Minggu, 17 Januari 2010

Para Tersangka Korupsi Dikhawatirkan Bebas

KESRA-- 8 OKTOBER: Koalisi Anti 70 di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menilai perpanjangan usia hakim agung dipenuhi konspirasi politik. Usaha mempertahankan status quo dicurigai akan membebaskan kasus-kasus korupsi dari daerah yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Alvon Kurnia Palma dalam jumpa pers bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Badan Anti Korupsi (BAKO) Sumbar, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di LBH Padang, Selasa (7/10). "Hakim agung yang ada di MA saat ini terbukti membebaskan mantan anggota DPRD Sumbar setelah ada tekanan dari Komisi III DPR," katanya. Menurut Alvon, sebanyak enam kasus korupsi yang diajukan ke tingkat kasasi dari Sumbar saat ini juga dikhawatirkan akan bebas bila masa pensiun hakim agung diperpanjang. "Untuk itu, kami menolak perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun," katanya. Senada dengan itu, Direktur Pusako yang juga pakar hukum tata negara Unand Saldi Isra mengatakan, tidak ada logika yang bisa dipakai untuk memperpanjang usia hakim agung. "Dulu Bagir Manan memperpanjang usia pensiun dari 65 tahun menjadi 67 tahun dengan alasan menyamakan dengan usia hakim konstitusi. Sekarang apa lagi?" tanyanya. Selain itu, lanjut Saldi, untuk membangun manajemen pengawasan yang baik terhadap hakim, revisi UU KY logikanya terlebih dahulu harus diselesaikan oleh DPR sebelum menyelesaikan UU MA. "Bila UU MA disahkan dulu, nanti pengawasan dalam UU KY akan mengikuti aturan dalam UU MA," tuturnya. Menurutnya, usaha kejar tayang DPR mengesahkan UU MA sudah diwarnai konspirasi untuk melindungi anggota partai yang terjerat kasus korupsi. Menanggapi habisnya masa jabatan Bagir Manan pada 6 Oktober, dipastikan masa pensiunnya tidak bisa lagi diperpanjang. "Karena, terhitung hari ini, Bagir tidak memenuhi syarat lagi sebagai hakim agung. Hal ini tetap berlaku, meski DPR ngotot memperpanjang usia hakim agung menjadi 70 tahun. Karena, ia sudah pensiun sebelum UU sah." Menurut Saldi, kondisi ini juga akan terjadi pada Wakil Ketua MA Marianna Sutadi dan Ketua Muda Pidana Parman Suparman yang akan pensiun pada 12 dan 13 Oktober. "Pada tanggal tersebut, tidak mungkin UU MA sudah disahkan," tuturnya. Sementara itu, Febri Diansyah dari ICW mengatakan, penolakan perpanjangan usia hakim agung dari Sumbar menambah panjang daftar penolakan daerah. "Ini membuktikan penolakan tersebut sudah menjadi suara seluruh Indonesia." Ia juga meminta masyarakat tidak memilih lagi partai-partai yang mendukung perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun. "PDIP mendukung pensiun hakim agung seperti saat ini 65 tahun dan PPP antara 65 sampai 67 tahun. Sementara, fraksi lainnya mendukung perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun," ujarnya. (mo/hr)
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Para Tersangka Korupsi Dikhawatirkan Bebas"

Posting Komentar