Oleh : Alvon Kurnia Palma
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah nafas baru bagi Jurnalis di Indonesia. Sebelumnya, Negara mengatur jurnalistik dan para pegiatnya melalui UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (lembaran Negara tahun 1966 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1967 (lembaran Negara tahun 1982 Nomor 52, tambahan Lembaran Negara nomor 3235). Karakter dasar dalam UU Pers - sebelum UU Tahun 1999 - sangat otoriter dan cenderung menindas bagi kegiatan jurnalistik. Dimana untuk menerbitkan suatu media pemberitaan sangatlah ketat, adanya pengawasan melekat dari penguasa, intimidatif dan seringnya terjadinya pembredelan bagi Perusahaan Pers. Bahkan mengkandang Si Tumbinkan Jurnalis yang mewartakan sisi negative Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan suatu jaminan dari Negara kepada jurnalis untuk mendapatkan kemerdekaan berekspresi melalui Pers. Dalam UU ini, Negara menjamin kemerdekaan Pers. Kebebasan Pers merupakan suatu Hak Asasi Manusia yang di jamin dalam konstitusi yang terhadapnya tidak dapat dilakukan penyensoran, pemberdelan dan/atau pelarangan penyiaran. Jaminan akan kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 (konsideran menimbang huruh a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Tiada gading yang tak retak, tiada suatu produk yang sempurna adanya. Demikian juga dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Meskipun dalam UU ini mengatur prinsip kemerdekaan pers (Civil Liberties) yang diatur dalam pasal 4 UU Pers dan pemenuhan terhadap kesejahteraan para pekerja pers (Social Justice) sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU Pers, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara utuh. Pelaksanaan kedua prinsip ini terhadap Jurnalis baru sebatas cakrawala tak bertepi yang sulit digapai bagi Jurnalis. Negara sebagai pelaksana mandat rakyat harus memberikan keutuhan makna dan pengaturan dalam UU ini.
Pemenuhan terhadap Jaminan Keadilan Sosial
Prinsip keadilan social paling tidak menjamin setiap orang sebagai seorang warga untuk mendapatkan Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Perumahan, Hak Atas Lahan dan Hak Atas Pekerjaan. Khusus untuk para Jurnalis, Negara harus memenuhi Hak Atas Pekerjaan beserta hak-haknya turunannya.
Ketika menjalankan aktivitasnya, Jurnalis akan selalu bersinggungan dengan pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai pekerja di suatu perusahaan pers yang diantaranya Kepastian Status Jurnalis di perusahaan media apakah ia sebagai pekerja tetap, kontrak, freelancer, borongan atau outsoursing, Perlindungan hak dalam KKB dan/atau Peraturan Perusahaan, Upah yang layak, Jamsostek (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan kematian), waktu kerja, kondisi kerja dan kesehatan kerja, Tunjangan Hari Raya, Kebebasan mendirikan serikat pekerja pers, Perselisihan PHK dan masih banyak lagi.
Dalam UU Pers, hanya ada satu pasal pasal 10 yang menjamin pemenuhan keadilan social dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih bagi Jurnalis dan karyawannya. Secara terperinci, pengaturan pemenuhan terhadap pemberian kesejahteraan bagi Jurnalis dan Karyawan masih absurt dan segaja di kondisikan seperti itu dengan alasan hak ini dapat ditunda pelaksanaannya. Saat ini, apabila ada pergesekan pemenuhan hak-hak berkaitan dengan kesejahteraan dalam menjalankan pekerjaannya, jurnalis hanya bertumpu pada standart perlindungan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial ketika meminta hak-hak mereka. Dimana pelaksanaannya - UU Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial - juga masih jauh panggang dari api untuk memberikan kesejahteraan bagi para Jurnalis.
Meskipun pelaksanaan prinsip keadilan social bersifat dapat ditunda (derogable rights), akan tetapi tidak ada alasan bagi Negara untuk tidak melaksanakan prinsip ini. Saat ini, tingkat kesejahteraan para Jurnalis sangat memilukan. Sebagai Kuli Pers, dirinya hanya mendapatkan upah dari selembar berita kalau dimuat di perusahaan media dengan jam kerja bak kerja rodi. Mirisnya lagi, jaminan perlindungan asuransi bagi Jurnalis saat mengejar death line berita tidak ada.
Pelaksanaan terhadap Jaminan Kebebasan Sipil
Kebebasan sipil (Civil Liberties) merupakan kewajiban konstitusional bagi Negara untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaannya, Negara tidak diperbolehkan untuk melakukan pembungkaman daya kritis media hingga kepada jurnalisnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Banyak bentuk kriminalisasi dan kekerasan yang menimpa Juranlis seperti, pembunuhan, pemukulan, intimidasi, pelarangan meliput, tuntutan hokum, penyensoran, kontra-demontrasi dan penyanderaan dari tahun 2008 hingga 2009.
Selayaknya, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapun. Akan tetapi faktanya, Narasumber - melalui aparat penegak hokum - malah mengkriminalisasi para Jurnalis. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan sipil yang dianut dalam UU Pers. Lacurnya, Aparat Penegak Hukum menjeratnya dengan pasal-pasal KUHP, bukan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pers sebagai Lex Specialis yang mensyaratkan adanya proses pendahuluan (dismissal) yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah perbuatan dari Jurnalis tersebut adalah delik pers atau bukan.
Sebaliknya, ketika kasus kekerasan menimpa Jurnalis, proses penanganan kekerasan tersebut tidak ditangani secara maksimal dengan asas transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hokum terhadap pelaku kekerasan seakan berle-tele dan tidak kredibel. Ketidakmaksimalan proses penanganan tersebut sangat bertentangan dengan asas persamaan di depan hokum dan mendapatkan peradilan yang adil (Fair Trial).
Idealnya, pelaksanaan prinsip keadilan sosial dan kebebasan sipil dalam UU Pers harus secara utuh dan tidak sepotong-potong. Negara harus memperjelas dan memperinci pengaturan jaminan kesejahteraan dan kebebasan Jurnalis kedalam suatu produk hokum setingkat UU. Maka sangat relevan sekali apabila UU yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 23 September 1999 tentang Pers harus di revisi. Apabila UU ini tetap dipertahankan, proses peminggiran dan penindasan hak-hak si Kuli Pers di Indonesia semakin meningkat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan suatu jaminan dari Negara kepada jurnalis untuk mendapatkan kemerdekaan berekspresi melalui Pers. Dalam UU ini, Negara menjamin kemerdekaan Pers. Kebebasan Pers merupakan suatu Hak Asasi Manusia yang di jamin dalam konstitusi yang terhadapnya tidak dapat dilakukan penyensoran, pemberdelan dan/atau pelarangan penyiaran. Jaminan akan kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 (konsideran menimbang huruh a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Tiada gading yang tak retak, tiada suatu produk yang sempurna adanya. Demikian juga dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Meskipun dalam UU ini mengatur prinsip kemerdekaan pers (Civil Liberties) yang diatur dalam pasal 4 UU Pers dan pemenuhan terhadap kesejahteraan para pekerja pers (Social Justice) sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU Pers, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara utuh. Pelaksanaan kedua prinsip ini terhadap Jurnalis baru sebatas cakrawala tak bertepi yang sulit digapai bagi Jurnalis. Negara sebagai pelaksana mandat rakyat harus memberikan keutuhan makna dan pengaturan dalam UU ini.
Pemenuhan terhadap Jaminan Keadilan Sosial
Prinsip keadilan social paling tidak menjamin setiap orang sebagai seorang warga untuk mendapatkan Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Perumahan, Hak Atas Lahan dan Hak Atas Pekerjaan. Khusus untuk para Jurnalis, Negara harus memenuhi Hak Atas Pekerjaan beserta hak-haknya turunannya.
Ketika menjalankan aktivitasnya, Jurnalis akan selalu bersinggungan dengan pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai pekerja di suatu perusahaan pers yang diantaranya Kepastian Status Jurnalis di perusahaan media apakah ia sebagai pekerja tetap, kontrak, freelancer, borongan atau outsoursing, Perlindungan hak dalam KKB dan/atau Peraturan Perusahaan, Upah yang layak, Jamsostek (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan kematian), waktu kerja, kondisi kerja dan kesehatan kerja, Tunjangan Hari Raya, Kebebasan mendirikan serikat pekerja pers, Perselisihan PHK dan masih banyak lagi.
Dalam UU Pers, hanya ada satu pasal pasal 10 yang menjamin pemenuhan keadilan social dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih bagi Jurnalis dan karyawannya. Secara terperinci, pengaturan pemenuhan terhadap pemberian kesejahteraan bagi Jurnalis dan Karyawan masih absurt dan segaja di kondisikan seperti itu dengan alasan hak ini dapat ditunda pelaksanaannya. Saat ini, apabila ada pergesekan pemenuhan hak-hak berkaitan dengan kesejahteraan dalam menjalankan pekerjaannya, jurnalis hanya bertumpu pada standart perlindungan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial ketika meminta hak-hak mereka. Dimana pelaksanaannya - UU Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial - juga masih jauh panggang dari api untuk memberikan kesejahteraan bagi para Jurnalis.
Meskipun pelaksanaan prinsip keadilan social bersifat dapat ditunda (derogable rights), akan tetapi tidak ada alasan bagi Negara untuk tidak melaksanakan prinsip ini. Saat ini, tingkat kesejahteraan para Jurnalis sangat memilukan. Sebagai Kuli Pers, dirinya hanya mendapatkan upah dari selembar berita kalau dimuat di perusahaan media dengan jam kerja bak kerja rodi. Mirisnya lagi, jaminan perlindungan asuransi bagi Jurnalis saat mengejar death line berita tidak ada.
Pelaksanaan terhadap Jaminan Kebebasan Sipil
Kebebasan sipil (Civil Liberties) merupakan kewajiban konstitusional bagi Negara untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaannya, Negara tidak diperbolehkan untuk melakukan pembungkaman daya kritis media hingga kepada jurnalisnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Banyak bentuk kriminalisasi dan kekerasan yang menimpa Juranlis seperti, pembunuhan, pemukulan, intimidasi, pelarangan meliput, tuntutan hokum, penyensoran, kontra-demontrasi dan penyanderaan dari tahun 2008 hingga 2009.
Selayaknya, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapun. Akan tetapi faktanya, Narasumber - melalui aparat penegak hokum - malah mengkriminalisasi para Jurnalis. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan sipil yang dianut dalam UU Pers. Lacurnya, Aparat Penegak Hukum menjeratnya dengan pasal-pasal KUHP, bukan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pers sebagai Lex Specialis yang mensyaratkan adanya proses pendahuluan (dismissal) yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah perbuatan dari Jurnalis tersebut adalah delik pers atau bukan.
Sebaliknya, ketika kasus kekerasan menimpa Jurnalis, proses penanganan kekerasan tersebut tidak ditangani secara maksimal dengan asas transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hokum terhadap pelaku kekerasan seakan berle-tele dan tidak kredibel. Ketidakmaksimalan proses penanganan tersebut sangat bertentangan dengan asas persamaan di depan hokum dan mendapatkan peradilan yang adil (Fair Trial).
Idealnya, pelaksanaan prinsip keadilan sosial dan kebebasan sipil dalam UU Pers harus secara utuh dan tidak sepotong-potong. Negara harus memperjelas dan memperinci pengaturan jaminan kesejahteraan dan kebebasan Jurnalis kedalam suatu produk hokum setingkat UU. Maka sangat relevan sekali apabila UU yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 23 September 1999 tentang Pers harus di revisi. Apabila UU ini tetap dipertahankan, proses peminggiran dan penindasan hak-hak si Kuli Pers di Indonesia semakin meningkat.
0 komentar: on "Revisi UU Buat Si Kuli Pers"
Posting Komentar