Rabu, 13 Januari 2010

Rani Julianti dan Pemberdayaan LPSK

Oleh : Alvon Kurnia Palma
Rani Juliani merupakan saksi kunci misteri pembunuhan Nasrudin Zulkanaen yang diduga dilakukan oleh Hendrikus Kia Walen (Pemberi order), Fransiskus Tadon Keran (Pengedali lapangan) Eduardus Ndopo alias Edo (Penerima order), Heri Santosa (pengemudi) dan Daniel daen (Eksekutor), Kombes Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono dan diduga prakarsai oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Antasari Azhar. Kemunculan Rani di Polda Metro Jaya pada hari jumat tanggal 26 Juni 2009 yang saat ini sebagai saksi yang dilindunggi supermaksimal oleh Kepolisian Daerah Metro jaya merupakan langkah yang sangat berani dan berpotensi mencelakai Rani Juliani. Tidak jelas apa motif kemunculan dari Rani pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 ini yang jelas penampakan Rani sudah terjadi. Kemunculan Rani Juliani secara yuridis menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar tentang siapa yang berperan dalam program perlindungan saksi dan korban ini ?
LPSK yang Berperan
UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan suatu instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban suatu kejahatan yang akan dilakukan oleh suatu lembaga yang bernama lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang adanya UU dan LPSK ini di Indonesia adalah minimnya perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan yang kerap di intimidasi oleh pelaku khususnya kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan Korupsi, Pelanggaran HAM dan Pidana berat lainnya, sementara lembaga formal seperti Kejaksaan dan Kepolisian tidak berfungsi secara maksimal. Sehingga banyak saksi yang potensial tidak berani mengungkapkan kronologis sebenarnya dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Berdasarkan kondisi tersebut, koalisi Ornop yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi meminta kepada Negara untuk membuat suatu intrument hukum guna melindunggi para saksi dan korban yang mengetahui tindak pidana dan berpotensi dicelakai oleh pelaku.
Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkanaen ini, Rani Juliani sebagai saksi kunci di amankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Secara yuridis, proses pengamanan ini diperbolehkan dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Akantetapi, sejak tanggal 11 Agustus 2006, lembaga yang paling berwenang untuk memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap saksi dan korban yang jiwanya terancam beralih kepada LPSK berdasarkan amanat dalam pasal 11 hingga pasal 27 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK. Karena, dasar hokum aparat kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian untuk melakukan pengaman atau perlindungan bagi Rani Juliani tidak secara khusus dan tegas mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban yang terancam jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban yang terancam sebagaimana asas hokum lex spesialis derogate lex geralis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum). LPSK sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan perlindungan saksi dan korban akan mensupervisi instansi yang terkait guna memberikan hak-hak kepada saksi dan korban yang meminta perlindungan sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan saksi dan Korban yang diantaranya seperti a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, c. memberikan keterangan tanpa tekanan, d.mendapat penerjemah, e.bebas dari pertanyaan yang menjerat, f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan, h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, i. mendapat identitas baru, j. mendapatkan tempat kediaman baru, k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, l.mendapat nasihat hukum; dan/atau, m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Sesuai dengan uraian ketentuan pasal 5 diatas, setidaknya ada tiga tahapan yang harus diberikan kepada Saksi dan Korban atau dalam hal ini Rani Juliani sebagai saksi kunci kasus pembunuhan ini, seperti perlindungan saat kasus ini diproses di Kepolisian, di Pengadilan dan setelah Pengadilan memutuskan kasus ini. Saat kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkanaen mengemuka hingga penetapan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, secara factual peranan lembaga yang dikomondoi oleh Abdul Haris Semedawai ini tidak kelihatan, bahkan cenderung dilupakan.
Pelemahan Yang Terstruktur Terhadap LPSK
Pengamanan terhadap Rani Juliani merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap keberadaan LPSK yang dilakukan oleh Negara. Pelemahan ini bukanlah suatu kealpaan semata, akan tetapi telah tersistematis sejak UU ini dirumuskan di DPR-RI. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya kelemahan dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini, seperti tidak diaturnya perlindungan terhadap pelapor suatu kejahatan seperti pelapor kasus korupsi dan kasus pelanggaran HAM berat, tidak jelasnya tugas dan kewenangan LPSK sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU PSK dan proses pemberian perlindungan LPSK hanya bersifat pasif bukan secara bertindak proaktif sebagaimana pasal 29 s/d 36. Secara factual, keberadaan LPSK hingga saat ini juga minimnya dukungan pendanaan dari APBN sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU PSK dan minim dukungan terhadap LPSK dari lembaga terkait.
Tidak berperannya LPSK dalam perlindungan Rani Julianti membuktikan pelemahan terhadap keberadaan LPSK yang tidak mempunyai keleluasaan dalam melakukan proses perlindungan saksi dan korban dan minimnya dukungan keberadaan LPSK dari lembaga terkait.
Semestinya, LPSK dapat melakukan tindakan proaktif bukan hanya menunggu dari saksi dan korban untuk memberikan perlindungan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya kerjasama dari lembaga terkait seperti kepolisian dan Kejaksaan yang notabene bagian dari LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban guna meminta kepada LPSK untuk berperan lebih besar dalam melakukan perlindungan terhadap Rani Julianti bukan malah mengabaikannya dan menghandle proses perlindungan terhadap Rani Julianti secara sepihak saja. Sementara, dalam pasal 14 UU PSK ini jelas menyebutkan bahwa keanggotaan dari LPSK berasal dari beberapa unsur seperti kejaksaan dan Kepolisian. Apabila pengabaian terhadap LPSK merupakan design yang terstruktur, maka sangat disayangkan sekali hal ini terjadi. Karena, UU jelas, tegas dan tuntas mengamanatkan untuk memperkuat keberadaan LPSK bukan malah memperlemah keberadaan LPSK.
Kedepan, LPSK yang telah merampungkan tugas keinternalannya seperti menyelesaikan road Map dan SOP LPSK, harus meminta kepada Negara untuk mempertegas tugas dan kewenangannya yang dalam pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2006 hanya menyebutkan tugas dan kewenangan LPSK diatur dalam UU ini sementara apa tugas dan kewenangannya tidak diatur lebih terperinci dalam UU dimaksud, memperbesar kewenangan dari LPSK untuk dapat melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban walaupun tanpa adanya permintaan dari si saksi dan korban, meminta kepada Presiden sebagai kepala Negara untuk memfasilitasi adanya jaminan dari Negara untuk memberikan dukungan penuh kepada LPSK dalam menjalankan roda aktivitas LPSK, seperti dukungan lembaga terkait sehingga overlapping tugas perlindungan saksi antara kepolisian dengan LPSK tidak terulang.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Rani Julianti dan Pemberdayaan LPSK"

Posting Komentar