Kamis, 01 April 2010

Bantuan Hukum Bagi Jurnalis

Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas pengakuan politik negara saja. Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan kongrit negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pengadilan sebagai benteng terakhir (the last fortless) untuk mendapatkan keadilan tidaklah berfungsi secara maksimal dan cenderung diskriminatif. Letupan keadilan di Pengadilan lebih memihak kepada si kaya di bandingkan bagi si miskin. Pengadilan yang selayaknya mengayomi dan memberikan kepastian terciptanya keadilan bagi si miskin, seolah-olah sudah berubah wujud menjadi wajah yang menakutkan dan tanpa harapan. Hakekadnya, kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang akan dana tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Jurnalis sebagai salah satu korban peminggiran terhadap pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang manusia harus juga diperhatikan bahkan juga harus didahulukan sebagai suatu hak yang afirmatif.

RINTANGAN JURNALIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

Jurnalis (elektronik radio, televisi, cetak, dan onlike) merupakan salah satu actor perubahan dari masa-kemasa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini, Pers dan khususnya jurnalistik memainkan peranan penting dalam mengagitasi dan mempropagandakan eksistensi Negara yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena itu, baginya ditempelkan stempel pahlawan pilar ke-4 demokrasi karena fungsinya yang mengkontrol dan memantau proses konsolidasi demokratisasi yang masih belajar merangkak di Indonesia.

Meskipun sebagai pahlawan pilar ke-4 demokrasi, dirinya kerap mengalami permasalahan hokum seperti kekerasan dari narasumber yang tidak ingin dirinya diliput aktivitasnya, kriminalisasi dari narasumber yang merasa tidak senang dengan pemberitaan yang telah dibuat oleh media atau jurnalitik dan pengabaian terhadap hak-hak dasar jurnalistik sebagai pekerja atau sebagai owner perusahaan media (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) ketika mereka menjalankan fungsi ke kulit tintaannya.

Banyak bentuk rintangan bagi jurnalistik, bahkan jumlahnyapun dari tahun ke tahun semakin bertambah dan kompleks. Berdasarkan data AJI yang disampaikan oleh Ketuanya Nezar Patria, pada tahun 2009 kekerasan terhadap jurnalis mencapai 40 kasus. Bentuk kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 21 kasus pemukulan, 19 kasus intimidasi, 9 kasus pelarangan meliput, 6 kasus tuntutan hokum, 4 kasus penyensoran dan 1 kasus demontrasi. Sedangkan untuk tahun 2009, kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 20 kasus pemukulan, 4 kasus larangan meliput, 7 kasus tuntutan hokum, 2 kasus penyanderaan, 1 kasus intimidasi, 2 kasus demontrasi dan 2 kasus penyensoran.

JURNALIS BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

Pada hakekadnya ketika para jurnalistik dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) menghadapi masalah hokum, dirinya berhak mendapat bantuan hokum dari seorang penasehat hokum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung oleh Perusahaan Pers. Hal ini didasari dengan hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Faktanya, saat ini, Perusahaan pers masih sangat minim memberikan perhatian kepada jurnalis yang mengahadapi masalah hokum. Sementara, si jurnalis berhadapan dengan masalah hokum ketika dirinya menjalan mandate perusahaan pers untuk mendapatkan informasi guna diberitakan. Seakan, perusahaan mengabaikan kewajibanya dalam memberikan jaminan hokum bagi seorang jurnalis yang secara mutadis mutandis merupakan pemilik perusahaan pers tersebut juga sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum” dan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Pengabaian terhadap suatu norma hokum yang bersifat mengatur maka dapat dikategorikan seseorang atau badan hokum (PT, CV, dan Bentuk Keperdataan lainnya) telah melakukan perbuatan melawan hokum baik secara pidana maupun secara keperdataan. Untuk hal ini, seorang jurnalis, baik posisinya sebagai pekerja maupun sebagai pemilik saham, dapat mengajukan pelaporan terhadap pengurus perusahaan pers yang mengabaikan hak para pemilik perusahaan. Secara keperdataan, jurnalis juga dapat meminta kepada pemilik saham lainnya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham agar mengevaluasi kinerja Direksi sebagai pelaksana roda perusahaan.

BANTUAN HUKUM BAGI JURNALIS SEBAGAI SUATU KEWAJIBAN

Meskipun saat telah ada suatu produk hukum setingkat Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang mewajibkan kepada Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma, akan tetapi produk hukum tidak dapat berjalan secara maksimal,atau bahkan tidak bertaji untuk dijalankan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya suatu dampak positif bagi seorang Advokad untuk menjalankan kewajiban dalam peraturan ini. Bahkan, Peraturan pemerintah ini mendapat perlawanan dari para advokad.. Para Oficium Nobile ini menganggap bahwa Peraturan Pemerintah ini melempar tanggung jawab negara dalam kewajiban pemeberian bantuan hukum kepada para Advokad. Sementara, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga Negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi pengakuan atas jaminan hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu pemenuhan terhadap akses keadilan kepada setiap orang tanpa pengecualian, termasuk terhadap para jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jaminan pemberian bantuan hukum, kepada para jurnalis merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sekaligus pelaksanaan kewajiban negara dalam pemberian bantuan hukum kepada semua (Justice for all and accessible to all). Sehingga jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan pernanan tidak merasa takut dan terancam akan adanya suatu kriminalisasi terhadap dirinya.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Bantuan Hukum Bagi Jurnalis"

Posting Komentar