Oleh Alvon Kurnia Palma, SH
Direktur LBH Padang
Mantan Steering Commeette Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) Region Sumbar
Kurun waktu 2 bulan kebelakang - Mei dan Juli 2006, banyak permasalahan yang muncul berkaitan dengan TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Permasalahan tersebut diantaranya adalah Pertama ; ratusan ribu TKI ilegal (+ 700.000 orang- data kompas) yang akan di deportasi oleh Pemerintah Malaysia. Pendeportasian ini berkaitan dengan pemberlakuan acta imigration nomor A1154 tahun 2002 yang isinya menyatakan bahwa pendatang tanpa ijin akan dikenai denda RM 10.000,- atau penjara maksimal 5 tahun atau hukum cambuk sebanyak 6 kali. kedua; TKI yang diancam dan divonis hukuman seumur hidup atau mati oleh pengadilan Singapura, seperti Sundarti Suprianto yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya. Ketiga; DPR-RI menyetujui RUU PPTKILN (Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri) menjadi Undang-undang.
Ketiga permasalahan tersebut merupakan artikulasi dari permasalahan laten (tertutup) menjadi manifes (terbuka) dari kelalaian (ommision) negara dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran, baik yang berdokumen (dokumented) dan yang tidak (undokumented) sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum untuk mengaturnya. Kejadian menarik yang dapat diambil contoh sebagai bahan perbandingan adalah kasus pendeportasian besar-besaran TKI dari malaysia. Pendeportasian TKI dari Negeri Jiran ini dipusatkan di 3 titik, Nunukan Propinsi Sulawesi Tenggara, Dumai Propinsi Riau dan perbatasan Malaysia dan Indonesia di Kalimantan. Dalam kasus ini, setidaknya ada ribuan TKI yang dipulangkan, didenda, dipenjara bahkan dicambuk oleh pemerintah malaysia akibat dari pemberlakuan Undang-undang keimigrasian. Ketika itu, banyak TKI yang terlantar secara hukum dan pelayanan negara yang mengakibatkan banyak TKI yang stress bahkan meninggal dunia. Ironisnya, dalam kasus ini, Presiden yang ketika itu dijabat oleh Megawati Soekarno Putri tidak melakukan tindakan apapun untuk mengadvokasi TKI yang telah di pulangkan oleh pemerintahan malaysia. Jangankan memberikan perlindungan, menghibur-pun tidak seperti yang dilakukan oleh Presiden Philipina Arroya Magapagal. Bahkan, para pahlawan devisa ini ditelantarkan ketika mereka dideportasi, seperti yang terjadi di Nunukan dan Dumai.
Dengan adanya kelalaian (ommision) seperti yang disebutkan diatas, pemerintah Indonesia tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya untuk memberikan perlindungan (to protect) kepada warganya yang sedang teraniaya di negeri orang. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan konvenan hak sipil politik (cipol right), terutama hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum antara si kaya dan si miskin. Bentuk kelalaian negara kita lainnya yang sering terjadi dan menjadi momok bagi TKI adalah perlindungan hukum dan pemberian jaminan sosial ketika akan berangkat, ketika bekerja di Negara pengguna (Users), dan kembali lagi ke tanah air.
Pada saat TKI mendaftarkan diri ke PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), para TKI ini tidak diberikan jaminan perlindungan hukum. Dalam bentuk adanya pengaturan tentang hukuman (punishment) kepada oknum-oknum yang mengeruk keuntungan dari penderitaan TKI jika mereka ditipu. Dalam hal ini, hanya ketentuan KUHP pasal penipuan saja yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi si predator (baca-penipu).
Ketika para TKI sampai di negara impian, mereka dihadapkan dengan perlakuan sewenang-wenang dari majikan, seperti jam kerja yang luar biasa lama, bak kerja rodi, gaji kecil yang sering dipungli, tidak adanya asuransi saat terjadi kecelakaan kerja hingga pelecehan seksual. Tidak heran banyak TKI yang membawa oleh-oleh berupa si buyung peranakan. Mirisnya lagi, sang majikan berupaya mempertahankan pekerjanya dengan cara menahan pasport si TKI. Sehingga para TKI tidak dapat kemana-mana karena takut ditangkap oleh pejabat imigrasi negara pengguna. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus perlawanan terhadap majikan yang muncul akibat kekejaman dari si majikan, seperti Nasiroh dan Sundarti Suprianto.
Saat kontrak kerja mereka berakhir dan akan kembali ke tanah air, mereka langsung disergap oleh para calo-calo yang berkeliaran di terminal III bandara Soekarno Hatta. Dengan banyak dalih mereka menawarkan jasa, seperti menukar mata uang ringit, rial dan dolar untuk dapat ditukar kepadanya, jasa taksi untuk mengantar TKI ke kampung halaman yang kesemuanya dengan biaya yang mencekik leher. Buram, kelam dan tragis memang nasibmu pahlawan devisa !!.
Berbagai perlakuan telah dialami oleh TKI. Akan tetapi, kesemuanya pupus oleh kebutuhan mereka untuk membiayai hidup. Hanya satu cara untuk mendapatkan lembaran ringit, rial dan dolar, kembali menjadi TKI. Mereka masih bersikeras untuk kembali bekerja di luar negeri. Alasan mereka, apa yang bisa dilakukan di kampung untuk mempertahankan hidup ? tidak ada. Daripada menganggur dan menjadi penjahat, lebih baik menjadi pekerja di negeri orang, walaupun menjadi budak sekalipun.
Tanggung Jawab Negara.
Sekelumit permasalahan tersebut sangat bersingungan dengan tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam memberikan hak-hak dasar TKI seperti memberikan perlindungan (to protect) terhadap warga negaranya di luar negeri. Sehingga hak TKI tidak terabaikan dalam bentuk penghormatan (to respect) terhadap hak dasar yang dimiliki oleh TKI yang telah berjasa dalam memberikan konstribusi devisa kepada Negara.
Apa yang telah diberikan oleh para TKI ini tidaklah diiringi dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) pada TKI untuk menjamin perlindungan terhadap dirinya. Dalam hal ini, negara mempunyai kewajiban (Obligasi) untuk memberikan jaminan perlindungan hak sipil politik (Sipol) TKI untuk diperlakukan sama didepan hukum, terutama kewajiban negara untuk memberikan pendampingan hukum terhadap TKI ketika terbentur dengan masalah. Disisi lainnya, negara juga berkewajiban untuk memberikan ruang pekerjaan alternatif bagi TKI untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus sebagai jaminan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya bagi rakyatnya berdasarkan pasal 27 UUD 45 Amandemen ke-IV.
Berdasarkan kondisi itu, tindakan presiden SBY untuk merealisasikan janji politiknya kepada rakyat, maka ia harus melakukan langkah-langkah kongrit untuk menepati janji ketika berkampanye yang mengusung isu pengentasan kemiskinan dan memperkecil jumlah penganguran dalam 100 hari. Langkah kongrit untuk pelaksanaan janji politik ini adalah dengan cara mencarikan alternatif pekerjaan yang dapat mengalihkan konsentrasi perhatian TKI dari bekerja di luar negeri ke dalam negeri. Kalaupun ini tidak dapat dilakukan, pemerintah harus memberikan pengembangan kapasitas kepada TKI secara gratis berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukannya di negara luar yang selama ini dibebankan ke TKI.
Disamping upaya pengentasan kemiskinan dan penganguran, pemerintah juga harus melakukan upaya-upaya hukum guna meminimalisir terjadinya permasalahan dengan cara membuat aturan hukum yang berpihak ke TKI tentang penempatan TKI di Luar Negeri dan melakukan pendampingan hukum ketika TKI ada permasalahan serta memberikan hukuman seberat-beratnya (punishment) kepada predator dan benalu yang telah melakukan kejahatan (penipuan) pada pahlawan devisa ini.
Dengan adanya upaya-upaya kongrit yang disebutkan diatas, apalagi sabtu/30 Oktober 2004 presiden SBY telah melakukan rapat kabinet khusus membahas pemulangan TKI dari Malaysia, maka persoalan yang telah terjadi dibelakang hari diharapkan tidak terjadi lagi. seperti yang kita ketahui bersama, permasalahan TKI sudah membuat wajah Indonesia tercoreng-moreng dengan tinta bersalah. Banyak permasalahan yang sudah muncul kepermukaan akibat kelalaian negara dalam menangani TKI yang mengasumsikan rakyat Indonesia adalah pembuat onar, seperti kerusuhan di pabrik tekstil Negeri Sembilan. Dengan banyaknya peristiwa yang mendiskreditkan Indonesia - baik yang terjadi di Indonesia maupun diluar negeri – membentuk image orang luar terhadap Indonesia semakin miring. Untuk itu, dari sekarang, pemerintahan baru (Kabinet Indonesia Bersatu) harus memperbaiki citra dan wajah bangsa ini dengan cara melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan UUD dan UU berkaitan dengan TKI yang berprespektifkan terhadap penegakan, promosi dan perlindungan terhadap nilai-nilai luhur HAM yang termaktub dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia.
0 komentar: on "“ Potret Buram Nasib TKI ”"
Posting Komentar