saja, jika dalam proses penyelesaian kasus ini terjadi tindakan kekerasan dan perbuatan melawan hukum lainnya, LBH Padang siap memberikan dampingan terhadap jemaat Ahmadiyah," ujarnya. Di kota Padang, organisasi Ahmadiyah sudah berdiri sejak tahun 1928. Sejauh ini, Ahmadiyah sudah memiliki kepengurusan di 5 kabupaten/ kota lainnya di wilayah Sumatera Barat, yakni Padang, Bukittinggi, Solok, Pasaman dan Kerinci (Jambi). Total anggota Ahmadiyah di Sumbar mencapai 2500 jemaat. (atq/)
read more...

LBH Padang kirim protes ke Mabes Polri

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan tindakan kekerasan pihak Kepolisian Resort Jakarta Utara (Polres Jakarta Utara) kepada aktivis LBH Jakarta pada 27-28 Juli 2009 merupakan serangan terhadap human right defenders (pembela hak asasi manusia).
LBH Padang secara resmi telah mengirimkan surat protes kepada Mabes Polri dan permintaan untuk menindak personil polisi yang melakukan kekerasan.Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma memprotes dan mengecam keras tindakan kekerasan fisik terhadap Direktur LBH Jakarta Asfinawati dan pengacara publik LBH Jakarta lainnya. Kata dia, tindakan itu merupakan perampasan kebebasan terhadap pengabdi bantuan hukum"Bahwa kriminalisasi terhadap Tommy Albert Tobing dan Haris Barkah jelas-jelas merupakan serangan dan ancaman terhadap eksistensi pekerja bantuan hukum dan pembela hak asasi manusia," kata Alvon, dalam rilisnya, kepada Primair Online di Jakarta, Rabu (29/7).Alvon menyatakan, pengusiran secara paksa terhadap para pembela bantuan hukum yang hendak memberikan pendampingan dan bantuan hukum jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak setiap orang atas bantuan hukum.Selain itu, kata dia, alasan penahanan Polres Jakut dengan menganggap adanya pelanggaran terhadap UU Advokat, jelas-jelas membuktikan minimnya pengetahuan pihak kepolisian untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ancaman pidana dalam UU Advokat."Ternyata keraguan demi keraguan bercampur nada kekecewaan nampaknya kembali menghiasi harapan dan pemikiran rakyat di seluruh negeri ini. Di mana profesionalisme dan kinerja aparat kepolisian kembali diuji dan dipertanyakan," katanya.Untuk itu, kata dia, Kapolri harus mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada polisi yang tidak profesional itu, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap code of conduct peraturan disiplin dan aturan Internal Kepolisian yang baru saja menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip-Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.(aka)
read more...

Jumat, 15 Januari 2010

Militer dan Satpol PP Paling Sering Langgar HAM

Padang - Sebagai negara yang ikut meratifikasi perjanjian internasional mengenai Hak Azasi Manusia (HAM), Indonesia masih belum mampu menjalankan kewajibannya untuk memenuhi, melindungi maupun menghormati HAM. Faktanya pelanggaran HAM terhadap rakyat semakin tinggi baik dalam bentuk pembiaran (ommission) maupun dalam bentuk tindakan (commission). Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, dalam keterangan persnya di kantor LBH Padang, Jl Pekan Baru, Rabu (14/12/2005). Menurutnya, telah diidentifikasi terdapat 24 kasus pelanggaran atas hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) serta 14 kasus pelanggaran terhadap atas hak politik masyarakat di Sumatera Barat pada tahun 1998 hingga 2005. Pelanggaran itu rata-rata dilakukan secara langsung oleh negara dan aparat militer (TNI dan Polri), pemerintah, satuan Polisi Pamong Praja, serta perusahaan baik perusahaan internasional, perusahaan nasional dan perusahaan lokal. Dikatakan Alvon, dari kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut, pelaku yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah aparat keamanan (TNI dan Polri) dan diikuti oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Satpol PP. Menurutnya, ke depan ada kecenderungan satpol PP akan lebih rentan melakukan tindakan pelanggaran kerena semakin luasnya kekuasaan aparat sipil dalam menyelesaikan masalah. "Sampai saat ini, proses peradilan yang dilakukan cenderung ditutupi. Hal tersebut diperburuk dengan kinerja pemerintah dan jajarannya yang lamban dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya. Alvon mengatakan, pihaknya mengutuk segala bentuk pelanggaran HAM tersebut dan meminta Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan aparat penegak hukum untuk segera menyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi. "Kita juga meminta pemerintahan mengalokasikan pemenuhan hak Ekosob dalam APBD tahun 2006," demikian Alvon Kurnia Palma. (atq/)
read more...