Padang, Padek—Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) Zenwen Pador menyesalkan vonis PK yang membebaskan tiga unsur mantan pimpinan DPRD Sumbar dalam kasus dugaan korupsi APBD Sumbar Tahun 2002. Selain menilai vonis yang tak adil, Zenwen menyebut proses hukum dalam kasus tersebut banyak dibumbui unsur politik.
“Sebagai putusan hakim, ya harus dihormati. Namun harus ditilik lagi, apakah vonis itu telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat, atau tidak. Ini tidak hanya sekadar PP No110, tapi dalam melakukan penganggaran mereka tak melihat kondisi masyarakat yang sedang morat-marit. Bahkan, terkesan bermewah-mewah,” ujar Zenwen kepada Padang Ekspres, Kamis (26/6).
Ia bahkan menyebut vonis ini sebagai hal yang tragis dan ironis. Sebab, saat itu masyarakat Sumbar sudah anti klimaks mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, namun ternyata pandangan hakim tak sinkron. “Pemberantasan korupsi itu dimulai dari Sumbar dan berakhir di Sumbar,” ujarnya.
Zenwen menilai penegakan hukum dalam kasus ini lebih didominasi dari kepentingan politik. “Intervensi politik tampak kuat. Lihat saja rekomendasi yang dilakukan komisi II dan III DPR-RI kepada pihak Kejagung hingga MA. Di sini pun tampak adanya kolaborasi yang kuat antara politik tingkat lokal dengan nasional, yang coba dipergunakan masing-masing kekuatan partai politik para anggota dewan,” bebernya.
Apakah FPSB surut? “Tentu tidak. Kami tetap mengawal pemberantasan korupsi. Terhadap kasus ini kami segera melakukan eksaminasi. Biarkan nanti publik yang menilai secara transparan baik dari sisi akademis, sosiologis maupun hukum itu sendiri.”Senada dengan Zenwen Pador, Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma menyatakan putusan tersebut telah menmencederai rasa keadilan dan kepatutan. “Hakim cenderung keliru dalam memutus permohonan PK. Padahal secara nyata-nyata pimpinan DPRD tersebut telah melakukan suatu tindak korupsi secara bersama-sama,” sesal Alvon.
Dijelaskan Alvon, pembuatan APBD tahun 2002 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2001 dan selanjutnya disahkan pada Januari 2002. Dasar pembuatannya berlandaskan PP 110 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan Tatib DPRD. Dengan ini, anggota DPRD kemudian menggabungkan kedua aturan ini hingga ada penerimaan yang dirangkap. Seperti, tunjangan rumah yang dirangkap, tunjangan asuransi yang dirangkap dan sebagainya.
“Memang benar, UU Pemerintahan Daerah menggariskan anggota DPRD mempunyai hak untuk menentukan anggaran mereka sendiri. Tapi tidak boleh menggabungkan penerimaan yang digariskan oleh PP dan Tatib. Maka disinilah kita indikasikan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999,” urai Alvon.
Lantas bagaimana dengan pembatalan PP 110 Tahun 2000 melalui putusan Judicial Review Nomor 04/G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002? Menurut Alvon, judicial review tersebut diajukan bulan Mei 2002 dan diputus pada bulan September 2002.
“Hakim tidak mempertimbangkan hukum berlaku surut. Anggota dewan telah melakukan penerimaan ganda sejak Januari, jauh sebelum Judicial Review mereka dikabulkan. Ini telah menyalahi asas UU tidak berlaku surut. Disinilah kita sebut kenapa hakim telah memutus keliru,” ujar Alvon dengan mimik muka kecewa. Seperti yang diwartakan sebelumnya, PK yang diajukan Arwan Kasri (mantan Ketua DPRD), Masfar Rasyid dan Hasmerti Oktini alias Titi Nazief Lubuk (mantan Wakil Ketua), dikabulkan MA. Para terpidana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau van alle recht vervolging.
Putusan ini berdasarkan rapat majelis hakim yang dipimpin Susanti Adi Nugroho dan beranggotakan Mieke Komar dan Abdurrahman pada Senin 28 Februari 2008, para terpidana dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU tapi bukan perbuatan pidana. Selanjutnya hakim memutus untuk memulihkan hak para terpidana dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara pada negara.
Surat Putusan bernomor 448/Pan.Pid.Sus/32PK/Pid/2006 tertanggal 5 Juni 2008 tersebut diterima PN Padang sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (23/6).
0 komentar: on "Berantas Korupsi Dimulai dari Sumbar, Berakhir di Sumbar"
Posting Komentar