Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H.[1]
Direktur LBH Padang[2]
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan sebuah pernyataan hukum mengenai apa yang dibutuhkan manusia sebagai manusia yang utuh. Secara umum, Hak tersebut merupakan suatu pernyataan yang komprehensif dan menyeluruh. Segala bentuk hak asasi manusia – hak sipil dan politik (Civil and Politica Right) dan hak ekonomi, sosial dan budaya (Economic, Social and Cultural Right) – diakui sebagai hak yang universal, tidak dapat dibagi dan saling bergantung satu dengan hak lainnya.[3] Hak Sipil dan Politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya bukanlah merupakan suatu hal yang berbeda secara mendasar satu dengan lainnya. Bahkan antara anturan dengan pelaksanaannya. Sebuah pendekatan dalam mempromosikan dan melindunggi hak asasi manusia adalah jaminan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya dan mereka dapat menikmati secara simultan seluruh hak, kebebasan dan keadilan sosial.
Secara umum, Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 2 kategori besar, yakni Hak Sipil dan Politik (Civil and Political Right) dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Economic, Social and Cultural Right). Kedua hak ini bersifat universal (Universal), saling berhubungan (Interrelated) dan tidak dapat dibagi (Indivisible). Kedua hak ini diberlakukan kepada dua kelompok korban secara garis besar, seperti kepada perempuan dan anak-anak. Bagi perempuan mereka berhak untuk tidak dipinggirkan dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka (Sipil dan Politik) yang termaktub dalam konvenan Anti Diskriminasi dan pembatasan terhadap hak-hak perempuan-CEDAW) serta hak anak bagi anak-anak. Secara umum, dalam pemenuhan dan perlindungan terhadap kedua hak ini, negara mempunyai kewajiban untuk Menghormati, (to Respect), mempromosikan (to Promote), Melindungi (to Protect) dan memenuhi (to Fulfill). Dalam konteks perlindungan terhadap hak sipil dan politik, negara berkewajiban untuk melaksanakan hak sipil politik tersebut tanpa terkecuali –tidak boleh tidak- atau bersifat non derogable right. Sedangkan bagi hak ekonomi, sosial dan budaya, negara wajib melaksanakannya apabila negara tersebut sudah mampu –boleh tidak dijalankan- atau bersifat derogable right. Apabila negara tidak menjalankan kedua hak ini, maka negara dapat dikategorikan melakukan pelanggaran HAM. Saat ini, mengenai aktor pelanggaran HAM, tidak hanya negara yang dapat dikategorikan sebagai aktor pelanggar HAM, akan tetapi perusahaan dan Individu dapat disamakan kedudukannya dengan negara sebagai pelaku pelanggaran HAM. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dapat dilakukan oleh para aktor pelanggaran HAM ini adalah dengan cara mengabaikan atau dalam artian tidak melakukan (Ommision) dan dalam bentuk melakukan secara langsung (Commision). Pada Prinsipnya, Negara adalah Protector dan Penegak HAM di suatu Negara. Karena akan menegaskan secara jelas fungsi utama kekuasaan Negara terhadap rakyatnya; melindungi dan menegakan HAM. [4]
RANHAM dan Implementasi
Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia merupakan acuan pelaksanaan bagi Negara Indonesia dalam memajukan pemahaman, pengertian dan pengetahuan tentang nilai, norma dan standart hak asasi manusia. [5]wujud komitmen pemerintah Indonesia
Di Sumatera Barat, Implementasi pelaksanaan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, belumlah maksimal, bahkan terkesan hanya di atas kertas belaka. Hal ini dapat kita lihat dari grafik pelanggaran HAM dari tahun 2004 hingga 2007. Hasil monitoring beserta analisis pelaksanaan HAM selama 4 tahun, pelanggaran HAM meningkat tajam. Pada tahun 2004 jumlah pelanggaran HAM sebanyak 90 buah kasus, tahun 2005 sebanyak 110 kasus, tahun 2006 sebanyak 175 kasus dan pada tahun 2007 meningkat tajam menjadi 420 kasus. Bila diprosentasekan setidaknya 250% peningkatan pelanggaran HAM dari tahun 2006 ke tahun 2007. hal ini membuktikan bahwa Negara dalam hal ini Pemerintah daerah masih engan melaksanakan kewajibannya sebagai negara peserta ratifikasi DUHAM, konvenan hak Sipol dan Ekosob, meskipun adanya itikad dari Negara untuk menjalankan seluruh perintah hasil ratifikasi tersebut dalam RAN HAM berdasarkan Kepres Nomor tahun 2002. Untuk lebih memperjelas tingkat pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatera Barat, mari kita lihat tabel pelanggaran HAM dari tahun 2004 hingga 2007 sebagaimana yang digambarkan dibawah ini :
Grafik Pelanggaran HAM tahun 2004 hingga 2007
Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber
Sementara itu, jika dilihat dari sudut siapa pelaku (aktor) pelanggaran HAM di Propinsi Sumatera Barat dari tahun 2004 hingga tahun 2007, kita bisa klasifikasikan, dimulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi, TNI, aparat pemerintah, lembaga peradilan, Perusahaan, Rumah Sakit, Satuan Polisi Pamong Praja dan lembaga pendidikan. Pertama-tama, pelanggaran HAM yang paling banyak terjadi di Sumatera Barat dilakukan oleh aparat pemerintahan, seperti pemerintah daerah. Untuk aktor lainnya, terjadi fluktuasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Perusahaan, Rumah Sakit dan lembaga peradilan. Dari sudut pelaku pelanggaran HAM dari tahun 2004 hingga tahun 2007, ada hal yang menarik yang patut kita cermati. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor yang paling dominan pada tahun 2000 hingga 2004, yakni lembaga kepolisian dan TNI, menurun intensitasnya dalam melakukan pelanggaran HAM. Dari tahun 2004 hingga 2006 tidak marak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukannya. Akan tetapi, militer sipil, seperti Satpol PP, malah banyak melakukan pelanggaran HAM selama 3 tahun belakang. Jika kita melihat tingkat pelanggaran HAM pada aktor lainnya, seperti peradilan sebagai salah aktor pelanggaran HAM juga terjadi penurunan itensitasnya. Akan tetapi, perusahaan terjadinya fluktuasi (turun naik) tindakan mereka terhadap pelanggaran HAM. Yang menariknya, ketika TNI dan Polri cenderung turun itensitas dalam melakukan pelanggaran HAM, aparat sipil seperti Satpol PP cenderung meningkat itensitas mereka dalam melakukan pelanggaran HAM. Untuk lebih memperjelas tingkat pelanggaran HAM yang dilakukan berdasarkan pendekatan siapa yang melakukan, maka dapat kita dilhat berdasarkan tabel yang ditampilkan dibawah ini.
Dengan melihat grafik jumlah dan pelaku pelanggaran HAM di Propinsi Sumatera Barat paling tidak kita sudah tergambar, bagaimana pemenuhan, perlindungan dan promosi terhadap Hak Asasi Manusia di Propinsi Ranah Minang. Dibawah ini, akan dideskripsikan jumlah, Pelaku, lokasi dan model pelanggaran HAM (Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hak Sipil dan Politik, Hak Perempuan dan Hak Anak) di propinsi Sumatera Barat.
II.3.2.1. PELANGGARAN HAK EKOSOB
Setelah sekian lama diabaikan keberadaan hak ekonomi, sosial dan budaya, ada perkembangan yang berarti dalam ranah pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya dalam beberapa tahun ini. Pada tahun 1993 saat dilaksanakan konfrensi dunia Hak Asasi Manusia di Vienna, dideklarasikanlah deklarasi vienna (Vienna Declaration) dan rencana program (Programme of action). Konfrensi ini merupakan tonggak sejarah dalam proses pemajuan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam konfrensi ini disebutkan “ there must be a concerted effort to ensure recognation of economic, social and cultural right at national, regional, and international level”[6]. Setelah konfrensi Vienna pada tanggal 25 Juni 1993 ini, perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Negara-negara yang tergabung kedalamnya atau tidak terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya meningkat sebagai suatu norma hukum kedalam sistim hukum dan konstitusi negara.
Meskipun keadaan dunia masih suram terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dimana kemisninan meluas, masyarakat tidak mempunyai akses untuk mendapatkan penghidupan yang layak, sulit mendapatkan air bersih, makanan yang sehat dan pekerjaan, bukan berati pemenuhan akan hak ekonomi, sosial budaya ini tidak akan dilaksanakan oleh seluruh pihak untuk merubah dan memperbaiki kondisi yang ada. Akan tetapi, itu semua merupakan kewajiban seluruh elemen yang ada disuatu negara.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya secara sederhana merupakan pemenuhan terhadap hak-hak “Perut” dari masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara. Hak ekonomi, Sosial dan Budaya merupakan hak yang dapat dijalankan ketika negara mampu (derogable right). Akan tetapi, bukan berati negara boleh untuk tidak menjalankan dan memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya ini.
Secara sederhana, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya membicarakan tentang 5 hak. Ke-5 hak tersebut adalah Hak atas Pekerjaan, Hak Atas Lahan, Hak Atas Perumahan yang Layak, Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Pekerjaan. Dari tahun ketahun terjadi peningkatan secara kuantitas. Ditahun 2004, setidaknya ada 91 kasus pelanggaran hak ekosob. Pada tahun 2005, terjadi penurun sekitar 12 % dari tahun 2004 menjadi 80 kasus dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan hampir 100% pelanggaran Hak Ekosob di Sumatera Barat dan pada tahun 2007 terjad peningkatan yang sangat significant dimana terjadi pelanggaran hak ekosob sebanyak 276 kasus. Peningkatan ini akibat adanya beberapa peningkatan jumlah pelanggaran hak ekosob di bidang hak atas perumahan, lahan, kesehatan dan pekerjaan. Hal ini dapat dilihat dari Grafik yang ditampilkan dibawah ini :
Data Olahan LBH Padang dari berbagai Sumber
Tabel diatas menjelaskan tentang fluktuasi peningkatan pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya dari tahun 2004 hingga tahun 2006. Ini menandakan bahwa dari tahun 2004 ke tahun 2005 terjadi penurunan dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan secara tajam pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Apabila kita perjelas dengan pembagian hak ekonomi, social dan budaya, pada tahun 2004 terdapat 90 kasus pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Dari pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya tersebut diatas, pelaku yang paling dominant melakukan pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya dilakukan oleh aparat birokrasi sebanyak 77 kasus, perusahaan sebesar 16 kasus, aparat kejaksaan 10 kasus, polisi dan brimob sebanyak 7 kasus, TNI sebanyak 4 kasus, rumah sakit sebesar 3 kasus, dan TNI AU serta Lembaga Pendidikan sebesar 1 kasus. Apabila dijumlahkan, setidaknya ada 119 pelaku pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2004. Untuk lebih perinci tingkat pelanggaran dan pelaku dari hak ekonomi, social dan budaya, mari kita lihat grafik pelanggaran dan pelaku dari hak ekonomi, social dan budaya dibawah ini :
Data olahan LBH Padang Tahun 2004 dari berbagai sumber
Sedangkan pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2005 terjadi penurunan sebesar 8 % dari tahun sebelumnya. Dimana pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan terjadi penurunan sebesar 49 %, hak atas lahan sebesar 35 % hak atas pendidikan sebesar 10 % dan hak atas kesehatan sebesar 20 %. Sementara hak atas lingkungan dan jaminan social terjadi lonjakan yang sangat drastic sebesar 190% dari sebelumnya. Jika dari sudut pelaku, aparat birokrasi masih merupakan pelaku dominant pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya sebanyak 69 kasus, meskipun adanya penurunan jumlah pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2005. Secara umum, hampir semua pelaku pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya terjadi penurunan berkisar dari 10 hingga 25 %, seperti Perusahaan, Kejaksaan, Rumah sakit, TNI dan Aparat birokrasi. Sementara untuk aparat polisi dan kejaksaan terjadi peningkatan itensitas pelanggaran yang dilakukannya. Khusus untuk lembaga pendidikan secara jumlah tetap tingkat pelanggaran yang dilakukannya. Untuk lebih jelasnya ada baiknya kita lihat dalam grafik dibawah ini :
Data Olahan LBH Padang Tahun 2005dari berbagai sumber
Pada tahun 2006, terjadi lonjakan yang sangat tinggi terhadap pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Pada tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya hanya sebesar 80 kasus dan pada tahun 2006 tingkat pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya sebesar 133 kasus. Setidaknya terjadin peningkatan sebesar 60 % dari tahun sebelumnnya. Lonjakan ini disebabkan oleh meningkatnya pelanggaran terhadap hak atas diseluruh bidang seperti perumahan sebesar 50 % yang pada tahun sebelumnnya sebesar 2 menjadi 4 kasus, hak atas kesehatan sebesar 300 % yang pada awalnya 4 kasus menjadi 21 kasus, hak atas pendidikan sebesar 45 % dari 18 kasus menjadi 28 kasus, hak atas lahan sebesar 60 % yang pada awalnya hanya 22 kasus menjadi 36 kasus, hak atas pekerjaan sebesar 20 % yang pada awalnya 15 kasus menjadi 20 kasus dan hak atas lingkungan dan jaminan social sebesar 20 % yang pada awalnya hanya 19 kasus menjadi 24 kasus pada tahun 2006.
Pelaku pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan budaya pada tahun 2006, setidaknya 3 aktor pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya naik kelas jumlah yang mereka lakukan. Ketiga pelaku tersebut adalah aparat birokrasi sebesar 80 % yang pada tahun sebelumnya turun tingkat pelanggarannya dari 69 kasus menjadi 108 kasus. Lonjakan yang sangat tinggi ini berkenaan dengan masih minimnya pelayanan dan ketidaktahuaan dari aparat birokratis terhadap hak ekonomi, social dan budaya. Selain aparat birokrasi, perusahaan dan lembaga pendidikan juga terjadi peningkatan itensitas pelanggaran yang dilakukannya. Pada tahun 2005, perusahaan hanya melakukan 5 pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan budaya. Akan tetapi pada tahun 2006, perusahaan melakukan 28 kali pelanggaran. Dan lembaga pendidikan dari 1 kasus menjadi 3 kasus pada tahun 2006. Selain adanya peningkatan, khusus untuk lembaga kejaksaan, terjadinya suatu penurunan yang sangat drastic. Pada tahun 2005, lembaga wakil warga Negara untuk mencari keadilan ini melakukan 11 kali pelanggaran. Akan tetapi, pada tahun 2006, lembaga ini tidak melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan budaya. Menariknya, untuk tahun 2006, ada lembaga baru yang muncul sebagai pelaku pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya, yakni lembaga pengadilan. Lembaga ini pada tahun 2006 melakukan 1 kali pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Untuk lebih jelasnya kita dapat lihat pada grafik yang ditampilkan dibawah ini :
Data olahan LBH Padang Tahun 2006 dari berbagai sumber
Sedangkan pada tahun 2007, pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sangat fantastis, sebanyak 276 kasus jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya berkisar 91 kasus pada tahun 2004, 80 kasus tahun 2005 dan 150 kasus pada tahun 2006. Hal ini menandakan bahwa pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya semakin diabaikan oleh Negara. Pada Tahun 2007, kasus yang mendominasi adalah kasus pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan sebanyak 74 kasus, kemudian pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebanyak 60 kasus, selanjutnya pelanggaran hak atas Pendidikan sebanyak 38 kasus, hak atas lahan sebanyak 31 kasus, hak atas Perumahan sebanyak 30 kasus, hak atas standrat kehidupan yang layak sebanyak 28 kasus, jaminan sosial sebanyak 9 kasus dan pelanggaran terhadap hak atas pembangunan sebanyak 6 kasus.
Pelaku pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya pada tahun 2007 banyak dilakukan oleh pemerintah (Eksekutidf dan Legislatif) sebanyak 389 kasus pelanggaran dalam berbagai bentuk, perusahaan sebanyak 27 kasus, Peradilan sebanyak 22 kasus, Satpol PP sebanyak 7 kasus, Polisi sebanyak 5 kasus, TNI sebanyak 4 kasus dan Rumah Sakit sebanyak 1 kasus. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah terjadi peningkatan yang sangat tajam, jika diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apabila pelanggaran yang pemerintah cenderung meningkat, lain lagi dengan kepolisian dan TNI yang cenderung stabil dan menurun. Pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian cenderung fluktuatif menurun dan TNI adanya peningkatan pelanggaran HAM.Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan cenderung meningkat dari tahun 2004 hingga tahun 2007 dan Satpol PP fluktuatif meningkat. Ini bisa kita lihat dari tabel dibawah ini :
II.3.2.1.1. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN
Dalam konstitusi Indonesia, perhatian negara terhadap dunia pendidikan cukup besar, meskipun belum semua hal tentang pendidikan dipenuhi oleh Negara. Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian dana sebesar 20 % dalam UUD 45 dan UU Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas). Dimana dalam peraturan perundang-undangantersebut disebutkan bahwa anggaran pendidikan di alokasikan di APBN dan APBD sebesar 20 %.
Perhatian akan dunia pendidikan tidak saja dalam bentuk pengalokasian dana dalam APBN dan APBD, akan tetapi juga tindakan dari penanggung jawab organisasi negara untuk tidak membiarkan anak-anak dalam masa pendidikan berkeliaran di persimpangan jalan untuk meminta-minta yang katanya guna membiayai pendidikan mereka. Alokasi 20 % dalam APBN dan APBD setidaknya mencakup pembangunan infra struktur (seperti gedung, peralatan, perlengkapan) dan supra struktur, seperti operasional.
Di Sumatera Barat, pemenuhan pembiayaan hak atas pendidikan dilakukan dari dua sumber, dana daerah yang di alokasikan dalam APBD dan pusat dari dana BOS ( Biaya Operasinal Sekolah). Dari tahun ketahun, negara (pemerintah daearh) sudah mempunyai perhatian akan dunai pendidikan. Dari perhatian tersebut, pemerintah masih juga banyak mengabaikan akan hak atas pendidikan ini. Hal ini disebabkan masih minimnya pengalokasian dana untuk pemenuhan hak atas pendidikan ini. Untuk pemenuhan hak atas pendidikan ini, Propinsi Sumatera Barat baru mampu mengalokasikan dana dalam APBD sebesar 13 % dari 20% dana yang diharuskan dalam konstitusi negara. Hal ini berakibat pada keterjangkauan dana 13 % dana pendidikan ini dalam APBD kepada masyarakat perdalaman yang miskin terhadap informasi.
Tingkat pelanggaran hak atas pendidikan di Sumatera Barat dari tahun ketahun cenderung labil dan naik. Pada tahun 2004, terjadi 20 kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Pada tahun 2005, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas pendidikan turun sebesar 10 % dari 20 kasus menjadi 18 kasus. Pada tahun 2006, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas pendidikan kembali naik 30 % jika dibandingkan dengan tahun 2004. dimana pada tahun 2006 terjadi 28 kasus pelanggaran terhadap hak atas pendidikan. Fluktuasi tingkat pemenuhan hak atas pendidikan ini dapat kita lihat pada grafik dibawah ini :
Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber
Dari grafik yang dijabarkan diatas, kelihatan bahwa pengalokasian dana dari APBN, APBD dan bantuan dana BOS tidaklah mempu mengatasi persoalan pendidikan di Sumatera Barat yang muncul satu tahun.
II.3.2.1.2. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PERUMAHAN
Pemenuhan terhadap hak atas perumahan merupakan salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemenuhan akan hak ini masih relatif baru diteliga orang Indonesia, bahkan orang Minang. Karena selama ini, orang hanya beranggapan bahwa hak atas perumahan adalah hanya tanggungjawab mereka secara pribadi. Dalam hal ini, masyarakat kebanyakan beranggapan bahwa negara tidak ada tanggungjawabnya dalam pemenuhana akan hak atas perumahan ini. Meskipun hak ini termasuk kategori kewajiban yang dapat ditunda pelaksanaannya (derogable right) oleh negara, akan tetapi negara harus dengan sekuat tenaga memenuhi hak atas perumahan ini.
Sebagai orang Sumatera Barat atau orang Minang, rumah merupakan salah satu identitas bagi mereka untuk dapat dikatakan orang minang atau bukan, disamping punya lahan (tanah ulayat), pandam pakuburan (tempat dimakamkan) dan punya suku sebagai bukti mereka mempunyai nenek moyong di wilayah tersebut. Bagi orang minang, aib dan bukanlah orang minang jika tidak punya rumah.
Seiring dengan kuatnya arus globalisasi dan modernitas, membuat orang minang yang berada di kampung berjuang untuk mendapatkan penghidupan (pekerjaan). Diperkotaan, identitas adat istiadat mulai meluntur. Tali persuadaraan atau kekerabatan yang tadinya kuat, menipis sudah. Identitas yang tadinya sebagi suatu simbol ke orang minangan menghilang sudah. Orang minang yang tadinya pasti mempunyai rumah dan tanah ulayat pupus sudah. Banyak orang minang yang hidup diperkotaan tidak punya rumah dan tanah ulayat.
Di Sumatera Barat, yang tadinya persoalan kepemilikan rumah ini diatur dalam hukum adat meluntur. Standarisasi HAM menjadi penting untuk memenuhi hak-hak manusia untuk mendapatkan hak atas perumahan. Oleh karena isue HAM, khususnya pemenuhan hak atas perumahan ini relatif baru, tingkat pelanggaran hak atas perumahan ini masih sangat sedikit dan relatif stabil jumlahnya. Pada tahun 2004, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas perumahan terjadi 2 kasus dan pada tahun 2005, terjadi 2 kasus. Pada tahun 2006, pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas perumahan meningkat 100% yang pada awalnya hanya 2 kasus meningkat menjadi 4 kasus. Untuk lebih jelasnya, kita dapat lihat dalam grafik dibawah ini :
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
II.3.2.1.3. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PEKERJAAN
Dalam sistim hukum adat, pada prinsipnya setiap anak kemenakan yang tinggal dikampung pastilah mempunyai kegiatan harian (pekerjaan). Mamak kepala waris (MKW)[7] sebagai respresentasi pelaksana aktifitas di level terendah Nagari. Apabila ada anak kemenakan yang tidak mempunyai aktifitas, maka sang mamak[8] akan menanyakan kenapa mereka tidak mempunyai pekerjaan. Apabila mereka tidak mempunyai tanah, maka tanah ulayat akan diperuntukan baginya untuk dikelola dengan bukti kepemilikan hak pengelolaan yang pada akhirnya mereka mempunyai pekerjaan sebagai petani atau peladang. Jika mereka tidak tertarik menjadi petani, maka mereka akan berusaha di bidang lain, seperti pedagang, nelayan, bertenun dan pekerjaan lain yang akan menghasilkan bagi dirinya dan keluarga mereka pada umumnya.
Sebagaimana yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa kuatnya arus globalisasi dan modernitas membuat tata kehukum adatan semakin menipis dan mengkaburkan peran, fungsi kelembagaan adat. Mamak yang seharusnya menjadi pengatur kaum dan suku menjadi tidak perduli dan lebih mementingkan diri pribadi. Mereka hanya sibuk dengan aktifitas harian mereka guna mencukupi hidup keluarga mereka. Mereka sudah tidak perduli lagi dengan anak dan kemenakan mereka, baik yang hidup di kampung maupun dikota.
Hak atas pekerjaan merupakan salah hak yang harus dipenuhi oleh negara. Ruang lingkup dari hak atas pekerjaan ini berkenaan dengan hak mendapatkan jaminan sosial atau berhak mendapatkan perlindungan ketika mereka bekerja dimulai dari pergi ketempat bekerja hingga pulang kembali kerumah mereka, hak mendapatkan penghasilan yang setimpal dengan pekerjaan mereka, hak mendapatkan tempat pekerjaan yang bersih, hak mendapatkan lingkungan yang sehat, hak untuk mendapatkan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan hak-hak lainya berkaitan dengan pekerjaan mereka.
Di Sumatera Barat, tingkat pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan berfluktuatif. Pada tahun 2004, pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan terjadi sebanyak 29 kasus. Pada tahun 2005, terjadi penurunan hampir 50 % dari tahun 2004 pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Dimana pada tahun 2005 terjadi 15 kasus pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Pada tahun 2006, terjadi peningkatan pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dibandingkan dengan tahun 2005. Kenaikan pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan ini berkisar 25 % dimana pada tahun 2006 terjadi sebanyak 20 kasus pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Guna memperjelas gambaran yang telah disebutkan diatas, ada baiknya kita lihat grafik pelanggaran hak atas pekerjaan dari tahun 2004 hingga tahun 2006.
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
II.3.2.1.4. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS KESEHATAN
Pelayanan kesehatan adalah suatu hal yang sangat mendasar yang harus dipenuhi oleh negara kepada seluruh umat manusia. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak saja diperuntukan kepada orang kaya saja. Akan tetapi juga menjadi hak bagi masyarakat miskin. Jadi tidak ada pengeculian untuk mendapatkan hak atas kesehatan.
Di Indonesia dan khususnya di Sumatera Barat, pemenuhan terhadap hak atas kesehatan masih menjadi mimpi bagi masyarakat miskin. Khusus pemberian pelayanan kepada masyarakat miskin masih jauh panggang dari api. Pelayanan kesehatan terkesan masih diperuntukan hanya kepada orang-orang yang mampu membayar pelayanan tersebut. Bagi masyarakat yang tidak mampu tidak akan mendapatkan pelayanan yang maksimal, meskipun pengobatan itu dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah.
Banyak kisah pilu tentang pemenuhan terhadap hak atas kesehatan ini. Pasien yang tidak mampu membayar uang muka banyak yang tidak dilayani bahkan di usir. Adalah Ica yang berumur 2 tahun yang mengidap penyakit hidrosipalus (pembengkakan pembuluh darah di kepala) yang diusir oleh Rumah Sakit Pemerintah, yakni Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang karena orang tua (laki-laki) tidak mampu lagi membayar biaya pengobatan bagi Ica. Ica sudah selama 1,5 tahun mengidap penyakit ini. Mirisnya, anak kelahiran sungai limau ini sudah ditinggalkan ibunya sejak ia menghirup udara dunia.
Ketika ia masih dirawat di Rumah Sakit Umum M. Djamil, Padang. Orang tua Ica membayar penuh biaya perobatan dengan mengunakan kartu miskin. Akan tetapi, ketika Ica akan di operasi penyakit hidrosipalusnya, pihak Rumah Sakit Umum M. Djamil meminta penuh biaya operasinya yang mengantarkannya keluar dari rumah sakit tersebut. Sekarang, Ica beserta Bapaknya menjadi pengemis guna mencari uang untuk biaya operasi Ica.
Kisah pilu Ica hanyalah sebuah kasus dari sekian ribu kasus yang menimpa masyarakat miskin di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Masih banyak lagi Ica-Ica yang lain yang merana akibat tidak mendapatkan pelayanan dari pihak rumah sakit. Permasalahan tidak mempunyai uang merupakan permasalahan yang lazim di negara yang 50% penduduknya berpenghasilan dibawah $ 2 per hari. Belum lagi praktek-praktek tidak legal yang dilakukan oleh para paramedik (Malpraktek). Sehingga membuat wajah pelayanan dan pemenuhan akan kesehatan kelabu sekelabu wajah-wajah orang miskin yang meminta pelayanan kesehatan.
Di Sumatera Barat, pelanggaran akan hak atas kesehatan cenderung meningkat dari tahun ketahun. Pada tahun 2004, terjadi 3 kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas kesehatan. Pada tahun 2005 terjadi peningkatan sebanyak 1 kasus terhadap hak atas kesehatan. Pada tahun berikutnya, tahun 2006, terjadi peningakatn yang sangat tajam. Setidaknya ada 21 kasus dalam pemenuhan terhadap hak atas kesehatan. Peningkatan ini lebih dari 300 persen dari tahun sebelumnya.
Data Olahan LBH Padang dari berbagai Sumber
Sebagaimana yang digambarkan dalam garfik diatas, yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan kesehatan hanya diperuntukan bagi oarang kaya saja yang mampu membiayai seluruh biaya pengobatannya ? apakah masyarakat miskin tidak boleh mengecap pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya orang kaya mendapatkan jasa pelayanan ini ? apakah negara tidak mampu untuk mengalokasikan dananya untuk memberikan subssidi terhadap biaya pengobatan bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai biaya pengobatan terhadap dirinya. Apakah negara demokratis bernama Indonesia ini kalah dengan Negara komunis serta miskin yakni Kuba ?
II.3.2.1.5. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS LAHAN
Tanah bagi orang Sumatera Barat atau sering disebut “Rang Minang” adalah segalannya. Bukanlah orang Minang apabila orang tersebut tidak mempunyai tanah yang dipergunakan untuk aktifitas kesehariannya atau minimal untuk membuat rumah tinggal bagi anak gadisnya guna berumah tangga nantinya. Tanah di sumatera barat (Minang dan Mentawai) bagaikan identitas simbol yang sistim kepemilikannya bukan atas nama hak milik individu atau perseorangan. Tanah dimiliki secara komunal oleh seluruh anggota kaum, suku dan nagari. Kekayaan nagari seperti tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun, meskipun oleh pemimpin mereka, Penghulu sebagai Mamak Kepala Waris. Kalaupun boleh di lepas haknya, hanya dalam bentuk melakukan gadai untuk ditebus dikemudian hari. Apabila dalam jangka waktu 75 tahun, maka kekayaan nagari, kaum dan suku ini akan kembali dengan sendirinya tanpa harus membayar gadai yang telah dilakukan sebagaimana yang diatur dalam hukum adat di Minangkabau.
Permasalahan mendasar sehinga banyak menimbulkan konflik pertanahan di Sumatera Barat. Permasalahan tersebut adalah adanya konflik atau perbenturan antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia, keberadaan hak milik negara (HMN) dalam status tanah, peranan negara dalam penyerahan tanah adat (ulayat), pembenturan antara perangkat adat dengan anak kemenakan di suatu kaum, suku dan nagari. Sekian permasalahan yang disebutkan diatas merupakan akar permasalahan yang harus ditangani secara cepat agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan berlanjut.
Pada akhir tahun 2006, Kepala BPN Joyowinoto berketetapan untuk menata kembali lahan atau tahan yang telah ditelantarkan oleh perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan. Dari pendataan itu, setidaknya ada 8,13 juta hektar yang akan distribusikan kembali kepada rakyat dan kaum pemodal. Sebanyak 6 juta hektar akan diberikan kepada rakyat dan selebihnya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah diteliti kredibilitasnya guna menjadi bapak angkat bagi rakyat yang telah mendapat tanah dari pembagian tersebut (redistribusi).
Kebijakan ini sangat pro terhadap rakyat yang tidak mempunyai lahan. Akan tetapi, setiap kebijakan bukan berarti tanpa kelemahan. Kelemahan dari kebijakan tersebut adalah belum jelasnya strategi yang akan dilakukan dan metode terhadap tanah-tanah yang sistim kepemilikannnya berdasarkan hak milik. Bagi daerah yang bukan memakai hukum adat, kebijakan ini sangatlah bagus. Akan tetapi, bagi daerah yang masih kuat menganut hukum adat dan sistim kepemilikan tanahnya berdasarkan kepemilikan komunal, kebijakan ini ada kelemahan yang mendasar yakni tentang status kemilikan tanah. Tanah adat yang notabene merupakan tanah komunal masyarakat yang ada di suku, kaum dan nagari akan beralih statusnya dari tanah adat menjadi tanah negara dengan sistim kepemilikan Hak Milik Negara (HMN).
Di Sumatera Barat, tingkat pelanggaran terhadap hak atas lahan/tanah sangat banyak dan berfluktutif. Hal ini dapat kita lihatdari data yang dimiliki oleh LBH Padang dari tahun 2004 hingga tahun 2006. Pada tahun 2004, terjadi 36 kasus pelanggaran terhadap hak atas tanah. Pada tahun 2005, terjadi penurunan dari 36 kasus pelanggaran hak atas lahan menjadi 22 kasus. Dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan dari 22 kasus pelanggaran hak atas lahan menjadi 36 kasus. Untuk lebih jelasnya, maka intensitas kenaikan dan turunnya pelanggaran hak atas lahan dapat kita lihat dalam grafik dibawah ini :
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
II.3.2.1.6. PELANGGARAN TERHADAP HAK LINGKUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Permasalahan lingkungan dan jaminan sosial di Sumatera Barat masih relatif sedikit. Hal ini disebabkan oleh sangat sedikit perusahaan dan kalaupun ada informasi terhadap terjadinya pelanggaran terhadap hak lingkungan dan jaminan sosial masih sangat sulit didadat serta cenderung ditutup-tutupi. Sebagai contoh saja, PT. Semen Padang sebagai salah satu perusahaan besar dan tertua di Sumatera, dikategorikan sebagai perusahaan yang bagus dalam manajemen pengelolaan limbah dari buangan produksinya. Menariknya, PT. Semen Padang ini mendapatkan penghargaan dan mendapatkan ISO 9000 yang sudah dapat dikategorikan perusahaan yang ramah lingkungan (Coorporate Enveromental Friendly).
Jika ditelisik lebih mendalam, PT. Semen Padang kerap melakukan kecurangan dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses produksi mereka. Limbah seperti asap, debu dan pasir dari batu putih sebagai salah satu campuran sering bertebaran dan tidak terurus. Akibatnya, banyak orang disekitar pabrik semen tersebut yang mengeluh tingkat polusinya yang tinggi. Meskipun belum terkuat adanya penyakit saluran pernafasan di sekitar pabrik, tebaran polusi tersebut berpotensi untuk menimbulkan penyakit bagi masyarakat yang hidup di sekitar pabrik tersebut. Disamping tingkat polusi yang menghantui para penduduk disekitar pabrik semen, para petani yang bercocok tanah dan pembiakan ikan air tawar yang berada di bawah bukit karang putih mengeluh dan marah akibat sawah dan kolam ikannya yang tidak bisa berproduksi karena luapan pasir dari limbah batu kapur. Dimana sisa batu kapur tersebut terban (terjadi longsoran) ke sawah dan kolam para petani dan pengelolaan pengemukan ikan.
Di Sumatera Barat, pada tahun 2004 tidak terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas lingkungan dan jaminan sosial. Akan tetapi, pada tahun 2005, terjadi 2 (dua) kasus pemanuhan hak atas lingkungan hidup dan jaminan sosial. Pada tahun 2006, terjadi peningkatan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan dan jaminan sosial menjadi 3 kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas lingkungan dan jaminan sosial. Untuk melihat tingkat intensitas pelanggaran terhadap hak atas lingkungan dan jaminan sosial, ada baiknya kita lihat grafik pelanggaran hak atas lingkungan dan jaminan sosial dari tahun 2004 hingga tahun 2006 dibawah ini :
Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber
II.3.2.2. PELANGGARAN HAK SIPOL
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya secara sederhana merupakan pemenuhan terhadap hak-hak “Perut” dari masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara. Hak ekonomi, Sosial dan Budaya merupakan hak yang dapat dijalankan ketika negara mampu (derogable right). Jadi, pemenuhan terhadap hak ekonomi, sosial dn budaya mempunyai sifat positif yang artinya negara harus memenuhi, meskipun hak ini boleh untuk di tunda pelaksanaannya apabila negara belum mampu atau belum mempunyai dana untuk menjalankan kewajibannya ini. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, posisi masyarakat sipil harus menguatkan posisi negara.
Berbeda dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, perlindungan terhadap hak sipil dan politik bersifat negatif. Negara tidak boleh melakukan tindakan yang pada esensinya mengurangi kebebasan sipil (civil liberties). Negara harus memberikan keleluasaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sipil untuk melakukan apa saja, asal tidak mengangkat senjata guna mencapai gagasan yang ingin dicapainya. Dalam pemenuhan hak sipil dan politik, posisi masyarakat sipil harus mengurangi peranan negara.
Sebagaimana persepsi yang disebutkan diatas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemenuhan hak sipil dan politik masih sangat minim. Karena negara kerap campur tangan terhadap hak-hak individu dalam menyuarakan kehidupan mereka, seperti hak untuk mengeluarkan pendapat secara bebas, hak menganut agama dan keyakinan sendiri, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum (equality before the law), hak untuk ikut berperan serta dalam pemerintahan dan hak untuk menentukan diri sendiri (self determination).
Di Sumatera Barat, banyak terjadi pelanggaran terhadap hak sipil dan politik. Apabila diperbandingkan dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya, pelanggaran hak sipil dan politik masih lebih rendah. Banyak pelanggaran terhadap hak sipil dan politik ini berkaitan dengan kebebasan masyarakat untuk menyatakan pendapat, seperti hak masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi, hak masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan (hak untuk berpartisipasi), hak untuk diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), hak untuk hidup dan kekerasan aparat. Disamping itu, banyak kebijakan pemerintahan daerah yang miskin terhadap sensitifitas masyarakat minoritas. Ini terbukti dengan banyaknya kebijakan pemerintahan daerah yang semakin memarginalkan masyarakat minoritas, seperti kebijakan untuk mewajibkan pakai jilbab, wajib baca alquran bagi anak sekolah dan pelarangan melakukan ritual keagamaan bagi jemaat ahmadiyah. Disamping itu, banyaknya upaya kriminalisasi terhadap aksi-aksi demontrasi yang dilakukan oleh petani dan mahasiswa, tidak mengikutsertakan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik yang berkaitan dengan hak-hak rakyat, kekerasan yang dilakukan oleh aparat seperti Polisi dan Pol PP serta masih banyaknya pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bidang hukum. Banyak contoh yang bisa diberikan terhadap pelanggaran terhadap hak sipil dan politik ini. Sebut saja kasus kriminalisasi aksi mahasiswa UNP yang didampingi oleh LBH Padang dan kriminalisasi Nasril Bagindo Bagak yang memperjuangkan hak-hak atas lahan dan eksekusi mati terhadap pelaku kasus “Bayur Berdarah”, yakni Taroni dan Sadahawa Hia.
Apa yang dipersepsikan diatas tidaklah jauh berbeda dengan fakta yang direkam oleh masyarakat sipil di Sumatera Barat. Rekaman pelanggaran hak sipil dan politik yang akan dijabarkan dibawah ini menjabarkan tentang bentuk pelanggaran hak ekosob, pelaku, korban dan lokasi. Untuk lebih memperjelas, akan dijelaskan lebih menditeil dalam grafik pelanggaran hak sipil dan politik si Sumatera Barat pada tahun 2006 berdasarkan tempat atau wilayah terjadinya pelanggaran hak sipil dan politik dibawah ini.
Grafik Pelanggaran Hak sipil dan Politik tahun 2006
Pelanggaran HAM di SUMBAR 2006
Painan
0%
Sijunjung
2%
Solok
11%
Pariaman
0%
Pasaman
0%
Pasaman Barat
2%
Padang Pariaman
0%
Payakumbuh
4%
Agam
0%
50 Kota
2%
Bukittinggi
11%
Kota Solok
2%
Solok Selatan
0%
Sawahlunto
2%
Dhamasraya
4%
Tanah datar
4%
Padang Panjang
0%
Jambi
2%
Sumbar
4%
Padang
48%
Data Olahan LBH Padang dari berbagai sumber
Apabila kita melihat lokasi pelanggaran hak Sipil dan Politik di Sumatera Barat, Padang merupakan lokasi yang paling banyak melakukan pelanggaran hak sipil dan politik pada tahun 2006. Berdasarkan data olahan LBH Padang, Padang paling tidak melakukan sebanyak 48 %, kemudian disusul oleh kota payakumbuh dan kabupaten solok sebanyak 11 %, Pemerintah propinsi Sumatera Barat, kota Payakumbuh, Tanahdatar dan Dharmas Raya sebesar 4 %, Sawahlunto, Sijunjung, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota sebesar 2 %.
Jika dilihat dari sudut pelaku yang melakukan kita bisa melihat berdasarkan perbandingan grafik pelaku pelanggaran hak sipil dan politik pada tahun 2005 dan 2006 dibawah ini. Dimana pemerintah dan Satpol PP merupakan aktor yang dominant melakukan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik pada tahun 2005, selain TNI, Kepolisian, Lembaga pendidikan, pengadilan dan perusahaan.
Pada tahun 2006, ada kenaikan intensitas pemerintah dalam melakukan pelanggaran hask sipil dan politik pada tahun 2006. Jika dibandingkan dengan tahun 2005, prosentase pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Satpol PP berbanding sama. Pada tahun 2006, Satpol PP masih pelaku yang dikategorikan paling banyak melakukan pelanggaran hak sipil dan politik, disamping Polisi, TNI, Lembaga Pendidikan dan Pengadilan. Menariknya, pada tahun 2006, perusahaan tidak teridentifikasi sebagai salah satu actor dari pelanggaran hak sipil dan politik.
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
Setelah kita melihat grafik tingkat pelanggaran hak sipil dan politik pada tahun 2006 dan memperbandingkan pelaku pelnggaran hak sipil dan politik pada tahun 2005 hingga 2006, maka kita dapat mengkongklusikan bahwa dari tahun 2005 hingga 2006 terjadi peningkatan pelanggaran hak sipil dan politik. Pada tahun 2005, terjadi 30 kasus pelanggaran hak sipil dan politik. Sedangkan pada tahun 2006 terjadi 43 kasus pelanggaran hak sipil dan politik. Setidaknya terjadi peningkatan sebesar 20 % terhadap pelanggaran hak sipil dan politik sebagaimana yang digambarkan pada grafik dibawah ini. Berdasarkan itu, ada baiknya kita melihat grafik perbandingan pelanggaran hak sipil dan politik dari tahun 2005 hingga 2006 dibawah ini :
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
II.3.2.2.1. PELANGGARAN TERHADAP HAK HIDUP
Saat ini, di Sumatera Barat setidaknya ada 3 kasus yang berkaitan dengan hak untuk hidup. Kasus tersebut diantaranya adalah Pembunuhan warga negara Jepang di Kabupaten 50 Kota, Pembunuhan berencana di Kota Bukittinggi dan Kasus Bayur Berdarah. Khusus kasus bayur berdarah, kejaksaan tinggi Sumatera Barat sedang menunggu berkas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang memutuskan Toroni dan Sadahawa Hia tetap menjalani hukuman mati terhadap dirinya. Ketika putusan itu sudah diterima oleh Kajaksaan Tinggi, maka kejaksaan akan mengeksekusi. Taroni dan Sdahawa Hia telah menempuh seluruh jalur formal di Indonesia, seperti PN, PT, MA dan bahkan Grasi kepada Presiden. Presiden yang ketika itu dijabat oleh Megawati Soekarno Putri menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Taroni dan Sadahawa Hia. Oleh karena itu, maka putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in Kract van gewisjt).
II.3.2.2.2. KEKERASAN APARAT
Kekerasan aparat masih menjadi momok dalam penegakan HAM. Masyarakat banyak takut untuk menyuarakan hati nuraninya karena takut tindakan mereka akan di kriminalisasi dan saat melakukan aksi demontrasi akan dipukul oleh aparat. Seyogyanya, aparat seperti TNI, Polri dan Pol PP merupakan pelindung bagi rakyat. Sebagai pelindung mereka bukannya melakukan kekerasan kepada rakyatnya. Akan tetapi seharusnya melindungi dan mengayomi rakyatnya.
Pada tahun 2005, setidaknya terjadi 1 kasus kekerasan yang dilakukan aparat dan pada tahun 2006 ada 2 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Dengan grafik yang di tampilkan dibawah ini akan memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran berbentuk kekerasan aparat. Dimana pada tahun 2005 hanya terjadi 8 kasus dan pada tahun 2006 terjadi peningkatan menjadi 23 kasus.
Data Olahan LBH Padang dari berbagai Sumber
Grafik yang ditampilkan diatas merupakan gambaran kekerasan secara umum di Propinsi Sumatera Barat. Kekerasan ini tidak hanya terjadi di Sumatera Barat saja, akan tetapi juga menyebar hingga ke beberapa kota dan kabupaten di seluruh Sumatera Barat. Berdasarkan data LBH Padang, kota Padang merupakan daerah yang paling banyak terjadi kekekerasan aparat terhadap masyarakat sipil. Setidaknya ada 10 kasus pada tahun 2006, bukittinggi ada 2 kasus, Kota Payakumbuh 1 kasus, Kabupaten Solok 2 kasus, Kabupaten Sijunjung 1 kasus, Kabupaten Tanah Datar 2 kasus dan Pemerintah Daerah Propinsi melakukan 1 kasus.
Peningkatan diseluruh wilayah propinsi Sumatera Barat ini lebih disebabkan oleh kebijakan di level propinsi yang berorientasi pada pembukaan invenstasi atau PAD oriented. Sehingga Pemerintah daerah, seperti kota/kabupaten berondoh pondoh untuk menerbitkan kebijakan yang sama dan jika ada pihak yang menghalagi, maka pengunaan aparat dimungkinan untuk “menertibkan” anak-anak yang nakal yang mencoba-coba untuk mengkritisi kebijakan yang pro terhadap pemilik modal.
Penyebaran peristiwa kekerasan oleh aparat ini dapat kita lihat dalam table dibawah ini :
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
Setelah kita melihat penyebaran kekerasan yang dilakukan oleh aparat di seluruh Sumatera Barat, kita akan melihat siapa pelaku yang paling dominan melakukan kekerasan ini. Beradasarkan data yang dimiliki oleh LBH Padang, Satpol PP merupakan pelaku dominan kekerasan aparat. Setelah itu di ikuti oleh pemerintah dan aparat kepolisian dan setelah itu baru aparat militer seperti : TNI.
Dengan tingginya kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP menunjukan bahwa militer seperti TNI, polisi yang biasanya menjadi aktor paling dominan tergusur sudah. Hal menarik yang dapat dipetik adalah apakah turunnya tingkat kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer seperti TNI dan aparat kepolisian adalah apakah ini merupakan kebijakan umum dari kedua institusi (TNI dan POLRI) untuk mereformasi kelembagaan mereka sebagaimana yang ditetapkan dalam TAP MPR Nomor VI dan VII tahun 2000 ataukah hanya pelemparan bola panas ini kepada masyarakat sipil seperti Satpol PP.
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
II.3.2.2.3. PELANGGARAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam konstitusi negara Indonesia Pasal 28 dan 28 a hingga i UUD 45 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat.. Penggalan dari kalimat tersebut terutama kata-kata “.....mengeluarkan pendapat....” mengisyaratkan bahwa setiap orang berhak untuk berpartispasi guna ikutserta, memantau dan mengkritisi dari seluruh aktifitas yang dilaksanakan oleh Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Penegasan terhadap pasal 28 dan 28 a hingga i adalah dikeluarkannya UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN yang di ikuti dengan pencantuman dalam hampir setiap UU untuk memberikan peluang atau hak guna berpartisipasi. Sebagai contoh saja, dalam UU Nomor 10 tahun 2004 pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.[9]
Baru-baru ini, Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan DPRD Propinsi Sumatera Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Nagari. Dalam pembahasannya, pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Barat ini minim dalam mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai pemangku kepentingan, seperti NGO, Ormas, Aparat Nagari, Ninik Mamak dan Anak Kemenakan nagari. Banyak tentangan terhadap Ranperda ini yang berkaitan dengan prosedure dan isi secara substansi Ranparda ini. Hal ini disebabkan oleh miskinnya pengikutsertaan dari pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam Ranperda ini.
Apa yang disebutkan diatas merupakan salah satu bentuk minimnya tingkat pengikutsertaan rakyat dalam kebijakan publik di Propinsi Sumatera Barat. Tingkat penyebaran pelanggaran pelanggaran terhadap hak masyarakat dalam keikutsertaannya dalam kebijakan publik sangat beragam. Daerah yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi adalah kota Padang dan di ikuti dengan kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, kabupaten 50 Kota, Kota Solok, Kabupaten Dharmas Raya, dan Pemprov Sumatera Barat.
Penyebaran Pelanggaran Terhadap Partisipasi
Masyarakat Di Sumatera Barat
Kota Padang
Kota Bukitinggi
Kabupaten 50 Kota
Kabupaten Solok
Kota Solok
Kabupaten Dharmas Raya
Pemrov Sumbar
Dari tingkat penyebaran pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi kita juga harus melihat siapa aktor atau pelaku yang paling dominan dalam melakukan pelanggaran terhadap Hak partisipasi masyarakat.
Di Propinsi Sumatera Barat, pelaku pelanggaran hak masyarakat untuk berpartisipasi ada 2 (dua) kelompok. Kedua kelompok pelaku tersebut adalah Pemerintah dan Pengadilan. Secara kuantitas, pemerintah merupakan pelaku yang paling dominan dalam melakukan penggaran terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi yang kemudian di ikuti oleh pengadilan sebagaimana yang digambarkan dalam grafik dibawah ini.
Data olahan LBH Padang dari berbagai sumber
[1] Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang
[2] Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Implemetasi HAM dan RANHAM di Propinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM RI Kontor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 25 Juni 2008 di Hotel Pangeran City.
[3] The Universal Declaration of Human Right enshrines civil and political right and economic, social and cultural right and was intended to be the precursor to single human right convenant. Political, ideological and other factors, however, precluded this and two international convenants were eventuallyy adopted-nearlly two decades after the promulgation of the Universal Declaration.
[4] Makalan Usman Hamid dan Papang Hidayat “NEGARA ADALAH PROTEKTOR &PENEGAK HAM, Perjuangan Melawan Impunitas atas Kasus Pelanggaran Berat” yang disampaikan di Hotel Bumi Minang, Padang pada tanggal 16 Januari 2007.
[5] Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009 terbitan Departemen Hukum dan HAM Sekretariat Negara Republik Indonesia Raoul Wallenberg Institute dan Pusham dan Demokrasi Universitas Nasional, sepetember 2006.
[6] Vienna Declaration and Program of Action, adopted by the World Conference on Human Right, Vienna, 25 June 1993 (A/CONF.157/23), Part II, Para.98.
[7] Mamak kepala Waris merupakan pemimpin di level kaum, suku dan nagari yang akan mengurusi seluruh persoalan di level yang mereka pimpin.
[8] Mamak merupakan adik dari pihak ibu atau sering disebut paman, mamang, pak de di pulau jawa
[9] UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan.
0 komentar: on "HAM antara Kewajiban dan Perlindungan"
Posting Komentar