Selasa, 26 Januari 2010

EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (100 HARI PROGRAM SBY)

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Tidak terasa kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono dan Boediono - sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih - sudah memasuki hari yang ke 98 sejak dilantik pada tanggal 28 Oktober 2009. Saat kampanye, mereka menjanjikan penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi yang harus direalisir hingga detik-detik akhir pemerintahannya. Bagi SBY, ini merupakan kali kedua baginya menjadi Presiden RI yang akan bertugas untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 4,5,6,6A,7,7A,7B, &C, 8,9,10,11,12,13,14,15, dan 16 Amandemen ke4 UUD 1945. Akan tetapi, bagi Boediono, ini merupakan pertama kalinya baginya menjadi Wakil Presiden RI.
Seketika mereka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden - SBY dan Boediono – dan membentuk Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II telah menghadapi banyak terpaan, seperti kasus Bank Century yang pada ujungnya mengkriminalisasi pimpinan KPK sebagai gerda depan pemberantasan korupsi, dugaan adanya mafia peradilan yang dilakukan oleh Anggodo, kasus Hotel prodeo mewah Artalita Suryani di LP Pondok Bambu dan Parodi kasus Bank Century yang dipertontonkan oleh Pansus Bank Century DPR-RI . Banyaknya permasalahan hukum dan HAM yang terjadi hanya dalam jangka waktu tidak genap 100 hari SBY-Boediono mengindikasi, pondasi hukum dan watak para APH (Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim) plus Depkum HAM masih jauh panggang dari api.
Permasalahan calo kasus, mafia peradilan dan jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan merupakan rahasia umum yang baru terpublikasikan oleh orangnya Pemerintah kepada khalayak ramai melalui media massa. Sementara, apa yang dipertontonkan di media massa sudah menjadi hal yang jamak ketika seseorang berhadapan dengan hukum, dunia peradilan dan seseorang yang direncanakan akan ditahan. Jadi, pada prinsipnya, itu bukanlah hal yang baru yang bersifat fenomenal. Akan tetapi suatu hal lama yang baru terpublish dan menjadi suatu fakta yang bukan rahasia umum lagi. Sebenarnya, masih banyak permasalahan lainnya yang belum diungkap di depan media massa yang harus di ekspos ke publik seperti pengutipan uang sebesar 1000 rupiah bagi para tahanan dan Napi ketika mereka dikunjungi oleh para kerabat, tawar menawar jangka waktu penahanan, tersangka dan terdakwa yang menjadi ATM dari APH yang memproses kasus Korupsi, imbalan karena dikeluarkanya surat penanguhan penahanan, lambannya pengeluaran surat izin dari Presiden dan Mendagri ketika ada Kepala Daerah dan legislator di daerah yang diperiksa oleh aparat hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan masih banyak lagi yang belum disebutkan.
Sekian banyak permasalahan diatas, memang menjadi tanggungjawab politik dari Presiden dan Wakil Presiden beserta para Menteri dan/atau pejabat setingkat menteri di bidang hukum untuk memperbaikinya kepada rakyat yang telah memilihnya. Akan tetapi yang paling penting adalah bagaimana adanya tindakan kongrit yang dilakukan oleh Pejabat yang disebutkan diatas untuk melakukan perubahan yang mendasar dan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang melakukan pelanggaran serius berkaitan kasus-kasus yang telah muncul dipermukaan.

100 hari adalah batasan waktu yang dipunyai oleh SBY-Boediono untuk memberikan bukti kepada pemberi mandat bahwa reformasi hukum dan penegakan hukum memang berjalan. 2 hari lagi - atau lebih tepatnya pada tanggal 28 January 2010 - SBY-Boediono mempunyai waktu untuk membenahi departemen dan lembaga setingkat departemen di bidang hukum. Dimana sebagaimana yang kita ketahui, Menkumham, Patrialis Akbar, telah mengeluarkan statement politik untuk mencopot Dirjen Lapas berkaitan hotel prodeo mewah Artalita Suryani. Akantetapi, hingga saat ini baru Kepala LP Cipinang yang jelas reward and punishmen terkait kasus hotel prodeo mewah Artalita Suryani, sementara pejabat-pejabat lain hingga detik ini belum jelas. Seharusnya, Patrialis Akbar sebagai pejabat politik tertinggi di Depkumham harus memerintahkan para bawahannya setingkat dirjen untuk membuat grand design perubahan tata kelola, manajemen dan internal prosedure di Depkumhan berkaitan dengan permasalahan yang muncul di publik.
Mulai hari ini, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, hakim dan Depkumham beserta jajaran yang ada didaerah seperti Kanwil-kanwil harus menjadi lokomotif pemberantasan mafia hukum baik di pusat dan didaerah. Apabila tidak dilakukan, dipastikan 4 tahun 8 bulan 20 hari lagi, penegakan HAM, reformasi hukum dan konsolidasi demokrasi tidak berjalan secara maksimal. Agenda 5 tahun kepemimpinan SBY-Boediono sudah diformat dan disusun dengan sangat sistematis dan canggih oleh seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Evaluasi 100 hari ini merupakan bingkai cerminan awal dari mozaik pembangunan yang akan dilakukan Kabinet SBY-Boediono selama 5 tahun pemerintahannya kedepan menuju konsolidasi demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM. Banyaknya permasalahan yang terjadi permulaan pemerintahannya harus dijadikan suatu lecutan untuk memperbaiki dan mereformasi institusi dan lembaga hukum secara cepat, tepat dan cerdas.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (100 HARI PROGRAM SBY)"

Posting Komentar