Rabu, 13 Januari 2010

”Analisis Undang-Undang Perkebunan

Oleh : Alvon Kurnia Palma, SH
Direktur LBH Padang


I. Pendahuluan

Meningkatnya konflik perkebunan dalam beberapa tahun belakangan membuktikan begitu rapuhnya kebijakan perkebunan yang telah dibangun selama ini. Karena, begitu banyak konflik perkebunan yang menyeret petani, buruh dan masyarakat kedalam pertarungan antara dirinya dengan pengusaha. Sehingga mempertajam intensitas konflik sosial dengan menyisakan kerugian sosial-ekonomi yang besar. Berbagai bentuk pelanggaran HAM kerap terjadi. Pemilik modal dengan melibatkan intrumen penekannya justru semakin gencar menyerang dan menghajar petani yang berusaha memperjuangkan hak-hak tanahnya yang dahulu dirampas, serikat buruh diamputasi agar tidak dapat memperjuangkan hak-haknya. Seiring dengan itu, negara melalui PTP dan perusahaan berargumentasi bahwa besar jumlah kerugian akibat konflik antara petani, buruh dan masyarakat adat terhadap perusahaan, merosot devisa dan mestigmanisasi apa yang dilakukan petani menjadi ”penjarah”.

Secara umum, ada dua model pengembangan perkebunan yang berlangsung sejak kolonial hingga sekarang. Pertama; pengembangan perkebunan skala besar yang dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Kedua; pengembangan perkebunan skala kecil yang dilakukan oleh petani kecil berkat kejelian melihatpeluang pasar. Sejak masuknya kolonial Belanda pada abad ke-17, pendekatan yang digunakan adalah pengelolaan tanah dengan sistem tanaman homogen, ekspansi wilayah (pengunaan wilayah yang luas untuk penanaman komoditi, pusat pengelolaan, dan pemukiman pekerja kebun), mobilisasi rakyat (pemindahan rakyat ke wilayah lain yang sudah ditentukan secara besar-besaran guna dipergunakan sebagai buruh kebun), serta pendekatan diskriminatif (antara tuan tanah, mandor, dan buruh kebun). Sejarah mencatat bahwa kejadian yang monumental dari perkembangan perkebunan skala besar di nusantara adalah kebijakan untuk memberlakukan sistem tanam paksa (cultuursteltel) oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1830 s/d 1870.

Pada masa pemerintahan soekarno perkembangan perkebunan besar tidak menunjukan perkembangan yang memuaskann. Malah sebaliknya, justru perkebunan rakyat yang menunjukan perkembangan yang signifikan. Ketika rezim pemerintahan soeharto, perkebunan besar dimulai lagi sejarahnya atau digalakan. Sistem perkebunan pada rezim soeharto tidaklah jauh berbeda dengan apa yang dilakukan ketika pemerintahankolonial Belanda berkuasa. Konsep perkebunan pemerintahan soeharto dilakukan dengan pendekatan mengandeng perusahaan untuk mengembangkan perkebunan dalam skala besar dan pendekatan ekspansi yang melepas kawasan hutan menjadi perkebunan besar. Pengalakkan kembali perkebunan dalam skala besar dengan mengandeng perusahaan swasta telah menuai dampak negatif terhadap masyarakat (petani, buruh dan masyarakat adat). Permasalahan tersebut diantaranya pengangkangan terhadap konstitusi negara (UUD 45), Pemihakan terhadap Pemodal besar, Penafian terhadap Hak-hak masyarakat adat, Buruhisasi petani dan Memiliterkan masyarakat sipil.


II. Permasalahan

1. Pengangkangan terhadap UUD 45

Pembuatan suatu kebijakan publik harus mengacu terhadap aturan yang lebih tinggi (aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi- lex inferior derogat lex superior). Jika suatu kebijakan publik yang akan dibuat adalah UU, maka UU tersebut harus berlandaskan pada UUD 45 sebagai ground-norm di negeri ini. Apabila tidak berpedoman pada aturan tampuk (dasar), maka UU tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan (vernitege baar).

Dalam pembuatan UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (UU usulan komisi III DPR-RI - hak inisiatif - kental dengan adanya kepentingan ekonomi-politik. Menurut rumor, ketika UU ini akan diusulkan, Hamzah Haz sebagai Ketua Umum PPP ingin menanamkan modalnya diperkebunan sawit yang ada di pulau Kalimantan. Tidaklah heran jika keberadaan UU Perkebunan dan kontentnya – pembukaan, isi dan penjelasan - bertentangan bahkan cenderung mengangkangi UUD 45.

Setidaknya 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan bertentangan dengan konstitusi negara sebagai groundnorm (Undang-Undang Dasar 45). Pasal tersebut diantaranya adalah pasal 4 UU nomor 18 tahun 2004 VS pasal 33 ayat (1) tentang perselisihan antara sistem perekonomian negara (Sosialis dengan kapitalistik liberal), 9 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2004 VS pasal 18 Huruf B ayat (1) dan (2) UUD 45 tentang pemihakan terhadap pemodal besar dengan hak-hak masyarakat adat, pasal 9 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2004 VS 28 huruf G ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) UUD 45 tentang pelapasan hak atas tanah dari masyarakat adat ke Pemilik modal besar dengan hak penguasan negara (HMN).

Sebagai suatu contoh saja, kita menganalisis, menelaah dan menyigi pasal 4 UU nomor 18 tahun 2004. Dalam pasal 4 UU nomor 18 tahun 2004 menyebutkan bahwa perkebunan berfungsi secara ekonomi, yakni ”Peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah nasional”. Pertanyaan mendasar dari fungsi perkebunan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 UU nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan ini adalah corak perekonomian (mode of production) seperti apa yang ingin diterapkan di Indonesia. Apakah sistem perekonomian kapitalistik ataukah ekonomi kerakyatan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat (3) UUD 45 ?.

Anehnya, substansi bahkan redaksional dalam UU perkebunan ini secara umum maupun pasal 4 UU ini, tidak ada satu pasal-pun yang menjelaskan bahwa dalam UU Perkebunan ini memakai ekonomi kerakyatan sebagai soko gurunya. Menariknya, malah sistem yang berorientasi pasar (liberalisasi) yang banyak terbunyi dalam UU ini. Sehingga, sangat tidak tepat jika dalam UU Perkebunan ini diklaim bahwa konsep perekonomian kerakyatanlah yang dipakai sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat (1) UUD 45. Hal ini dapat dibuktikan dengan menelaah kalimat yang terdapat dalam alenia ke-2 penjelasan UU 18 tahun 2004 yang menyebutkan, Perkebunan mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing...dst. kelihatan sekali, bahwa semangat dalam UU ini adalah bagaimana mengeksploitasi SDA demi kepentingan kapitalisasi modal dan kepentingan pasar. So, jelas sekali pasal 4 UU nomor 18 tahun 2004 ini sangat bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 45.

2. Pemihakan terhadap Pemodal Besar

Dalam UU nomor 18 tahun 2004, tidak ada satu pasal-pun yang yang secara eksplisit memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa menjadi pekebun. Dalam UU Perkebunan ini, memang diberikan peluang kepada perseorangan maupun Badan Hukum untuk menjadi pekebun. Akan tetapi, dengan adanya persyaratan yang ketat, membuat peluang pekebun kecil semakin menipis. Hal ini terlihat dalam pasal 10 UU nomor 18 tahun 2004. Dalam pasal ini, negara memberikan batasan (minimal dan maksimal) untuk diberikan hak atas tanah. Jika kita lihat secara riel, apakah ada masyarakat kecil yang mampu menginvestasikan dananya untuk menjadi pekebun yang batasan minimal luasnya sudah terpatok seluas 3000 ha. Lebih parahnya lagi, dalam pasal 15 UU nomor 18 tahun 2004, mensyaratkan bagi para pekebun yang berminat untuk melakukan perkebunan yang berkelanjutan dimulai dari pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi (pasal 15 ayat (2) UU 18 tahun 2004) hingga (jika perlu) melakukan pengolahan hasil perkebunan. Ini semakin memperjelas bahwa rakyat kecil tidak akan bisa mengakses menjadi pekebun. Proses pemihakan secara yuridis ini semakin mengental jika kita membaca pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2004 yang memberikan peluang yang besar kepada Perusahaan untuk meminta aparat keamanan dan masyarakat sipil untuk mengamankan aset-asetnya.

3. Penafian Hak-Hak Adat

Dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ” dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai PENYERAHAN TANAH dan imbalannya”.

Dalam pasal 9 ayat (2) UU ini setidaknya ada dua hal yang patut dicurigai. Pertama; pemingiran terhadap hak-hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat, seperti ulayat atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu satuan pemerintahan yang bersifat khusus, nagari sebagai contoh di ranah minang berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari. Kedua; Penyerahan tanah yang sepihak atas nama pembangunan (Investasi) dan kepentingan umum.

Pemingiran terhadap hak-hak tradisonal oleh masyarakat adat sangat kental ”penampakannya” (maksudnya bukan Uka-Uka Program TPI yang laris itu). Karena dalam pasal 9 ayat (2) UU ini menyebutkan bahwa proses penyelenggaraan usaha perkebunan adalah hal yang diprioritaskan dibandingkan dengan hak-hak masyarakat adat, seperti ulayat dan kekayaan lain yang ada di satuan masyarakat hukum adat.

Hal ini semakin menguatkan kita bahwa pembuatan legislasi ini – UU nomor 18 Tahun 2004 - adalah skenario besar global hingga ketingkatan lokal. Pembuktiannya adalah legislasi secara nasional yang mengkebiri hak-hak masyarakat lokal hingga aturan ditingkat propinsi sinergis alurnya. Karena, untuk melancarkan agenda peningkatan investasi pemerintahan rezim Gamawan Fauzi meiming-imingi para Bupati dan Walikota se-Sumbar reward. Ini diucapkan saat kedatangan Presiden SBY ke Padang dalam rangka meresmikan bandara Internasional Minangkabau. Disamping itu, saat ini Pemerintahan si penerima Bung Hatta Award sedang merumuskan penganti Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari. Dimana aturan tentang Aset/kekayaan Nagari dalam bentuk tanah ulayat dihilangkan dalam Ranperda Pemerintahan Nagari. Sehingga ulayat yang tadinya dipunyai oleh Nagari akan pupus keberadaannya dan beralih ke Investor. Ini jelas sangat bersinergi dengan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yang memprioritaskan investor dalam pemberian dan pengelolaan tanah. saat ini.

Proses peminggiran ini akan dilegitimasi oleh pasal 20 Perpres 36 tahun 2005 tentang penyerahan tanah ulayat. Jadi, jika masyarakat adat tidak mau melepaskan hak tanah ulayatnya, maka sah-sah saja para investor menitipkan uang keganti ”rugian” diberikan kepada pengadilan setempat.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam pasal 18 huruf B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan : ”negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hk tradisionalnya....dst”. jadi, sangat beralasan sekali jika saya katakan bahwa pasal 9 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2004 bertentangan dengan UUD 45 sebagai konstitusi dasar di negeri ini dan Pemenuhan terhadap hak-hak ekosob dan sipol dalam DUHAM.
4. Buruhisasi Petani

Dengan semakin banyaknya ruas tanah di Indonesia ini menjadi perkebunan (khusus sawit) yang dikuasai oleh pemilik modal besar (6.059.441 ha tahun 2004 yang ditambah seluas 19.840.000 ha-data sawit wacht) maka luas lahan milik petani akan semakin sedikit. Ketika ini terjadi, maka akan merubah status petani menjadi petani pengarap bahkan buruh di lahan perkebunan yang dahulunya merupakan kepunyaan mereka sendiri. Proses perubahan status petani menjadi buruh (buruhisasi petani) sudah mengejala di Indonesia terutama di pulau jawa dan sumatera. Kita ambil saja contoh pulau jawa, tadinya tanah-tanah kepemilikan rakyat masih banyak, dengan cepatnya laju perekonomian yang berorintasikan permintaan pasar, petani jawa banyak yang tidak mempunyai tanah lagi. kalaulah ada lahan, lahan tersebut tidaklah menjanjikan. Sehingga, banyak petani yang beralih profesi menjadi buruh kasar, orang upahan, kuli, buruh pabrik bahkan hijrah ke negeri luar yang mereka anggap menjanjikan (TKI) untuk mendapatkan sesuap nasi.

5. Memiliterkan sipil

Dalam pasal 20 UU nomor 18 tahun 2004 berpotensi (bahkan sudah terjadi) mengabaikan kebebasan sipil (civil liberties). Disamping itu, Negara malah menegasikan kewajibannya untuk melindungi rakyat dari rasa takut (Freedom from fear). Kenyataannya, Negara memberikan jaminan keamanan yang sangat besar kepada investor untuk mengamankan asetnya. Karena, dalam pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2004, Negara dalam UU ini memberikan peluang kepada Investor untuk meminta bantuan kepada aparat keamanan dan masyarakat sipil untuk mengamankan aset-aset perusahaan. Kecenderungannya adalah Investor dapat saja membentuk milisi (sipil yang dipersenjatai), centeng, front, barisan sipil guna mengamankan aset dari perusahaan dan memiliterkan wilayah sipil (masuknya peranan Brimob dan aparat TNI). Dalam pasal 20 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan ini disebutkan” pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan di koordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat sekitar.

Pasal 20 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan ini jelas sangat bertentangan dengan TAP MPR tentang reformasi TNI dan Reposisi peranan TNI dan pemisahan yang tegas antara peranan TNI dengan Polri, Konstitusi Negara Pasal 30 UUD 45 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Konvenan hak sipil politik tentang hak kemerdekaan dan keselamatan pribadi.

Pengaturan pengamanan aset perusahaan oleh aparat keamanan yang diperbantukan oleh masyarakat sipil jelas sangat bertentangan dengan standart konvensi internasional. Dimana persoalan hak sipil politik, semaksimal mungkin tidak diatur oleh negara. Semakin sedikit atau bahkan tidak ada persoalan hak sipil politik diatur oleh suatu negara maka negara tersebut semakin demokratis. Karena persoalan hak sipil politik merupakan hak yang bersifat negatif atau tidak dapat tidak sifatnya (non derogable right). Jadi, pengaturan pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan sangat mengancam kebebasan sipil (civil liberties). Dalam pasal ini, negara secara vulgar telah memberikan peluang terjadinya pelanggaran HAM melalui pembuatan kebijakan (violence by commision) yang melegitimasikan tindakan sewenang-wenang dari aparat militer dan sipil yang dimiliterkan dalam UU Perkebunan.

Disamping itu, dalam pasal ini tidak disebutkan secara terperinci dalam penjelasan tentang siapa yang dimaksud dengan aparat keamanan, apakah Polri dan/atau-kah aparat TNI. Apakah kedua state represif aparatus ini bisa dikategorikan sebagai aparat keamanan. Sebab, jika hal ini tidak dipertegas dalam penjelasan, maka dalam pelaksanaanya akan menimbulkan penafsiran sematik dan cenderung kontrapruduktif.

Apabila pengamanan aset perusahaan yang dilakukan oleh aparat keamanan (POLRI atau TNI) maka jelas sekali negara memberikan porsi jaminan keamanan lebih besar kepada investor dibandingkan rakyatnya. hal ini semakin menegasikan hak rakyat untuk bebas mengekspresikan dirinya (freedom to expretion) apabila ada hak-hak mereka yang dirampas melalui negara.

Penegasian kebebasan berekspresi ini dipertegas dalam pasal 21 UU nomor 18 tahun 2004. Pasal 21 ini melarang setiap orang untuk tidak melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, pengunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Otomatis, ketentuan dalam pasal 21 UU Perkebunan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengkriminalkan advokasi yang dilakukan oleh petani dan buruh jika hak-hak mereka dirampas oleh para ”BERUANG” ini.

Ironis dan miris sekali kondisinya. Apalagi jika pemahamanan dalam pasal 20 UU ini diperbolehkan sipil di ikutsertakan dalam pengamanan aset-aset perusahaan. Maka, konsep pengamanan dalam tanam paksa van der bosch yang menyertakan centeng, milisi, urang bagak, orang jago, laskar dan barisan yang dimobilisir perusahaan akan terulang. Semestinya, negara untuk memberikan (to fulfile) rasa aman (freedom from fear) masyarakat sekitar dari setiap ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam.


III. Rekomendasi

Dari permasalahan yang disebutkan diatas, setidaknya ada langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh kita semua. Menurut saya, ada dua langkah yang harus dilakukan. Pertama melakukan upaya pengujian UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan terhadap UUD 45. Apakah memang benar beberapa pasal dalam UU ini bertentangan dengan UUD 45. Langkah kedua yang harus dilakukan adalah saat ini kita merumuskan langkah intervensi seperti apa yang selayaknya dilakukan oleh kalangan prodemokrasi jika langkah pertama mengalami kegagalan.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "”Analisis Undang-Undang Perkebunan"

Posting Komentar