Tampilkan postingan dengan label Artikel Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2010

“Dana Aspirasi adalah Pork Barrel”

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Perdebatan tentang rencana pemberian dana aspirasi untuk dapil dari setiap anggota DPR-RI sebanyak 1,5 Milyar sangat menarik untuk dibahas. Partai Golkar sebagai partai pengusul mengklaim dana aspirasi ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan bagi daerah-daerah tertinggal dan terpencil. Meski melalui polemik panjang, Badan Anggaran akhirnya menyetujui usulan dana aspirasi dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Plt Bank Indonesia, (Selasa15 Juni 2010, KOMPAS.com.)

Meski berubah nama dari “Dana Aspirasi” menjadi “Dana percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan. Program ini secara subtansi tidak ada bedanya dengan dana aspirasi melainkan jumlahnya saja yang berbeda sebagaimana yang diusulkan oleh Golkar beberapa pekan yang lalu" ujar Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis. Para pengusul dana aspirasi ini berargumen bahwa untuk kepentingan pertumbuhan demokrasi yang semakin membaik ini, Negara harus mengalokasikan dana bagi partai-partai non penguasa untuk menjaga konstituennya agar tidak hanya tersedot kepada partai penguasa (Distributive budget).

Diskusi dan/atau advokasi dana aspirasi ini mengingatkan kita tentang advokasi APBD Sumbar tahun 2000, 2001 dan 2002 oleh FPSB yang bermarkas di LBH Padang. Ketika itu, FPSB menyatakan adanya dugaan Korupsi dalam bentuk mark up, mark down dan doble posting mata anggaran karena tidak berlandaskan pada PP 110 tahun 2000 dalam penyusunan anggaran dalam RAPBD Propinsi Sumbar tahun 2002 yang disahkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang APBD Propinsi Sumbar. Tindakan tersebut sangat menciderai perasaan masyarakat yang sedang ditimpa penyakit Marasmus (penyakit kurang gizi) karena disatu sisi rakyat sedang ditimpa sengsara akan tetapi para wakilnya di DPRD malah mencoba merampok uang rakyat dalam APBD.

Pork Barrel dan Banyak Pertanyaan !

Dana aspirasi sebagai imbal jasa kepada konstituen legislator karena telah memilihnya di daerah pemilihannya, merupakan jiplakan dari pelaksanaan system di Amerika yang disebut sebagai “Pork Barrel”. System ini sedang ditelisik oleh Pemerintahan Obama untuk di tinjau apakah masih relevan atau tidak. Karena Pemerintah yang berkuasa saat ini beranggapan system ini cenderung bermasalah secara ekonomi dan politik dan berpotensi adanya KKN.
Pork Barrel biasanya merujuk pada pengeluaran untuk menguntungkan konstituen politisi sebagai imbalan atas dukungan Politik mereka, baik dalam benyuk sumbangan kampanye atau suara. Istilah yang popular pada tahun 1863 setelah perang saudara Amerika oleh Edward Everett Hale untuk metaforsikan secara sederhana setiap bentuk pengeluaran public untuk warga dalam arti yang merendahkan. Meskipun merendahkan, pemberian jatah daging babi asap per barel ini, dianggap dapat menjaga konstituen di wilayah pemilihan mereka.
Pertanyaan mendasar dari Pork Barrel ini adalah apakah ada ada permasalahan di negara asal ketika melaksanakannya ? Apabila ada, apa masalahnya dan ada jalan keluarnya atau tidak serta bagaimana jalan keluarnya. Apabila itu semua sudah terjawab dengan baik dengan sedikit permasalahan yang akan muncul kemudian, Pertanyaan selanjutnya adalah dalam bentuk apa program ini dilaksanakan ?. Apakah dalam bentuk uang, tehcnical assistance, training atau pembangunan infrastruktur ? Selanjutnya adalah bagaimana mekanisme pengambilan aspirasi dari masyarakat untuk mengalokasikan dana aspirasi ini ? apakah berdasarkan "BISIKAN" ORKIT (Orang Kita) Partai di KAMPUNG atau dengan cara sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah yakni Murensbang. Selanjutnya, apa metodologi dalam menyaring aspirasi dari masyarakat dan apakah masyarakat mempunyai peluang untuk berpartisipasi (participation access) dalam mengusulkan pengalokasian dalam bentuk program, uang dan pembangunan infrastruktur. Pertanyaan lainnya adalah kenapa ini diajukan oleh DPR-RI dan kenapa tidak ini diajukan oleh anggota DPD sebagai perwakilan daerah langsung ? dan kenapa tidak pengajuan dana aspirasi ini tidak dititipkan oleh para legislator (DPD-RI ataupun DPR-RI) kepada Eksekutif sebagai pelaksana keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang selanjutnya dialokasikan dalam DAU dan DAK di APBD ?.

Pemerataan Pembangunan YES, Perampokan Uang Rakyat NO !

Tujuan dana aspirasi sebagaimana yang awalnya diusung oleh Partai Beringin berwarna Kuning ini adalah memerataan pembangunan untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh pemerintah menuju kesejahteraan rakyat. Paling tidak, klaim para legislator di DPR-RI ini harus dibuktikan dan dipantau oleh seluruh masyarakat sipil kedepannya.

Terlepas dari pro kontranya, saya sangat sepakat sekali, apabila tujuan utama pengalokasian dana dalam berbagai program di APBN untuk pemerataan pembangunan. Karena, bukankah itu menjadi dasar pijakan dari Sang Proklamator Muhammad Hatta untuk memberikan otonomi daerah kepada seluruh anggota Republik yang ada di Indonesia agar cikal bakal adanya Dewan Banteng yang berujung adanya PRRI pada tahun 1968 di Sumatera Barat , DI/TII Jawa Barat, Sulawesi Selatan, GAM dan gerakan separatis lainnya tidak bermunculan ?.

Saat ini yang harus menjadi perhatian kita adalah apakah uang program pemerataan tersebut berada di pemerintah atau legislative ?. Apabila uang ini ada saku para legislator langsung, besar kemungkinan ini hanya tipu daya dari partai untuk mengunakan perangkat hukum setingkat UU guna merampok uang rakyat di APBN dengan dalih percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan. Sementara program ini semata untuk merampok uang rakyat dengan mengunakan slogan dana aspirasi, Distribusi Budget atau Pork Barrel.
read more...

Rabu, 13 Januari 2010

Memaknai Kemerdekaan bagi Masyarakat Marginal

Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H

Tiada hal yang paling indah di dunia selain dari kemerdekaan bagi setiap insan untuk berekspresi, menyatakan pendapat dan berolah fikir. Kemerdekaan yang tidak hanya menjalankan formalitas dan desakan belaka. Akan tetapi suatu kemerdekaan yang seutuhnya, lengkap dan bulat yang bersifat hakiki. Kemerdekaan para insan tersebut kemudian akan diserahkan sebagian kepada Negara sebagai suatu ungkapan bahwa manusia merupakan mahluk social yang akan saling bersilaturahim satu dengan lainnya (contract social). Sebagian hak para individu yang diserahkan, secara ideal, akan ditata dan dikelola dengan baik oleh Negara guna dikembalikan kembali kepada siempu ketika meminta hasil lebih (surplus velue) dari proses pengelolaan oleh Negara.

Zahirnya kemerdekaan bermakna sebagai suatu proses pertukaran pemerintahan dari satu pemerintah kepada pemerintah lain yang dianggap lebih berhak (Muhammad Ikhwan-2005). Akan tetapi, pemaknaan kemerdekaan tidak saja dimaknai dengan kemerdekaan secara general tanpa memaknai secara mendalam dari berbagai perspektif (sudut pandang). Pemaknaan terhadap kemerdekaan harus ditinjau dari sudut pandang seperti kemerdekaan ekonomi, politik dan bidang-bidang lainnya yang akan mempengaruhi keberadaan kemerdekaan tersebut. Sehingga pemaknaan terhadap kemerdekaan tersebut bisa mencerminkan kemerdekaan hakiki yang membebaskan raga (lahir) dan jiwa (batin) dari rakyat yang telah terjajah (terbelenggu) pola fikirnya oleh nilai-nilai kolonial selama kurun waktu tertentu. Kemerdekaan lahiriah dan batin disuatu negara paling tidak mencerminkan pola tindak dan perilaku dari bangsa hingga rakyatnya tersebut terbebas dari pembatasan tekanan dan larangan untuk beraktifitas keorganisasian, menyampaikan pendapat, berkeluarga, berkeyakinan, perlakuan yang sama didepan hukum (equality before the law), tidak diperlakukan diskriminatif dalam bidang hukum dan bidang lainnya, terbebas dari rasa takut, keikutsertaan dari proses pemerintahan, menentukan kewarganegarannya, perlindungan dalam bentuk jaminan sosial, seperti mendapatkan pendidikan, perumahan, kesehatan dan penghidupan yang layak (Pasal 1 hingga 29 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia).

Pelaksanaan isi dari kemerdekaan akan dijalankan oleh Negara. Guna memastikan komitmen pelaksanaan hak-hak dan pengembalian hasil pengelolaan hak-hak para warga, maka hak dan kewajiban dari seluruh kelembagaan dan rakyat akan diatur dalam suatu ketentuan dasar (Konstitusi) yang akan dilanjutkan secara operasional dalam sebuah aturan hukum. Dalam pembuatan aturan guna terwujudnya keteraturan, ketertiban dan pengembalian hak-hak konstitusional para warganya, negara dapat membuat aturan hukum yang bersifat membatasi. Makna pembatasan ini bukan berarti negara dapat dengan sewenang-wenang membatasi bahkan menindas hak-hak warganya hingga terjadinya peminggiran terhadap hak-hak masyarakat. Akan tetapi, pembatasan yang dapat dilaksanakan adalah pembatasan yang tidak membatasi jaminan pelaksanaan hak-hak warganegara (Pasal 30 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia).

17 Agustus 2007, genap 62 tahun bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan selama 350 tahun. Iktiar merebut kemerdekaan tercapai sudah dengan diiringi pembacaan teks proklamasi dan lagu kemerdekaan Indonesia Raya pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur. Seluruh rakyat bangsa Indonesia bergembira dan bersuka cita. Para pendiri (cendekia, pejuang dan rakyat) bangsa berkomitmen membentuk bangsa yang baru merdeka ini sebagai Negara Kesatuan bentuk kesatuan. Setelah 62 tahun Indonesia merdeka, 6 rezim sudah berkuasa. kesemuannya mempunyai kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Rezim Soekarno yang lebih mengedepankan pencerdasan kehidupan politik dan mercu suarnya, Soeharto dengan pembangunan yang terbingkai dalam Repelita, Habibie yang lebih mengekor Gurunya (Soeharto), Gus Dur dengan guyonannya, Megawati dengan diam seribu bahasanya dan Soesilo Bambang Yudhoyono dengan usaha pembaharuannya.

Saat ini, setelah 62 tahun merdeka, realitas yang ada adalah maraknya upaya dari wilayah-wilayah untuk berpisah. Papua ingin merdeka dengan Organisasi Papua Merdekanya, Maluku dengan Republik Maluku Selatannya (RMS) dan GAM ingin kembali kepangkuan bumi pertiwi dengan catatan diberikan otonomi khusus. Pertanyaan yang sangat mendasar dari realitas ini adalah apa yang menyebabkan wilayah-wilayah seperti Papua, Maluku dan Aceh ingin memisahkan diri dari republik ini ? apakah cita-cita para pendiri bangsa sudah tidak dipakai lagi oleh para kalangan muda dan penerus ? apakah ada kesalahan mendasar yang telah dilakukan oleh bangsa ini hingga banyak wilayah yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia ?.

Dari sekian banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan diatas, hampir semua pertanyaan diatas relevan untuk dijadikan sandaran kenapa banyaknya wilayah yang akan terlepas. Akan tetapi, pertanyaan tentang kesalahan mendasar yang telah dilakukan oleh bangsa ini yang patut kita pertimbangkan untuk bisa dijadikan alasan pokok keinginan wilayah ingin lepas. Alasan ini sangat relevan sekali karena banyaknya kesalahan mendasar yang telah dilakukan oleh negara ini terhadap rakyatnya. Kesalahan mendasar yang terjadi di Indonesia diantaranya adalah konsep pembangunan yang salah sasaran, diskriminatif, meminggirkan bahkan menindas masyarakat. Rakyat tidak merasakan akibat dari adanya pembangunan, bahkan rakyat merasa pembangunan menyengsarakan diri mereka (pendahuluan buku Teori Pembangunan karangan Arif Budiman).

Selayaknya, konsep pembangunan harus dijalankan secara merata sebagaimana tujuan pembangunan nasional, dimana pembangunan tersebut tidak membeda-bedakan (diskriminatif) antara daerah satu dengan daerah lainnya. Faktanya saat ini, pemerintah lebih mengedepankan konsep pembangunan anak kandung dan anak tiri. Terkesan, Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat beserta jajaran yang ada dibawahnya, Legislatif dan Yudikatif, lebih berorientasi mengembangkan pembangunan di wilayah tertentu (pulau jawa) saja. Hal ini membentuk imej bahwa wilayah-wilayah selain yang disebutkan diatas, bukanlah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara, banyak wilayah diluar jawa yang berkontribusi besar dalam pengisian pendapatan negara. Sebut saja Papua dan Aceh yang ingin melepaskan diri dikarenakan oleh tidak adanya pembagian keuntungan (share holder) dalam bentuk pembangunan di wilayah mereka. Sementara, bumi, bahkan tanah keramat mereka di keruk hingga rusak oleh Investor asing yang difasilitasi oleh pemerintah. Jangankan untuk mendapatkan kemudahan dalam bentuk pendidikan gratis dan pembukaan jalan, untuk bertahan hidup saja mereka sulit (kelaparan yang terjadi di Kabupaten Yakuhimo).

Gambaran ketimpangan pembangunan yang tidak merata ini diperparah dengan sikap dan ketidakcukupan perhatian dari aparat pemerintah yang bersangkutan dalam melayani dan meladeni rakyatnya. Walaupun saat ini sudah mulai ada perubahan disegala lini, realitas yang terjadi saat ini adalah masih banyak aparat pemerintah yang lebih mengedepankan tingkat kesejahteraan mereka, dibandingkan dengan upaya dan tindakan mereka untuk lebih melayani rakyat. Hal ini berakibat terhadap minimnya pemenuhan dan perlindungan hak-hak rakyat sebagai pemilik kekuasaan sesungguhnya. Pada akhirnya, banyak hak-hak masyarakat dipinggirkan untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati. Berdasarkan data LBH Padang tahun 2004, 2005, 2006 dan tahun 2007 hingga bulan Juni, setidaknya terjadi pelanggaran HAM sebanyak 90 kasus tahun 2004, 110 kasus tahun 2005 dan 175 kasus tahun 2006. Sedangkan pada tahun 2007 hingga bulan juni sudah terjadi 241 kasus pelanggaran HAM. Pelaku pelanggaran HAM di Sumatera Barat adalah pemerintah dengan jumlah kasus sebanyak 80 kasus tahun 2004, 80 kasus tahun 2005 dan 130 kasus tahun 2006 dan 221 pada tahun 2007 hingga bulan juni dengan korban sebanyak 84.569 orang dengan jumlah kk sebanyak 31.975 KK. Hal ini membuktikan bahwa perhatian negara terhadap kesejahteraan rakyat masih sangat minim. Ironisnya, negara yang seharusnya sebagai pelindung (protector) malah sebagai pelaku yang dominan dalam pelanggaran HAM.

Konsep pembangunan dan pola perilaku dari aparat negara ini berkonsekwensi kepada peminggiran masyarakat (marginalized people) dari pembangunan yang sesungguhnya yang lebih mengedepankan pembentukan jiwa dan raga. Suatu kemustahilan guna mensejahterakan rakyat apabila masih mengunakan konsep pembangunan yang meminggirkan masyarakat dari hak-hak konstitusionalnya, UUD 45. Uraian singkat diatas, hanyalah refleksi dari pemaknaan kemerdekaan Republik Indonesia selama 62 tahun. Pekerjaan rumah yang sangat besar bagi penyelenggaran Negara untuk dapat memberikan makna yang positif bagi masyarakat marginal di ulang tahun kemerdekaan republik yang kita cintai ini. Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-62.
read more...

Mungkinkah TNI Profesional ?

Telah Terbit di Harian Padang Ekspres pada hari Kamis/14 Oktober 2004


Oleh : Alvon Kurnia Palma, SH
Direktur LBH Padang


Pada tanggal 30 September 2004, RUU TNI disetujui oleh DPR-RI periode tahun 1999 s/d 2004 menjadi UU. Pergolakan kepentingan, pemikiran, perdebatan hebat hingga perseteruan terjadi dalam membahas RUU TNI guna menemukan jawaban pertanyaan fundamen ” Mau Kemana TNI kedepan” berdasarkan amanat Tap MPR No. VI dan VII tahun 2000. Akankah TNI kembali ke konsep lamanya atau mereposisi dirinya ? Pembahasan sudah selesai dan disahkan oleh DPR-RI, terima tidak terima, kita sebagai rakyat harus menerimanya secara arif dan kritis. Karena berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan ke-VI menyebutkan bahwa jika suatu produk UU sudah disahkan oleh wakil rakyat (dalam hal ini DPR-RI), maka RUU yang telah disahkan itu praktis menjadi UU satu bulan kemudian, terlepas diterima atau tidak oleh Eksekutif (Presiden).

Dalam konteks RUU TNI, para aktivis prodemokratisasi dan kita semuanya harus melihatnya dari bingkai kacamata peluang dan ancaman terhadap pengawalan proses demokratisasi dan penegakan terhadap HAM. Apakah UU ini akan memberikan peluang terhadap terbentuknya demokratisasi atau malah menjadi ancaman. Hal ini harus direfleksikan dengan sejarah penegakan Hukum, HAM dari kurun waktu 1966 sampai dengan tahun 1998. Dimana, pada kurun waktu itu, TNI cenderung terbawa arus untuk menjadi alat penekan negara (state refresif aparutus) dari rezim totaliter presiden Soeharto. Dengan memperalat TNI, pemerintah kerap melakukan kejahatan HAM berat (crime agains humanity) melalui tindakan (violention by action) dan pembiaran (violention by omission). Sehingga, masyarakat antipati terhadap penjaga negaranya, yakni TNI. Berdasarkan cerminan sejarah itu, bagaimana TNI kedepan bisa menjadi Profesional.

Menurut Direktur eksekutif Propatria Hari Prihartono, dalam pembahasan RUU TNI sudah menunjukan kemajuan yang berarti. Hal ini terlihat dari sudah dihapuskan pembinaan teritorial (pasal 11 UU TNI) dan penghapusan bisnis militer (pasal 78 UU TNI). Menurutnya lagi, pemerintah mendatang harus melakukan tindakan yang strik dan sistemik untuk mengawal UU TNI agar tidak kembali ke selera asalnya. Ungkapan Direktur Eksekutif Propatria ini dikuatkan oleh Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Ikrar Nusa Bakti, menurutnya karena pegelaran pasukan secara dinamis ditentukan berdasarkan strategi pertahanan diwilayah tertentu dalam waktu tertentu. Jadi penghapusan koter harus dilakukan secara gradual (kompas, selasa/28 September 2004).

Selepas disahkan RUU TNI menjadi Undang-undang pada tanggal 30 September 2004, TNI harus berbenah. Berbenah dalam arti sesungguhnya menuju TNI yang profesional. Hal ini harus dilaksanakan dengan strategi dan taktik yang sangat ketat dan tegas agar dalam pelaksanaannya tidak menemui kendala yang berarti yang pada akhirnya merancukan makna transisi TNI ke profesional. Karena, banyak pasal yang mengatur kelembagaan TNI dalam RUU TNI masih sangat mendua dan terkesan kompromis (baca-setengah hati) yang dalam aplikasinya berpontensi laten memunculkan pemahaman yang interpretatif.

Setidaknya ada 4 permasalahan mendasar yang berpeluang menimbulkan masalah dan berpontensi mengembalikan TNI ke masa kegelapannya dahulu. Pasal tersebut mengatur tentang tentang Jati diri TNI yang memosisikan TNI sebagai tentara Rakyat (pasal 2 RUU TNI), Kedudukan TNI yang masih memposisikan dibawah presiden bukan dibawah komando Dewan Pertahanan Nasional (Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 RUU TNI), Fungsi Komando Teritorial (Koter) yang masih mempertahankan markas-markas TNI bertingkat, seperti Kodam, Korem dan Kodim, Koramil hingga Babinsa (pasal 8 RUU TNI) dan Fungsi Kekaryaan prajurit yang masih membuka peluang bagi TNI untuk melakukan fungsi gandanya di ranah politik - dwifungsi - (pasal 45 RUU TNI).


Jati diri TNI

Dalam RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR-RI tanggal 30 September yang lalu, ada tambahan jati diri baru bagi TNI, yakni TNI sebagai tentara yang profesional. Tentara yang profesional dalam pasal 2 huruf d didefinisikan, sebagai ” tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik dan dijamin kesejahteraannya, tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.

Memaknai isi pasal 2 RUU secara terpadu, TNI masih belum mau melepaskan dokrin TNI yang manunggal dengan rakyat. Sesuai dengan prinsip negara supremasi sipil, TNI tidak harus menunggal dengan rakyat. TNI adalah alat pertahanan negara yang dalam tugasnya tunduk kepada otoritas sipil yang terpilih melalui mekanisme pemilu. Relasi antara TNI dengan rakyat sangat dibatasi dengan keberadaan otoritas sipil. TNI tidak bisa menyamakan dirinya seperti otoritas sipil yang terrespresentasi kedalam wajah mirip partai politik yang mempunyai hubungan langsung kepada rakyat. Karena, sebagai alat pertahanan negara hubungan TNI dan Rakyat dalam kaitannya dengan pembelaan negara atau tugas lain TNI hanya bisa dilakukan bila ada keputusan dari otoritas politik sipil dan itu merupakan syarat dalam membangun sistem kenegaraan yang demokratis yang mengharuskan adanya garis batas yang tegas dan jelas antara TNI dan rakyat. Dengan keluarnya ayat tambahan (pasal 2 huruf d) membuktikan bahwa TNI masih setengah hati untuk mengakui otoritas sipil (partai politik) sebagai satu-satunya alat demokrtisasi dan wajah kedaulatan rakyat. karena, ayat tambahan yang menambahkan profesionalitas sebagai jati diri baru TNI merupakan ayat kompromi antara Pemerintah dengan legislatif, khususnya FKB yang sangat kritis mencermati keberlangsungan dan menjaga proses konsolidasi demokrasi agar tidak kembali ke sistem totaliter.


Kedudukan TNI

Kedudukan TNI dalam mengerahkan dan mengunakan kekuatan yang berada dibawah komando presiden berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 RUU TNI semakin menguatkan asumsi bahwa TNI masih enggan diatur secara langsung oleh otoritas sipil. Dalam hal ini, RUU TNI telah mengingkari amanah pasal 15 dan 16 UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam pasal 15 disebutkan bahwa dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional (pasal 15 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasehat presiden dalam mengerahkan dan mengunakan kekuatan (pasal 15 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2002). Pasal 15-pun sebenarnya tidak dilepas begitu saja. Akan tetapi masih diperjelas oleh pasal 16 UU nomor 3 tahun 2002. Dalam pasal 16 ayat 5 Undang-undang pertahanan 3 tahun 2002 menyebutkan ” Menteri merumuskan kebijakan umum pengunaan kekuatan tentara nasional indonesia dan komponen pertahanan lainnya”. Sehingga, apabila kita maknai secara intergral (terpadu) UU nomor 3 tahun 2002 ini, akan jelaslah dimana kedudukan TNI dalam mengerahkan dan mengunakan kekuatan yang dipunyainya, yakni TNI bersama-sama dengan menteri terkait dengan masalah keamanan yang tergabung kedalam dewan pertahanan nasional (pasal 15 ayat 5 UU nomor 3 tahun 2003). Bukannya hak privilege TNI secara mandiri untuk mengerahkan dan mengunakan kekuatannya berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 RUU TNI. Dalam hal ini, sangat terbuka sekali bagi kekuatan prodemokrasi untuk melakukan hak uji materil (Judicial Review) apakah RUU TNI yang telah disahkan tangal 30 september ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak.

Sangat disayangkan sekali. Dalam RUU TNI ini, TNI diberikan batasan waktu yang tidak terhingga kapan TNI bisa berada dibawah naungan otoritas sipil. Sehingga semakin tidak jelas, kapan TNI akan profesional dan melepaskan diri dari kancah dunia politik dalam pengertian seutuhnya. Hal ini terbukti secara eksplisit dalam pasal 3 ayat 3 UU TNI yang bunyinya ” ... dalam rangka pencapaian efektifitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, dimasa yang akan datang institusi TNI berada dibawah kementrian bidang pertahanan”.


Pembinaan Teritorial (Binter)

Dalam UU TNI yang baru-baru ini disahkan, menyebutkan bahwa hanya ada dua tugas pokok TNI, yakni ; operasi militer untuk perang dan operasi militer non perang (military operation other than war/MOOTW). MOOTW dirinci menjadi 14 tugas, diantaranya ; mengatasi separatisme bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan perbatasan negara, dan membantu tugas pemerintah didaerah.

Dalam melakukan tugas TNI perbantuan pemerintah didaerah menimbulkan pertanyaan. Setidaknya menimbulkan dua pertanyaan ; tugas dalam bentuk apa ? dan bagimana dengan tugas pokok kepolisian, apakah tidak akan berbenturan ?

Tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara melalui operasi militer perang. Sedangkan operasi militer selain perang bukanlah tugas pokok TNI tetapi perbantuan TNI, yang dalam pelaksanaan kedua tugas tersebut TNI baru dapat melakukanya jika ada keputusan dari otoritas politik sipil dalam bentuk kebijakan pertahanan negara ( UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara). Jadi, jika ada tugas perbantuan ke pemerintah, maka harus diperjelas dalam bentuk dan kondisi apa-apa saja tugas ini dapat dilakukan. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kemungkinan terjadinya benturan tugas antara kepolisian sebagai garda terdepan penciptaan ketertiban (sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian) dengan TNI yang menerima tugas perbantuan dari otoritas sipil. Dalam konteks ini, menurut Hari Prihartono-Direktur Eksekutif Propatria, yang harus dicermati secara kritis adalah pemahaman dari TNI yang masih memahami tentang koter adalah dislokasi yang berarti operasi militer rutin yang bersifat permanen.

Jadi, persoalan penghapusan Binter atau koter harus dicermati sebagai peluang dan ancaman. Sebagai peluang karena TNI sudah mempunyai niat baik untuk mereposisi diri. Dan ancaman jika pemerintah dan DPR-RI tidak mengawal UU ini. Sehingga kedepan akan terbentuk dan lahir prajurit-prajurit TNI yang profesional dan kuat dalam mempertahankan negara Indonesia ini.

Fungsi Kekaryaan

Dalam pasal 47 RUU TNI, prajurit TNI dimungkinkan untuk menjabat di ranah sipil. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif bisa mengisi jabatan sipil yang bertalian erat dengan masalah militer, seperti bidang intelejen, keamanan dan penasehat militer. Dalam pasal 47 RUU TNI, TNI aktif memang diperkecil peluangnya untuk ikutserta di ruang politik sipil, hanya prajurit yang sudah pensiun yang dapat melakukan aktivitas politik. Kerancuan dalam pasal ini adalah, kenapa peran TNI aktif disatu sisi diperkecil melakukan aktivitas sipil tetapi disisi lainnya aparat militer lainnya masih diberi peluang untuk mengisi jabatan sipil. Jelas ini masih mendua dan bersifat kompromis. Jika ingin konsisten dengan alur berfikir reposisi lembaga TNI, maka TNI mulai sekarang harus mulai melepaskan diri untuk tidak ikutserta dalam kancah pemerintahan dan ekonomi dalam bentuk apapun (pasal 78 RUU TNI).

Solusinya, Kedepan pemerintah harus bisa mempertegas pemisahan fungsi kekaryaan. Disamping itu, pemerintah mendatang juga harus mulai memikirkan alokasi dana bagi TNI untuk membiayai logistiknya. Tidak arif dan baik jika mereka disuruh untuk tidak berbisnis tapi tidak mencarikan jalan keluar dari mana dana untuk TNI.

Berdasarkan apa yang dipaparkan diatas, mungkinkah TNI akan profesional dalam pengertian yang seutuhnya ? Pada ulang tahun TNI yang ke 59 ini, TNI dapat memposisikan dirinya menjadi tentara yang benar-benar mampu mempertahankan negaranya tanpa harus menindas warga negaranya, seperti yang terjadi dibelakang hari yang lalu. Semoga RUU ini benar-benar merupakan kado bagi bangsa Indonesia – bukan kepada TNI secara kelembagaan – dan ini menjadi langkah awal bagi TNI untuk menyerahkan kepercayaan seutuhkan kepada sipil untuk mengatur negara ini.
read more...