Kamis, 14 Januari 2010

”Benar (kah) Rakyat Melanggar HAM ?”

Oleh Alvon Kurnia Palma, SH
Direktur LBH Padang


Vox populi, vox Dei adalah istilah latin yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan. Rakyat merupakan perwakilan Tuhan didunia ini dan agama Islam menyebutkan bahwa setiap manusia adalah khalifah fil ard dunia ini. Begitu besar, agung dan akbar penghormatan agama sebagai entitas budaya dan Hukum terhadap rakyat. hal ini berbanding 180 derajat dengan konsepsi pemerintah, kepemimpinan dan pemegang amanah didunia ini, baik dari sisi agama maupun secara hukum beserta teori-teorinya. Mereka hanyalah sekumpulan orang yang diberikan kepercayaan, amanah atau mandat sosial untuk mengatur rakyat agar terciptanya kesejahteraan, kemakmuran dan ketertiban umum.

Dalam menjalankan mandat sosial ini, penerima mandat akan merumuskan aturan-aturan, norma-norma atau kaidah-kaidah yang bernama HUKUM dengan tetap berjalan dalam koridor yang bernama untuk kepentingan rakyat. bukan untuk kepentingan negara. (Perdata-sipil dengan sipil, Pidana, umum (diwakili oleh negara) dengan sipil) serta Tatanegara- bagaimana postur kelembagaan negara semestinya). Jadi, semakin jelas bagi kita, bahwa apa yang menjadi kewajiban negara (state obligation) dalam menyelenggarakan kepemerintahannya, dengan fungsi negara sebagai penerima mandat dari rakyat.

Realitas yang jabarkan diatas, menjadi titik tolak (starting point) penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia guna dihargai selayaknya manusia yang beradab (”human being”-HAM). Berdasarkan itu, negara-negara yang mengaku sebagai negara yang beradab berkumpul untuk berikrar dan berkomitmen guna menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi hak asasi rakyatnya dalam suatu deklarasi yang bernama Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Decralation of Human Right-DUHAM).

Dalam konsep penghormatan terhadap hak dasar manusia - sebagaimana yang diakui oleh negara para pihak yang ikut menandatangai perjanjian internasional dalam Konvensi Hak Sipil Politik, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Gender dan anak - tidak mengenal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rakyat. Akan tetapi, entitas yang dikategorikan dapat melakukan pelanggaran HAM adalah negara beserta aparatusnya dan perusahaan. Kenapa negara dan perusahaan masuk kedalam ketegori pihak yang rentan terhadap pelanggaran HAM karena kedua kelompok ini mempunyai kekuatan, negara mempunyai angkatan bersenjata untuk mempertahankan diri dan uang bagi si perusahaan.

Secara umum, jenis pelanggaran HAK dibagi menjadi dua; yakni Pelanggaran HAM Primer dan Pelanggaran sekunder. Pelanggaran HAM sekunder adalah pelanggaran yang berkenaan dengan aspek pelanggaran terhadap pemenuhan HAM. Sementara pelanggaran primer adalah pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat. Sementara untuk bentuk pelangaran HAM ada dua, yakni berupa tindakan (Commision) dan pengabaian (Ommision) oleh negara terhadap rakyatnya.

Di Indonesia, pengaturan secara khusus, spesifik, tereksplisit tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (The International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR) dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Convenant on Economic, Social and Cultural Right-ICESCR) dalam legislasi nasional belumlah memadai.

Pada tahun 1999, Indonesia baru membuat Undang-undang khusus tentang HAM dan Peradilan HAM. Adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM yang mengatur persoalan tentang HAM. Secara watak, kedua kebijakan tersebut masih state oriented. Kebijakan ini merupakan legislasi ”penjawab kato” dan “penyelematan kepentingan sekelompok orang” guna melindungi dirinya dari tekanan lembaga dunia sekaliber PBB.

Pasca tanggal 18 Agustus 2000 hasil amandemen ke 2 UUD 45, Indonesia secara tegas mengatur tentang HAM dalam Konstitusi Negaranya. Pengaturan tentang HAM dalam UUD Indonesia diatur pada pasal 28 huruf a hingga huruf j UUD 45 dan pada tanggal 30 September 2005 meratifikasi 2 konvenan besar tentang Hak Sipil dan Politik dan Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

HAM dan Statemen Ketua Satpol PP

Pada hari sabtu, tanggal 16 Desember 2005 di koran Padang Ekspres, ketua Satpol PP Propinsi Sumatera Barat, Edi Aradial mengatakan bahwa ”...PKL telah melanggar HAM...dst”. Statemen ketua satpol PP Propinsi Sumatera Barat ini sangat mengelitik dan sekaligus mendongkolkan hati nurani saya. Karena terfikir dalam pemikiran saya adalah apakah benar rakyat bisa dikategorikan melanggar HAM ?. Bukannya perbuatan yang dilakukan oleh negara dan perusahaan-lah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Berdasarkan statement ketua Satpol PP Propinsi Sumatera Barat tersebut, saya terdorong untuk membuat tulisan ini dan sekaligus menjawa statement dari ketua Satpol PP Propinsi Sumatera Barat ini.

Dalam terminologi HAM, sebagaimana yang saya uraikan diatas. Pihak yang paling bertanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM adalah Negara dan Perusahaan (Internasional, Nasional dan Lokal). Karena dalam Deklarasi Umum HAM (DUHAM), Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Hak Persamaan antara perempuan dan Laki-laki (Gender Right) serta Hak anak (Child Right) negaralah yang bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM. Tidak ada satu klausul bahkan frasa-pun dalam ke-empat konvenan Internasional yang telah diratifikasi dan menjadi UU di Negeri ini yang menyebutkan bahwa rakyat dapat dikategorikan sebagai pelaku pelanggar HAM.

Dalam ke-empat konvenan tersebut hanya disebutkan negara ”harus” dan negara ”berkewajiban”. Bahkan secara tegas dalam kontitusi negara Indonesia pasal 28 huruf a hingga huruf j UUD 45 tentang HAM menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi kewajiban kontitutional-nya. Jadi hanya negara dan perusahaan saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM. Memang dalam keadaan tertentu, negara pihak dapat melakukan pembatasan guna memenuhi Hak Asasi Manusia ini. Penjatuhan hukuman mati misalnya terhadap pelaku genosida (pembunahan massal seperti yang terjadi di bosnia) dan pembunuhan yang dikategorikan sangat kejam.

Disamping itu, dalam suatu perjanjian internasional hanya negaralah yang bisa ikut serta sebagai para pihak. Jadi negaralah yang berjanji untuk memenuhi apa yang telah diperjanjikan. Sebagaimana dalam asas hukum internasional bahwa saat negara meratifikasi perjanjian internasional sebagai salah satu sumber hukum internasional, maka ia secara sadar mengakui untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian Internasional tersebut.

Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai ”Penjaga dan Penegak Perda”, Satpol PP harus mematuhi ketentuan Hukum yang berlaku dan mengindahkan hak-hak dasar manusia. Tidak ada ketentuan dalam hukum yang membolehkan aparat sipil ini untuk berlaku sewenang-wenang. Satpol PP juga harus mengindahkan prinsip-prinsip keadministrasian negara dan penghormatan terhadap HAM. Hal ini sebagaimana yang di utarakan oleh dua sarjana barat yang sangat berjasa dalam menterminologikan konsep negara hukum, Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl. Menurut mereka, setidaknya konsep negara hukum ditandai dengan 4 (empat) unsur pokok dalam pelaksanaannya yaitu, pertama; Pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia-HAM, kedua; Negara didasarkan pada teori Trias Politika, ketiga; pemerintah diselengarakan berdasarkan Undang-Undang (Wetmatig bestuur), dan keempat; Ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatig overheidaad). (Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, 2001).


Saat ini, realitas yang terjadi adalah benar terjadi kesendrawutan di kota padang atau kota-kota besar lainnya di propinsi Sumatera Barat ini. Hal ini disebabkan oleh banyaknya para pedagang yang berjualan di bahu jalan, hingga memacetkan jalan-jalan. Disamping itu, ulah para pedagang ini menimbulkan sampah yang berserakan dimana-mana. Dalam hal ini jelas telah terjadi pelanggaran ketertiban umum. Akan tetapi, apakah persoalan ini telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan setingkat perda atau tidak. Jika iya, berarti para pedagang kaki lima ini telah melakukan pelanggaran hukum. Walaupun demikian, yang patut kita ingat dalam menyelesaikan pelangaran hukum dari para Pedagang Kaki Lima ini adalah bagaimana Pemerintah Propinsi Sumatera Barat atau Kota/Kabupaten mencarikan solusi yang tepat dan berdayaguna bagi para pedagang kaki lima ini. Jika para pedagang kaki lima ini tidak diperkenankan berjualan ditempat tersebut, maka pemerintah harus mencarikan terlebih dahulu tempat yang betul-betul akan menguntungkan para pedagang baru meminta para pedagang kaki lima untuk pindah kelokasi tersebut. Jangan asal memberikan solusi tapi solusi itu tidak implementatif (tidak dapat dilaksanakan). Berdasarkan kondisi yang selama ini terjadi, pemerintah dalam memindahkan (relokasi) atau menertibankan para PKL, tiada mencarikan terlebih dahulu apa solusi yang tepat bagi para pedagang kaki lima. Jelas, ini bukan kebijakan yang bijak. Apalagi jika saat ini adanya diskriminasi penegakan hukum oleh aparat pemerintah. Dimana para PKL ditertibkan oleh para Satpol PP. Sementara para Pedagang Kaki Limapuluh (PK-Limapuluh) (KONGLOMERAT yang MEMBANGUN MALL dan PLAZA) tetap saja tidak disentuh karena telah melakukan pelangaran HUKUM. Nah, kalau dituruti logika dari Ketua Satpol PP tadi, baru runtut dan sesuai, bahwa perbuatan Pedagang Kaki Lima Puluh (PK-Limapuluh) telah melanggar HAM dan HUKUM.

Dalam perspektif HAM, ketika menjamurnya pedagang kaki lima di bahu-bahu jalan, mengindikasikan bahwa negara atau pemerintah daerah telah gagal memenuhi hak ekonomi sosial dan budaya dari masyarakat sumbar untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika sigi secara mendalam dengan mengunakan pisau analisi HAM, seharusnya, negara harus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada warganya untuk mendapatkan pekerjaan hingga mendapatkan penghidupan yang layak. Mirisnya, ketika warga tidak mendapatkan haknya dan ketika ada itikat secara berdikari untuk mendapatkan pekerjaan guna mensejahterakan dirinya, mereka malah dikejar-kejar oleh pemerintah dengan mengatasnamakan untuk ketertiban umum.

Jadi, sebagaimana yang saya paparkan diatas, maka sangat jelas bahwa tidak ada raung bagi kita semua, terutama aparat pemerintah untuk mengatakan bahwa rakyat dalam hal ini PKL telah melanggara HAM. Akan tetapi, jika mereka tidak mengindahkan ketentuan hukum jika itu telah diatur maka benar ia telah melanggar hukum. Jadi, ketua satpol PP ini harus membedakan mana dalam konteks HAM dan mana yang menjadi persolan HUKUM. Karena keduanya adalah dua hal yang berbeda tapi saling berkaitan satu dan lainnya.

Kemudian, yang patut menjadi sorotan kita bersama adalah apakah ini merupakan statemen pribadi dia sendiri ataukan statemen institusinya. Jika ini adalah pernyataan pribadinya maka hal ini lebih disebabkan oleh ketidak pahamanan dan kesesatan dirinya dalam memahami apa itu HAM dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penegakan HAM. Apabila ini adalah statemen lembaganya, maka patut kita pertanyakan sensitifitas Gubernur Sumatera Barat sebagai penanggung jawab lajunya pemerintahan disumatera barat ini tentang HAM. Apakah ia mempunyai komitmen untuk menegakan HAM di ranah minang ini. Jika ia berkomitmen untuk memberantas korupsi, maka ia harus juga menegakan HAM. Karena dua hal ini merupakan dua hal yang pararel satu sama lain.

Sekali lagi saya katakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan di bumi ini (Vox populi, vox Dei), bahwa sesungguhnya manusia adalah khalifah di muka bumi ini. Jadi bagi si penerima mandat sosial harus mendengarkan pemberi mandat. Kalau tidak, maka mandat anda sewaktu-waktu akan diambil kembali.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "”Benar (kah) Rakyat Melanggar HAM ?”"

Posting Komentar