Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H
Direktur LBH Padang
Harapan keberadaan Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah upaya negara untuk mempersingkat waktu dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf (b) UU Nomor 2 tahun 2004. Sedangkan tujuan keberadaan pengadilan ini sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf (a) UU ini adalah untuk menghormoniskan, mendinamiskan dan memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama buruh. Disamping itu, keberadaan Pengadilan ini dapat dijadikan dan memperjelas kedudukan keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat (P4D/P). Apakah masuk dalam kategori keputusan pejabat TUN atau putusan suatu badan pengadilan berkenaan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh managemen hotel Sangri La kepada Pengadilan TUN Jakarta.
Permasalahan mengenai panjangnya upaya hukum dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan bukanlah hal yang aneh dan malah sangat wajar. Karena UU ini dibuat oleh Negara ketika itu dengan maksud untuk mendapatkan suatu keputusan yang matang dan dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak (buruh dan Majikan) sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan UU ini. Jadi, apabila ada perselisihan perburuhan antara buruh dengan majikan, proses perselisihan ini akan terlebih dahulu dilalui dengan mekanisme musyawarah mufakat di pabrik, arbitrase, di Departemen Perburuhan (sekarang Tenaga Kerja) dan di Panitia Perselisihan Perburuhan yang berada di daerah dan pusat. Jika perlu, Negara (Departemen Perburuhan) mengintervensi permasalahan perburuhan ini dalam bentuk membentuk panitia enqute dan hak veto menteri perburuhan dengan latar belakang pemikiran bahwa kekuatan buruh dengan majikan (pengusaha) tidaklah berimbang sebagaimana yang dijelaskan dalam poin 5 huruf c angka 1 UU Nomor 22 tahun 1957. Kesimpulannya adalah, kekuatan buruh masih ditopang dengan keberadaan peranan negara dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan.
Berlandaskan pada kondisi tersebut, atas desakan dari pengusaha dan demi memperbaiki iklim investasi, maka dibentuklah UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang huruf (a). Pada tanggal 14 Januari 2006, meskipun terlambat selama 1 tahun, Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) terbentuk di seluruh wilayah Indonesia. Di Kota Padang, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meresmikan secara simbolis keberadaan Pengadilan ini.
Sebagaimana Pengadilan ad hock HAM, TIPIKOR dan Niaga, Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang pada akhirnya berpucuk ke Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Sebelum masuk keranah pengadilan, para pihak yang berselisih wajib mengupayakan perdamaian pada level perusahaan, pemerintah, lembaga independen seperti konsiliator dan arbitor untuk selanjutnya di mediasi oleh mediator. Pengadilan Penyelesain Hubungan Industrial ini mempunyai kewenangan untuk mengadili perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.
Setelah 6 bulan berjalannya Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial ini, setidaknya ada beberapa catatan dalam UU tentang Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial ini, pertama : UU ini lebih memperpanjang Proses penyelesaian permasalahan perburuhan, kedua: UU ini melemahkan peranan negara, ketiga: UU ini menghadapkan buruh secara vis a vis dengan perusahaan yang nota bene kuat dan keempat: kesiapan kelembagaan ini belum ada.
Memperpanjang dan Memperlama Waktu Penyelesaian
Alasan proses hukum penyelesaian perselisihan perburuhan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1957 lama tidaklah tepat. Menurut saya, Proses penyelesaian berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004-lah yang banyak memakan waktu. Karena, banyak tahapan penyelesaian yang harus dilalui oleh para pihak hingga putusan tersebut dapat dilaksanakan (inkrack van gewisj). Kita dapat menghitung lama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tahap bi partit di perusahaan, di Departemen (dinas dimasing-masing propinsi), lembaga penengah seperti konsiliator dan arbitor, mediator dan ke pengadilan (PPHI, PT, MA). Bahkan, proses hukum yang dilalui oleh para pihak berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 ini belum dapat dipastikan untuk dijalankan, apabila pihak pengusaha tidak mau menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pengusaha berdalih bahwa mereka pailit, bangkrut dan tidak ada aset yang dapat dijual untuk membayar kerugian yang didirita oleh pihak buruh. Ini baru sebatas hitungan jangka waktu yang terpakai dalam menyelesaikan permasalahan antara buruh dengan pengusaha, belum lagi hambatan-hambatan non tehnis yang akan dihadapi oleh para pihak, semisal ada mafia peradilan.
Melemahkan Peranan Negara
Dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), antara buruh dengan pengusaha di posisikan sejajar. Akan tetapi secara logika politik kekuasaan dan fakta, antara buruh dengan pengusaha tidaklah berimbang atau tidak sejajar. Pengusaha punya uang dan kekuatan atau uang untuk membeli kekuasaan. Sementara, buruh hanya punya tenaga dan otot. Untuk mengatasi permasalahan itu, dalam UU Nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, negara berperan aktif (perantaraan dan enqute) bahkan negara (Menteri Perburuhan) mempunyai hak veto jika ada keputusan dari P4P/D yang tidak “baik” demi kepentingan umum. Jadi, dalam UU Nomor 22 tahun 1957 peranan Negara kuat. Apabila hal ini kita bandingkan dengan UU Nmor 2 tahun 2004, peranan negara sangatlah kecil. Dalam UU ini, negara hanya berfungsi sebagai fasilitator (perantara) dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pengadilan. Sehingga, buruh yang secara kekuatan finsial dan kapasitas beracara lemah akan berhadapan dengan pengusaha yang dalam segala aspek kuat.
Seharusnya, dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan peranan negara dalam UU Nomor 2 tahun 2004 haruslah besar dan menjadi katalisator. Negara bukan hanya menjadi fasilitator (pengarah) agar kepentingan pengusaha lancar dan terciptanya iklim investasi yang sejuk bagi para pemilik modal.
Ketidaksiapan kelembaga peradilan
Berdasarkan, catatan LBH Padang hingga bulan juni ini, setidaknya ada 17 kasus yang masuk ke PPHI dan 5 kasus yang telah di putus. Dari ke-17 kasus yang masuk ke PPHI tersebut, semuanya adalah adalah penyerahan dari P4D yang belum menyelesaikan kasus tersebut. Hasil pantauan LBH Padang, PPHI dalam menjalankan tugasnya belum siap, terutama kesiapan hakim ad hock dan karier dalam menyidangkan kasus, perlengkapan persidangan, dan para pihak.
Permasalahan kesiapan hakim dalam menyidangkan kasus hubungan industrial ini berkenan dengan kapasitas hakim ad hock dalam beracara. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa para hakim ad hock hadir dalam ketergesa-gesaan. Mereka dibekali oleh Mahkamah Agung dengan pemahaman hukum perburuhan dan hukum acara secara singkat, lugas dan cepat. Para hakim ad hock tidak saja berasal dari lulusan program studi hukum, yang terpenting dari rekomendasi lembaga buruh dan perusahaan mana mereka. Jadi, dengan segala keterbatasan yang ada tanpa ada basic ilmu hukum, apakah mereka dapat memahami seluruh ketentuan hukum tersebut secara menditeil dan komprehensif hingga dapat mengadili permasalahan perburuhan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku ?. Menurut saya, masih jauh panggang dari api. Persoalan lain yang kerap terjadi di PPHI adalah minimnya kapasitas buruh untuk meminta hak-haknya melalui lembaga peradilan. Dalam konteks ini, buruh dihadapkan secara vis a vis dengan perusahaan yang nota bene mempunyai kemampuan dan uang untuk didampingi oleh seorang advokad handal. Advokad yang telah diberikan kuasa, akan memaparkan analisis-analisis, istilan dan dokumen-dokumen hukum untuk memperkuat dalil bahwa si pemberi kuasa (pengusaha) bukanlah seorang monster yang menganiaya buruh sebagaimana yang diutarakan dalam gugatan si Buruh. Ia akan mengambarkan sisi baik dari pengusaha ibaratkan seorang cool boy dalam dokumen-dokumen hukum dan ucapan langsung di persidangan. Kondisi seperti itulah yang dihadapi oleh buruh. Buruh hanya akan termangu mendengar istilah-istilah yang diutarakan oleh si advokad, tanpa tahu apa yang harus dilakukan dan dijawabnya. secara faktual hanya dapat mengandalkan ingatan dan ucapan, itupun jika ia dapat berbicara lancar, lantang dan tidak grogi didepan persidangan.
Tidak saja permasalahan minimnya kapasitas para pihak dan para Hakim yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan PPHI, ketersediaan peralatan persidangan juga menghambat jalannya proses persidangan PPHI. Memang saat ini peralatan di Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial sudah ada. Akan tetapi, peralatan warisan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D), tidaklah mencukupi berdasarkan standart suatu pengadilan. Untuk pemenuhan palu “Panokok”, bangku, meja penggugat, tergugat mungkin ada. Tapi bagaimana dengan ruang musyawarah hakim, ruang hakim, kecukupan ruang sidang bahkan Panitera. Sebagai suatu gambaran saja, di PPHI Sumbar, paniteranya berasal dari Panitera PN Padang. Inilah gambaran Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) selama 1 semester. Bagi para pihak yang bersidang d PPHI, selamat mencari keadilan dalam keterbatasan.
0 komentar: on "“Catatan Semester PPHI”"
Posting Komentar