Direktur LBH Padang, AlvonKurnia Palma
Siapa Bilang Ari Petak (32) tersangka pembunuhan sadis siswi SMP 1 Padang Anggreini Meiresky (Anggi) hanya diancam hukuman maksimal seumur hidup. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Alvon Kurnia Palma SH, hukuman mati bisa dikenakan kepada tugang jagal tersebut. “Apabila Ari Petak dalam proses hukumnya terbukti melakukan tindakan berencana terhadap korban, maka dia bisa dikenakan Pasal 339 dan 340 KUHP, dengan sanksi maksimal hukuman mati,” ungkap Alvon beberapa waktu lalu. Meski demikian, menurut Alvon, LBH Padang sebagai lembaga perlindungan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tidak setuju dengan adanya sanksi hukuman mati. Karena, Alvon menilai, sanksi tersebut melanggar nilai-nilai HAM. “Yang berhak memutuskan hidup dan matinya seseorang adalah Tuhan. Silahkan jatuhi sanksi hukum seberat-beratnya kepada tersangka Ari, jika memang dia terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun LBH Padang tidak setuju jika hukuman mati diterapkan,” ungkap Alvon. Alvon mengimbau, agar pihak aparat hukum yang menangani kasus pembunuhan Anggi, harus segera secepat mungkin melaksanakan proses kepastian hukum. “Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, aparat kepolisian harus melakukan rekonstruksi terlebih dahulu untuk melengkapi berkas-berkas. Jika aparat kepolisian menetapkan jadwal rekonstruksi sesudah Pilpres, LBH Padang menilai masih wajar-wajar saja, apabila dilakukan selama masih berada dalam jangka masa waktu penahanan,” ungkap Alvon. Alvon meminta agar aparat hukum harus benar-benar memperhatikan azas-azas hukum yang berlaku dalam melaksanakan proses hukumnya. Yang paling penting harus dilaksanakan, perlu diterapkannya azas persamaan di depan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 dan 28 Konstitusi dan UU HAM. “Aparat hukum harus memberikan hak-hak tersangka Ari untuk mendapatkan pendamping advokat dalam proses hukum yang dijalaninya,” ungkap Alvon. (*)
0 komentar: on "Alvon: Pembunuh Anggi Bisa Diancam Hukuman Mati"
Posting Komentar