Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H[2].
Pendahuluan
Korupsi merupakan tindak pidana kejahatan yang sifatnya luar biasa (extraordinary crime) yang akibatnya tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara, tetapi juga telah menghambat pemenuhan, perlindungan, promosi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Korupsi semakin menjauhkan cita-cita Bangsa Indonesia guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, sistematis, berkesinambungan, transparan dan tidak pandang bulu[3].
Pelaksanaan tehnis dari cita-cita pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, dibentuklah suatu Komisi yang bersifar independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun [4], yakni KPTPK atau lebih dikenal dengan KPK. Komisi ini mempunyai tugas :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara[5] .
dan bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi[6].
Komisi ini diberi kewenangan yang sangat luas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, yang akan diajukan ke depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002. Hal ini didasari oleh tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap aparat penegak hukum seperti, Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan. Oleh sebab itu, maka dilakukan proses peradilan satu atap dengan di komisi bernama KPK. Meskipun aparat yang melakukan pemeriksaan dan penuntutan berasal dari (kepolisian dan kejaksaan) dan hakim berasal dari lembaga-lembaga yang diyakini sudah terjangkiti dengan virus-virus, paling tidak mereka sudah di telelisik track recordnya secara mendalam guna menjadi bagian dari state auxuluary agency. Disamping itu, para aparat peradilan ini tidak akan bisa bermain mata dengan para pelaku dugaan korupsi, karena meraka berada di lembaga yang lumayan memiliki intergritas yang mumpuni.
Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012016-019/PUU-IV/ Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Permohonan Judicial Review terhadap Pasal 53[7] UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa keberadaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Pengadilan TIPIKOR) bertentangan dengan UUD 45. keberadaan Pengadilan TIPIKOR ini dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme dalam sistem peradilan proses tindak pidana korupsi melalui Pengadilan TIPIKOR di KPK dengan Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan diskriminasi dan ketidak pastian hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan lembaga Pengadilan TIPIKOR dari kelembagaan KPK dan mengamputasi kewenangannya guna memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK kelembaga yang secara khusus memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi bernama Pengadilan TIPIKOR yang berada di wilayah Pengadilan umum di Masing-masing Pengadilan Negeri.
Dalam salah satu amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Pemerintah untuk membuat satu undang-undang khusus tentang Pengadilan TIPIKOR sebagai pengadilan khusus dan merupakan satu-satunya system peradilan tindak pidana korupsi dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan dibacakan,. Sehingga dualisme system peradilan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dapat dihilangkan [8].
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan di perluas.
Meskipun kewenangan KPK untuk secara langsung memeriksa dan memutus dugaan Tindak Pidana Korupsi sudah dibatalkan dan tidak mengikat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012016-019/PUU-IV/ Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Permohonan Judicial Review terhadap Pasal 53 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, paling tidak keberadaannya masih tetap di akui selama 3 tahun kedepan sejak putusan MK tersebut dibacakan.
Agar akselerasi pemberantasan korupsi tidak terhambat dan mati, seluruh elemen bangsa harus mengupayakan agar Pengadilan TIPIKOR di atur dalam suatu UU yang khusus mengatur tentang Pengadilan TIPIKOR. Karena, apabila hingga tahun 2009 RUU TIPIKOR ini belum ada, maka akan terjadi pelemahan kekuatan dalam pemberantasan Korupsi. Dimana, hanya Pengadilan Negeri yang akan berwenang untuk memutus dugaan tindak pidana korupsi yang track record putusannya sudah kita ketahui bersama.
Saat ini, paling tidak ada dua versi RUU Pengadilan TIPIKOR yang sedang digodok. Versi pertama dibuat oleh sebuah Task Force yang dibentuk oleh Kemitraan dan kedua dari Depertemen Hukum dan HAM. Untuk menselaraskan upaya pemberantasan Korupsi dengan upaya yang dilakukan oleh negara-negara lain dengan tetap menghormati sistim hukum yang ada di negara peserta konvensi tersebut dan menghindari kemungkinan UU tersebut melanggar standarisasi HAM, maka kedua versi RUU Pengadilan TIPIKOR tersebut harus diharmonisi dengan Traktat-Traktat Internasional tentang Korupsi (UNCAC-Unitated Nation Convention on Agains Corruption) dan HAM (DUHAM, Convention CIPOL dan ECOSOC ). Kewajiban harmonisasi ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi UNCAC kedalam UU Nomor 7 tahun 2006.
Pengaturan tentang lembaga Pengadilan dalam UNCAC diatur dalam pasal 30. Dalam pasal 30 tersebut, mewajibkan negara peserta UNCAC untuk mengambil tindakan-tindakan yang memadai, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara mereka. Tindakan negara Indonesia sebagai peserta adalah membuat peraturan-perundang-undangan yang akan mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi yang terintergrasi dan terkonsolidasi. Apabila diperlukan diperluas kewenangan dari Pengadilan TIPIKOR untuk menjangkau perbuatan-perbuatan turunan dari tindakan yang telah dilakukan oleh para pelaku korupsi, maka tidak ada salahnya Pengadilan TIPIKOR tersebut diberikan kewenangan yang lebih luas.
Menurut Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi versi Departemen Hukum dan HAM, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan diperluas melalui RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[9] Kewenangan dari pengadilan TIPIKOR tidak saja mengadili kasus-kasus korupsi saja. Akan tetapi, Pengadilan TIPIKOR ini juga berwenang memeriksa kasus penyertaan dari tindak pidana korupsi tersebut, seperti pencucian uang (money Laundering), keterangan palsu, penghalangan proses penyelidikan, penyidikan dan pembuatan surat palsu, dapat diadili di Pengadilan Tipikor[10]. Tindakan sebagaimana yang disebutkan diatas, tidak saja dapat menyeret orang Indonesia yang ada di Indonesia, akan tetapi juga dapat menyeret seorang warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negara Indonesia. Bahkan, dalam RUU Pengadilan TIPIKOR ini, orang asing yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi beserta turunannya dapat diseret ke Pengadilan TIPIKOR Indonesia.
Implikasi dan Hambatan
Dengan bertambahnya kewenangan Pengadilan TIPIKOR, semakin luas jangkauan yang dapat dilakukan oleh Pengadilan TIPIKOR dalam penuntasan kasus-kasus korupsi. Apabila ada bukti-bukti baru yang mengambarkan adanya proses turunan dari tindak pidana korupsi, seperti pengalihan uang secara ilegal, Perbankan, saksi yang di duga kuat berbohong, maka Pengadilan TIPIKOR dapat meminta kepada Polisi, Jaksa (KPK dan Reguler) untuk memeriksa si saksi guna dilimpahkan dan diperiksa secara beriringan dengan kasus yang sedang diperiksa oleh Pengadilan TIPIKOR dengan bantuan dari lembaga yang konsern di bidang transaksi keuangan, seperti PPATK. Disamping itu, proses penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan tingkat konsolidasi yang baik. Sehingga, kekhawatiran terjadinya hambatan ketika proses peradilan berjalan seperti keterangan palsu yang dilakukan mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Hamid Awaludin tidak terjadi lagi.
Dengan bertambahnya kewenangan Pengadilan TIPIKOR dalam RUU TIPIKOR berdasarkan usulan dari tim perumus, paling tidak akan menimbulkan impilikasi dan hambatan. Implikasi dari bertambahnya kewenangan Pengadilan TIPIKOR tersebut adalah adanya tindakan langsung dari pemerintah untuk mengharmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak terjadi benturan hukum sebagaimana layaknya asas-asas hukum dan pengintergrasian strategi perlawanan terhadap perbuatan korupsi dari lembaga negara dan masyarakat.
Berkaitan dengan adanya implikasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, paling tidak ada beberapa peraturan undang-undangan yang akan berbenturan dengan RUU tersebut, seperti KUHAP tentang pengabungan pemeriksaan tindak Pidana pokok dengan turunan sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 RUU Versi LSM, permintaan izin pemeriksaan pejabat publik dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping itu, Hambatan yang akan muncul adalah belum adanya kerjasama yang baik antara satu lembaga dengan lembaga yang lainnya dalam penuntasan kasus korupsi.
Antara Proses Pemeriksaan Permulaan (Desmisal Process) Dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dan Praduga Tidak Bersalah
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatakan bahwa peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Dalam pasal ini jelas, bahwa seluruh proses peradilan harus mengacu pada asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Apabila tidak dilakukan dengan asas ini, maka proses peradilan tersebut sudah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam bagian ke-empat pasal 50 RUU Pengadilan Tipikor versi LSM mengatur tentang adanya pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan permulaan yang dilakukan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara sebagaimana yang diatur dalam Bagian keempat pasal 50 RUU versi LSM merupakan suatu langkah taktis yang patut diacungi jempol. Karena hal ini mengisi kekhawatiran kita semua akan bebasnya terdakwa saat penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi karena surat dakwaan obscure libel, eror in personal dan sebagainya. Akan tetapi, disisi lainnya, proses ini merupakan suatu langkah mundur dan cenderung bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta praduga tidak bersalah (presumption of Innocent). Karena, proses pemeriksaan pendahuluan ini akan memakan waktu jika dibandingkan dengan proses peradilan biasa sebagaimana yang ada di dalam proses peradilan di Pengadilan. Hal ini juga berpotensi menyalahi asas hukum peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Disamping itu, Apabila proses ini hanya memperbaiki tentang syarat-syarat formil dari surat dakwaan dan kesalahan ketik sebagaimana yang dilakukan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), proses ini akan sangat baik. Akan tetapi, apabila proses pematangan surat dakwaan ini tidak hanya memperbaiki syarat formil dan kesalahan tehnis saja, proses pemeriksaan pendahuluan ini berpotesi mengedepankan pra duga bersalah aparat penegak hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terjadinya pengulangan pemeriksaan surat dakwaan sebelum putusan sela dilakukan. Jika hal ini terjadi, maka proses pemeriksaan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, akan bertentangan dengan prinsip fair trial tentang hak tersangka untuk tidak diasumsikan bersalah (terlepas apakah ia memang bersalah atau tidaknya).
Pengabungan Pemeriksaan Pidana Pokok dengan Turunan Rumit.
Pengabungan pemeriksaan antara tindak pidana pokok dengan turunan disatu sisi mempunyai daya jangkau yang sangat luas dan intergral. Akan tetapi, proses beracara yang akan dilakukan relatif akan rumit dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh waktu pelimpahan berkas perkara turunan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan perkara pokok terus berjalan dan berkemungkinan berkas perkara tersebut sudah diputus. Apabila Pengadilan memutuskan menunda proses persidangan perkara pokok sebagaimana pasal 55 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka proses ini juga akan melanggar prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Singkat sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kerja Sama Antar Kelembagaan yang Belum Terkonsolidasi
Dalam hal kerjasama antar lembaga, jangankan untuk bekerjasama dalam menjalankan suatu strategi bersama[11]. Untuk menyatukan pengertian korupsi, sebagaimana yang termatub dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, antara satu lembaga dengan lembaga lain belum dapat dilakukan. Bisa jadi, korupsi yang dinyatakan oleh Polisi dan Jaksa menjadi tindakan kesalahan adminstrasi oleh Pengadilan. Hal ini jelas akan memblunderkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh aparat sebelumnya.
Mampukan Meningkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi dengan Bertambahnya Kewenangan Pengadilan TIPIKOR ?
Penambahan kewenangan Pengadilan TIPIKOR disatu sisi haruslah diberikan apresiasi karena telah memberikan solusi yang progesif. Penambahan ini juga menjadi suatu peluang akan penuntasan suatu dugaan tindak pidana Korupsi secara terintregasi dan terkonsolidasi. Hal ini jelas akan meningkatkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, setidaknya pemerintah beserta NGO yang mengadvokasi alternative draft RUU Pengadilan TIPIKOR ini harus menghitung beberapa hal yang berkemungkinan muncul ketika RUU ini sudah menjadi suatu Undang-Undang. Hal in bisa dijadikan alat ukur keberhasilan dan kemampuan aparat penegak hukum untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya dampak negatif yang diuraikan diatas, patut menjadi perhatian kita bersama. Persoalan kerumitan dalam proses beracara ketika munculnya tindak pidana baru saat pemeriksaan tindak pidana korupsi, kerjasama antara satu lembaga dengan lembaga lain[12], Hambatan pemberian izin kepada pejabat publik dan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh para penyidik guna penyerahan berkas perkara guna diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang sama, merupakan hambatan keberhasilan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pelaku dugaan korupsi melibatkan pejabat-pejabat politik dan pengusaha besar yang mempunyai uang dan kekuasaan. Untuk menyeret orang-orang tersebut membutuhkan good will yang kuat dari seluruh elemen bangsa, disamping proses pemberian izin pemeriksaan pejabat tersebut. Seluruh elemen bangsa harus berbesar hati untuk mempersilahkan kolega-koleganya diperiksa oleh aparat hukum apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi. Jangan sampai, ketika lawan politik yang diperiksa, satu bergaduru (berbondong-bondong) menyatakan setuju diperiksa dan ketika kawan yang diperiksa bergaduru juga menyatakan tidak setuju diperiksa. Bak pepatah minang mengatakan “kok tibo di paruik jan dikampiahan dan kok tibo dimato jan di piciangkan” Sehingga ada mainstream yang sama dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.
Dengan banyaknya hambatan-hambatan yang disebutkan diatas, paling tidak ini menjadi catatan bersama dari kita untuk di perhatikan dan dicarikan solusinya agar hambatan ini tidak menjadi pengahalang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan izin, saat ini telah ada upaya dari NGO yang konsern di bidang Good Governance dan Korupsi untuk melakukan Judicial review. Akan tetapi, mengenai kerumitan dalam proses beracara dan konsolidasi antara lembaga untuk bekerja sama, ini menjadi Pekerjaan Rumah dari Pemerintah yang telah mengikrarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2004 tentang Percepatan Penuntasan Tindak Pidana Korupsi dan seluruh orang yang konsern kepada persoalan Bangsa dan Negara.
[1] Disampaikan dalam Seminar Sehari Kerjasama LBH Padang dengan KRHN Tanggal 4 Desember 2007 di Pangeran Beach Hotel, Padang
[2] Direktur LBH Padang
[3] Penjelasan Draft RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi versi Partnership For Governance Reform
[4] Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal dengan KPK
[5] Ibid Pasal 6
[6] Ibid, Pasal 4
[7] Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
[8] Lihat putusan MK Nomor : 012016-019/PUU-IV/ Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Permohonan Judicial Review terhadap Pasal 53[8] UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
[9] Hukum Online tanggal 25 September 2007
[10] Pasal 5, 6, 7 RUU Pengadilan TIPIKOR versi LSM
[11] Lihat apa yang telah dilakukan antar departemen dalam pelaksanaan RAN HAM dan RAN PK.
[12] Kasus transfers uang Tommy Soeharto dari Bank Paribas dan Pemberian Izin HPH terhadap Perusahaan Adelin Lis dan Penangkapan Adelin Lis oleh Kepolisian sebagai suatu contoh minimnya kerja sama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
0 komentar: on "Kewenangan Diperluas :Mampukah Meningkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi ?"
Posting Komentar