Minggu, 24 Januari 2010

REVISI KUHAP ADALAH SUATU KEHARUSAN[1]

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hokum formil merupakan hokum tertulis secara nasional di Indonesia untuk mempertahankan dan melaksanakan aturan hokum materil (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai landasan bagi aparat penegak hokum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hokum[2]. Adapun proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari tiga tingkatan yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan (vooroderzoek), pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek) dan pelaksanaan hukuman (strafexecutie).

Indonesia sebagai jajahan Belanda menganut sistim inquisitor dalam hokum acara pidana. Dalam sistim ini, tersangka dan terdakwa diposisikan sebagai objek yang harus diperiksa ujudnya berhubung dengan pendakwaan[3]. Tidak sebagaimana sistim accusator yang lebih memposisikan terdakwa atau tersangka sama dengan penegak hokum seperti jaksa dan kepolisian[4]. Tidak heran, ketika masa jajahan Belanda, Inlander-inlander diperlakukan sebagaimana binatang dan tidak dibutuhkan keterangan apabila melakukan kesalahan. Langsung dapat dipersalahkan berdasarkan penilaian subjektif dari aparat hokum yang lebih berpihak kepada penguasa.

KUHAP sebagai penganti HIR (Herziene Inlands Reglemene) merupakan karya agung bangsa Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 31 desember 1981. Secara mendasar, KUHAP relative lebih progesive selangkah jika dibandingkan dengan HIR dan menghormati asas-asas penghormatan terhadap HAM secara universal, meskipun belum banyak prinsip-prinsip HAM yang terakomodir dalam KUHAP. Dalam pertemuan antara delegasi Komite bersama Peradin dengan pihak Pemerintah yang dipimpin Menteri Kehakiman Mudjono, S.H., Pemerintah menolak mencabut RUU KUHAP namun menyetujui untuk membuat draft yang baru bersama DPR dengan masukan-masukan baik dari Komite, maupun Peradin dan lembaga-lembaga lainnya. Maka KUHAP sebenarnya merupakan draft baru sama sekali yang dibuat langsung di DPR oleh Pansus DPR bersama Pemerintah dengan masukan-masukan dari masyarakat sehingga benar-benar merupakan undang-undang yang demokratis, dengan meninggalkan RUU yang dibuat pemerintah sebelumnya.

Namun demikian, apa yang dilakukan para pencetus pembaharuan hokum acara pidana seperti Adnan Buyung Nasution, R.O Tambunan, Loebby Luqman, dan Abdulrahman Saleh yang tergabung dalam KP2HP (Komite Pembela Pancasila dalam Hukum Acara Pidana)[5] sudah lebih daripada cukup dan sangat berani. Karena ketika itu, hokum belumlah menjadi panglima akan tetapi politik yang berorientasi kepada kekuasaan yang menjadi pemimpin berbangsa dan bernegara.

Saat ini, KUHAP dirasakan sudah ketinggalan zaman dan harus mengacu meinkkoperasi dari prinsip-prinsip keadilan yang substantive[6]. Karena, keadilan yang dijaminkan oleh KUHAP hanya sebatas keadilan procedural yang acap kali meminggirkan aspek-aspek keadilan substansi dalam pelaksanaannya. Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH), dengan mengatasnamakan KUHAP dan penilaian subjektif dari APH, sering memperdaya hak-hak tersangka dan terdakwa dalam setiap tahapan proses peradilan (proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pengeledahan, pemeriksaan surat, penyitaan dan pemeriksaan di pengadilan, lembaga penguji proses penangkapan, penahanan apakah sesuai dengan procedural atau tidak bahkan menguji adanya kekerasan atau tidak dan keterbukaan terhadap seluruh proses peradilan). Apabila hal ini terus dipertahankan, akan semakin banyak lagi korban-korban yang berjatuhan.

Dalam RUU KUHAP yang menjadi RUU Prioritas tahun 2010 dan disahkan menjadi Prolegnas pada tahun 2010-2014 dalam sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 1 Desember 2009[7], setidaknya ada 7 persoalan yang perlu ditelisik lebih mendalam seperti Politik hokum dan prinsip umum RUU KUHAP, Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam RUU KUHAP, Bantuan Hukum dan Penyiksaan dan Perlindungan Saksi dan Korban Kelompok rentan dalam RUU UHAP dan Manajemen peradilan. Permasalahan diatas menjadi issue yang yang penting untuk dikemukakan karena sering menjadi celah hokum yang merugikan para tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan.

Kenapa keseluruhan permasalahan diatas menjadi penting karena keseluruhan tahap yang disebutkan diatas sangat rentan pelanggaran terhadap hak-hak dasar (HAM) dan hokum. Hal ini ditenggarai oleh masih banyaknya celah dan politik hokum yang sangat berorientasi terhadap kekuasaan yang cenderung menindas. Oleh sebab itu, penting sekali KUHAP harus menyesuaikan diri sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati asas-asas HAM secara universal.

POTENSI KENDALA DALAM PEMBAHASAN RKUHAP

Saat ini, RKUHAP telah menjadi RUU prioritas tahun 2010 berdasarkan prolegnas tahun 2010-2014. RKUHAP ini selanjutnya akan dibahas didalam badan legislasi atau panitia khusus di DPR-RI dalam jangka waktu 1 tahun kedepan. Setidaknya dalam pembahasan tersebut akan terjadi perdebatan-perdebatan substansi, artificial maupun semantic kata-kata saja diantara legislator maupun antara legislator dengan pemerintah sebagai pengusul bahkan tentangan dari penerima manfaat RKUHAP, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokad sendiri. Perdebatan dan pertentangan RKUHAP ini diduga berkaitan dengan Prinsip-prinsip Hukum Internasional, Hakim Komisaris, Perlindungan saksi dan korban, Bantuan Hukum, dan Manajemen Peradilan.

Berkaitan dengan inkorporasi prinsip-prinsip hokum internasional kedalam hokum nasional, secara prinsip tidak akan mengalami permasalahan mendasar apabila prinsip-prinsip hokum dan ketentuan hokum internasional tersebut telah dintratifikasi kedalam sistim hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Lain soalnya apabila prinsip dan ketentuan hokum internasional tersebut belum diratifikasi kedalam sistim hokum Indonesia. Ini akan menjadi perdebatan panjang tentang apakakah suatu ketentuan internasional –meskipun Indonesia telah menjadi peserta (state party)- secara langsung dapat menjadi hokum positif di Indonesia tanpa adanya pengesahan (ratifikasi) dari Negara ? hal ini akan menjadi pertentangan dan perdebatan paling mendasar berkaitan dengan penerapan asas monism dalam hokum internasional.

Selain penerapan hokum internasional kedalam sistim hokum Indonesia, perubahan sistim dalam pengujian tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan dari lembaga praperadilan ke hakim komisaris sebagai penerapan asas Habeas Corpus merupakan issue crusial yang rentan perdebatan dan tentangan dari penerima manfaat RKUHAP, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokad. Mereka akan berpandangan bahwa kelembagaan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan[8] dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang berpekara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan[9] sudah tepat. Apabila akan diperbaharui, kenapa tidak fungsi dan kewenangan dari lembaga praperadilan yang diperluas. Hal ini dipertegas dengan statement Ketua Umum DPP AAI Denny Kailimang mengatakan, rancangan KUHAP yang baru harus memberikan batasan yang jelas mengenai keberadaan hakim komisaris. "Hakim komisaris itu apa saja tugas dan wewenangnya. Ini hendaknya diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru," katanya seperti dikutip Antara.

Disamping itu, dalam pelaksanaan hakim komisaris mensyaratkan adanya kerjasama “ketundukan” yang sama dengan profesionalitas dari Kepolisian, Kejaksaan dan Advokad terhadap Hakim dan menghilangkan lembaga penahanan seperti tahanan kepolisian dan kejaksaan. Karena seluruh tindakan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang melakukan penahanan harus diuji terlebih dahulu oleh hakim komisaris sebagai proses pendahuluan pemeriksaan perkara. Para penentang ini akan berpandangan bahwa pada prinsipnya antara lembaga praperadilan dengan hakim komisaris adalah sama yang sama-sama menjalankan prinsip Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Dimana Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Surat perintah habeas corpus ini dikeluarkan oleh pengadilan pada pihak yang sedang menahan (polisi atau jaksa) melalui prosedur yang sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat dipergunakan oleh siapapun. Bunyi surat perintah habeas corpus (the writ of habeas corpus) adalah sebagai berikut: “Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukan alasan yang menyebabkanpenahanannya”. Penerapan asas ini juga mensyaratkan adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kajaksaan[10], kepolisian[11] dan advokad[12] yang pada prinsipnya mensejajarkan kedudukan antara para penegak hokum.

Disamping membutuhkan keprofesionalan dari APH, keberadaan hakim komisaris yang akan melakukan pengujian sah atau tidaknya suatu lembaga penahanan (penjara) dan hanya memperbolehkan melakukan penahanan dalam jangka waktu paling lama 48 jam akan menimbulkan konsekwensi penghilangan terhadap lembaga penahanan yang ada di kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, penahanan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang telah diputus oleh lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap yang penempatannya akan dilakukan di LP, Rutan dan Lapas. Disisi lainnya, keberadaan hakim komisaris juga mempunyai kelebihan. Dimana sebagaimana kita ketahui tentang rumitnya pengelolaan LP, Lapas dan Rutan di Indonesia yang mengakibatkan adanya pratek jual beli fasilitas sel. Dengan adanya hakim komisaris dan masa tahanan maksimal selama 48 jam, maka pemerintah khususnya Depkumhan tidak perlu lagi memikirkan jalan keluar rumitnya pengelolaan LP, Lapas dan Rutan.

Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam KUHAP belumlah diatur. Sebelum adanya UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, banyak saksi dan korban tidak mendapat jaminan hokum bahkan dikriminalisasi oleh APH ketika melakukan advokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan kekuasaan, seperti melaporkan kasus tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berkaitan dengan apa yang dilihat, didengar dan diketahui ketika terjadinya suatu tindak pidana di kepolisian, kejaksaan dan pengadila. Proses kriminalisasi terhadap saksi dan korban ini banyak terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi[13], pelanggaran HAM[14], KDRT dan lingkungan[15]. Para saksi dan korban – biasanya sebagai peniup peluit (withers blower) - dituduh telah melakukan pencemaran nama baik[16] dan perbuatan yang tidak menyenangkan[17] terhadap pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Meskipun dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan kepada saksi dan korban untuk memberikan keterangan di setiap tahapan peradilan. Akan tetapi, dalam UU PSK ini masih terdapat celah hokum dan ketentuan yang belum diatur untuk memastikan adanya jaminan terhadap saksi dan korban untuk bebas memberikan keterangan didalam proses peradilan.

Saat ini, dalam RKUHAP, direkomendasikan adanya pengaturan terhadap perlindungan saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus KDRT yang harus diinkorporasikan dengan standart nilai-nilai universal, terutama konvensi Anti Kekerasan dan Konvensi tentang Pembatasan dan Eliminasi terhadap hak-hak Perempuan. Inkorporasi terhadap nilai-nilai universal ini sangatlah penting dalam menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban didalam RKUHP. Akan tetapi,hal ini berkemungkinan tidak berjalan dengan linear dalam proses advokasinya. Hal ini ditengarai oleh sudah adanya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang secara khusus mengatur jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus umum dan kasus-kasus KDRT. Sesuai dengan asas hokum Lex Specialis derogate Lex Generalis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum), Lex Superior derogate Lex Inferior (hokum yang lebih tinggi mengeyampingkan hokum yang lebih rendah) dan hokum yang baru mengeyampingkan hokum yang lama. Pihak yang menentang adanya perubahan KUHAP terutama pasal yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban akan beralasan bahwa ketentuan tentang perlindungan saksi dan korban HAM dan KDRT sudah ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Apabila tetap diatur dalam RKUHAP akan mubazirlah ketentuan yang ada dalam RKUHAP. Karena pelaksanaan perlindungan dalam RKUHAP hanya secara umum dan tidak serta merta berlaku kepada setiap orang yang menjadi korban kriminalisasi oleh karena perannya sebagai saksi dan korban suatu dugaan tindak pidana Korupsi, Lingkungan dan HAM. Sesuai dengan asas hokum Lex Specialis derogate Lex Generalis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum), maka untuk melindungi saksi dan korban tidak dipakai pasal yang termaktub dalam RKUHAP, akan tetapi ketentuan yang diatur dalam UU PSK.

Beriringan dengan pembahasan RKUHAP, saat ini RUU Bantuan Hukum juga sedang dibahas oleh Badan Legislasi di DPR-RI dan juga menjadi RUU prioritas untuk tahun 2010. Dalam RKUHAP mengatur tentang adanya jaminan bantun hokum bagi tersangka dan terdakwa ketika ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim, adanya penyitaan, pengeledahan dan pemeriksaan surat. Kepentingan adanya klausul bantuan hokum didalam RKUHAP ini adalah untuk memastikan adanya jaminan bantuan hokum sesuai dengan asas equality of arm, equality before the law, presumption of innocent dan asas transparansi dan akuntabiltas dari lembaga peradilan. Karena saat ini berdasarkan pasal 56 KUHAP, pemberian bantuan hokum secara cuma-cuma yang dibiayai oleh Negara hanya kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana yang diancam pidana 5 tahun dak dikeatas dan diancam hukuman mati. Sementara bagi seseorang yang diancam hukuman dibawah 5 tahun dan kasus yang berkaitan dengan hak-hak marginal yang bernuansa structural yang tidak diancam hokum 5 tahun keatas tidak mendapatkan fasilitas jaminan bantuan hokum secara cuma-cuma. Sementara dalam asas equality of arm, equality before the law, presumption of innocent dan asas transparansi dan akuntabiltas, fasilitas jaminan pemberian bantuan hokum secara cuma-cuma tidak ada mensyaratkan adanya limitasi ancaman hukuman bagi penerima manfaat bantuan hokum. Akan tetapi, sesuatu yang paling penting dari pelaksanaan equality of arm ini adalah adanya keleluasaan bagi tersangka untuk memilih penasehat hokum dan juga memberikan keleluasaan bagi penasehat hokum untuk memberikan advise hokum bagi klientnya. Hal mana tidak dijamin dalam KUHAP yang saat ini dipakai. Permaslahan transparansi dan akuntabilitas menjadi sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan proses peradilan karena acapkali APH tidak dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah diputus oleh mereka dan telah menjadi beban hokum bagi klient. Sebagai ilustrasi, PN Padang pernah memvonis seorang terdakwa[18] selama 3 bulan penjara dan dalam kenyataannya si terdakwa menjalani hukuman selama lebih dari 3 bulan, yakni selama 1 tahun 3 bulan[19]. Jadi ada kelebihan waktu penahanan dan hakim pemutus perkara tidak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dari vonis hukuman tersebut. Seharusnya hakim pengawasan dan pengamatan (wasmat)[20] melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Padang. Tidak ada alas an bagi Pengadilan Negeri untuk mengatakan bahwa kelalaian ini disebabkan oleh belum adanya penunjukan dari Ketua Pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat 2 KUHAP[21]. Oleh sebab itu, sangat penting adanya transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan proses peradilan yang telah dilakukan oleh APH. Apabila tidak, hal ini akan menjadi kegelapan yang terbiasa dilakukan dan lazim diterima oleh para pencari keadilan.

Perumusan prinsip bantuan hokum ini juga akan berpotensi ditentang oleh para pihak-pihak yang tidak berkesuaian dengan pihak yang menginginkan adanya perubahan KUHAP. Mereka akan berpandangan bahwa hal ini diperjelas saja dalam RUU Bantuan Hukum.

STRATEGI YANG HARUS DILAKUKAN

Menghadapi serangan dari pihak yang tidak pro terhadap perubahan RKUHAP ini, paling tidak perlu dirumuskan kerangka strategi yang harus dilakukan guna meminimalisir serangan balik dari pihak pro status quo. Paling tidak harus dilakukan identifikasi pihak yang pro dan tidak pro terhadap rancangan ini dan apa argumentasinya, apakah argumentasi tersebut memang logis atau tidak, kecendrungan permasalahan yang akan muncul dan di level mana pertentangan ini akan muncul serta di tahapan apa titik intervensi yang harus dilakukan. Dari deskripsi identifikasi tersebut, hal ini akan memotret permasalahan dan diwilayah apa akan terjadi pertentangan dengan pihak yang pro status quo di tahap apa ? Setidaknya, dari hasil identifikasi ini sudah mulai tergambar apa saja isu yang berpotensi menjadi perdebatan dan dilevel mana ini akan diperdebatkan berdasarkan kecendrungan politik yang ada di DPR-RI atau Pemerintah saat ini.
RUU usulan Pemerintah ini paling tidak akan dibahas di DPR-RI dengan terlebih dahulu mendaftar investarisasi permasalahan untuk diperdebatkan dan menghasilkan poin-point penting yang dapat dibahasakan kedalam norma-norma hokum didalam RUU tersebut. Nah, dalam tahap ini kepentingan-kepentingan politik akan bergulat untuk satu tujuan kepentingan keluarga, golongan, partai dan kalau perlu untuk kepentingan promotor. Untuk mnyingkapi hal ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh para advokator RUU KUHAP ini yang dapat dimulai dengan sosialisasi RUU dalam suatu kegiatan Diskusi Publik, Seminar, Workshop, Publik Forum, Plebisit, dan kampanye hasil dari kegiatan-kegiatan yang disebut sebelumnya. Kampanye menjadi suatu kegiatan penting yang akan membuka mata masyarakat sebagai penerima manfaat yang sekaligus sebagai media pendidikan bagi masyarakat. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengn prinsip-prinsip hokum dan HAM, rakyat dapat menyuarakan langsung isi hati mereka melalui cara-cara yang mereka yakini.


[1] Disampaikan dalam Diskusi Publik kerjasama antara LBH Padang dengan Koalisi KUHAP di Hotel Pangeran tanggal 26 Januari 2010
[2] Samidjo, SH, dalam Pengantar Hukum Indonesia hal 24, ARMICO, 1985
[3] Ibid hal 193 dan KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan resmi dan Komentar oleh Karjadi dan R Soesilo terbitan POLITEA Bogor terbitan 5 January 1988
[4] Ibid hal 193
[5] Briefing paper RUU KUHAP seri 1, Komite KUHAP bagian I dan IIPolitik Hukum dan Prinsip-prinsip umum dalam KUHAP
[6] Terutama memasukan standart internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR-International Convention on Civil and Poltical Rights), Konvesi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR-International Convention on Economic, Social and Cultural Rights) Konvensi anti kekerasan (CAT-Convention on Anti Torture) dan Konvensi tentang pembatasan terhadap Perempuan (CEDAW- Convention on Elimination, Discrimination for Woman)
[7] www.dpr.go.id/mobile/berita/index/1000
[8] Pasal 77 huruf a KUHAP
[9] Pasal 77 huruf b KUHAP
[10] UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
[11] UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
[12] UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad
[13] Kasus Endin Wahyudi dan Khairiansyah
[14] Kriminalisasi terhadap Usman Hamid dalam kasus Pembunuhan aktivis HAM Munir
[15] Kriminalisasi terhadap aktivis Walhi di Manado
[16] Pasal 310 KUHP
[17] Pasal 335 KUHP
[18] Kasus Agus Mulyahadi
[19] Kasus perdata perbuatan melawan hokum akibat kelalaian ini ditangani oleh PBHI Sumbar dengan putusan tidak dapat diterima
[20] Pasal 277 s/d 283 KUHAP
[21] Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua tahun
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "REVISI KUHAP ADALAH SUATU KEHARUSAN[1]"

Posting Komentar