Selasa, 20 April 2010

Jurnalis : Profesional atau Buruh

Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas pengakuan politik negara saja. Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan kongrit negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pengadilan sebagai benteng terakhir (the last fortless) untuk mendapatkan keadilan tidaklah berfungsi secara maksimal dan cenderung diskriminatif. hal ini ditenggarai oleh masih adanya pembedaan perlakuan antara si miskin dengan si “ber-uang” dan antara si lemah dengan si kuat. Dimana si kuat dan yang “ber-uang” seolah-olah dapat membeli keadilan. Letupan kekecewaan si miskin terhadap suatu “keadilan” di Pengadilan kerap kita saksikan. Ada yang mengartikulasikan kekecewaannya dengan melempar Aparat Penengak Hukum (Jaksa, Hakim dan Advokad), mengeluarkan kata-kata sarkas dan ada juga secara elegan melaporkan kepada atasan dari APH tersebut. Pengadilan yang selayaknya mengayomi dan memberikan kepastian terciptanya keadilan bagi si miskin, seolah-olah sudah berubah wujud menjadi wajah yang menakutkan dan tanpa harapan. Hakekadnya, kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang akan dana tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Jurnalis sebagai salah satu korban peminggiran terhadap pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang manusia harus juga diperhatikan bahkan juga harus didahulukan sebagai suatu hak yang afirmatif.


RINTANGAN JURNALIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

Jurnalis (elektronik radio, televisi, cetak, dan online) merupakan salah satu actor perubahan dari masa-kemasa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini, Pers dan khususnya jurnalis memainkan peranan penting dalam mengagitasi dan mempropagandakan eksistensi Negara yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena itu, baginya ditempelkan stempel pahlawan pilar ke-4 demokrasi karena fungsinya yang mengkontrol dan memantau proses konsolidasi demokratisasi yang masih belajar merangkak di Indonesia.

Meskipun sebagai pahlawan pilar ke-4 demokrasi, dirinya kerap mengalami permasalahan hokum yang harus di berikan bantuan hokum sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU tentang Pers. Persoalan ini tidak saja berasal dari luar (eksternal) perusahaan media, akan tetapi juga berasal dari dalam perusahaan itu sendiri (internal). Permasalahan secara eksternal dapat kita lihat dari beberapa bentuk perlakuan seperti kekerasan dari narasumber yang tidak ingin dirinya diliput aktivitasnya, kriminalisasi dari narasumber yang merasa tidak senang dengan pemberitaan yang telah dibuat oleh media atau jurnalitik. Sedangkan permasalahan yang berasal dari internal perusahaan dapat berupa pengabaian terhadap hak-hak dasar jurnalistik sebagai pekerja dan/atau sebagai owner perusahaan media (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Kasus kriminalisasi Bambang Harimukti , Indi Rachmawati Presenter TV ONE yang menampilkan Markus palsu, menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Wartawan Metro TV ketika meliput mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji yang akan pergi berobat ke Singapura adalah dua dari sekian banyak kasus kekerasan dan upaya menghalanggi tugas jurnalistik bagi jurnalis. Hal ini, sekaligus sebagai bukti yang adequate bagi kita semua tentang masih kuat dan tebalnyo tembok penghalang kebebasan pers di Indonesia dan jaminan pemenuhan hak bagi jurnalis.

Berdasarkan data AJI yang disampaikan oleh Ketuanya Nezar Patria, pada tahun 2009 kekerasan terhadap jurnalis mencapai 40 kasus. Bentuk kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 21 kasus pemukulan, 19 kasus intimidasi, 9 kasus pelarangan meliput, 6 kasus tuntutan hokum, 4 kasus penyensoran dan 1 kasus demontrasi. Sedangkan untuk tahun 2009, kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 20 kasus pemukulan, 4 kasus larangan meliput, 7 kasus tuntutan hokum, 2 kasus penyanderaan, 1 kasus intimidasi, 2 kasus demontrasi dan 2 kasus penyensoran.


Jurnalis : Profesional atau Buruh

Data sebagaimana dipaparkan oleh ketua AJI Indonesia Nezar Patria dan kasus diatas , paling tidak memberikan ilustrasi bagi kita bahwa ancaman terhadap pahlawan pilar ke-4 demokrasi yang bernama jurnalis memang masih banyak terjadi, baik yang berasal dari perusahaan maupun dari narasumber dan aparat hukum. Meskipun ancaman dan kekerasan yang datang menghadang silih berganti kepada jurnalis, mereka tak gentar untuk mundur dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya. Mereka seakan sudah memaknai tugas jurnalistiknya sebagai suatu pilihan hidup yang telah menjadi profesi dan bukan sebagai suatu pemenuhan ekonomi semata atau sebagai buruh.

Secara sederhana, jurnalis ketika menjalankan aktivitas kejurnalistikannya, dapat dikategorikan sebagai buruh dari suatu perusahaan media. Karena antara jurnalis dengan perusahaan media terikat suatu hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana antara jurnalis (si-Buruh) dengan perusahaan media terdapat 3 unsur sebagaimana lazimnya suatu hubungan kerja seperti ada upah, perintah dan pekerjaan. Bagi jurnalis, status jurnalis hanya dapat tertempel apabila dirinya masih bergabung dengan perusahaan pers, meskipun ada beberapa yang jurnalis yang tidak mempunyai perusahaan pers akan tetapi menjalankan fungsi jurnalistiknya (jurnalis bodrek).

Disisi lainnya, dengan intensitas pekerjaan yang begitu panjang, rintangan, hambatan dan tantangan yang begitu berat serta diiringgi dengan adanya etika kejurnalistikan bahkan dalam salah satu pasal UU Pers yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapatkan pembagian saham, memposisikan jurnalis sebagai seorang Professional. Menurut beberapa ahli sebagimana yang dirangkum oleh wartawarga Universitas Guna Darma, Profesional merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/definisi-profesional/comment-page-1/) bahkan menurut Soemarno P. Wirjanto profesionalisme juga harus diiringgi dengan adanya rambu-rambu berbentuk etika dalam menjalankan tugasnya dan adanya mekanisme reward and punishment ketika terjadi pelanggaran etika.

Sebagaimana fakta yang ada, jurnalis dalam menjalankan kegiatannya membutuhkan keahlian yang sangat tinggi dan bukan sekedar hobi belaka akan tetapi sudah menjadi suatu profesi guna menopang kehidupan mereka sebagai mahluk hidup. Dalam menjalankan aktivitasnya, jurnalis juga dibingkai dengan norma-norma berbentuk etika jurnalistik dan ada dewan pers yang akan mengadili jurnalis ketika terjadi pelanggaran etika jurnalis dan melimpahkannya ke proses hokum disaat pelanggaran tersebut bukan suatu etika jurnalis melainkan pelanggaran hukum. Dari uraian diatas, sangat jelas sekali bahwa jurnalis juga seorang professional.

Apabila kita telusuri lagi secara mendalam tentang “jenis kelamin” si pengabdi keyboard relative sangat rumit. Karena relasi antara jurnalis sebagai buruh dengan media sebagai pemilik perusahaan masih terdapat dualism pengertian dalam menentukan jenis kelamin. Secara kelakar dapat dikatakan kelamin jurnalis adalah ganda (hemaprodit). Disatu sisi, jurnalis merupakan buruh yang mengikatkan dirinya dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan pers dan mendapatkan hak-hak normative dari perusahaan pers sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, akan tetapi disisi lainnya dirinya merupakan pemilik perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU pers dan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan fungsinya secara professional.
Jenis jurnalis sangat berlainan apabila diperbandingkan dengan profesi Advokad, Dokter, Notaris, Arsitek dan profesi lainnya. Jika jurnalis akan berprofesi sebagai jurnalis apabila masih bergabung dengan perusahaan pers, lain hal dengan Advokad, Dokter, Notaris, Arsitek. Mereka apabila bergabung dengan suatu firma hokum bagi advokad dan, dokter yang bekerja di rumah sakit. Bagi mereka akan tunduk dengan UU ketenagakerjaan dan dikategorikan sebagai professional yang menjadi buruh. Sementara, apabila mereka tidak bergabung dengan perusahaan atau suatu firma maka dirinya berstatus professional tanpa embel-embel buruh.

Seharusnya, dalam UU Pers, status jurnalis harus diperjelas. Apakah seorang Jurnalis adalah seorang buruh atau bukan, melainkan seorang pemilik perusahaan. Dengan demikian akan akan semakin jelas bahwa seorang jurnalis adalah seorang professional layaknya Advokad, Notaris, Dokter atau profesi lainnya. Dapat dikatakan saat ini, bahwa Jurnalis adalah seorang buruh yang “dibujuk” kesejahteraannya melalui pembagian saham yang secara factual jarang bahkan tidak pernah mereka rasai.

Hal ini sangat merugikan bagi jurnalis. Ketentuan tentang Pers ini hanya bagus di permukaan. Akan tetapi secara mendalam sangat buruk.


PROFESIONAL DAN/ATAU BURUH, HARUS MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM

Pada hakekadnya ketika para jurnalistik dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) menghadapi masalah hokum, dirinya berhak mendapat bantuan hokum dari seorang penasehat hokum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung oleh Perusahaan Pers. Hal ini didasari dengan hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Faktanya, saat ini, Perusahaan pers masih sangat minim memberikan perhatian kepada jurnalis yang mengahadapi masalah hokum. Sementara, si jurnalis berhadapan dengan masalah hokum ketika dirinya menjalan mandate perusahaan pers untuk mendapatkan informasi guna diberitakan. Seakan, perusahaan mengabaikan kewajibanya dalam memberikan jaminan hokum bagi seorang jurnalis yang secara mutadis mutandis merupakan pemilik perusahaan pers tersebut juga sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum” dan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Pengabaian terhadap suatu norma hokum yang bersifat mengatur maka dapat dikategorikan seseorang atau badan hokum (PT, CV, dan Bentuk Keperdataan lainnya) telah melakukan perbuatan melawan hokum baik secara pidana maupun secara keperdataan. Untuk hal ini, seorang jurnalis, baik posisinya sebagai pekerja maupun sebagai pemilik saham, dapat mengajukan pelaporan terhadap pengurus perusahaan pers yang mengabaikan hak para pemilik perusahaan. Secara keperdataan, jurnalis juga dapat meminta kepada pemilik saham lainnya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham agar mengevaluasi kinerja Direksi sebagai pelaksana roda perusahaan.

Meskipun saat telah ada suatu produk hukum setingkat Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang mewajibkan kepada Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma, akan tetapi produk hukum tidak dapat berjalan secara maksimal,atau bahkan tidak bertaji untuk dijalankan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya suatu dampak positif bagi seorang Advokad untuk menjalankan kewajiban dalam peraturan ini. Bahkan, Peraturan pemerintah ini mendapat perlawanan dari para advokad.. Para Oficium Nobile ini menganggap bahwa Peraturan Pemerintah ini melempar tanggung jawab negara dalam kewajiban pemeberian bantuan hukum kepada para Advokad. Sementara, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga Negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi pengakuan atas jaminan hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu pemenuhan terhadap akses keadilan kepada setiap orang tanpa pengecualian, termasuk terhadap para jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jaminan pemberian bantuan hukum, kepada para jurnalis merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sekaligus pelaksanaan kewajiban negara dalam pemberian bantuan hukum kepada semua (Justice for all and accessible to all). Sehingga jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan pernanan tidak merasa takut dan terancam akan adanya suatu kriminalisasi terhadap dirinya.

Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Pers Padang

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Jurnalis : Profesional atau Buruh"

Posting Komentar