Telah Terbit di Harian Padang Ekspres pada hari Kamis/14 Oktober 2004
Oleh : Alvon Kurnia Palma, SH
Direktur LBH Padang
Pada tanggal 30 September 2004, RUU TNI disetujui oleh DPR-RI periode tahun 1999 s/d 2004 menjadi UU. Pergolakan kepentingan, pemikiran, perdebatan hebat hingga perseteruan terjadi dalam membahas RUU TNI guna menemukan jawaban pertanyaan fundamen ” Mau Kemana TNI kedepan” berdasarkan amanat Tap MPR No. VI dan VII tahun 2000. Akankah TNI kembali ke konsep lamanya atau mereposisi dirinya ? Pembahasan sudah selesai dan disahkan oleh DPR-RI, terima tidak terima, kita sebagai rakyat harus menerimanya secara arif dan kritis. Karena berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan ke-VI menyebutkan bahwa jika suatu produk UU sudah disahkan oleh wakil rakyat (dalam hal ini DPR-RI), maka RUU yang telah disahkan itu praktis menjadi UU satu bulan kemudian, terlepas diterima atau tidak oleh Eksekutif (Presiden).
Dalam konteks RUU TNI, para aktivis prodemokratisasi dan kita semuanya harus melihatnya dari bingkai kacamata peluang dan ancaman terhadap pengawalan proses demokratisasi dan penegakan terhadap HAM. Apakah UU ini akan memberikan peluang terhadap terbentuknya demokratisasi atau malah menjadi ancaman. Hal ini harus direfleksikan dengan sejarah penegakan Hukum, HAM dari kurun waktu 1966 sampai dengan tahun 1998. Dimana, pada kurun waktu itu, TNI cenderung terbawa arus untuk menjadi alat penekan negara (state refresif aparutus) dari rezim totaliter presiden Soeharto. Dengan memperalat TNI, pemerintah kerap melakukan kejahatan HAM berat (crime agains humanity) melalui tindakan (violention by action) dan pembiaran (violention by omission). Sehingga, masyarakat antipati terhadap penjaga negaranya, yakni TNI. Berdasarkan cerminan sejarah itu, bagaimana TNI kedepan bisa menjadi Profesional.
Menurut Direktur eksekutif Propatria Hari Prihartono, dalam pembahasan RUU TNI sudah menunjukan kemajuan yang berarti. Hal ini terlihat dari sudah dihapuskan pembinaan teritorial (pasal 11 UU TNI) dan penghapusan bisnis militer (pasal 78 UU TNI). Menurutnya lagi, pemerintah mendatang harus melakukan tindakan yang strik dan sistemik untuk mengawal UU TNI agar tidak kembali ke selera asalnya. Ungkapan Direktur Eksekutif Propatria ini dikuatkan oleh Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Ikrar Nusa Bakti, menurutnya karena pegelaran pasukan secara dinamis ditentukan berdasarkan strategi pertahanan diwilayah tertentu dalam waktu tertentu. Jadi penghapusan koter harus dilakukan secara gradual (kompas, selasa/28 September 2004).
Selepas disahkan RUU TNI menjadi Undang-undang pada tanggal 30 September 2004, TNI harus berbenah. Berbenah dalam arti sesungguhnya menuju TNI yang profesional. Hal ini harus dilaksanakan dengan strategi dan taktik yang sangat ketat dan tegas agar dalam pelaksanaannya tidak menemui kendala yang berarti yang pada akhirnya merancukan makna transisi TNI ke profesional. Karena, banyak pasal yang mengatur kelembagaan TNI dalam RUU TNI masih sangat mendua dan terkesan kompromis (baca-setengah hati) yang dalam aplikasinya berpontensi laten memunculkan pemahaman yang interpretatif.
Setidaknya ada 4 permasalahan mendasar yang berpeluang menimbulkan masalah dan berpontensi mengembalikan TNI ke masa kegelapannya dahulu. Pasal tersebut mengatur tentang tentang Jati diri TNI yang memosisikan TNI sebagai tentara Rakyat (pasal 2 RUU TNI), Kedudukan TNI yang masih memposisikan dibawah presiden bukan dibawah komando Dewan Pertahanan Nasional (Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 RUU TNI), Fungsi Komando Teritorial (Koter) yang masih mempertahankan markas-markas TNI bertingkat, seperti Kodam, Korem dan Kodim, Koramil hingga Babinsa (pasal 8 RUU TNI) dan Fungsi Kekaryaan prajurit yang masih membuka peluang bagi TNI untuk melakukan fungsi gandanya di ranah politik - dwifungsi - (pasal 45 RUU TNI).
Jati diri TNI
Dalam RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR-RI tanggal 30 September yang lalu, ada tambahan jati diri baru bagi TNI, yakni TNI sebagai tentara yang profesional. Tentara yang profesional dalam pasal 2 huruf d didefinisikan, sebagai ” tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik dan dijamin kesejahteraannya, tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Memaknai isi pasal 2 RUU secara terpadu, TNI masih belum mau melepaskan dokrin TNI yang manunggal dengan rakyat. Sesuai dengan prinsip negara supremasi sipil, TNI tidak harus menunggal dengan rakyat. TNI adalah alat pertahanan negara yang dalam tugasnya tunduk kepada otoritas sipil yang terpilih melalui mekanisme pemilu. Relasi antara TNI dengan rakyat sangat dibatasi dengan keberadaan otoritas sipil. TNI tidak bisa menyamakan dirinya seperti otoritas sipil yang terrespresentasi kedalam wajah mirip partai politik yang mempunyai hubungan langsung kepada rakyat. Karena, sebagai alat pertahanan negara hubungan TNI dan Rakyat dalam kaitannya dengan pembelaan negara atau tugas lain TNI hanya bisa dilakukan bila ada keputusan dari otoritas politik sipil dan itu merupakan syarat dalam membangun sistem kenegaraan yang demokratis yang mengharuskan adanya garis batas yang tegas dan jelas antara TNI dan rakyat. Dengan keluarnya ayat tambahan (pasal 2 huruf d) membuktikan bahwa TNI masih setengah hati untuk mengakui otoritas sipil (partai politik) sebagai satu-satunya alat demokrtisasi dan wajah kedaulatan rakyat. karena, ayat tambahan yang menambahkan profesionalitas sebagai jati diri baru TNI merupakan ayat kompromi antara Pemerintah dengan legislatif, khususnya FKB yang sangat kritis mencermati keberlangsungan dan menjaga proses konsolidasi demokrasi agar tidak kembali ke sistem totaliter.
Kedudukan TNI
Kedudukan TNI dalam mengerahkan dan mengunakan kekuatan yang berada dibawah komando presiden berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 RUU TNI semakin menguatkan asumsi bahwa TNI masih enggan diatur secara langsung oleh otoritas sipil. Dalam hal ini, RUU TNI telah mengingkari amanah pasal 15 dan 16 UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam pasal 15 disebutkan bahwa dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional (pasal 15 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasehat presiden dalam mengerahkan dan mengunakan kekuatan (pasal 15 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2002). Pasal 15-pun sebenarnya tidak dilepas begitu saja. Akan tetapi masih diperjelas oleh pasal 16 UU nomor 3 tahun 2002. Dalam pasal 16 ayat 5 Undang-undang pertahanan 3 tahun 2002 menyebutkan ” Menteri merumuskan kebijakan umum pengunaan kekuatan tentara nasional indonesia dan komponen pertahanan lainnya”. Sehingga, apabila kita maknai secara intergral (terpadu) UU nomor 3 tahun 2002 ini, akan jelaslah dimana kedudukan TNI dalam mengerahkan dan mengunakan kekuatan yang dipunyainya, yakni TNI bersama-sama dengan menteri terkait dengan masalah keamanan yang tergabung kedalam dewan pertahanan nasional (pasal 15 ayat 5 UU nomor 3 tahun 2003). Bukannya hak privilege TNI secara mandiri untuk mengerahkan dan mengunakan kekuatannya berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 RUU TNI. Dalam hal ini, sangat terbuka sekali bagi kekuatan prodemokrasi untuk melakukan hak uji materil (Judicial Review) apakah RUU TNI yang telah disahkan tangal 30 september ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak.
Sangat disayangkan sekali. Dalam RUU TNI ini, TNI diberikan batasan waktu yang tidak terhingga kapan TNI bisa berada dibawah naungan otoritas sipil. Sehingga semakin tidak jelas, kapan TNI akan profesional dan melepaskan diri dari kancah dunia politik dalam pengertian seutuhnya. Hal ini terbukti secara eksplisit dalam pasal 3 ayat 3 UU TNI yang bunyinya ” ... dalam rangka pencapaian efektifitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, dimasa yang akan datang institusi TNI berada dibawah kementrian bidang pertahanan”.
Pembinaan Teritorial (Binter)
Dalam UU TNI yang baru-baru ini disahkan, menyebutkan bahwa hanya ada dua tugas pokok TNI, yakni ; operasi militer untuk perang dan operasi militer non perang (military operation other than war/MOOTW). MOOTW dirinci menjadi 14 tugas, diantaranya ; mengatasi separatisme bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan perbatasan negara, dan membantu tugas pemerintah didaerah.
Dalam melakukan tugas TNI perbantuan pemerintah didaerah menimbulkan pertanyaan. Setidaknya menimbulkan dua pertanyaan ; tugas dalam bentuk apa ? dan bagimana dengan tugas pokok kepolisian, apakah tidak akan berbenturan ?
Tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara melalui operasi militer perang. Sedangkan operasi militer selain perang bukanlah tugas pokok TNI tetapi perbantuan TNI, yang dalam pelaksanaan kedua tugas tersebut TNI baru dapat melakukanya jika ada keputusan dari otoritas politik sipil dalam bentuk kebijakan pertahanan negara ( UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara). Jadi, jika ada tugas perbantuan ke pemerintah, maka harus diperjelas dalam bentuk dan kondisi apa-apa saja tugas ini dapat dilakukan. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kemungkinan terjadinya benturan tugas antara kepolisian sebagai garda terdepan penciptaan ketertiban (sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian) dengan TNI yang menerima tugas perbantuan dari otoritas sipil. Dalam konteks ini, menurut Hari Prihartono-Direktur Eksekutif Propatria, yang harus dicermati secara kritis adalah pemahaman dari TNI yang masih memahami tentang koter adalah dislokasi yang berarti operasi militer rutin yang bersifat permanen.
Jadi, persoalan penghapusan Binter atau koter harus dicermati sebagai peluang dan ancaman. Sebagai peluang karena TNI sudah mempunyai niat baik untuk mereposisi diri. Dan ancaman jika pemerintah dan DPR-RI tidak mengawal UU ini. Sehingga kedepan akan terbentuk dan lahir prajurit-prajurit TNI yang profesional dan kuat dalam mempertahankan negara Indonesia ini.
Fungsi Kekaryaan
Dalam pasal 47 RUU TNI, prajurit TNI dimungkinkan untuk menjabat di ranah sipil. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif bisa mengisi jabatan sipil yang bertalian erat dengan masalah militer, seperti bidang intelejen, keamanan dan penasehat militer. Dalam pasal 47 RUU TNI, TNI aktif memang diperkecil peluangnya untuk ikutserta di ruang politik sipil, hanya prajurit yang sudah pensiun yang dapat melakukan aktivitas politik. Kerancuan dalam pasal ini adalah, kenapa peran TNI aktif disatu sisi diperkecil melakukan aktivitas sipil tetapi disisi lainnya aparat militer lainnya masih diberi peluang untuk mengisi jabatan sipil. Jelas ini masih mendua dan bersifat kompromis. Jika ingin konsisten dengan alur berfikir reposisi lembaga TNI, maka TNI mulai sekarang harus mulai melepaskan diri untuk tidak ikutserta dalam kancah pemerintahan dan ekonomi dalam bentuk apapun (pasal 78 RUU TNI).
Solusinya, Kedepan pemerintah harus bisa mempertegas pemisahan fungsi kekaryaan. Disamping itu, pemerintah mendatang juga harus mulai memikirkan alokasi dana bagi TNI untuk membiayai logistiknya. Tidak arif dan baik jika mereka disuruh untuk tidak berbisnis tapi tidak mencarikan jalan keluar dari mana dana untuk TNI.
Berdasarkan apa yang dipaparkan diatas, mungkinkah TNI akan profesional dalam pengertian yang seutuhnya ? Pada ulang tahun TNI yang ke 59 ini, TNI dapat memposisikan dirinya menjadi tentara yang benar-benar mampu mempertahankan negaranya tanpa harus menindas warga negaranya, seperti yang terjadi dibelakang hari yang lalu. Semoga RUU ini benar-benar merupakan kado bagi bangsa Indonesia – bukan kepada TNI secara kelembagaan – dan ini menjadi langkah awal bagi TNI untuk menyerahkan kepercayaan seutuhkan kepada sipil untuk mengatur negara ini.
0 komentar: on "Mungkinkah TNI Profesional ?"
Posting Komentar