WASPADA ONLINE PADANG - Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, menilai tidak perlu ada pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara komisi pemberantasan korupsi (KPK)."Menurut saya, tidak perlu ada Plt, karena undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang KPK menyatakan pimpinan KPK bersifat kolektif. Dalam kondisi sekarang, pimpinan KPK cukup dua saja," kata Alvon di Padang, pagi ini.Menurutnya, kebijakan presiden mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk pengangkatan Plt pimpinan sementara KPK juga tidak tepat."Undang-undang nomor 32 tahun 2002 menyatakan pimpinan KPK diganti kalau melakukan kesalahan. Sementara dua pimpinan KPK yang dijadikan tersangka pelaku pidana oleh polisi, belum tentu bersalah," terangnya.Bahkan, lanjut Alvon, polisi sebelumnya sudah mengatakan, dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, bila tidak terbukti bersalah dalam penyalahgunaan wewenang, kasusnya akan di-SP3-kan."Begitu pula dalam kasus dugaan suap, dilaporkan kasus ini juga tidak cukup bukti," ujar Alvon."Jadi tidak tepat ditunjuk Plt pimpinan KPK. Apalagi KPK tidak pernah meminta tambahan pimpinan," tandasnya.Dirinya melihat, dengan terbitnya Perppu dan penunjukan lima tim perumus calon Plt sementara KPK, menunjukkan pemerintah tidak punya sensitivitas terhadap pemberantasan korupsi."Pemerintahan bahkan terkesan membiarkan kekacauan antaraparat penegak hukum," terangnya.Terkait hubungan Polri-KPK, lanjutnya, sebaiknya diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyangkut sengketa antarlembaga negara.Sebelumnya, presiden telah membentuk tim perumus untuk menunjuk calon Plt sementara pimpinan KPK. Tim tersebut terdiri atas lima orang yaitu Menko Polhukam, Adnan Buyung Nasution (anggota Wantimpres, red), Menkum Ham Andi Mattalata, mantan ketua KPK Taufiqurahman Ruki dan aktivis hukum Todung Mulya Lubis.Mereka akan bertugas dalam tujuh hari sebelum merekomendasikan tiga nama calon pimpinan sementara KPK kepada presiden, untuk mengisi posisi Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo
0 komentar: on "LBH: Tak perlu ada Plt pimpinan KPK"
Posting Komentar