Padang, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, mengatakan, tidak harmonisnya hubungan polisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat koruptor merasa sangat senang atau "bertepuk tangan". "Saling gontok-gontokkan antara polisi-KPK akan membuat koruptor bergembira ria. Mereka akan senang karena penegak hukum di republik ini tidak kompak," kata Alvon di Padang, Rabu. Dia juga menilai, penetapan dua pimpinan KPK oleh polisi sebagai tersangka, telah membuktikan sinyalemen masyarakat selama ini bahwa KPK akan dikerdilkan. Alvon mengaku tidak habis pikir dengan tindakan polisi yang menetapkan dua Wakil Ketua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai terangka. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 23 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang. Mereka menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo. "Tidak ada yang salah dilakukan pimpinan KPK karena mereka memiliki kewenangan untuk itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002," kata Alvon. Menurut dia, polisi memang memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hanya saja, apakah kewenangan itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka, Alvon mengatakan, pilar-pilar penyangga KPK mulai runtuh. "Alhasil, apa yang dikhawatirkan banyak orang selama ini, bahwa KPK akan dikerdilkan secara perlahan menjadi terbukti," kata dia. Seharusnya, kata Alvon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dalam menyelesaikan konflik polisi-KPK. Tapi, kata dia, Presiden mengatakan tidak akan intervensi dalam persoalan hukum. "Namun kita jadi bertanya, kenapa ketika ada konflik BPK-MA beberapa waktu, Presiden kemudian turun tangan dengan menyelesaikan secara adat," kata Alvon, mempertanyakan. Sebelumnya, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Rabu. Direncanakan keduanya akan mendatangi tim penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka sedangkan pada dua pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi. Ketika diperiksa pada Jumat (11/6), mereka diperiksa selama 10 jam sebagai saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (15/6), status mereka berubah sebagai tersangka.(ant)
0 komentar: on "LBH: KORUPTOR AKAN "BERTEPUK TANGAN""
Posting Komentar