Oleh : Alvon Kurnia Palma[3]
I. Pendahuluan
Perdebatan hangat mereka yang mengangap hak asasi manusia (HAM) bersifat universal dan sebagai nilai-nilai barat masih tetap hangat untuk diperdebatkan. Di satu sisi sebagian masyarakat warga di Indonesia mengangap bahwa nilai-nilai luhur HAM merupakan representasi nilai dari masyarakat bangsa di dunia. Dan disisi lainnya, negara sebagai pemangku dan pelaksana mandat sosial mengangap bahwa nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai barat yang anti nasionalitas yang harus dibuatkan tandingannya dalam bentuk suatu Peraturan Perundang-Undangan yang berisi mirip-mirip HAM.
(Setiap Orang berhak untuk di hargai, dihormati dan dilindungi hak-haknya menuju keadilan yang hakiki)
HAM merupakan hak yang paling dasar yang harus dilaksanakan dalam keadaan dan kondisi apapun, meskipun dalam keadaan perang sekalipun (Non Derogable Right). HAM secara mendasar membicarakan tentang 3 (tiga) hal yang harus dimiliki oleh seorang manusia, seperti hak untuk hidup (live), kebebasan (liberty) dan milik (property)[4]. Secara prinsip, Konsepsi dasar HAM adalah pengakuan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama hak dan martabatnya. Semua manusia dikaruniai akal budi dan hati nurani untuk saling berhubungan dalam semangat persaudaraan[5]. Akhirnya, 3 hak pokok tersebut berkembang hingga terumuskannya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (General Declaration on Human Right-DUHAM) pada tahun 1948. DUHAM sebagai suatu deklarasi bersama antar bangsa dan negara juga berkembang menjadi 6 perihal yang terbingkai dalam 6 konvensi internasional seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR) pada tahun 1966, Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultural Right-ICESCR) pada tahun 1996, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (International Convenant on the Elimination of all Forms Discrimination Agains Woman), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial (International Convenant on Elimination of All Forms of Racial) pada tahun 1965, Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convenan Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) pada tahun 1984, Konvensi tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) pada tahun 1989.
Konsepsi tentang HAM ini merupakan tetasan dari konsep perjanjian sosial (Social Contract) yang dirintis oleh Jhon Locke dan dikembangkan JJ Roesoe. Dalam teorinya, Individu-individu membuat perjanjian yang bernama kontrak sosial untuk mendirikan negara (Pactum Unionis) yang juga menyerahkan kepada seseorang atau sebagian diantara mereka yang akan menjalankan negara (Government-Ruler). Setelah itu, hal ini juga dikembangkan oleh seorang filusuf berkebangsaan Jerman bernama Frederict Julius Stalh. Stalh menandai suatu negara hukum konstitusional dengan 4 unsur pokok seperti ; 1). Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, 2). Negara didasarkan pada teori trias politika, 3). Pemerintahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (wetmatig bestuur) dan 4). Ada peradilan admnistrasi negara. Gagasan ini disebut sebagai negara hukum formil karena lebih menekankan pada suatu pemerintahan yang berdasarkan undang-undang[6]. Pada hakekadnya, manusia adalah mahluk sosial yang ingin berinteraksi dengan saudara-saudaranya disekitar lingkungannya secara berkelompok dan terorganisir. Pembentukan negara merupakan perwujudan dari keinginan lahiriah manusia untuk hidup secara berkelompok yang terorganisir.
Untuk memperjuangkan konsepsi HAM sebagaimana yang telah diikrarkan bersama-sama oleh hampir seluruh negara di dunia sebagai negara peserta (state party) kedalam suatu deklarasi dan konvenan internasional, adalah kewajiban semua perangkat dilevel lokal, regional, nasional dan internasional. Semua piranti di suatu negara bekerja secara interrelated untuk terlaksananya perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM. Kesemua piranti atau orang di level, lokal, regional, nasional dan Internasional merupakan Pejuang HAM (Human Rights Defender-HRD).
Peran Pembela HAM semakin lama semakin penting dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM bersamaan dengan semakin luasnya cakupan HAM serta semakin bervariasinya bentuk-bentuk pelanggaran HAM. HRD berada di garis depan perjuangan penghormatan HAM di mana terjadi pelanggaran HAM. Mereka menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran HAM sehingga disebut sebagai “the voice of the voiceless”. HRD adalah instrumen penting dalam mempertahankan hak-hak korban dan masyarakat luas. Namun demikian, di Indonesia belum terdapat perangkat hukum dan tindakan-tindakan negara untuk menjamin hak-hak menjadi Pembela HAM dan melindunginya dari ancaman kekerasan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran terhadap HRD dan kasus-kasus pengadilan terhadap HRD dengan menggunakan pasal-pasal karet[7]
II. Pengertian Human Rights Defender
Penamaan Human Rights Defender (HRD) dipakai pertama kali saat Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom (lebih dikenal dengan Deklarasi Pembela HAM) yang dideklarasikan pada tahun 1998. Pengertian dari HRD sangat beragam tapi bermakna tunggal. Banyak lembaga internasional, seperti PBB, Amnesty International dan Front Line dan Seminar International hingga FGD tingkat lokal dilakukan untuk mendefinisikan pengertian dari Human Rights Defenders. Kata kunci itu semua adalah bahwa Human rights Defenders merupakan orang yang menjalankan aktifitas untuk memperjuangkan HAM dan isu-isu lain yang berkaitan dengan memperjuangkan hak-hak dasar manusia yang salah satunya hak manusia untuk mendapatkan lingkungan yang layak.
Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM menyatakan “Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels” (setiap orang mempunyai hak, secara individual maupun secara organisasi bersama yang lainnya untuk mempromosikan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional). Amnesty Internasional sebuah NGO Internasional mendefinsikan lebih luas pengertian dari HRD. Menurut lembaga ini, Pembela HAM adalah siapa saja yang melakukan kerja-kerja untuk hak asasi manusia bisa disebut sebagai Pembela HAM, termasuk siapa saja yang memperjuangkan keadilan, misalnya gender, masyarakat adat, buruh, petani, orang-orang yang memperjuangkan keadilan, kebenaran dan memperkuat hukum, memperkuat pemerintahan yang demokratis, memperjuangkan hak-hak sipil dan politik, memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan lain-lain.
III. Bentuk-bentuk Serangan Terhadap HRD
Masih terngiang dalam ingatan kita pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir dalam perjalanan dari Indonesia ke Belanda guna melanjutkan studinya di Universitas Uterch, Aktivis Papua, theys, wartawan bernas Udin, dan masih banyak lagi aktivis-aktivis lainnya yang tidak tercatat mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara (State Represif Aparatus)maupun non aparat penekan Negara (Non State Reprsif Aparatus) .
Pelaku kekerasan terhadap HRD sangat bervariasi. Mulai dari orang tidak dikenal hingga level Menteri. Pada 2003 pelaku kekerasan terhadap HRD menurut catatan lembaga monitor HAM di Indonesia Imparsial, setidaknya ada 12 kasus kekerasan yang pelakunya adalah Polisi, 7 kasus dari kesatuan Brimob (7 kasus), 1 kasus Aparat TNI , 2 kasus yang pelakunya gabungan dari Brimob TNI, 2 kasus dari gerakan separatis bersenjata, 1 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Menteri, dan aktor non negara seperti preman, OKP, dan orang tidak dikenal sebanyak 5 kasus. Pada tahun 2004 pelaku kekerasan terhadap HRD masih didominasi oleh Polisi yaitu sebanyak 125 kasus, Polisi dari kesatuan Brimob 14 kasus, aparat TNI 3 kasus, orang tidak dikenal 1 kasus, dan aparat gabungan yang melibatkan polisi pamong praja, polisi, kehutanan, dan Brimob 9 kasus.
HRD yang menjadi korban terdiri dari berbagai lembaga dan profesi bahkan aparat negara dalam menjalankan tugasnya. Pada tahun 2003, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah anggota PMI (2 kasus), aktivis LSM (19 kasus), Dosen (1 kasus), Wartawan (4 kasus), dan individu tokoh masyarakat (4 kasus). Sedangkan pada 2004, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah (Mahasiswa 102 kasus), aktivis LSM (6 kasus), Guru (2 kasus), Wartawan (2 kasus), dan aktivis petani (40 kasus)[8].
Berdasarkan identifikasi kekerasan terhadap HRD, dapat disimpulkan pola, bentuk dan motif dari kekerasan terhadap HRD. Dimulai dari intimidasi hingga pengunaan intrumen hukum sebagai sarana untuk melakukan kekerasan terhadap HRD.
a. Intimidasi: Pelaku melakukan intimidasi dan terror melalui sarana telfon, surat, e-mail dan tidak melakukan tindakan langsung berhadapan dengan HRD. Tindakan diawasi, dimata-matai, disadap, dsb masuk dalam kategori ini.
b. Serangan fisik, psikis, harta benda yang dilakukan oleh para pelaku secara langsung kepada HRD. Pelaku lapangan mayoritas OTK atau menggunakan kekuatan kelompok massa (preman). Pola serangan dengan menggunakan low explosive material juga digunakan. Aktor pelaku mayoritas berasal dari institusi Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/Tramtib), TNI, dan kelompok massa terorganisir (FPI, kelompok preman Hercules, dsb).
c. Penggunaan Hukum sebagai alat represi: dilaporkan sebagai Tersangka tindak pidana dan digugat di Pengadilan Negeri[9].
Motif serangan terhadap HRD adalah karena aktivitas HRD mefokuskan pada isu-isu sebagai berikut:
1. Daerah konflik, seperti Aceh, Papua, Sulawesi Tengah (Palu dan Poso);
2. Upaya mengungkap kasus kecurangan Pilkada;
3. Upaya mengungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah;
4. Upaya mengungkap kasus korupsi;
5. Upaya mengungkap kasus kejahatan terhadap Lingkungan;
6. Isu religious intolerance dan pluralisme agama;
7. Upaya menuntut hak atas tanah;
8. Isu pengakuan atas hak-hak sebagai warga negara, dsb[10]
IV. Dasar Hukum Keberadaan Human Rights Defender
Secara hukum, keberadaan HRD dilindungi oleh intrumen hukum baik dilevel internasioanl hingga lokal. Secara internasional HRD dilindungi dalam pasal 1, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 suatu deklarasi dengan resolusi nomor 53/144 tentang Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom. Dalam deklarasi ini, menegaskan hak dan tanggung jawab setiap orang, bak sendiri-sendiri maupun organisatoris untuk memajukan dan berjuang melindungi dan mewujudkan HAM dan menyelematkan demokrasi baik di level nasional maupun internasional. Disamping itu, landasan hukum keberadaan HRD secara internasional selain resolusi nomor 53/144 tentang Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom, DUHAM, Konvenan Hak Sipil dan Politik dan Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui keberadaan HRD.
Dilevel nasional, dalam pasal 28 huruf C ayat (2) konstitusi negara (UUD 45 amandemen ke-2), Pasal 100 hingga 103 UU Nomor 39 tentang HAM, UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengakui keberadaan dari HRD. Tapi, perlindungan terhadap Human Rights Defender secara khusus dalam peraturan perundang-undangan belumlah terlihat secara eksplisit.
V. Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Human Rights Defender
Kekerasan terhadap HRD banyak terjadi di Indonesia. Setidaknya pada tahun 2003 terjadi sebanyak 30 kasus kekerasan dan 152 kasus pada tahun 2004[11]. Dimana yang menjadi korban adalah petugas PMI sebanyak 2 kasus pada tahun 2003, LSM 19 kasus pada tahun 2003 dan 6 kasus pada tahun 2004, Dosen atau Guru 1 kasus pada tahun 2003 dan 2 kasus pada tahun 2004, Wartawan 4 kasus pada tahun 2003 dan 2 kasus pada tahun 2004, Individu tokoh masyarakat 4 kasus dan 0 kasus pada tahun 2004, Mahasiswa 0 kasus pada tahun 2003 dan 102 kasus pada tahun 2004 dan Aktivis Petani 0 kasus pada tahun 2003 dan 40 kasus pada tahun 2004[12]. Pelaku kekerasan terhadap HRD ini dilakukan oleh Polisi sebanyak 12 kasus pada tahun 2003 dan 125 kasus pada tahun 2004, Satuan gabungan (Polisi dan Brimob) sebanyak 7 kasus pada tahun 2003 dan 14 kasus pada tahun 2004, Aparat TNI sebanyak 1 kasus pada tahun 2003 dan 3 kasus pada tahun 2004, SK 4 sebanyak 2 kasus pada tahun 2003 dan 9 kasus pada tahun 2004, Gerakan Separatis bersenjata 2 kasus pada tahun 2003 dan 0 kasus pada tahun 2004, Menteri sebanyak 1 kasus pada tahun 2003 dan 0 kasus pada tahun 2004 dan Aktor Non Negara (Preman, OKP, orang tidak dikenal 5 kasus pada tahun 2003 dan 1 kasus pada tahun 2004[13].
Kekerasan terhadap HRD bukan saja tanggung jawab dari satu pihak. Tanggungjawab untuk melindunggi HRD merupakan kewajiban semua pihak, seperti Individu, Kelompok, Organisasi HAM nasional, Internasional dan Negara.
Banyaknya kekerasan terhadap HRD berdasarkan data diatas, setidaknya memberikan gambaran dan kesimpulan kepada kita semua bahwa negara minim dalam memberikan perlindungan kepada HRD dan kita semua gagal dalam usaha memastikan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan HAM. Akan tetapi, peranan dan tanggung jawan yang paling besar berada pada negara yang menaungi para rakyat-rakyatnya. Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM nomor 53/144, setidaknya ada 4 ketentuan pasal yang mewajibkan kepada negara untuk memberikan jaminan perlindungan kepada HRD. Pasal tersebut adalah pasal 2 ayat (1), (2) yang mewajibkan negara untuk melindungi, memajukan, dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta mengambil langkah-langkah legislatif dan administratif penjaminan pelaksanaan deklarasi, pasal 3 yang meminta penyesuaian (Harmonisasi) hukum nasional terhadap Deklarasi, pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) yang memberikan mandat untuk memajukan dan menyebarluaskan konsep-konsep HAM dengan langkah-langkah yang lazim digunakan oleh kaum-kaum NGO serta memastikan untuk mendukung pembentukan lembaga-lembaga nasional yang mandiri dalam pemajuan dan perlindungan HAM dan kebebasan dasar seperti Ombudsman, Komnas HAM serta lembaga-lembaga lain yang dibutuhkan, dan pasal 15 yang memandatkan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada aparatur negara tentang HAM.
Dari kesemua pasal yang memandatkan adanya kewajiban kepada negara untuk menjamin pelaksanaan dari deklarasi pembela HAM, seperti harmonisasi hukum nasional dengan standart HAM, pemajuan pengertian tentang konsep-konsep HAM, dan peningkatan kapasitas HAM bagi aparatur negara, tidak ada satupun perihal yang dilakukan secara maksimal. Jangankan untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan standart HAM yang ada di DUHAM, Konvenan Hak Sipol, Ekosob, Anak dan Jender, kekerasan terhadap HRD malah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku[14]. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang terjadinya kekerasan sehingga tindakan pelaksana hukum dapat sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Banyak sekali contoh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengebiri dan mengancam kebebasan sipil dan pelaksanaan HRD. Peraturan perundang-undangan tersebut diantaranya adalah UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara terutama pasal 107 huruf (a) dan (b), UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terutama pasal 35, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terutama pasal 15 dan pasal 16, UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, terutama pasal 13, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, terutama pasal 20, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, terutama pasal 112, 113, 115, 131, 134, 137, 141, 154, 155, 156, 160, 168, 172, 207, 208, 217, 218 dan 239, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, terutama pasal 82, 115 dan 170, UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama pasal 69 dan 122 serta UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Terorisme, terutama pasal 6, 14 dan 22[15].
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kondisi yang disebutkan diatas tentang masih minimnya perlindungan terhadap HRD, maka ada beberapa rekomendasai yang harus dilakukan kedepan yang diantaranya adalah :
1. Membuat regulasi setingkat Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan terhadap HRD;
2. Membuat suatu komisi independen setingkat lembaga negara yang memonitoring, advokasi dan penghukuman apabila ada dari para pihak yang melakukan kekerasan terhadap HRD;
3. Mempertemukan para pihak (Negara, Individu, kelompok, organisasi masyarakat, Non state actor) untuk bersepakat secara bersama-sama dalam melindungi HRD dan patut diingat bahwa aparat negara juga merupakan Human Rights Defender.
[1] Makalah ini pernah disampaikan pada Workshop Regional se-Sumatera “Violence in the Forest” oleh Yayasan Louser Lestari (YLL) di Sumatera Village Resort Hotel, Medan pada Tanggal 26-27 Maret 2007.
[2] Makalah ini disampaikan pada diskusi sosialisasi dan kampanye deklarasi Pembela HAM dengan Thema “menyoal Perlindungan Negara Terhadap Human Rights Defender” kerjasama antara LBH Padang dengan Komita Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) tanggal 19 Mei 2008 di Gedung Genta Budaya, Padang.
[3] Direktur LBH Padang.
[4] Jhr. DR J.J Von Schmid, Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum (dari palto hingga Kant) yang diterjemahkan oleh R. Wiratno, SH, Djamaludin Dt. Singomangkuto, S.H dan Djamadi, cetakan ke enam, tahun 1988, Cetakan PT. Pembangunan Jakarta, hal. 152.
[5] Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 217 A (III), tanggal 10 Desember 1948.
[6] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.
[7] General Assembly, Human Rights Defenders, Report of the Special Representative, the Interim report of the Special Representative (Srep), 2 July 2002 yang dikutip oleh Imparsial, Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, 2005.
[8] Executive Summary Perlindungan Human Rights Defenders (Hambatan dan Ancaman dalam Peraturan Perundang-Undangan) Imparsial tahun 2005.
[9] Progress Report HAM, Willy Adity juni 2006
[10] Ibid
[11] Loc Cit Note 6 hal 17
[12] Loc Cit Note 6 hal 18
[13] Loc Cit Note 6 hal 19
[14] Loc Cit Note 8
[15] Loc Cit Note 6 hal 44-57
0 komentar: on "“Aktivis Pembela Hutan (Human Rights Defender) Dan Tanggung Jawab Perlindungan Negara”[1][2]"
Posting Komentar