Oleh : Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Padang
Kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2004, masyarakat sipil di Propinsi Sumatera Barat secara bersama-sama bergabung untuk mengadvokasi masalah korupsi yang terjadi di Propinsi Sumatera Barat. Permasalahan korupsi sudah mengejala di Sumatera Barat seperti di Eksekutif dan di legislatif. Proses perjuangan pemberantasan korupsi ini tidak berjalan secara linear, mudah dan dalam jangka waktu sebentar. Kita ambil saja, Korupsi APBD Propinsi Sumatera Barat tahun 2002 sebagai contoh. Dalam mengadvokasi permasalahan ini, elemen masyarakat membutuhkan waktu selama 5 tahun. Banyak hambatan, tantangan bahkan ancaman dihadapi. Akan tetapi perjuangan ini tidaklah pudur (mati). Pada tanggal 17 Mei 2004, PN Padang memutuskan bersalah kepada para legislator ini dan menghukum selama 4 tahun dan denda sebanyak jumlah korupsi yang telah dilakukannya, subsider hukuman selama 6 bulan.
Ibarat jamur dimusim hujan, apa yang telah dilakukan oleh kekuatan sipil ini meluas ke seluruh kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat, bahkan hal ini –kalaulah boleh dikatakan – sudah menjadi trend di Indonesia. Banyak sudah pejabat dan legislator yang diperiksa sekaitan dengan permasalahan ini. Bahkan, 17 kasus Korupsi yang yang terjadi di 17 Kota, Kubupaten dan Propinsi di seluruh Indonesia telah diputus dengan amar putusan bersalah. Para koruptor-koruptor ini di putus dengan hukuman kisaran 1 hingga 4 tahun akibat telah merugikan keuangan Negara sebesar 94 Milyar rupiah.
Saat ini, putusan terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumbar periode 1999-2004 sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (ingkrach van gewisjt). Pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa tindakan para mantan legislator periode 1999-2004 memenuhi unsur-unsur “Telah Merugikan Keuangan Negara” dan “Perekonomian Negara” sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat periode 1999-2004 diterima oleh Panitera Muda Pidana PN IA Padang pada tanggal 28 Desember 2005, para Terpidana ini belum juga di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pelaksana putusan lembaga peradilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 270 KUHAP.
Menariknya, pada pertengahan bulan januari 2006, Jaksa Penuntut Umum melalui Kejati Sumatera Barat (Antasari Azhar, S.H.,M.H.) menunda pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap 33 mantan anggota DPRD propinsi Sumbar periode 1999-2004. Ada 2 alasan penundaan ini menurut Kejaksaan. Pertama ; menunggu hasil putusan terhadap 10 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat atas nama Marfendi Cs dan kedua; alasan kemanusiaan.
Apa yang telah dilakukan oleh aparat kejaksaan ini telah menimbulkan permasalahan baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Setidaknya, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kedepan. Dimana suatu tindakan yang bernama penundaan eksekusi sebagimana diketahui oleh praktisi hukum tidak ada dasar hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum ini. Masyarakat akan mencibir sinis tentang proses penegakan hukum di Indonesia dan Sumatera Barat khususnya. Hal ini patut kita hitung, karena propinsi Sumatera Barat merupakan titik tolak awal dari advokasi korupsi di ranah legislatif. Disamping itu, penundaan eksekusi ini akan berakibat kepada ketidak percayaan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sedang gencar-gencarnya di kampanyekan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut penilaian saya, secara yuridis formal, tidak ada satu alasanpun yang memberikan peluang adanya penundaan terhadap eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat periode 1999-2004. Jika hal ini ditarik dalam artian “Belids” (kebijakan), pertanyaannya adalah apakah terminology belids dipakai diluar ranah keadministrasian Negara (Hukum Administrasi Negara) ?. menurut saya, ini juga bukan kebijakan, karena kebijakan hanya dikenal dalam ranah keadministrasian Negara.
Dari polemik yang disebutkan diatas, kita semua patut bertanya, ADA APA dengan Aparat Penegak Hukum (AADAPH) seperti kepada Jaksa dan Hakim. Selaiknya, aparat kejaksaan tidak melakukan penundaan terhadap pelaksanaan keputusan Kasasi terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat. Karena, tindakan ini akan menimbulkan pertanyaan besar kepada aparat kejaksaan yang saat ini sudah mulai dinilai “baik” oleh sebagian orang dan apalagi sudah dipimpin oleh seorang “ustad” yang dinilai bersih (walupun sangat hati-hati dalam bertindak). Disamping itu, masyarakat akan mempertanyakan tentang adanya diskriminasi hukum antara yang kuat dengan yang lemah (pilih kasih), memandulkan penegakan hukum (law enforcement) serta pertanyaan tentang sejauh mana reformasi kejaksaan dilakukan saat ini. Pertanyaan yang disebutkan diatas hanyalah sedikit dari sekian banyak pertanyaan yang akan dilontarkan masyarakat kepada aparat ini, pasca ditundanya pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Gubernur Sumatera Barat Periode 1999-2004 (Zainal Bakar).
Ironisnya, apa yang dilakukan oleh aparat kejaksaan untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi MA terhadap 33 mantan anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat tidaklah dipantau oleh aparat peradilan, dalam hal ini Ketua PN Padang sebagai pejabat yang berwenang untuk membentuk hakim pengawas dan pengamat selama paling lama 2 tahun. Ketua PN yang dibantu oleh Hakim khusus ini akan mengawasi dan mengamati (wasmat) terhadap pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 277 hingga pasal 283 KUHAP.
Jadi, secara yuridis formal, kedua aparat penegak hukum ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara konsekwen. Jika ini dibiarkan, maka penegakan hukum di Indonesia secara umum dan di Sumatera Barat secara khusus terancam keberadaannya. Karena masyarakat akan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitasnya serta memunculkan pertanyaan ”ADA APA DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM ?”
0 komentar: on "“Ada Apa dengan Aparat Penegak Hukum"
Posting Komentar