Minggu, 17 Januari 2010

Presiden Bisa Deponir Kasus Bibit-Chandra

Padang, CyberNews. Presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk mendeponir atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum kasus Bibit-Chandra pimpinan KPK nonaktif. "Sebagai atasan Jaksa Agung, Presiden memiliki kewenangan untuk meminta sebuah kasus dideponir dengan pertimbangan ada kepentingan umum yang terlanggar," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma.
Saat ini, ada semacam ketidakpastian dalam kasus Bibit-Chandra. Kondisi ini menimbulkan blunder dan membingungkan masyarakat. "Tindakan deponir akan lebih efektif ketimbang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," lanjut Alvon. Menanggapi kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Selasa (10/11), Alvon mengatakan bahwa hal itu membuktikan bahwa ada tekanan dalam pemeriksaan. Tidak terpenuhinya hak-hak tersangka, jelas-jelas melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan konstitusi sebagaimana diatur pasal 28.
Menurut Alvon, kasus Antasari ini semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap KPK yang dimulai dengan Antasari dan kemudian kasus yang dialami Bibit-Chandra.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Presiden Bisa Deponir Kasus Bibit-Chandra"

Posting Komentar