Tampilkan postingan dengan label Artikel HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel HAM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2010

PARALEGAL AND LEGAL AID

The State of Indonesia shall be a unitary state in the form of a republic (article 1 phrase 1 Indonesia Constitution). The Sovereignty is in hand of the people and implemented according to this Constitution (article 1 phrase 2 Indonesia Constitution) and The state of Indonesia shall be a state based on the is ruled of law (article 1 phrase 3 Indonesia Constitution).The logic consequences from this option which pointed by the founding father is the Indonesia state endorse the supremacy of law in all action even though their attitude.

The characteristic to do obligation the supremacy of law regarding Frederick Julius Sthal a law expert from Germany are, First : There is a administrative trial to examine the governance official or the official leader when they do a mistake as a leader who make a decision relate to communities policy, Second : There are division of power (Trias Politica) between Executive as a director of power, Legislative as a legislator who monitor the executive and made the legislation and Judicative as a body who make a decision on processing the communities appeal. Third, There is a certainty activities on law enforcement and Fourth: there is confession and respect on human rights value as a universal rights, especially implementing the principles of equality in front the law or equality of arm and getting fair trial and impartial.

Implementing fourth characteristic of state law as mention above clearly gave explanation to poor people as a citizen that they have a rights to access and get justice (Justice for all and accessible to all). Access to justice, especially giving legal assist to poor people as an obligation from the state is still an expensive means. It is not the priority thinks comparing with several countries in European.

This is caused by lacking of intention from the state on fulfilling state obligation on giving legal aid (legal assistance and legal services) to poor people and weak. There are a several reason why there are still lack of fulfilling on legal aid by the state for poor people and weak especially the poor people who live in rural area and indigenous people which difficult to reach by regular transportation and lack of solicitors, lawyers and paralegal.

First;, Until rights now, there are no regulations (Bill, Law, Government Regulation, President Regulation and Local Regulation) in Indonesia which guaranty to poor and weak people to get legal assist, especially a Bill on Legal Aid. If there are, that guaranty still on legal aid mechanism which ruled on Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bill Number 8 Years 1981 and Government Regulation Number 83 Year 2008 on Procedure of Free Legal Aid. On both regulations, state obligation to fulfill legal aid as a free of charge only as lips services. Until rights now, advocate bar, law office, legal aid institutions even individual of advocate has not done this regulation. It because they reluctant to do it. It was caused by lack of support such as fund to the giver of legal aid. The regulation (Government regulation Number 83 years 2008 on legal aid free of charge procedure) seem legalize the throw of state obligation to solicitors and advocate without give financial support. This time, there are 3 bar organization in Indonesia, PERADI, KAI and PERADIN. Only PERADI foam a legal aid which gives legal aid to poor people. Otherwise, it have not been a SOP (Standard Operating Procedure) to give legal aid to poor people.

Even in KUHAP and Government Regulation Number 83 Years 2008 on Free of charge of Legal Aid Procedure gives order to state to give legal aid to poor people and someone who charge 5 years. It has not been clearly stipulate on who will do this obligation. Whether only the advocate candidate and younger advocate in famous law firm will do this legal assistance or maybe the senior lawyer will do it as judicare principles. If there were the senior advocate give legal assist to poor people, they just looking for popularity for his self or his law firm. They don’t want give legal assistance or legal services to the cases which is not make them popular. This is caused by there is no clear criteria on who is eligible to give and receive legal assistance and services. Do the paralegal can give legal assist to rural community and indigenous people?

Second :This time, Indonesia population amount 220 million people, only lack of 10 % people who has live enough quality. Meanwhile, 90 % people in Indonesia is live in poor condition and lack of intention from the state. 90 % people in Indonesia has income per day only $ US 1 and they don’t have attention from advocate and they don’t afford to hired the advocate. The existence of advocate for community who live in the rural area and indigenous people were very importance. We can take a look at the fact that poor people are unable to pay lawyer to provide legal assistance and services.

The minimum numbers of advocate in Indonesia if we compare to the number of cases in Indonesia, while many poor people should be assisted to overcome their law problems. In accordance to ratio number between advocate and community nowadays such a in unbalance condition (legal notice of Supreme Court and PERADI ( Association of Indonesian Advocate) the number of advocate in Indonesia until 2008 around 22.000 people, if we compare to the number of Indonesian citizen 220 million, so the comparison for one of advocate will provide assistance for 10.000 of people. Besides, not all advocates were registered by Supreme Court and PERADI will ready to provide law assistance for free to the poor and poverty people. In one side when their cases have structural dimension that will make them should face authority structure,which are these situation will make them got so many obstacles on the process handling and for sure these cases will be so difficult to be won eventhough justice searchers have been provided by so many relevant proofs.

Concerning to these matters, in order to get approach to the poor and poverty people for their justice, it will be very necessary to provide them with law product by the same level with Regulations that will regulate on Nation’s responsibility to provide them with assistance services in law matters to the poor and poverty people whose need law assistance which is regulated on some points such as, who will provide law assistance, acceptance of law assistance, budget and law assistance procedures. On this point, Law assistance provider will be provided by advocate, should be considered that to give chance to paralegal as law assistance provider, mainly to the area which have no advocate or Bachelor of Law and sub urban area which can not be covered, paralegal can provide first aid on legal services which have generic and temporary characteristics. The reason is, Legal aid and services specially for poor and poverty people, its become a great concern and as the right which can not be denied on any conditions.

P3KH AS TOGETHERNESS MEDIA

Nowadays, Padang Legal Aid Institution (LBH Padang) has cooperated with Eurepean Union on Good Governance in Judiciary program and TIFA Foundation that provide training to the community which always get law problem to be the member of Paralegal community. At least there are 54 of paralegal communities that is spread out in mostly of Cities and Districts in West Sumatra such as Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Tanah datar, Pasaman Barat, 50 Kota and Solok. But not all of the area provided by P3KH (First Legal Aid Post). Basic idea on development of P3KH is in the area which has paralegal communities and community mediator. In addition, at least there are 3 P3KH in West Sumatra that consists of P3KH Solok, Kapalo Ilalang, Padang Pariaman District and Ampiang Parak Pesisir Selatan District. To this present time P3KH have provide legal aid about 25 cases which consists of 15 of criminal cases, (Violence, Abused, Kidnapped, Household Abused and Violence, illegal mining as C drilling, Burglary, Accident, Sexual Abused, Environment Pollution, Illegalized Letter and selection violence), 9 cases of Customary Private Dispute case (land dispute and rights, Customary land pawning, 2 divorced cases, 1 Tax cases and 1 Labor case (Work Severance Relationship). Some steps that have been done by paralegal in P3KH can be in various ways such as consultation, to support in police office, to provide assistance in the court, event the decision is made without defendant (verstek). At least by existence of P3KH could give big contribution to the community access to get legal aid.

In P3KH, Paralegal that is associated in P3KH and supported by Mediator that have trained by IICT (Indonesian Institute for Conflict Training) is an institution of mediator trainer in Indonesia accredited under Indonesia University. The mediator conduct the mediation activity within the community if paralegal ask them to solve problems which is can be solved by mediator that has no relation to the conflict of importance between both parties. Usually mediators are from the community elder and respected by the people. First step that usually should be taken is to use customary law that is ruled within the community.


PARALEGAL AS ALTERNATIVE SOLUTION TO LEGAL SERVICES AND LEGAL ASSISTANCE

Regarding to the cases that have to be postponed to get Legal aid for weak and poverty community, should have an alternative answer in order to provide legal aid to the people on getting their right on equality of law. One of the answers is by conducting the training to them which have to get involve in law matters through the Basic Law education. The purpose of this activity is to provide first aid on legal aid. Community that have been trained by Basic Law education as stated above will become a Paralegal (Law Practitioner) that will have obligation to provide Legal Aid and assistance to the Community. As well as an advocate which will have obligation to provide Legal Aid and services. Basically difference between a Paralegal with an advocate on limitation on regulated regulations is only on the Task Coveraged and authorization. Advocate can conduct their duty wherever and whenever. In other hand, the duty and function of Paralegal only on limitation of first laegal aid and services assistance and can not conduct their duty on the court.

Based on my experience in Padang Legal Aid, when community have been trained (on fund assistance which were provided TIFA Foundation) by knowledge of Law and Order then back into the community to apply their capability on Law major, specially on practiced capability on provide first aid on legal advisory and legal assistance service. Paralegal community often have to face obstacles on their assistance within the community, and also law apparatus itself. Basic problem of paralegal community is due to community untrustworthy to the capacity, no appreciation from law apparatus to their existence, there’s no rules that provide regulation to their existence in Indonesia, there’s no consolidation for Indonesian Paralegal, while the number of paralegal member were developed and paralegal legality on doing their task as well as common advocate.

Paralegal community as the first person who will provide advisory to legal aid assistance to the community which handle legal matters in generally from personally that was appointed by community organization imaginally on development process which have been formed by Non Goverment Organization (NGO). Paralegal education in Indonesia not only just began since 1980. Because of NGO in Indonesia assest that social changed not only rely on civil society in NGO formation, but it have to be conducted by cooperation with the victims of structural and policy that put their right asside. For this reason, civils that have became the victims of development should be provided by education related to huge frame, global system and law product formation due to the dispute of capital owners and politicians that caused their right put assided. Civil victims have to be cooperated with NGO to conduct structural changed and specially on Law.

Paralegal should have media that will enforced their legality existence which was called as Legal Aid Community Organization which from community, for community and to community.

PARALEGAL AS FRONTLINE OF POSTPONED JUSTICE

P3KH as the media on providing legal aid to weak and poverty people, the role of paralegal cannot be denied and have an important role. On the process on providing of legal aid, Paralegal usually are guided by advocates that work on Padang Legal Aid. Paralegal that is associated in P3KH often have to meet legality obstacles of their existence on conduct their activity on Police level, Attorney, and court. To against this problem, Padang Legal aid have several times to do socialization with Law apparatus and especially in Solok District P3KH is supported by private radio station in order to socialize the existence of Paralegal.

By. ALVON KURNIA PALMA
read more...

Kamis, 14 Januari 2010

“Aktivis Pembela Hutan (Human Rights Defender) Dan Tanggung Jawab Perlindungan Negara”[1][2]

Oleh : Alvon Kurnia Palma[3]

I. Pendahuluan

Perdebatan hangat mereka yang mengangap hak asasi manusia (HAM) bersifat universal dan sebagai nilai-nilai barat masih tetap hangat untuk diperdebatkan. Di satu sisi sebagian masyarakat warga di Indonesia mengangap bahwa nilai-nilai luhur HAM merupakan representasi nilai dari masyarakat bangsa di dunia. Dan disisi lainnya, negara sebagai pemangku dan pelaksana mandat sosial mengangap bahwa nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai barat yang anti nasionalitas yang harus dibuatkan tandingannya dalam bentuk suatu Peraturan Perundang-Undangan yang berisi mirip-mirip HAM.

(Setiap Orang berhak untuk di hargai, dihormati dan dilindungi hak-haknya menuju keadilan yang hakiki)

HAM merupakan hak yang paling dasar yang harus dilaksanakan dalam keadaan dan kondisi apapun, meskipun dalam keadaan perang sekalipun (Non Derogable Right). HAM secara mendasar membicarakan tentang 3 (tiga) hal yang harus dimiliki oleh seorang manusia, seperti hak untuk hidup (live), kebebasan (liberty) dan milik (property)[4]. Secara prinsip, Konsepsi dasar HAM adalah pengakuan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama hak dan martabatnya. Semua manusia dikaruniai akal budi dan hati nurani untuk saling berhubungan dalam semangat persaudaraan[5]. Akhirnya, 3 hak pokok tersebut berkembang hingga terumuskannya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (General Declaration on Human Right-DUHAM) pada tahun 1948. DUHAM sebagai suatu deklarasi bersama antar bangsa dan negara juga berkembang menjadi 6 perihal yang terbingkai dalam 6 konvensi internasional seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR) pada tahun 1966, Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultural Right-ICESCR) pada tahun 1996, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (International Convenant on the Elimination of all Forms Discrimination Agains Woman), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial (International Convenant on Elimination of All Forms of Racial) pada tahun 1965, Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convenan Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) pada tahun 1984, Konvensi tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) pada tahun 1989.

Konsepsi tentang HAM ini merupakan tetasan dari konsep perjanjian sosial (Social Contract) yang dirintis oleh Jhon Locke dan dikembangkan JJ Roesoe. Dalam teorinya, Individu-individu membuat perjanjian yang bernama kontrak sosial untuk mendirikan negara (Pactum Unionis) yang juga menyerahkan kepada seseorang atau sebagian diantara mereka yang akan menjalankan negara (Government-Ruler). Setelah itu, hal ini juga dikembangkan oleh seorang filusuf berkebangsaan Jerman bernama Frederict Julius Stalh. Stalh menandai suatu negara hukum konstitusional dengan 4 unsur pokok seperti ; 1). Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, 2). Negara didasarkan pada teori trias politika, 3). Pemerintahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (wetmatig bestuur) dan 4). Ada peradilan admnistrasi negara. Gagasan ini disebut sebagai negara hukum formil karena lebih menekankan pada suatu pemerintahan yang berdasarkan undang-undang[6]. Pada hakekadnya, manusia adalah mahluk sosial yang ingin berinteraksi dengan saudara-saudaranya disekitar lingkungannya secara berkelompok dan terorganisir. Pembentukan negara merupakan perwujudan dari keinginan lahiriah manusia untuk hidup secara berkelompok yang terorganisir.

Untuk memperjuangkan konsepsi HAM sebagaimana yang telah diikrarkan bersama-sama oleh hampir seluruh negara di dunia sebagai negara peserta (state party) kedalam suatu deklarasi dan konvenan internasional, adalah kewajiban semua perangkat dilevel lokal, regional, nasional dan internasional. Semua piranti di suatu negara bekerja secara interrelated untuk terlaksananya perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM. Kesemua piranti atau orang di level, lokal, regional, nasional dan Internasional merupakan Pejuang HAM (Human Rights Defender-HRD).

Peran Pembela HAM semakin lama semakin penting dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM bersamaan dengan semakin luasnya cakupan HAM serta semakin bervariasinya bentuk-bentuk pelanggaran HAM. HRD berada di garis depan perjuangan penghormatan HAM di mana terjadi pelanggaran HAM. Mereka menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran HAM sehingga disebut sebagai “the voice of the voiceless”. HRD adalah instrumen penting dalam mempertahankan hak-hak korban dan masyarakat luas. Namun demikian, di Indonesia belum terdapat perangkat hukum dan tindakan-tindakan negara untuk menjamin hak-hak menjadi Pembela HAM dan melindunginya dari ancaman kekerasan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran terhadap HRD dan kasus-kasus pengadilan terhadap HRD dengan menggunakan pasal-pasal karet[7]

II. Pengertian Human Rights Defender

Penamaan Human Rights Defender (HRD) dipakai pertama kali saat Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom (lebih dikenal dengan Deklarasi Pembela HAM) yang dideklarasikan pada tahun 1998. Pengertian dari HRD sangat beragam tapi bermakna tunggal. Banyak lembaga internasional, seperti PBB, Amnesty International dan Front Line dan Seminar International hingga FGD tingkat lokal dilakukan untuk mendefinisikan pengertian dari Human Rights Defenders. Kata kunci itu semua adalah bahwa Human rights Defenders merupakan orang yang menjalankan aktifitas untuk memperjuangkan HAM dan isu-isu lain yang berkaitan dengan memperjuangkan hak-hak dasar manusia yang salah satunya hak manusia untuk mendapatkan lingkungan yang layak.

Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM menyatakan “Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels” (setiap orang mempunyai hak, secara individual maupun secara organisasi bersama yang lainnya untuk mempromosikan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional). Amnesty Internasional sebuah NGO Internasional mendefinsikan lebih luas pengertian dari HRD. Menurut lembaga ini, Pembela HAM adalah siapa saja yang melakukan kerja-kerja untuk hak asasi manusia bisa disebut sebagai Pembela HAM, termasuk siapa saja yang memperjuangkan keadilan, misalnya gender, masyarakat adat, buruh, petani, orang-orang yang memperjuangkan keadilan, kebenaran dan memperkuat hukum, memperkuat pemerintahan yang demokratis, memperjuangkan hak-hak sipil dan politik, memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan lain-lain.


III. Bentuk-bentuk Serangan Terhadap HRD

Masih terngiang dalam ingatan kita pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir dalam perjalanan dari Indonesia ke Belanda guna melanjutkan studinya di Universitas Uterch, Aktivis Papua, theys, wartawan bernas Udin, dan masih banyak lagi aktivis-aktivis lainnya yang tidak tercatat mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara (State Represif Aparatus)maupun non aparat penekan Negara (Non State Reprsif Aparatus) .

Pelaku kekerasan terhadap HRD sangat bervariasi. Mulai dari orang tidak dikenal hingga level Menteri. Pada 2003 pelaku kekerasan terhadap HRD menurut catatan lembaga monitor HAM di Indonesia Imparsial, setidaknya ada 12 kasus kekerasan yang pelakunya adalah Polisi, 7 kasus dari kesatuan Brimob (7 kasus), 1 kasus Aparat TNI , 2 kasus yang pelakunya gabungan dari Brimob TNI, 2 kasus dari gerakan separatis bersenjata, 1 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Menteri, dan aktor non negara seperti preman, OKP, dan orang tidak dikenal sebanyak 5 kasus. Pada tahun 2004 pelaku kekerasan terhadap HRD masih didominasi oleh Polisi yaitu sebanyak 125 kasus, Polisi dari kesatuan Brimob 14 kasus, aparat TNI 3 kasus, orang tidak dikenal 1 kasus, dan aparat gabungan yang melibatkan polisi pamong praja, polisi, kehutanan, dan Brimob 9 kasus.
HRD yang menjadi korban terdiri dari berbagai lembaga dan profesi bahkan aparat negara dalam menjalankan tugasnya. Pada tahun 2003, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah anggota PMI (2 kasus), aktivis LSM (19 kasus), Dosen (1 kasus), Wartawan (4 kasus), dan individu tokoh masyarakat (4 kasus). Sedangkan pada 2004, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah (Mahasiswa 102 kasus), aktivis LSM (6 kasus), Guru (2 kasus), Wartawan (2 kasus), dan aktivis petani (40 kasus)[8].

Berdasarkan identifikasi kekerasan terhadap HRD, dapat disimpulkan pola, bentuk dan motif dari kekerasan terhadap HRD. Dimulai dari intimidasi hingga pengunaan intrumen hukum sebagai sarana untuk melakukan kekerasan terhadap HRD.
a. Intimidasi: Pelaku melakukan intimidasi dan terror melalui sarana telfon, surat, e-mail dan tidak melakukan tindakan langsung berhadapan dengan HRD. Tindakan diawasi, dimata-matai, disadap, dsb masuk dalam kategori ini.
b. Serangan fisik, psikis, harta benda yang dilakukan oleh para pelaku secara langsung kepada HRD. Pelaku lapangan mayoritas OTK atau menggunakan kekuatan kelompok massa (preman). Pola serangan dengan menggunakan low explosive material juga digunakan. Aktor pelaku mayoritas berasal dari institusi Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/Tramtib), TNI, dan kelompok massa terorganisir (FPI, kelompok preman Hercules, dsb).
c. Penggunaan Hukum sebagai alat represi: dilaporkan sebagai Tersangka tindak pidana dan digugat di Pengadilan Negeri[9].
Motif serangan terhadap HRD adalah karena aktivitas HRD mefokuskan pada isu-isu sebagai berikut:
1. Daerah konflik, seperti Aceh, Papua, Sulawesi Tengah (Palu dan Poso);
2. Upaya mengungkap kasus kecurangan Pilkada;
3. Upaya mengungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah;
4. Upaya mengungkap kasus korupsi;
5. Upaya mengungkap kasus kejahatan terhadap Lingkungan;
6. Isu religious intolerance dan pluralisme agama;
7. Upaya menuntut hak atas tanah;
8. Isu pengakuan atas hak-hak sebagai warga negara, dsb[10]

IV. Dasar Hukum Keberadaan Human Rights Defender

Secara hukum, keberadaan HRD dilindungi oleh intrumen hukum baik dilevel internasioanl hingga lokal. Secara internasional HRD dilindungi dalam pasal 1, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 suatu deklarasi dengan resolusi nomor 53/144 tentang Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom. Dalam deklarasi ini, menegaskan hak dan tanggung jawab setiap orang, bak sendiri-sendiri maupun organisatoris untuk memajukan dan berjuang melindungi dan mewujudkan HAM dan menyelematkan demokrasi baik di level nasional maupun internasional. Disamping itu, landasan hukum keberadaan HRD secara internasional selain resolusi nomor 53/144 tentang Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom, DUHAM, Konvenan Hak Sipil dan Politik dan Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui keberadaan HRD.

Dilevel nasional, dalam pasal 28 huruf C ayat (2) konstitusi negara (UUD 45 amandemen ke-2), Pasal 100 hingga 103 UU Nomor 39 tentang HAM, UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengakui keberadaan dari HRD. Tapi, perlindungan terhadap Human Rights Defender secara khusus dalam peraturan perundang-undangan belumlah terlihat secara eksplisit.

V. Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Human Rights Defender

Kekerasan terhadap HRD banyak terjadi di Indonesia. Setidaknya pada tahun 2003 terjadi sebanyak 30 kasus kekerasan dan 152 kasus pada tahun 2004[11]. Dimana yang menjadi korban adalah petugas PMI sebanyak 2 kasus pada tahun 2003, LSM 19 kasus pada tahun 2003 dan 6 kasus pada tahun 2004, Dosen atau Guru 1 kasus pada tahun 2003 dan 2 kasus pada tahun 2004, Wartawan 4 kasus pada tahun 2003 dan 2 kasus pada tahun 2004, Individu tokoh masyarakat 4 kasus dan 0 kasus pada tahun 2004, Mahasiswa 0 kasus pada tahun 2003 dan 102 kasus pada tahun 2004 dan Aktivis Petani 0 kasus pada tahun 2003 dan 40 kasus pada tahun 2004[12]. Pelaku kekerasan terhadap HRD ini dilakukan oleh Polisi sebanyak 12 kasus pada tahun 2003 dan 125 kasus pada tahun 2004, Satuan gabungan (Polisi dan Brimob) sebanyak 7 kasus pada tahun 2003 dan 14 kasus pada tahun 2004, Aparat TNI sebanyak 1 kasus pada tahun 2003 dan 3 kasus pada tahun 2004, SK 4 sebanyak 2 kasus pada tahun 2003 dan 9 kasus pada tahun 2004, Gerakan Separatis bersenjata 2 kasus pada tahun 2003 dan 0 kasus pada tahun 2004, Menteri sebanyak 1 kasus pada tahun 2003 dan 0 kasus pada tahun 2004 dan Aktor Non Negara (Preman, OKP, orang tidak dikenal 5 kasus pada tahun 2003 dan 1 kasus pada tahun 2004[13].
Kekerasan terhadap HRD bukan saja tanggung jawab dari satu pihak. Tanggungjawab untuk melindunggi HRD merupakan kewajiban semua pihak, seperti Individu, Kelompok, Organisasi HAM nasional, Internasional dan Negara.
Banyaknya kekerasan terhadap HRD berdasarkan data diatas, setidaknya memberikan gambaran dan kesimpulan kepada kita semua bahwa negara minim dalam memberikan perlindungan kepada HRD dan kita semua gagal dalam usaha memastikan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan HAM. Akan tetapi, peranan dan tanggung jawan yang paling besar berada pada negara yang menaungi para rakyat-rakyatnya. Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM nomor 53/144, setidaknya ada 4 ketentuan pasal yang mewajibkan kepada negara untuk memberikan jaminan perlindungan kepada HRD. Pasal tersebut adalah pasal 2 ayat (1), (2) yang mewajibkan negara untuk melindungi, memajukan, dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta mengambil langkah-langkah legislatif dan administratif penjaminan pelaksanaan deklarasi, pasal 3 yang meminta penyesuaian (Harmonisasi) hukum nasional terhadap Deklarasi, pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) yang memberikan mandat untuk memajukan dan menyebarluaskan konsep-konsep HAM dengan langkah-langkah yang lazim digunakan oleh kaum-kaum NGO serta memastikan untuk mendukung pembentukan lembaga-lembaga nasional yang mandiri dalam pemajuan dan perlindungan HAM dan kebebasan dasar seperti Ombudsman, Komnas HAM serta lembaga-lembaga lain yang dibutuhkan, dan pasal 15 yang memandatkan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada aparatur negara tentang HAM.
Dari kesemua pasal yang memandatkan adanya kewajiban kepada negara untuk menjamin pelaksanaan dari deklarasi pembela HAM, seperti harmonisasi hukum nasional dengan standart HAM, pemajuan pengertian tentang konsep-konsep HAM, dan peningkatan kapasitas HAM bagi aparatur negara, tidak ada satupun perihal yang dilakukan secara maksimal. Jangankan untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan standart HAM yang ada di DUHAM, Konvenan Hak Sipol, Ekosob, Anak dan Jender, kekerasan terhadap HRD malah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku[14]. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang terjadinya kekerasan sehingga tindakan pelaksana hukum dapat sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Banyak sekali contoh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengebiri dan mengancam kebebasan sipil dan pelaksanaan HRD. Peraturan perundang-undangan tersebut diantaranya adalah UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara terutama pasal 107 huruf (a) dan (b), UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terutama pasal 35, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terutama pasal 15 dan pasal 16, UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, terutama pasal 13, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, terutama pasal 20, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, terutama pasal 112, 113, 115, 131, 134, 137, 141, 154, 155, 156, 160, 168, 172, 207, 208, 217, 218 dan 239, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, terutama pasal 82, 115 dan 170, UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama pasal 69 dan 122 serta UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Terorisme, terutama pasal 6, 14 dan 22[15].

VI. Rekomendasi

Berdasarkan kondisi yang disebutkan diatas tentang masih minimnya perlindungan terhadap HRD, maka ada beberapa rekomendasai yang harus dilakukan kedepan yang diantaranya adalah :
1. Membuat regulasi setingkat Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan terhadap HRD;
2. Membuat suatu komisi independen setingkat lembaga negara yang memonitoring, advokasi dan penghukuman apabila ada dari para pihak yang melakukan kekerasan terhadap HRD;
3. Mempertemukan para pihak (Negara, Individu, kelompok, organisasi masyarakat, Non state actor) untuk bersepakat secara bersama-sama dalam melindungi HRD dan patut diingat bahwa aparat negara juga merupakan Human Rights Defender.

[1] Makalah ini pernah disampaikan pada Workshop Regional se-Sumatera “Violence in the Forest” oleh Yayasan Louser Lestari (YLL) di Sumatera Village Resort Hotel, Medan pada Tanggal 26-27 Maret 2007.
[2] Makalah ini disampaikan pada diskusi sosialisasi dan kampanye deklarasi Pembela HAM dengan Thema “menyoal Perlindungan Negara Terhadap Human Rights Defender” kerjasama antara LBH Padang dengan Komita Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) tanggal 19 Mei 2008 di Gedung Genta Budaya, Padang.
[3] Direktur LBH Padang.
[4] Jhr. DR J.J Von Schmid, Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum (dari palto hingga Kant) yang diterjemahkan oleh R. Wiratno, SH, Djamaludin Dt. Singomangkuto, S.H dan Djamadi, cetakan ke enam, tahun 1988, Cetakan PT. Pembangunan Jakarta, hal. 152.
[5] Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 217 A (III), tanggal 10 Desember 1948.
[6] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.
[7] General Assembly, Human Rights Defenders, Report of the Special Representative, the Interim report of the Special Representative (Srep), 2 July 2002 yang dikutip oleh Imparsial, Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, 2005.
[8] Executive Summary Perlindungan Human Rights Defenders (Hambatan dan Ancaman dalam Peraturan Perundang-Undangan) Imparsial tahun 2005.

[9] Progress Report HAM, Willy Adity juni 2006
[10] Ibid
[11] Loc Cit Note 6 hal 17
[12] Loc Cit Note 6 hal 18
[13] Loc Cit Note 6 hal 19
[14] Loc Cit Note 8
[15] Loc Cit Note 6 hal 44-57
read more...

”Benar (kah) Rakyat Melanggar HAM ?”

Oleh Alvon Kurnia Palma, SH
Direktur LBH Padang


Vox populi, vox Dei adalah istilah latin yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan. Rakyat merupakan perwakilan Tuhan didunia ini dan agama Islam menyebutkan bahwa setiap manusia adalah khalifah fil ard dunia ini. Begitu besar, agung dan akbar penghormatan agama sebagai entitas budaya dan Hukum terhadap rakyat. hal ini berbanding 180 derajat dengan konsepsi pemerintah, kepemimpinan dan pemegang amanah didunia ini, baik dari sisi agama maupun secara hukum beserta teori-teorinya. Mereka hanyalah sekumpulan orang yang diberikan kepercayaan, amanah atau mandat sosial untuk mengatur rakyat agar terciptanya kesejahteraan, kemakmuran dan ketertiban umum.

Dalam menjalankan mandat sosial ini, penerima mandat akan merumuskan aturan-aturan, norma-norma atau kaidah-kaidah yang bernama HUKUM dengan tetap berjalan dalam koridor yang bernama untuk kepentingan rakyat. bukan untuk kepentingan negara. (Perdata-sipil dengan sipil, Pidana, umum (diwakili oleh negara) dengan sipil) serta Tatanegara- bagaimana postur kelembagaan negara semestinya). Jadi, semakin jelas bagi kita, bahwa apa yang menjadi kewajiban negara (state obligation) dalam menyelenggarakan kepemerintahannya, dengan fungsi negara sebagai penerima mandat dari rakyat.

Realitas yang jabarkan diatas, menjadi titik tolak (starting point) penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia guna dihargai selayaknya manusia yang beradab (”human being”-HAM). Berdasarkan itu, negara-negara yang mengaku sebagai negara yang beradab berkumpul untuk berikrar dan berkomitmen guna menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi hak asasi rakyatnya dalam suatu deklarasi yang bernama Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Decralation of Human Right-DUHAM).

Dalam konsep penghormatan terhadap hak dasar manusia - sebagaimana yang diakui oleh negara para pihak yang ikut menandatangai perjanjian internasional dalam Konvensi Hak Sipil Politik, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Gender dan anak - tidak mengenal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rakyat. Akan tetapi, entitas yang dikategorikan dapat melakukan pelanggaran HAM adalah negara beserta aparatusnya dan perusahaan. Kenapa negara dan perusahaan masuk kedalam ketegori pihak yang rentan terhadap pelanggaran HAM karena kedua kelompok ini mempunyai kekuatan, negara mempunyai angkatan bersenjata untuk mempertahankan diri dan uang bagi si perusahaan.

Secara umum, jenis pelanggaran HAK dibagi menjadi dua; yakni Pelanggaran HAM Primer dan Pelanggaran sekunder. Pelanggaran HAM sekunder adalah pelanggaran yang berkenaan dengan aspek pelanggaran terhadap pemenuhan HAM. Sementara pelanggaran primer adalah pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat. Sementara untuk bentuk pelangaran HAM ada dua, yakni berupa tindakan (Commision) dan pengabaian (Ommision) oleh negara terhadap rakyatnya.

Di Indonesia, pengaturan secara khusus, spesifik, tereksplisit tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (The International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR) dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Convenant on Economic, Social and Cultural Right-ICESCR) dalam legislasi nasional belumlah memadai.

Pada tahun 1999, Indonesia baru membuat Undang-undang khusus tentang HAM dan Peradilan HAM. Adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM yang mengatur persoalan tentang HAM. Secara watak, kedua kebijakan tersebut masih state oriented. Kebijakan ini merupakan legislasi ”penjawab kato” dan “penyelematan kepentingan sekelompok orang” guna melindungi dirinya dari tekanan lembaga dunia sekaliber PBB.

Pasca tanggal 18 Agustus 2000 hasil amandemen ke 2 UUD 45, Indonesia secara tegas mengatur tentang HAM dalam Konstitusi Negaranya. Pengaturan tentang HAM dalam UUD Indonesia diatur pada pasal 28 huruf a hingga huruf j UUD 45 dan pada tanggal 30 September 2005 meratifikasi 2 konvenan besar tentang Hak Sipil dan Politik dan Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

HAM dan Statemen Ketua Satpol PP

Pada hari sabtu, tanggal 16 Desember 2005 di koran Padang Ekspres, ketua Satpol PP Propinsi Sumatera Barat, Edi Aradial mengatakan bahwa ”...PKL telah melanggar HAM...dst”. Statemen ketua satpol PP Propinsi Sumatera Barat ini sangat mengelitik dan sekaligus mendongkolkan hati nurani saya. Karena terfikir dalam pemikiran saya adalah apakah benar rakyat bisa dikategorikan melanggar HAM ?. Bukannya perbuatan yang dilakukan oleh negara dan perusahaan-lah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Berdasarkan statement ketua Satpol PP Propinsi Sumatera Barat tersebut, saya terdorong untuk membuat tulisan ini dan sekaligus menjawa statement dari ketua Satpol PP Propinsi Sumatera Barat ini.

Dalam terminologi HAM, sebagaimana yang saya uraikan diatas. Pihak yang paling bertanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM adalah Negara dan Perusahaan (Internasional, Nasional dan Lokal). Karena dalam Deklarasi Umum HAM (DUHAM), Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Hak Persamaan antara perempuan dan Laki-laki (Gender Right) serta Hak anak (Child Right) negaralah yang bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM. Tidak ada satu klausul bahkan frasa-pun dalam ke-empat konvenan Internasional yang telah diratifikasi dan menjadi UU di Negeri ini yang menyebutkan bahwa rakyat dapat dikategorikan sebagai pelaku pelanggar HAM.

Dalam ke-empat konvenan tersebut hanya disebutkan negara ”harus” dan negara ”berkewajiban”. Bahkan secara tegas dalam kontitusi negara Indonesia pasal 28 huruf a hingga huruf j UUD 45 tentang HAM menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi kewajiban kontitutional-nya. Jadi hanya negara dan perusahaan saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM. Memang dalam keadaan tertentu, negara pihak dapat melakukan pembatasan guna memenuhi Hak Asasi Manusia ini. Penjatuhan hukuman mati misalnya terhadap pelaku genosida (pembunahan massal seperti yang terjadi di bosnia) dan pembunuhan yang dikategorikan sangat kejam.

Disamping itu, dalam suatu perjanjian internasional hanya negaralah yang bisa ikut serta sebagai para pihak. Jadi negaralah yang berjanji untuk memenuhi apa yang telah diperjanjikan. Sebagaimana dalam asas hukum internasional bahwa saat negara meratifikasi perjanjian internasional sebagai salah satu sumber hukum internasional, maka ia secara sadar mengakui untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian Internasional tersebut.

Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai ”Penjaga dan Penegak Perda”, Satpol PP harus mematuhi ketentuan Hukum yang berlaku dan mengindahkan hak-hak dasar manusia. Tidak ada ketentuan dalam hukum yang membolehkan aparat sipil ini untuk berlaku sewenang-wenang. Satpol PP juga harus mengindahkan prinsip-prinsip keadministrasian negara dan penghormatan terhadap HAM. Hal ini sebagaimana yang di utarakan oleh dua sarjana barat yang sangat berjasa dalam menterminologikan konsep negara hukum, Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl. Menurut mereka, setidaknya konsep negara hukum ditandai dengan 4 (empat) unsur pokok dalam pelaksanaannya yaitu, pertama; Pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia-HAM, kedua; Negara didasarkan pada teori Trias Politika, ketiga; pemerintah diselengarakan berdasarkan Undang-Undang (Wetmatig bestuur), dan keempat; Ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatig overheidaad). (Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, 2001).


Saat ini, realitas yang terjadi adalah benar terjadi kesendrawutan di kota padang atau kota-kota besar lainnya di propinsi Sumatera Barat ini. Hal ini disebabkan oleh banyaknya para pedagang yang berjualan di bahu jalan, hingga memacetkan jalan-jalan. Disamping itu, ulah para pedagang ini menimbulkan sampah yang berserakan dimana-mana. Dalam hal ini jelas telah terjadi pelanggaran ketertiban umum. Akan tetapi, apakah persoalan ini telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan setingkat perda atau tidak. Jika iya, berarti para pedagang kaki lima ini telah melakukan pelanggaran hukum. Walaupun demikian, yang patut kita ingat dalam menyelesaikan pelangaran hukum dari para Pedagang Kaki Lima ini adalah bagaimana Pemerintah Propinsi Sumatera Barat atau Kota/Kabupaten mencarikan solusi yang tepat dan berdayaguna bagi para pedagang kaki lima ini. Jika para pedagang kaki lima ini tidak diperkenankan berjualan ditempat tersebut, maka pemerintah harus mencarikan terlebih dahulu tempat yang betul-betul akan menguntungkan para pedagang baru meminta para pedagang kaki lima untuk pindah kelokasi tersebut. Jangan asal memberikan solusi tapi solusi itu tidak implementatif (tidak dapat dilaksanakan). Berdasarkan kondisi yang selama ini terjadi, pemerintah dalam memindahkan (relokasi) atau menertibankan para PKL, tiada mencarikan terlebih dahulu apa solusi yang tepat bagi para pedagang kaki lima. Jelas, ini bukan kebijakan yang bijak. Apalagi jika saat ini adanya diskriminasi penegakan hukum oleh aparat pemerintah. Dimana para PKL ditertibkan oleh para Satpol PP. Sementara para Pedagang Kaki Limapuluh (PK-Limapuluh) (KONGLOMERAT yang MEMBANGUN MALL dan PLAZA) tetap saja tidak disentuh karena telah melakukan pelangaran HUKUM. Nah, kalau dituruti logika dari Ketua Satpol PP tadi, baru runtut dan sesuai, bahwa perbuatan Pedagang Kaki Lima Puluh (PK-Limapuluh) telah melanggar HAM dan HUKUM.

Dalam perspektif HAM, ketika menjamurnya pedagang kaki lima di bahu-bahu jalan, mengindikasikan bahwa negara atau pemerintah daerah telah gagal memenuhi hak ekonomi sosial dan budaya dari masyarakat sumbar untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika sigi secara mendalam dengan mengunakan pisau analisi HAM, seharusnya, negara harus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada warganya untuk mendapatkan pekerjaan hingga mendapatkan penghidupan yang layak. Mirisnya, ketika warga tidak mendapatkan haknya dan ketika ada itikat secara berdikari untuk mendapatkan pekerjaan guna mensejahterakan dirinya, mereka malah dikejar-kejar oleh pemerintah dengan mengatasnamakan untuk ketertiban umum.

Jadi, sebagaimana yang saya paparkan diatas, maka sangat jelas bahwa tidak ada raung bagi kita semua, terutama aparat pemerintah untuk mengatakan bahwa rakyat dalam hal ini PKL telah melanggara HAM. Akan tetapi, jika mereka tidak mengindahkan ketentuan hukum jika itu telah diatur maka benar ia telah melanggar hukum. Jadi, ketua satpol PP ini harus membedakan mana dalam konteks HAM dan mana yang menjadi persolan HUKUM. Karena keduanya adalah dua hal yang berbeda tapi saling berkaitan satu dan lainnya.

Kemudian, yang patut menjadi sorotan kita bersama adalah apakah ini merupakan statemen pribadi dia sendiri ataukan statemen institusinya. Jika ini adalah pernyataan pribadinya maka hal ini lebih disebabkan oleh ketidak pahamanan dan kesesatan dirinya dalam memahami apa itu HAM dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penegakan HAM. Apabila ini adalah statemen lembaganya, maka patut kita pertanyakan sensitifitas Gubernur Sumatera Barat sebagai penanggung jawab lajunya pemerintahan disumatera barat ini tentang HAM. Apakah ia mempunyai komitmen untuk menegakan HAM di ranah minang ini. Jika ia berkomitmen untuk memberantas korupsi, maka ia harus juga menegakan HAM. Karena dua hal ini merupakan dua hal yang pararel satu sama lain.

Sekali lagi saya katakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan di bumi ini (Vox populi, vox Dei), bahwa sesungguhnya manusia adalah khalifah di muka bumi ini. Jadi bagi si penerima mandat sosial harus mendengarkan pemberi mandat. Kalau tidak, maka mandat anda sewaktu-waktu akan diambil kembali.
read more...

Rabu, 13 Januari 2010

HAM antara Kewajiban dan Perlindungan

Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H.[1]
Direktur LBH Padang[2]

Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan sebuah pernyataan hukum mengenai apa yang dibutuhkan manusia sebagai manusia yang utuh. Secara umum, Hak tersebut merupakan suatu pernyataan yang komprehensif dan menyeluruh. Segala bentuk hak asasi manusia – hak sipil dan politik (Civil and Politica Right) dan hak ekonomi, sosial dan budaya (Economic, Social and Cultural Right) – diakui sebagai hak yang universal, tidak dapat dibagi dan saling bergantung satu dengan hak lainnya.[3] Hak Sipil dan Politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya bukanlah merupakan suatu hal yang berbeda secara mendasar satu dengan lainnya. Bahkan antara anturan dengan pelaksanaannya. Sebuah pendekatan dalam mempromosikan dan melindunggi hak asasi manusia adalah jaminan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya dan mereka dapat menikmati secara simultan seluruh hak, kebebasan dan keadilan sosial.

Secara umum, Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 2 kategori besar, yakni Hak Sipil dan Politik (Civil and Political Right) dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Economic, Social and Cultural Right). Kedua hak ini bersifat universal (Universal), saling berhubungan (Interrelated) dan tidak dapat dibagi (Indivisible). Kedua hak ini diberlakukan kepada dua kelompok korban secara garis besar, seperti kepada perempuan dan anak-anak. Bagi perempuan mereka berhak untuk tidak dipinggirkan dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka (Sipil dan Politik) yang termaktub dalam konvenan Anti Diskriminasi dan pembatasan terhadap hak-hak perempuan-CEDAW) serta hak anak bagi anak-anak. Secara umum, dalam pemenuhan dan perlindungan terhadap kedua hak ini, negara mempunyai kewajiban untuk Menghormati, (to Respect), mempromosikan (to Promote), Melindungi (to Protect) dan memenuhi (to Fulfill). Dalam konteks perlindungan terhadap hak sipil dan politik, negara berkewajiban untuk melaksanakan hak sipil politik tersebut tanpa terkecuali –tidak boleh tidak- atau bersifat non derogable right. Sedangkan bagi hak ekonomi, sosial dan budaya, negara wajib melaksanakannya apabila negara tersebut sudah mampu –boleh tidak dijalankan- atau bersifat derogable right. Apabila negara tidak menjalankan kedua hak ini, maka negara dapat dikategorikan melakukan pelanggaran HAM. Saat ini, mengenai aktor pelanggaran HAM, tidak hanya negara yang dapat dikategorikan sebagai aktor pelanggar HAM, akan tetapi perusahaan dan Individu dapat disamakan kedudukannya dengan negara sebagai pelaku pelanggaran HAM. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dapat dilakukan oleh para aktor pelanggaran HAM ini adalah dengan cara mengabaikan atau dalam artian tidak melakukan (Ommision) dan dalam bentuk melakukan secara langsung (Commision). Pada Prinsipnya, Negara adalah Protector dan Penegak HAM di suatu Negara. Karena akan menegaskan secara jelas fungsi utama kekuasaan Negara terhadap rakyatnya; melindungi dan menegakan HAM. [4]

RANHAM dan Implementasi

Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia merupakan acuan pelaksanaan bagi Negara Indonesia dalam memajukan pemahaman, pengertian dan pengetahuan tentang nilai, norma dan standart hak asasi manusia. [5]wujud komitmen pemerintah Indonesia

Di Sumatera Barat, Implementasi pelaksanaan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, belumlah maksimal, bahkan terkesan hanya di atas kertas belaka. Hal ini dapat kita lihat dari grafik pelanggaran HAM dari tahun 2004 hingga 2007. Hasil monitoring beserta analisis pelaksanaan HAM selama 4 tahun, pelanggaran HAM meningkat tajam. Pada tahun 2004 jumlah pelanggaran HAM sebanyak 90 buah kasus, tahun 2005 sebanyak 110 kasus, tahun 2006 sebanyak 175 kasus dan pada tahun 2007 meningkat tajam menjadi 420 kasus. Bila diprosentasekan setidaknya 250% peningkatan pelanggaran HAM dari tahun 2006 ke tahun 2007. hal ini membuktikan bahwa Negara dalam hal ini Pemerintah daerah masih engan melaksanakan kewajibannya sebagai negara peserta ratifikasi DUHAM, konvenan hak Sipol dan Ekosob, meskipun adanya itikad dari Negara untuk menjalankan seluruh perintah hasil ratifikasi tersebut dalam RAN HAM berdasarkan Kepres Nomor tahun 2002. Untuk lebih memperjelas tingkat pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatera Barat, mari kita lihat tabel pelanggaran HAM dari tahun 2004 hingga 2007 sebagaimana yang digambarkan dibawah ini :

Grafik Pelanggaran HAM tahun 2004 hingga 2007

Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber

Sementara itu, jika dilihat dari sudut siapa pelaku (aktor) pelanggaran HAM di Propinsi Sumatera Barat dari tahun 2004 hingga tahun 2007, kita bisa klasifikasikan, dimulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi, TNI, aparat pemerintah, lembaga peradilan, Perusahaan, Rumah Sakit, Satuan Polisi Pamong Praja dan lembaga pendidikan. Pertama-tama, pelanggaran HAM yang paling banyak terjadi di Sumatera Barat dilakukan oleh aparat pemerintahan, seperti pemerintah daerah. Untuk aktor lainnya, terjadi fluktuasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Perusahaan, Rumah Sakit dan lembaga peradilan. Dari sudut pelaku pelanggaran HAM dari tahun 2004 hingga tahun 2007, ada hal yang menarik yang patut kita cermati. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor yang paling dominan pada tahun 2000 hingga 2004, yakni lembaga kepolisian dan TNI, menurun intensitasnya dalam melakukan pelanggaran HAM. Dari tahun 2004 hingga 2006 tidak marak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukannya. Akan tetapi, militer sipil, seperti Satpol PP, malah banyak melakukan pelanggaran HAM selama 3 tahun belakang. Jika kita melihat tingkat pelanggaran HAM pada aktor lainnya, seperti peradilan sebagai salah aktor pelanggaran HAM juga terjadi penurunan itensitasnya. Akan tetapi, perusahaan terjadinya fluktuasi (turun naik) tindakan mereka terhadap pelanggaran HAM. Yang menariknya, ketika TNI dan Polri cenderung turun itensitas dalam melakukan pelanggaran HAM, aparat sipil seperti Satpol PP cenderung meningkat itensitas mereka dalam melakukan pelanggaran HAM. Untuk lebih memperjelas tingkat pelanggaran HAM yang dilakukan berdasarkan pendekatan siapa yang melakukan, maka dapat kita dilhat berdasarkan tabel yang ditampilkan dibawah ini.


Dengan melihat grafik jumlah dan pelaku pelanggaran HAM di Propinsi Sumatera Barat paling tidak kita sudah tergambar, bagaimana pemenuhan, perlindungan dan promosi terhadap Hak Asasi Manusia di Propinsi Ranah Minang. Dibawah ini, akan dideskripsikan jumlah, Pelaku, lokasi dan model pelanggaran HAM (Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hak Sipil dan Politik, Hak Perempuan dan Hak Anak) di propinsi Sumatera Barat.

II.3.2.1. PELANGGARAN HAK EKOSOB

Setelah sekian lama diabaikan keberadaan hak ekonomi, sosial dan budaya, ada perkembangan yang berarti dalam ranah pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya dalam beberapa tahun ini. Pada tahun 1993 saat dilaksanakan konfrensi dunia Hak Asasi Manusia di Vienna, dideklarasikanlah deklarasi vienna (Vienna Declaration) dan rencana program (Programme of action). Konfrensi ini merupakan tonggak sejarah dalam proses pemajuan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam konfrensi ini disebutkan “ there must be a concerted effort to ensure recognation of economic, social and cultural right at national, regional, and international level”[6]. Setelah konfrensi Vienna pada tanggal 25 Juni 1993 ini, perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Negara-negara yang tergabung kedalamnya atau tidak terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya meningkat sebagai suatu norma hukum kedalam sistim hukum dan konstitusi negara.

Meskipun keadaan dunia masih suram terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dimana kemisninan meluas, masyarakat tidak mempunyai akses untuk mendapatkan penghidupan yang layak, sulit mendapatkan air bersih, makanan yang sehat dan pekerjaan, bukan berati pemenuhan akan hak ekonomi, sosial budaya ini tidak akan dilaksanakan oleh seluruh pihak untuk merubah dan memperbaiki kondisi yang ada. Akan tetapi, itu semua merupakan kewajiban seluruh elemen yang ada disuatu negara.

Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya secara sederhana merupakan pemenuhan terhadap hak-hak “Perut” dari masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara. Hak ekonomi, Sosial dan Budaya merupakan hak yang dapat dijalankan ketika negara mampu (derogable right). Akan tetapi, bukan berati negara boleh untuk tidak menjalankan dan memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya ini.

Secara sederhana, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya membicarakan tentang 5 hak. Ke-5 hak tersebut adalah Hak atas Pekerjaan, Hak Atas Lahan, Hak Atas Perumahan yang Layak, Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Pekerjaan. Dari tahun ketahun terjadi peningkatan secara kuantitas. Ditahun 2004, setidaknya ada 91 kasus pelanggaran hak ekosob. Pada tahun 2005, terjadi penurun sekitar 12 % dari tahun 2004 menjadi 80 kasus dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan hampir 100% pelanggaran Hak Ekosob di Sumatera Barat dan pada tahun 2007 terjad peningkatan yang sangat significant dimana terjadi pelanggaran hak ekosob sebanyak 276 kasus. Peningkatan ini akibat adanya beberapa peningkatan jumlah pelanggaran hak ekosob di bidang hak atas perumahan, lahan, kesehatan dan pekerjaan. Hal ini dapat dilihat dari Grafik yang ditampilkan dibawah ini :

Data Olahan LBH Padang dari berbagai Sumber

Tabel diatas menjelaskan tentang fluktuasi peningkatan pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya dari tahun 2004 hingga tahun 2006. Ini menandakan bahwa dari tahun 2004 ke tahun 2005 terjadi penurunan dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan secara tajam pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Apabila kita perjelas dengan pembagian hak ekonomi, social dan budaya, pada tahun 2004 terdapat 90 kasus pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Dari pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya tersebut diatas, pelaku yang paling dominant melakukan pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya dilakukan oleh aparat birokrasi sebanyak 77 kasus, perusahaan sebesar 16 kasus, aparat kejaksaan 10 kasus, polisi dan brimob sebanyak 7 kasus, TNI sebanyak 4 kasus, rumah sakit sebesar 3 kasus, dan TNI AU serta Lembaga Pendidikan sebesar 1 kasus. Apabila dijumlahkan, setidaknya ada 119 pelaku pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2004. Untuk lebih perinci tingkat pelanggaran dan pelaku dari hak ekonomi, social dan budaya, mari kita lihat grafik pelanggaran dan pelaku dari hak ekonomi, social dan budaya dibawah ini :


Data olahan LBH Padang Tahun 2004 dari berbagai sumber

Sedangkan pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2005 terjadi penurunan sebesar 8 % dari tahun sebelumnya. Dimana pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan terjadi penurunan sebesar 49 %, hak atas lahan sebesar 35 % hak atas pendidikan sebesar 10 % dan hak atas kesehatan sebesar 20 %. Sementara hak atas lingkungan dan jaminan social terjadi lonjakan yang sangat drastic sebesar 190% dari sebelumnya. Jika dari sudut pelaku, aparat birokrasi masih merupakan pelaku dominant pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya sebanyak 69 kasus, meskipun adanya penurunan jumlah pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2005. Secara umum, hampir semua pelaku pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya terjadi penurunan berkisar dari 10 hingga 25 %, seperti Perusahaan, Kejaksaan, Rumah sakit, TNI dan Aparat birokrasi. Sementara untuk aparat polisi dan kejaksaan terjadi peningkatan itensitas pelanggaran yang dilakukannya. Khusus untuk lembaga pendidikan secara jumlah tetap tingkat pelanggaran yang dilakukannya. Untuk lebih jelasnya ada baiknya kita lihat dalam grafik dibawah ini :


Data Olahan LBH Padang Tahun 2005dari berbagai sumber

Pada tahun 2006, terjadi lonjakan yang sangat tinggi terhadap pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Pada tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya hanya sebesar 80 kasus dan pada tahun 2006 tingkat pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya sebesar 133 kasus. Setidaknya terjadin peningkatan sebesar 60 % dari tahun sebelumnnya. Lonjakan ini disebabkan oleh meningkatnya pelanggaran terhadap hak atas diseluruh bidang seperti perumahan sebesar 50 % yang pada tahun sebelumnnya sebesar 2 menjadi 4 kasus, hak atas kesehatan sebesar 300 % yang pada awalnya 4 kasus menjadi 21 kasus, hak atas pendidikan sebesar 45 % dari 18 kasus menjadi 28 kasus, hak atas lahan sebesar 60 % yang pada awalnya hanya 22 kasus menjadi 36 kasus, hak atas pekerjaan sebesar 20 % yang pada awalnya 15 kasus menjadi 20 kasus dan hak atas lingkungan dan jaminan social sebesar 20 % yang pada awalnya hanya 19 kasus menjadi 24 kasus pada tahun 2006.

Pelaku pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2006, setidaknya 3 aktor pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya naik kelas jumlah yang mereka lakukan. Ketiga pelaku tersebut adalah aparat birokrasi sebesar 80 % yang pada tahun sebelumnya turun tingkat pelanggarannya dari 69 kasus menjadi 108 kasus. Lonjakan yang sangat tinggi ini berkenaan dengan masih minimnya pelayanan dan ketidaktahuaan dari aparat birokratis terhadap hak ekonomi, social dan budaya. Selain aparat birokrasi, perusahaan dan lembaga pendidikan juga terjadi peningkatan itensitas pelanggaran yang dilakukannya. Pada tahun 2005, perusahaan hanya melakukan 5 pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan budaya. Akan tetapi pada tahun 2006, perusahaan melakukan 28 kali pelanggaran. Dan lembaga pendidikan dari 1 kasus menjadi 3 kasus pada tahun 2006. Selain adanya peningkatan, khusus untuk lembaga kejaksaan, terjadinya suatu penurunan yang sangat drastic. Pada tahun 2005, lembaga wakil warga Negara untuk mencari keadilan ini melakukan 11 kali pelanggaran. Akan tetapi, pada tahun 2006, lembaga ini tidak melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan budaya. Menariknya, untuk tahun 2006, ada lembaga baru yang muncul sebagai pelaku pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya, yakni lembaga pengadilan. Lembaga ini pada tahun 2006 melakukan 1 kali pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Untuk lebih jelasnya kita dapat lihat pada grafik yang ditampilkan dibawah ini :


Data olahan LBH Padang Tahun 2006 dari berbagai sumber

Sedangkan pada tahun 2007, pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sangat fantastis, sebanyak 276 kasus jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya berkisar 91 kasus pada tahun 2004, 80 kasus tahun 2005 dan 150 kasus pada tahun 2006. Hal ini menandakan bahwa pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya semakin diabaikan oleh Negara. Pada Tahun 2007, kasus yang mendominasi adalah kasus pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan sebanyak 74 kasus, kemudian pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebanyak 60 kasus, selanjutnya pelanggaran hak atas Pendidikan sebanyak 38 kasus, hak atas lahan sebanyak 31 kasus, hak atas Perumahan sebanyak 30 kasus, hak atas standrat kehidupan yang layak sebanyak 28 kasus, jaminan sosial sebanyak 9 kasus dan pelanggaran terhadap hak atas pembangunan sebanyak 6 kasus.

Pelaku pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya pada tahun 2007 banyak dilakukan oleh pemerintah (Eksekutidf dan Legislatif) sebanyak 389 kasus pelanggaran dalam berbagai bentuk, perusahaan sebanyak 27 kasus, Peradilan sebanyak 22 kasus, Satpol PP sebanyak 7 kasus, Polisi sebanyak 5 kasus, TNI sebanyak 4 kasus dan Rumah Sakit sebanyak 1 kasus. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah terjadi peningkatan yang sangat tajam, jika diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apabila pelanggaran yang pemerintah cenderung meningkat, lain lagi dengan kepolisian dan TNI yang cenderung stabil dan menurun. Pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian cenderung fluktuatif menurun dan TNI adanya peningkatan pelanggaran HAM.Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan cenderung meningkat dari tahun 2004 hingga tahun 2007 dan Satpol PP fluktuatif meningkat. Ini bisa kita lihat dari tabel dibawah ini :





II.3.2.1.1. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN

Dalam konstitusi Indonesia, perhatian negara terhadap dunia pendidikan cukup besar, meskipun belum semua hal tentang pendidikan dipenuhi oleh Negara. Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian dana sebesar 20 % dalam UUD 45 dan UU Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas). Dimana dalam peraturan perundang-undangantersebut disebutkan bahwa anggaran pendidikan di alokasikan di APBN dan APBD sebesar 20 %.

Perhatian akan dunia pendidikan tidak saja dalam bentuk pengalokasian dana dalam APBN dan APBD, akan tetapi juga tindakan dari penanggung jawab organisasi negara untuk tidak membiarkan anak-anak dalam masa pendidikan berkeliaran di persimpangan jalan untuk meminta-minta yang katanya guna membiayai pendidikan mereka. Alokasi 20 % dalam APBN dan APBD setidaknya mencakup pembangunan infra struktur (seperti gedung, peralatan, perlengkapan) dan supra struktur, seperti operasional.

Di Sumatera Barat, pemenuhan pembiayaan hak atas pendidikan dilakukan dari dua sumber, dana daerah yang di alokasikan dalam APBD dan pusat dari dana BOS ( Biaya Operasinal Sekolah). Dari tahun ketahun, negara (pemerintah daearh) sudah mempunyai perhatian akan dunai pendidikan. Dari perhatian tersebut, pemerintah masih juga banyak mengabaikan akan hak atas pendidikan ini. Hal ini disebabkan masih minimnya pengalokasian dana untuk pemenuhan hak atas pendidikan ini. Untuk pemenuhan hak atas pendidikan ini, Propinsi Sumatera Barat baru mampu mengalokasikan dana dalam APBD sebesar 13 % dari 20% dana yang diharuskan dalam konstitusi negara. Hal ini berakibat pada keterjangkauan dana 13 % dana pendidikan ini dalam APBD kepada masyarakat perdalaman yang miskin terhadap informasi.

Tingkat pelanggaran hak atas pendidikan di Sumatera Barat dari tahun ketahun cenderung labil dan naik. Pada tahun 2004, terjadi 20 kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Pada tahun 2005, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas pendidikan turun sebesar 10 % dari 20 kasus menjadi 18 kasus. Pada tahun 2006, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas pendidikan kembali naik 30 % jika dibandingkan dengan tahun 2004. dimana pada tahun 2006 terjadi 28 kasus pelanggaran terhadap hak atas pendidikan. Fluktuasi tingkat pemenuhan hak atas pendidikan ini dapat kita lihat pada grafik dibawah ini :
Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber

Dari grafik yang dijabarkan diatas, kelihatan bahwa pengalokasian dana dari APBN, APBD dan bantuan dana BOS tidaklah mempu mengatasi persoalan pendidikan di Sumatera Barat yang muncul satu tahun.

II.3.2.1.2. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PERUMAHAN

Pemenuhan terhadap hak atas perumahan merupakan salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemenuhan akan hak ini masih relatif baru diteliga orang Indonesia, bahkan orang Minang. Karena selama ini, orang hanya beranggapan bahwa hak atas perumahan adalah hanya tanggungjawab mereka secara pribadi. Dalam hal ini, masyarakat kebanyakan beranggapan bahwa negara tidak ada tanggungjawabnya dalam pemenuhana akan hak atas perumahan ini. Meskipun hak ini termasuk kategori kewajiban yang dapat ditunda pelaksanaannya (derogable right) oleh negara, akan tetapi negara harus dengan sekuat tenaga memenuhi hak atas perumahan ini.

Sebagai orang Sumatera Barat atau orang Minang, rumah merupakan salah satu identitas bagi mereka untuk dapat dikatakan orang minang atau bukan, disamping punya lahan (tanah ulayat), pandam pakuburan (tempat dimakamkan) dan punya suku sebagai bukti mereka mempunyai nenek moyong di wilayah tersebut. Bagi orang minang, aib dan bukanlah orang minang jika tidak punya rumah.

Seiring dengan kuatnya arus globalisasi dan modernitas, membuat orang minang yang berada di kampung berjuang untuk mendapatkan penghidupan (pekerjaan). Diperkotaan, identitas adat istiadat mulai meluntur. Tali persuadaraan atau kekerabatan yang tadinya kuat, menipis sudah. Identitas yang tadinya sebagi suatu simbol ke orang minangan menghilang sudah. Orang minang yang tadinya pasti mempunyai rumah dan tanah ulayat pupus sudah. Banyak orang minang yang hidup diperkotaan tidak punya rumah dan tanah ulayat.

Di Sumatera Barat, yang tadinya persoalan kepemilikan rumah ini diatur dalam hukum adat meluntur. Standarisasi HAM menjadi penting untuk memenuhi hak-hak manusia untuk mendapatkan hak atas perumahan. Oleh karena isue HAM, khususnya pemenuhan hak atas perumahan ini relatif baru, tingkat pelanggaran hak atas perumahan ini masih sangat sedikit dan relatif stabil jumlahnya. Pada tahun 2004, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas perumahan terjadi 2 kasus dan pada tahun 2005, terjadi 2 kasus. Pada tahun 2006, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas perumahan meningkat 100% yang pada awalnya hanya 2 kasus meningkat menjadi 4 kasus. Untuk lebih jelasnya, kita dapat lihat dalam grafik dibawah ini :

Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber

II.3.2.1.3. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PEKERJAAN

Dalam sistim hukum adat, pada prinsipnya setiap anak kemenakan yang tinggal dikampung pastilah mempunyai kegiatan harian (pekerjaan). Mamak kepala waris (MKW)[7] sebagai respresentasi pelaksana aktifitas di level terendah Nagari. Apabila ada anak kemenakan yang tidak mempunyai aktifitas, maka sang mamak[8] akan menanyakan kenapa mereka tidak mempunyai pekerjaan. Apabila mereka tidak mempunyai tanah, maka tanah ulayat akan diperuntukan baginya untuk dikelola dengan bukti kepemilikan hak pengelolaan yang pada akhirnya mereka mempunyai pekerjaan sebagai petani atau peladang. Jika mereka tidak tertarik menjadi petani, maka mereka akan berusaha di bidang lain, seperti pedagang, nelayan, bertenun dan pekerjaan lain yang akan menghasilkan bagi dirinya dan keluarga mereka pada umumnya.

Sebagaimana yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa kuatnya arus globalisasi dan modernitas membuat tata kehukum adatan semakin menipis dan mengkaburkan peran, fungsi kelembagaan adat. Mamak yang seharusnya menjadi pengatur kaum dan suku menjadi tidak perduli dan lebih mementingkan diri pribadi. Mereka hanya sibuk dengan aktifitas harian mereka guna mencukupi hidup keluarga mereka. Mereka sudah tidak perduli lagi dengan anak dan kemenakan mereka, baik yang hidup di kampung maupun dikota.

Hak atas pekerjaan merupakan salah hak yang harus dipenuhi oleh negara. Ruang lingkup dari hak atas pekerjaan ini berkenaan dengan hak mendapatkan jaminan sosial atau berhak mendapatkan perlindungan ketika mereka bekerja dimulai dari pergi ketempat bekerja hingga pulang kembali kerumah mereka, hak mendapatkan penghasilan yang setimpal dengan pekerjaan mereka, hak mendapatkan tempat pekerjaan yang bersih, hak mendapatkan lingkungan yang sehat, hak untuk mendapatkan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan hak-hak lainya berkaitan dengan pekerjaan mereka.

Di Sumatera Barat, tingkat pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan berfluktuatif. Pada tahun 2004, pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan terjadi sebanyak 29 kasus. Pada tahun 2005, terjadi penurunan hampir 50 % dari tahun 2004 pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Dimana pada tahun 2005 terjadi 15 kasus pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Pada tahun 2006, terjadi peningkatan pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dibandingkan dengan tahun 2005. Kenaikan pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan ini berkisar 25 % dimana pada tahun 2006 terjadi sebanyak 20 kasus pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Guna memperjelas gambaran yang telah disebutkan diatas, ada baiknya kita lihat grafik pelanggaran hak atas pekerjaan dari tahun 2004 hingga tahun 2006.

Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber


II.3.2.1.4. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS KESEHATAN

Pelayanan kesehatan adalah suatu hal yang sangat mendasar yang harus dipenuhi oleh negara kepada seluruh umat manusia. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak saja diperuntukan kepada orang kaya saja. Akan tetapi juga menjadi hak bagi masyarakat miskin. Jadi tidak ada pengeculian untuk mendapatkan hak atas kesehatan.

Di Indonesia dan khususnya di Sumatera Barat, pemenuhan terhadap hak atas kesehatan masih menjadi mimpi bagi masyarakat miskin. Khusus pemberian pelayanan kepada masyarakat miskin masih jauh panggang dari api. Pelayanan kesehatan terkesan masih diperuntukan hanya kepada orang-orang yang mampu membayar pelayanan tersebut. Bagi masyarakat yang tidak mampu tidak akan mendapatkan pelayanan yang maksimal, meskipun pengobatan itu dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah.
Banyak kisah pilu tentang pemenuhan terhadap hak atas kesehatan ini. Pasien yang tidak mampu membayar uang muka banyak yang tidak dilayani bahkan di usir. Adalah Ica yang berumur 2 tahun yang mengidap penyakit hidrosipalus (pembengkakan pembuluh darah di kepala) yang diusir oleh Rumah Sakit Pemerintah, yakni Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang karena orang tua (laki-laki) tidak mampu lagi membayar biaya pengobatan bagi Ica. Ica sudah selama 1,5 tahun mengidap penyakit ini. Mirisnya, anak kelahiran sungai limau ini sudah ditinggalkan ibunya sejak ia menghirup udara dunia.

Ketika ia masih dirawat di Rumah Sakit Umum M. Djamil, Padang. Orang tua Ica membayar penuh biaya perobatan dengan mengunakan kartu miskin. Akan tetapi, ketika Ica akan di operasi penyakit hidrosipalusnya, pihak Rumah Sakit Umum M. Djamil meminta penuh biaya operasinya yang mengantarkannya keluar dari rumah sakit tersebut. Sekarang, Ica beserta Bapaknya menjadi pengemis guna mencari uang untuk biaya operasi Ica.

Kisah pilu Ica hanyalah sebuah kasus dari sekian ribu kasus yang menimpa masyarakat miskin di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Masih banyak lagi Ica-Ica yang lain yang merana akibat tidak mendapatkan pelayanan dari pihak rumah sakit. Permasalahan tidak mempunyai uang merupakan permasalahan yang lazim di negara yang 50% penduduknya berpenghasilan dibawah $ 2 per hari. Belum lagi praktek-praktek tidak legal yang dilakukan oleh para paramedik (Malpraktek). Sehingga membuat wajah pelayanan dan pemenuhan akan kesehatan kelabu sekelabu wajah-wajah orang miskin yang meminta pelayanan kesehatan.

Di Sumatera Barat, pelanggaran akan hak atas kesehatan cenderung meningkat dari tahun ketahun. Pada tahun 2004, terjadi 3 kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas kesehatan. Pada tahun 2005 terjadi peningkatan sebanyak 1 kasus terhadap hak atas kesehatan. Pada tahun berikutnya, tahun 2006, terjadi peningakatn yang sangat tajam. Setidaknya ada 21 kasus dalam pemenuhan terhadap hak atas kesehatan. Peningkatan ini lebih dari 300 persen dari tahun sebelumnya.

Data Olahan LBH Padang dari berbagai Sumber

Sebagaimana yang digambarkan dalam garfik diatas, yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan kesehatan hanya diperuntukan bagi oarang kaya saja yang mampu membiayai seluruh biaya pengobatannya ? apakah masyarakat miskin tidak boleh mengecap pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya orang kaya mendapatkan jasa pelayanan ini ? apakah negara tidak mampu untuk mengalokasikan dananya untuk memberikan subssidi terhadap biaya pengobatan bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai biaya pengobatan terhadap dirinya. Apakah negara demokratis bernama Indonesia ini kalah dengan Negara komunis serta miskin yakni Kuba ?


II.3.2.1.5. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS LAHAN

Tanah bagi orang Sumatera Barat atau sering disebut “Rang Minang” adalah segalannya. Bukanlah orang Minang apabila orang tersebut tidak mempunyai tanah yang dipergunakan untuk aktifitas kesehariannya atau minimal untuk membuat rumah tinggal bagi anak gadisnya guna berumah tangga nantinya. Tanah di sumatera barat (Minang dan Mentawai) bagaikan identitas simbol yang sistim kepemilikannya bukan atas nama hak milik individu atau perseorangan. Tanah dimiliki secara komunal oleh seluruh anggota kaum, suku dan nagari. Kekayaan nagari seperti tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun, meskipun oleh pemimpin mereka, Penghulu sebagai Mamak Kepala Waris. Kalaupun boleh di lepas haknya, hanya dalam bentuk melakukan gadai untuk ditebus dikemudian hari. Apabila dalam jangka waktu 75 tahun, maka kekayaan nagari, kaum dan suku ini akan kembali dengan sendirinya tanpa harus membayar gadai yang telah dilakukan sebagaimana yang diatur dalam hukum adat di Minangkabau.

Permasalahan mendasar sehinga banyak menimbulkan konflik pertanahan di Sumatera Barat. Permasalahan tersebut adalah adanya konflik atau perbenturan antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia, keberadaan hak milik negara (HMN) dalam status tanah, peranan negara dalam penyerahan tanah adat (ulayat), pembenturan antara perangkat adat dengan anak kemenakan di suatu kaum, suku dan nagari. Sekian permasalahan yang disebutkan diatas merupakan akar permasalahan yang harus ditangani secara cepat agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan berlanjut.

Pada akhir tahun 2006, Kepala BPN Joyowinoto berketetapan untuk menata kembali lahan atau tahan yang telah ditelantarkan oleh perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan. Dari pendataan itu, setidaknya ada 8,13 juta hektar yang akan distribusikan kembali kepada rakyat dan kaum pemodal. Sebanyak 6 juta hektar akan diberikan kepada rakyat dan selebihnya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah diteliti kredibilitasnya guna menjadi bapak angkat bagi rakyat yang telah mendapat tanah dari pembagian tersebut (redistribusi).

Kebijakan ini sangat pro terhadap rakyat yang tidak mempunyai lahan. Akan tetapi, setiap kebijakan bukan berarti tanpa kelemahan. Kelemahan dari kebijakan tersebut adalah belum jelasnya strategi yang akan dilakukan dan metode terhadap tanah-tanah yang sistim kepemilikannnya berdasarkan hak milik. Bagi daerah yang bukan memakai hukum adat, kebijakan ini sangatlah bagus. Akan tetapi, bagi daerah yang masih kuat menganut hukum adat dan sistim kepemilikan tanahnya berdasarkan kepemilikan komunal, kebijakan ini ada kelemahan yang mendasar yakni tentang status kemilikan tanah. Tanah adat yang notabene merupakan tanah komunal masyarakat yang ada di suku, kaum dan nagari akan beralih statusnya dari tanah adat menjadi tanah negara dengan sistim kepemilikan Hak Milik Negara (HMN).

Di Sumatera Barat, tingkat pelanggaran terhadap hak atas lahan/tanah sangat banyak dan berfluktutif. Hal ini dapat kita lihatdari data yang dimiliki oleh LBH Padang dari tahun 2004 hingga tahun 2006. Pada tahun 2004, terjadi 36 kasus pelanggaran terhadap hak atas tanah. Pada tahun 2005, terjadi penurunan dari 36 kasus pelanggaran hak atas lahan menjadi 22 kasus. Dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan dari 22 kasus pelanggaran hak atas lahan menjadi 36 kasus. Untuk lebih jelasnya, maka intensitas kenaikan dan turunnya pelanggaran hak atas lahan dapat kita lihat dalam grafik dibawah ini :

Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber

II.3.2.1.6. PELANGGARAN TERHADAP HAK LINGKUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Permasalahan lingkungan dan jaminan sosial di Sumatera Barat masih relatif sedikit. Hal ini disebabkan oleh sangat sedikit perusahaan dan kalaupun ada informasi terhadap terjadinya pelanggaran terhadap hak lingkungan dan jaminan sosial masih sangat sulit didadat serta cenderung ditutup-tutupi. Sebagai contoh saja, PT. Semen Padang sebagai salah satu perusahaan besar dan tertua di Sumatera, dikategorikan sebagai perusahaan yang bagus dalam manajemen pengelolaan limbah dari buangan produksinya. Menariknya, PT. Semen Padang ini mendapatkan penghargaan dan mendapatkan ISO 9000 yang sudah dapat dikategorikan perusahaan yang ramah lingkungan (Coorporate Enveromental Friendly).

Jika ditelisik lebih mendalam, PT. Semen Padang kerap melakukan kecurangan dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses produksi mereka. Limbah seperti asap, debu dan pasir dari batu putih sebagai salah satu campuran sering bertebaran dan tidak terurus. Akibatnya, banyak orang disekitar pabrik semen tersebut yang mengeluh tingkat polusinya yang tinggi. Meskipun belum terkuat adanya penyakit saluran pernafasan di sekitar pabrik, tebaran polusi tersebut berpotensi untuk menimbulkan penyakit bagi masyarakat yang hidup di sekitar pabrik tersebut. Disamping tingkat polusi yang menghantui para penduduk disekitar pabrik semen, para petani yang bercocok tanah dan pembiakan ikan air tawar yang berada di bawah bukit karang putih mengeluh dan marah akibat sawah dan kolam ikannya yang tidak bisa berproduksi karena luapan pasir dari limbah batu kapur. Dimana sisa batu kapur tersebut terban (terjadi longsoran) ke sawah dan kolam para petani dan pengelolaan pengemukan ikan.

Di Sumatera Barat, pada tahun 2004 tidak terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas lingkungan dan jaminan sosial. Akan tetapi, pada tahun 2005, terjadi 2 (dua) kasus pemanuhan hak atas lingkungan hidup dan jaminan sosial. Pada tahun 2006, terjadi peningkatan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan dan jaminan sosial menjadi 3 kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas lingkungan dan jaminan sosial. Untuk melihat tingkat intensitas pelanggaran terhadap hak atas lingkungan dan jaminan sosial, ada baiknya kita lihat grafik pelanggaran hak atas lingkungan dan jaminan sosial dari tahun 2004 hingga tahun 2006 dibawah ini :


Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber


II.3.2.2. PELANGGARAN HAK SIPOL

Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya secara sederhana merupakan pemenuhan terhadap hak-hak “Perut” dari masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara. Hak ekonomi, Sosial dan Budaya merupakan hak yang dapat dijalankan ketika negara mampu (derogable right). Jadi, pemenuhan terhadap hak ekonomi, sosial dn budaya mempunyai sifat positif yang artinya negara harus memenuhi, meskipun hak ini boleh untuk di tunda pelaksanaannya apabila negara belum mampu atau belum mempunyai dana untuk menjalankan kewajibannya ini. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, posisi masyarakat sipil harus menguatkan posisi negara.

Berbeda dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, perlindungan terhadap hak sipil dan politik bersifat negatif. Negara tidak boleh melakukan tindakan yang pada esensinya mengurangi kebebasan sipil (civil liberties). Negara harus memberikan keleluasaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sipil untuk melakukan apa saja, asal tidak mengangkat senjata guna mencapai gagasan yang ingin dicapainya. Dalam pemenuhan hak sipil dan politik, posisi masyarakat sipil harus mengurangi peranan negara.

Sebagaimana persepsi yang disebutkan diatas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemenuhan hak sipil dan politik masih sangat minim. Karena negara kerap campur tangan terhadap hak-hak individu dalam menyuarakan kehidupan mereka, seperti hak untuk mengeluarkan pendapat secara bebas, hak menganut agama dan keyakinan sendiri, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum (equality before the law), hak untuk ikut berperan serta dalam pemerintahan dan hak untuk menentukan diri sendiri (self determination).

Di Sumatera Barat, banyak terjadi pelanggaran terhadap hak sipil dan politik. Apabila diperbandingkan dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya, pelanggaran hak sipil dan politik masih lebih rendah. Banyak pelanggaran terhadap hak sipil dan politik ini berkaitan dengan kebebasan masyarakat untuk menyatakan pendapat, seperti hak masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi, hak masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan (hak untuk berpartisipasi), hak untuk diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), hak untuk hidup dan kekerasan aparat. Disamping itu, banyak kebijakan pemerintahan daerah yang miskin terhadap sensitifitas masyarakat minoritas. Ini terbukti dengan banyaknya kebijakan pemerintahan daerah yang semakin memarginalkan masyarakat minoritas, seperti kebijakan untuk mewajibkan pakai jilbab, wajib baca alquran bagi anak sekolah dan pelarangan melakukan ritual keagamaan bagi jemaat ahmadiyah. Disamping itu, banyaknya upaya kriminalisasi terhadap aksi-aksi demontrasi yang dilakukan oleh petani dan mahasiswa, tidak mengikutsertakan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik yang berkaitan dengan hak-hak rakyat, kekerasan yang dilakukan oleh aparat seperti Polisi dan Pol PP serta masih banyaknya pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bidang hukum. Banyak contoh yang bisa diberikan terhadap pelanggaran terhadap hak sipil dan politik ini. Sebut saja kasus kriminalisasi aksi mahasiswa UNP yang didampingi oleh LBH Padang dan kriminalisasi Nasril Bagindo Bagak yang memperjuangkan hak-hak atas lahan dan eksekusi mati terhadap pelaku kasus “Bayur Berdarah”, yakni Taroni dan Sadahawa Hia.

Apa yang dipersepsikan diatas tidaklah jauh berbeda dengan fakta yang direkam oleh masyarakat sipil di Sumatera Barat. Rekaman pelanggaran hak sipil dan politik yang akan dijabarkan dibawah ini menjabarkan tentang bentuk pelanggaran hak ekosob, pelaku, korban dan lokasi. Untuk lebih memperjelas, akan dijelaskan lebih menditeil dalam grafik pelanggaran hak sipil dan politik si Sumatera Barat pada tahun 2006 berdasarkan tempat atau wilayah terjadinya pelanggaran hak sipil dan politik dibawah ini.






Grafik Pelanggaran Hak sipil dan Politik tahun 2006

Pelanggaran HAM di SUMBAR 2006
Painan
0%
Sijunjung
2%
Solok
11%
Pariaman
0%
Pasaman
0%
Pasaman Barat
2%
Padang Pariaman
0%
Payakumbuh
4%
Agam
0%
50 Kota
2%
Bukittinggi
11%
Kota Solok
2%
Solok Selatan
0%
Sawahlunto
2%
Dhamasraya
4%
Tanah datar
4%
Padang Panjang
0%
Jambi
2%
Sumbar
4%
Padang
48%
Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber

Apabila kita melihat lokasi pelanggaran hak Sipil dan Politik di Sumatera Barat, Padang merupakan lokasi yang paling banyak melakukan pelanggaran hak sipil dan politik pada tahun 2006. Berdasarkan data olahan LBH Padang, Padang paling tidak melakukan sebanyak 48 %, kemudian disusul oleh kota payakumbuh dan kabupaten solok sebanyak 11 %, Pemerintah propinsi Sumatera Barat, kota Payakumbuh, Tanahdatar dan Dharmas Raya sebesar 4 %, Sawahlunto, Sijunjung, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota sebesar 2 %.

Jika dilihat dari sudut pelaku yang melakukan kita bisa melihat berdasarkan perbandingan grafik pelaku pelanggaran hak sipil dan politik pada tahun 2005 dan 2006 dibawah ini. Dimana pemerintah dan Satpol PP merupakan aktor yang dominant melakukan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik pada tahun 2005, selain TNI, Kepolisian, Lembaga pendidikan, pengadilan dan perusahaan.

Pada tahun 2006, ada kenaikan intensitas pemerintah dalam melakukan pelanggaran hask sipil dan politik pada tahun 2006. Jika dibandingkan dengan tahun 2005, prosentase pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Satpol PP berbanding sama. Pada tahun 2006, Satpol PP masih pelaku yang dikategorikan paling banyak melakukan pelanggaran hak sipil dan politik, disamping Polisi, TNI, Lembaga Pendidikan dan Pengadilan. Menariknya, pada tahun 2006, perusahaan tidak teridentifikasi sebagai salah satu actor dari pelanggaran hak sipil dan politik.

Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber

Setelah kita melihat grafik tingkat pelanggaran hak sipil dan politik pada tahun 2006 dan memperbandingkan pelaku pelnggaran hak sipil dan politik pada tahun 2005 hingga 2006, maka kita dapat mengkongklusikan bahwa dari tahun 2005 hingga 2006 terjadi peningkatan pelanggaran hak sipil dan politik. Pada tahun 2005, terjadi 30 kasus pelanggaran hak sipil dan politik. Sedangkan pada tahun 2006 terjadi 43 kasus pelanggaran hak sipil dan politik. Setidaknya terjadi peningkatan sebesar 20 % terhadap pelanggaran hak sipil dan politik sebagaimana yang digambarkan pada grafik dibawah ini. Berdasarkan itu, ada baiknya kita melihat grafik perbandingan pelanggaran hak sipil dan politik dari tahun 2005 hingga 2006 dibawah ini :


Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber



II.3.2.2.1. PELANGGARAN TERHADAP HAK HIDUP


Saat ini, di Sumatera Barat setidaknya ada 3 kasus yang berkaitan dengan hak untuk hidup. Kasus tersebut diantaranya adalah Pembunuhan warga negara Jepang di Kabupaten 50 Kota, Pembunuhan berencana di Kota Bukittinggi dan Kasus Bayur Berdarah. Khusus kasus bayur berdarah, kejaksaan tinggi Sumatera Barat sedang menunggu berkas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang memutuskan Toroni dan Sadahawa Hia tetap menjalani hukuman mati terhadap dirinya. Ketika putusan itu sudah diterima oleh Kajaksaan Tinggi, maka kejaksaan akan mengeksekusi. Taroni dan Sdahawa Hia telah menempuh seluruh jalur formal di Indonesia, seperti PN, PT, MA dan bahkan Grasi kepada Presiden. Presiden yang ketika itu dijabat oleh Megawati Soekarno Putri menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Taroni dan Sadahawa Hia. Oleh karena itu, maka putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in Kract van gewisjt).


II.3.2.2.2. KEKERASAN APARAT

Kekerasan aparat masih menjadi momok dalam penegakan HAM. Masyarakat banyak takut untuk menyuarakan hati nuraninya karena takut tindakan mereka akan di kriminalisasi dan saat melakukan aksi demontrasi akan dipukul oleh aparat. Seyogyanya, aparat seperti TNI, Polri dan Pol PP merupakan pelindung bagi rakyat. Sebagai pelindung mereka bukannya melakukan kekerasan kepada rakyatnya. Akan tetapi seharusnya melindungi dan mengayomi rakyatnya.

Pada tahun 2005, setidaknya terjadi 1 kasus kekerasan yang dilakukan aparat dan pada tahun 2006 ada 2 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Dengan grafik yang di tampilkan dibawah ini akan memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran berbentuk kekerasan aparat. Dimana pada tahun 2005 hanya terjadi 8 kasus dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan menjadi 23 kasus.

Data Olahan LBH Padang dari berbagai Sumber

Grafik yang ditampilkan diatas merupakan gambaran kekerasan secara umum di Propinsi Sumatera Barat. Kekerasan ini tidak hanya terjadi di Sumatera Barat saja, akan tetapi juga menyebar hingga ke beberapa kota dan kabupaten di seluruh Sumatera Barat. Berdasarkan data LBH Padang, kota Padang merupakan daerah yang paling banyak terjadi kekekerasan aparat terhadap masyarakat sipil. Setidaknya ada 10 kasus pada tahun 2006, bukittinggi ada 2 kasus, Kota Payakumbuh 1 kasus, Kabupaten Solok 2 kasus, Kabupaten Sijunjung 1 kasus, Kabupaten Tanah Datar 2 kasus dan Pemerintah Daerah Propinsi melakukan 1 kasus.

Peningkatan diseluruh wilayah propinsi Sumatera Barat ini lebih disebabkan oleh kebijakan di level propinsi yang berorientasi pada pembukaan invenstasi atau PAD oriented. Sehingga Pemerintah daerah, seperti kota/kabupaten berondoh pondoh untuk menerbitkan kebijakan yang sama dan jika ada pihak yang menghalagi, maka pengunaan aparat dimungkinan untuk “menertibkan” anak-anak yang nakal yang mencoba-coba untuk mengkritisi kebijakan yang pro terhadap pemilik modal.

Penyebaran peristiwa kekerasan oleh aparat ini dapat kita lihat dalam table dibawah ini :

Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber

Setelah kita melihat penyebaran kekerasan yang dilakukan oleh aparat di seluruh Sumatera Barat, kita akan melihat siapa pelaku yang paling dominan melakukan kekerasan ini. Beradasarkan data yang dimiliki oleh LBH Padang, Satpol PP merupakan pelaku dominan kekerasan aparat. Setelah itu di ikuti oleh pemerintah dan aparat kepolisian dan setelah itu baru aparat militer seperti : TNI.

Dengan tingginya kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP menunjukan bahwa militer seperti TNI, polisi yang biasanya menjadi aktor paling dominan tergusur sudah. Hal menarik yang dapat dipetik adalah apakah turunnya tingkat kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer seperti TNI dan aparat kepolisian adalah apakah ini merupakan kebijakan umum dari kedua institusi (TNI dan POLRI) untuk mereformasi kelembagaan mereka sebagaimana yang ditetapkan dalam TAP MPR Nomor VI dan VII tahun 2000 ataukah hanya pelemparan bola panas ini kepada masyarakat sipil seperti Satpol PP.

Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber


II.3.2.2.3. PELANGGARAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Dalam konstitusi negara Indonesia Pasal 28 dan 28 a hingga i UUD 45 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat.. Penggalan dari kalimat tersebut terutama kata-kata “.....mengeluarkan pendapat....” mengisyaratkan bahwa setiap orang berhak untuk berpartispasi guna ikutserta, memantau dan mengkritisi dari seluruh aktifitas yang dilaksanakan oleh Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Penegasan terhadap pasal 28 dan 28 a hingga i adalah dikeluarkannya UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN yang di ikuti dengan pencantuman dalam hampir setiap UU untuk memberikan peluang atau hak guna berpartisipasi. Sebagai contoh saja, dalam UU Nomor 10 tahun 2004 pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.[9]

Baru-baru ini, Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan DPRD Propinsi Sumatera Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Nagari. Dalam pembahasannya, pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Barat ini minim dalam mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai pemangku kepentingan, seperti NGO, Ormas, Aparat Nagari, Ninik Mamak dan Anak Kemenakan nagari. Banyak tentangan terhadap Ranperda ini yang berkaitan dengan prosedure dan isi secara substansi Ranparda ini. Hal ini disebabkan oleh miskinnya pengikutsertaan dari pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam Ranperda ini.

Apa yang disebutkan diatas merupakan salah satu bentuk minimnya tingkat pengikutsertaan rakyat dalam kebijakan publik di Propinsi Sumatera Barat. Tingkat penyebaran pelanggaran pelanggaran terhadap hak masyarakat dalam keikutsertaannya dalam kebijakan publik sangat beragam. Daerah yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi adalah kota Padang dan di ikuti dengan kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, kabupaten 50 Kota, Kota Solok, Kabupaten Dharmas Raya, dan Pemprov Sumatera Barat.


Penyebaran Pelanggaran Terhadap Partisipasi
Masyarakat Di Sumatera Barat
Kota Padang
Kota Bukitinggi
Kabupaten 50 Kota
Kabupaten Solok
Kota Solok
Kabupaten Dharmas Raya
Pemrov Sumbar

Dari tingkat penyebaran pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi kita juga harus melihat siapa aktor atau pelaku yang paling dominan dalam melakukan pelanggaran terhadap Hak partisipasi masyarakat.

Di Propinsi Sumatera Barat, pelaku pelanggaran hak masyarakat untuk berpartisipasi ada 2 (dua) kelompok. Kedua kelompok pelaku tersebut adalah Pemerintah dan Pengadilan. Secara kuantitas, pemerintah merupakan pelaku yang paling dominan dalam melakukan penggaran terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi yang kemudian di ikuti oleh pengadilan sebagaimana yang digambarkan dalam grafik dibawah ini.

Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber


[1] Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang
[2] Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Implemetasi HAM dan RANHAM di Propinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM RI Kontor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 25 Juni 2008 di Hotel Pangeran City.
[3] The Universal Declaration of Human Right enshrines civil and political right and economic, social and cultural right and was intended to be the precursor to single human right convenant. Political, ideological and other factors, however, precluded this and two international convenants were eventuallyy adopted-nearlly two decades after the promulgation of the Universal Declaration.
[4] Makalan Usman Hamid dan Papang Hidayat “NEGARA ADALAH PROTEKTOR &PENEGAK HAM, Perjuangan Melawan Impunitas atas Kasus Pelanggaran Berat” yang disampaikan di Hotel Bumi Minang, Padang pada tanggal 16 Januari 2007.
[5] Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009 terbitan Departemen Hukum dan HAM Sekretariat Negara Republik Indonesia Raoul Wallenberg Institute dan Pusham dan Demokrasi Universitas Nasional, sepetember 2006.
[6] Vienna Declaration and Program of Action, adopted by the World Conference on Human Right, Vienna, 25 June 1993 (A/CONF.157/23), Part II, Para.98.
[7] Mamak kepala Waris merupakan pemimpin di level kaum, suku dan nagari yang akan mengurusi seluruh persoalan di level yang mereka pimpin.
[8] Mamak merupakan adik dari pihak ibu atau sering disebut paman, mamang, pak de di pulau jawa
[9] UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan.
read more...