Rabu, 13 Januari 2010

Empat Agenda Percepatan Pemberantasan Korupsi

Oleh : Alvon Kurnia Palma,S.H.
Direktur LBH Padang

Permasalahan korupsi di Indonesia sudah akut, struktural dan membudaya. Untuk memberantasnya, maka diperlukan upaya-upaya yang sistemik dan progresif. Korupsi telah merugikan keuangan dan menganggu roda perkonomian negara. Sehingga, hampir seluruh kewajiban konstitusional negara (State Constitutional Obligation) dalam UUD tidak tercapai. Sebenarnya, jika kita tidak koruptif, maka negeri ini maju dan sejahtera sesuai dengan pembukaan konstitusi negara.

Ketika peralihan kekuasaan dari rezim totaliter Presiden Soeharto hingga ke Presiden Megawati Soekarno Putri, kondisi pemberasantasan korupsi di Indonesia masih ”jauh panggang dari api”. Para petinggi negara ini minim komitmennya untuk melaksanakan agenada pemberantasn korupsi, meskipun secara yuridis formal iktiar pemberatasan korupsi telah terucap dan termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pertanyaan mendasar yang patut diajukan, adalah kenapa sudah ada political will dan intrumen hukum yang mengatur permasalahan korupsi akan tetapi korupsi masih merajalela ? apakah yang salah dari solusi yang telah ditawarkan oleh Negara ?.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, menurut saya, setidaknya ada 4 Langkah guna menjalankan (Implementasi) agenda pemberantasan korupsi berdasarkan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. Pertama; Pemerintah harus mengkonsolidasikan ide pemberantasan korupsi dengan seluruh element. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan rapat akbar yang terdiri dari seluruh unsur, seperti aparat pemerintah, aparat penegak hukum, Legislatif, NGO, Civil Society, Ormas dan Partai politik untuk berkomitmen bersama-sama dalam menginjeksi penyakit akut yang bernama korupsi serta memberikan sanksi moral jika ada teman, kerabat dan keluarga yang melakukan korupsi. Kedua; bagaimana adanya konsolidasi itikat dan iktiar dari Elit Institusi (Pemerintah, Yudikatif dan Legislatif) dengan bawahannya. Karena untuk level elit politik, walaupun belum semuannya, sudah mulai tersentung dengan hukum. Ini dapat kita buktikan dari banyaknya aparat hukum (Polisi, Jaksa dan KPK) yang meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa pejabat negara dan pemerintahan, Menurut juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, sudah ada 63 pejabat yang diberikan izin untuk diperiksa dan ditahan seperti yang dikutip oleh kompas, kamis/29-12-2005.

Ketiga ; langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengkristalkan ide pemberantasan ini ditingkat bawahan di setiap instansi pemerintah, terutama PNS yang bergerak dalam pelayanan pembuatan KTP, SIM, Akte kelahiran dan Pelayanan Pajak dan perusahaan. Akan tetapi, upaya ini harus didukung dengan adanya kenaikan gaji kepada para PNS di level bawah sebagaimana yang dilakukan hakim del Frata dalam membenahi Departemen Pajak di Philipina. Hal ini sangat realistis, karena jika tidak ada kenaikan gaji, kecendrungannyakita malah akan menimbulkan kesengsaraan baru bagi PNS ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa gaji PNS di level terbawah gajinya mungkin lebih rendah dibandingkan dengan UMP buruh.

Ketiga; Perlunya upaya konsolidasi iktiar dan konseptual antara aparat penegak hukum seperti PPNS, Polisi, Jaksa dan Hakim. Ini bukan berarti seperti Mahkejapol terdahulu yang pernah diterapkan di Indonesia. Akan tetapi lebih kepada koordinasi antar sesama aparat penegak hukum (Official Yudicial). Hal ini sangat penting dilakukan agar dikedepan hari tidak terjadi lagi perbenturan dan overlapping kewenangan antar aparat penegak hukum seperti yang pernah terjadi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star di Kota Payakumbuh dan kasus Penjeratan pelaku illegal Logging dengan pasal korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jika ini dapat dilakukan, maka prinsip total football dalam permainan sepak bola dapat diterapkan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan ketiga; ketika sudah ada itikat dan iktiar yang dilakukan oleh negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), masyarakat jangan mencoba-coba dan mengoda para aparat hukum untuk bersegama atasnama Korupsi. karena, korupsi tidak jauh berbeda pelaksanaannya dengan prinsip jual dan beli. Jika tidak ada yang menjual, maka tidak akan ada namanya pembeli. Jika tidak ada pihak yang mencoba menyuap dan menyogok maka korupsi tidak akan pernah ada.

Saya mempunyai keyakinan, jika ini kita lakukan bersama-sama, tidak ada yang susah. Sesulit-sulitnya suatu permasalahan yang dihadapi jika dilakukan dengan komitmen bersama serta startegi, aktivitas dan peran yang jelas, maka semua bisa dihadapi. Korupsi merupakan penyakit yang sistemik dan sudah membudaya, maka untuk melawannya, harus dengan cara-cara yang terstruktur dan membudaya. Semoga.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Empat Agenda Percepatan Pemberantasan Korupsi"

Posting Komentar