Oleh : Alvon Kurnia Palma[2]
Permasalahan korupsi di Indonesia sudah akut, sistemik, terstruktur dan mengurita. Untuk memberantasnya, maka diperlukan upaya-upaya yang sistemik dan progresif dari Negara agar pelaku korupsi jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya kedepan. Hal ini harus dilakukan karena korupsi telah merugikan keuangan dan menganggu roda perkonomian negara. Dipastikan, hampir seluruh kewajiban konstitusional negara (State Constitutional Obligation) terhadap pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 tidak tercapai. Menurut beberapa ahli, apabila Anggaran di APBN tidak dikorupsi oleh para tikus-tikus pengerat uang ini, maka negeri ini sejahtera sebagaimana dicantumkan dalam pembukaan konstitusi negara.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan termanifestasi kedalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) serta diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perang terhadap korupsi sudah dimulai oleh Negara Indonesia sejak tahun 1957 dan setidaknya sudah 5 peraturan perundang-undangan setingkat UU berlaku. Akan tetapi UU ini dirasakan belum cukup optimal menginjeksi virus mematikan bernama korupsi ini.
Seiring dengan perkembangan waktu, dirasakan oleh para aparat penegah hukum, praktisi hukum dan pengiat anti korupsi, UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur seluruh aspek korupsi secara khusus dan menyeluruh [3], tidak sesuai lagi dengan kebutuhan[4], pola korupsi semakin canggih yang tersistemik[5] bahkan berpotensi melemahkan gerakan anti korupsi di Indonesia.
Oleh karena uang negara untuk pemenuhan hak-hak konstitutional rakyat sangat rawan ditilep oleh koruptor dan merugikan keuangan negara dan menggangu keuangan negara dimana hal ini sudah bak kangker yang mengurita keseluruh sendi-sendi kehidupan, maka perbuatan tercela tersebut dikategorikan sebagai kejahatan yang berkadar luar biasa (extra ordinary crime) yang membutuhkan tindakan yang luar biasa (extra ordinary act) yang tersistemik, cultural bahkan harus “dikeroyok” secara masif antara seluruh elemen Negara Indonesia dengan aktor-aktor Regional dan International. Apabila tidak “diparamian”[6], suatu keniscayaan pemberantasan tindak pidana korupsi layu sebelum berkembang.
Pada tanggal 18 April 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation on Convention Agains Corruption tahun 2003. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ini bertujuan untuk menjebatani sistim hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif. Secara umum, konvensi ini terdiri dari 8 BAB dan 71 pasal yang BAB I-nya mengatur tentang ketentuan umum, pernyataan tujuan, pengunaan istilah, ruang lingkup pemberlakuan dan perlindungan kedaulatan, BAB II mengatur tentang tindakan-tindakan pencegahan, memuat kebijakan dan praktek pencegahankorupsi, badan atau badan-badan pencegahan korupsi, sektor publik, aturan prilaku bagi pejabat publik, pengadaan umum dan pengelolaan keuangan publik, pelaporan publik, tindakan-tindakan yang berhubungan dengan jasa-jasa peradilan dan penuntutan, sektor swasta, partisipasi masyarakat dan tindakan untuk mencegah pencucian uang, BAB III mengatur tentang kriminalisasi dan penegakan hukum, memuat penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, penyuapan pejabat, pejabat-pejabat publik asing dan pejabat-pejabat organisasi-organisasi internasional publik, pengelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain kekayaan olehpejabat publik, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pengelapan kekayaan disektor swasta, pencucian hasil-hasil kejahatan, penyembunyian, penghalangan jalannya proses pengadilan, tanggungjawabbadan-badan hukum, keikutsertaan dan percobaan, pengetahuan, maksud dan tujuan sebagai unsur kejahatan, aturan pembatasan, penuntutan dan pengadilan dan skasi-saksi, pembekuan perlindungan bagi orang-orang yang melaporkan, akibat-akibat tindakan korupsi, konpensasi atas kerugian, badan yang berwenang khusus, kerja sama dengan badan-badan penegak hukum, kerjasama antar badan-badan berwenang nasional; kerjasama antara badan-badan berwenang nasional dan sektor swasta, kerahasiaan bank, catatan kejahatan dan yurisdiksi, BAB IV mengatur tentang kerjasama internasional, memuat ekstradisi, transfer narapidana, bantuan hukum timbal balik, trasnfer proses pidana, kerjasama penegakan hukum, penyidikan bersama dan tehnik-tehnik penyidkan kasus, BAB V mengatur tentang pengembalian asset, memuat pencegahan dan deteksi transfer hasil-hasil kejahatan, tindakan-tindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan, mekanisme untuk pengembalian kekayaan melalui kerjasama internasional dalam perampasan, kerjasama internasional untuk tujuan perampasan, kerjasama khusus, pengembalian dan penyerahan asset, unit intelejen keuangan, dan perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan bilateral dan multilateral, BAB VI mengatur tentang bantuan tehnis dan pertukaran informasi, memuat pelatihan dan bantuan tehnis, pengumpulan, pertukaran dan analisis informasi tentang korupsi dan tindakan-tindakan lain, pelaksanaan konvensi melalui pembanguna ekonomi dan bantuan tehnis, BAB VII mengatur tentang Mekanisme-mekanisme pelaksanaan, memuat konferensi negara-negara pihak pada konvensi dan sekretariat dan BAB VIII mengatur tentang ketentuan-ketentuan akhir memuat peleksanaan konvensi, penyelesaian sengketa, penandatanganan, pengesahan, penerimaan, persetujuan dan aksesi, pemberlakuab, amandemen, penarikan diri, penyimpanan dan bahasa-bahasa. Pengesahan ratifikasi konvensi ini mereservasi (pensyaratan) pasal 66 ayat 2 tentang upaya penyelesaian sengketa seandainya terjadi mengenai penafsiran dan pelaksanaan konvensi melalui Mahkamah Internasional.
Dengan adanya pengesahan terhadap Konvensi Internasional ini, adanya perbedaan sistem antara Negara peserta semakin terminimalisasi, seluruh aspek dan bentuk korupsi semakin lengkap diatur, kerjasama antar lembaga hukum semakin terpadu dan adanya lembaga-lembaga yang dapat melindunggi saksi, pelapor dan korban sehingga upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Negara semakin mengurita dan mencengkram para koruptor yang berlindung di ketiak legislasi yang lemah.
Guna memperbesar kekuatan pemberantasan korupsi dan memperkecil kekuatan koruptor, Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi harus diselaraskan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Paling tidak ada beberapa ketentuan yang harus dicermati untuk dilaksanakan oleh Negara Indonesia untuk mengukuhkan kekuatannya. Hal tersebut diantaranya, pembentukan lembaga-lembaga pencegahan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 dan 36 UNCAC, perumusan terhadap korupsi di sektor swasta sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 dan 21 UNCAC, Penguatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 UNCAC, Pencucian uang hasil korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 dan 23 UNCAC, minimalisasi kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi dan masyarakat yang berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 15, perlindungan terhadap saksi, ahli, korban dan orang-orang yang melaporkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 dan 33 UNCAC dan pengembalian aset hasil korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 51-59 UNCAC.
Dalam RUU yang dibuat oleh pemerintah dan masyarakat, paling tidak ada beberapa kelemahan, celah bahkan ancaman terhadap pegiat korupsi yang harus segera di tutup. Apabila tidak, besar kemungkinan ketentuan hukum dalam pasal-per pasal RUU TIPIKOR ini akan dipergunakan untuk membela para koruptor ini.
Masalah Legislative Drafting
Dalam kedua RUU TIPIKOR yang dibuat oleh Pemerintah maupun Masyarakat masih lemah dalam perumusan norma dan perumusan dasar hukum terbentuknya ketentuan ini. Hal ini dapat dilihat dalam konsideran mengingat versi masyarakat yang mencantumkan pasal 5 dan 20 UUD 1945. Karena dengan adanya pasal 5 dan 20 UUD 1945 ini, maka secara tersirat bahwa RUU ini merupakan suatu produk hukum usulan dari eksekutif. Sementara, RUU versi masyarakat merupakan suatu tandingan bukanlah suatu sandingan dari RUU yang dibuat oleh pemerintah pada bulan Agustus 2008. Hal ini jelas merancukan strategi yang dilakukan. Seharusnya, RUU ini merupakan suatu usulan dari DPR-RI sebagaimana yang diatur dalam pasal 20A dan 21 UUD 1945 dimana DPR-RI mempunyai kewenangan legislasi dan mencantumkan pasal 20A dalam konsideran mengingat RUU TIPIKOR Versi masyarakat ini.
Kedua RUU TIPIKOR didalam ketentuan umumnya memberikan pengertian Pejabat Publik, baik domestik maupun asing. Sekarang yang perlu di kritisi adalah pencantuman istilah pejabat publik dan korporat harus atau tidak dan apakah hal itu tidak membuat diskriminasi terhadap korupsi yang berskala kecil tapi banyak. Hal ini harus diajukan karena dalam RUU TIPIKOR ini mengatur tentang norma materil dari suatu perbuatan yang dilarang yang harus berpedoman kepada prinsip dan asas hukum pidana. Dimana dalam hukum pidana, suatu feit dan pertanggungjawabannya hanya dapat dipertanggungjawabkan oleh seorang manusia bukannya suatu jabatan (publik) dan korporat. Seharusnya, dalam kedua RUU ini cukup menformulasikan kalimat “barang siapa” tanpa mencantumkan jabatannya. Frasa “barang siapa” sudah dapat menjerat dan menghukum siapapun yang melakukan korupsi. Sehingga penerapan asas “Equality before the Law” atau persamaan di depan hukum tidak dilanggar dengan adanya bunyi pasal ini.
Dalam RUU Versi masyarakat, ada pencantuman suatu kalimat yang lebih tepat dikategorikan sebagai suatu penjelasan dibandingkan dengan suatu norma dalam pasal, seperti pasal 19 ayat 2. Disamping itu, adanya doble posting pasal seperti pasal 46 dengan pasal 47 yang jika diteliti sangat identik. Disamping itu, penempatan pasal 50 RUU Versi masyarakat akan lebih tepat apabila diletakan dalam BAB V tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor jika dibandingkan pasal tersebut berada di dalam BAB IV Bagian keenam tentang Pembuktian.
Berkaitan dengan fungsi hakim untuk melakukan pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dan fungsi pemantauan dan Evaluasi UU sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian Kedelapan pasal 52 tentang Pelaksanaan putusan dan pasal 69 ayat 1 huruf c frasa ..., tidak melaksanakan eksekusi dan BAB X pasal 70 tentang Pemantauan dan Evaluasi Undang-Undang merupakan suatu yang mubazir. Karena dalam KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981), UUD 1945 dan UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan telah mengatur tentang hal ini.
Sanksi yang Lemah Mengkaburkan Sifat Extra Ordinary Pemberantasan Korupsi
Sanksi terhadap pelaku korupsi dalam kedua RUU TIPIKOR versi Pemerintah dan Masyarakat sangat lemah dan cenderung bersahabat. Dalam RUU TIPIKOR versi masyarakat, tidak dicantumkan sanksi maksimal seperti hukuman seumur hidup. Apabila dicermati didalam kedua RUU tersebut, ancaman hukuman sangat rendah yang hanya berkisar 1 tahun hingga 9 tahun kurungan penjara apabila dalam versi pemerintah. Menariknya, dalam RUU versi Pemerintah mencantumkan hukuman seumur hidup apabila melakukan korupsi dana penanggulangan bencana[7]. Dalam RUU versi masyarakat, walupun ancaman hukumannya relatif lebih berat dibandingkan dengan RUU TIPIKOR versi Pemerintah yang berkisar dari 1 tahun hingga 20 tahun, akan tetapi tetapi tetap tidak mencantumkan hukuman maksimal seperti ancaman hukuman seumur hidup. Bahkan pasal 44 ayat (1) RUU TIPIKOR Versi masyarakat dan pasal 50 RUU TIPIKOR versi pemerintah yang menyatakan apabila besaran korupsi hanya sama atau kecil dari Rp 25 juta dan mengembalikan hasil korupsi, maka kasusnya dapat di SP3kan. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 RUU versi masyarakat sendiri. Dimana disatu sisi mengatakan pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan perbuatan pidana, akan tetapi didalam pasal yang lainnya menyatakan bagi pelaku yang cere[8] kasusnya dapat di SP3kan. Jadi, pasal 44 ayat 1 RUU TIPIKOR versi masyarakat dan 50 RUU TIPIKOR versi Pemerintah bertentangan satu sama lain dalam pasal-pasalnya sendiri (a contrario in terminis). Bahkan penerapan pasal-pasal ini berpotensi bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Karena sanksi hukum diberikan kepada seseorang karena perbuatannya (feit) bukan besarannya yang besar atau kecil.
Ancaman hukum yang sangat ringan, baik RUU Versi Masyarakat maupun Pemerintah, cenderung menghilangkan sifat ke-luar biasa-an dari tindak pidana korupsi yang harus diberangus sampai ke akar-akarnya dan harus menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Ancaman Kriminalisasi Terhadap Pegiat Korrupsi
Selayaknya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retifikasi Konvenan Anti Korupsi (UNCAC), tingkat partisipasi masyarakat harus diperbesar peluang dan kesempatannya, tanpa di hantui dengan bayang-bayang kriminalisasi terhadap dirinya[9]. Hal mana diakomodir dalam pasal 13 dan 33 UNCAC untuk melindunggi para pegiat anti korupsi dari contra attack yang dilakukan oleh para kalangan pro status quo.
Didalam pasal 18 dan 19 RUU TIPIKOR versi pemerintah, mengatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan palsu tentang seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”. Dan pasal 19 menyebutkan “ setiap orang yang mengunakan kekuatan fisik, ancaman, atau intimidasi untuk turut campur dalam pelaksanaan tugas resmi seorang hakim atau seseorang pejabat hukum dalam hubungan penegakan hukum menurut Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Keberadaan pasal 18 dan 19 RUU TIPIKOR versi Pemerintah yang walaupun ada dicantumkan dalam pasal 25 UNCAC tentang Penghalangan Jalannya Proses Pengadilan merupakan suatu ancaman yang laten bahkan sudah mulai manifes. Hal ini ditenggarai oleh tidak adanya penjelasan pasal yang memadai. Dimana pasal ini akan sangat mudah untuk di selewengkan pengertiannya berdasarkan kepentingan dari para aparat penegak hukum yang hingga saat ini masih dipertanyakan kinerjanya.
Pengunaan laporan dari masyarakat yang masih minim kemampuannya untuk memformulasikan suatu peristiwa hukum menjadi suatu delik hukum merupakan suatu hal yang harus dihitung guna menerapkan pasal 18 RUU TIPIKOR Versi Pemerintah ini. Bisa saja maksud dan niat dari masyarakat awalnya baik menjadi tidak baik dikemudian hari dikarenakan oleh penjungkirbalikan kontruksi hukum oleh aparat hukum sehingga masyarakat tersebut diduga membuat laporan palsu dan menjadi tersangka dalam pasal ini. Jelas, ini merupakan ancaman kriminalisiasi yang akan menghadang para pengiat anti korupsi.
Disamping itu, keberadaan pasal 19 RUU TIPIKOR versi Pemerintah, dengan diaturnya pelarangan pengunaan kekuatan fisik untuk mendesak terlaksananya penegakan hukum kasus-kasus korupsi merupakan langkah yang tidak tepat dan cenderung menghalanggi upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan oleh masih sulitnya para pegiat anti korupsi yang percaya dengan aparat hukum. Dimana aparat hukum masih sering bermain mata dengan para koruptor yang mengakibatkan kasus korupsi tersebut menjadi macet. Agar tidak macetnya kasus korupsi itu, maka para pegiat korupsi harus menanyakan hal tersebut kepada aparat hukum kenapa kasus korupsi tersebut macet. Apabila tidak ditanggapi juga, sesesudah dilakukan upaya hukum seperti praperadilan sebagaimana yang diatur dalam RUU TIPIKOR Versi Masyarakat[10], maka harus dilakukan tekanan dalam bentuk aksi unjuk rasa. Nah, unjuk rasa atau secara umum pengerahan massa ini akan dapat dikategorikan sebagai pengunaan kekuatan fisik oleh para aparat hukum yang pro status quo.
Jadi, keberadaan kedua pasal tersebut merupakan suatu pintu gerbang kriminalisasi bagi para pegiat anti korupsi. Hal ini dapat diminimalisir apabila dalam penjelasannya disebutkan batasan dan pengertian lebih mendalam tentang laporan palsu dan pengunaan kekuatan fisik. Disamping itu, harus disisipkan pasal tentang gugatan praperadilan yang memberikan kewenangan kepada setiap orang yang menilai bahwa aparat hukum telah memperlambat (slowdown) bahkan menghentikan kasus dugaan korupsi.
Pembentukan lembaga-Lembaga yang Relevan dengan Pemberantasan Korupsi
Dalam pasal 6 UNCAC tentang Badan atau Badan-badan Pencegah Korupsi memerintahkan kepada Negara Indonesia sebagai peserta konvensi untuk memastikan keberadaan suatu badan atau badan-badan, bilamana tepat, yang mencegah korupsi dengan cara seperti :
a. mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang dimaksud dalam pasal 5 konvensi dan mengawasi, mengkoordinasikan implementasi kebijakan-kebijakan
b. Meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang pencegahan korupsi.
Dalam ayat 2 (dua)-nya disebutkan adanya kewajiban kepada negara untuk memberikan kemandirian dan independensi dan dukungan pendanaan dan tehnis serta dukungan keterampilan. Makna yang paling esensial dari pasal 6 UNCAC ini adalah kewajiban negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membentuk dan memperkuat lembaga-lembaga terkait guna memerangi korupsi.
Dalam memerangi korupsi di Indonesia, setidaknya dibutuhkan lembaga perlindungan saksi dan korban, lembaga yang mengurusi pengembalian aset yang telah dikemplang oleh koruptor serta lembaga yang mengkonsolidasikan seluruh agenda-agenda pemberantasan korupsi atau paling tidak adanya task force atau gugus tugas.
a. LPSK
Dalam RUU TIPIKOR versi pemerintah tidak mensyaratkan adanya lembaga perlindungan saksi dan korban. Seharusnya, didalam RUU versi pemerintah harus mengatur tentang perlindungan hukum bagi seorang saksi yang melihat tindak pidana korupsi, korban kekerasan dari para pelaku korupsi dan para pegiat anti korupsi yang mengadvokasi kasus-kasus korupsi sebagai pelapor sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tentang lembaga perlindungan saksi dan korban.
Dalam RUU TIPIKOR versi masyarakat, perlindungan terhadap saksi dan pelapor diatur dalam BAB V pasal 50, 55 dan 56. Meskipun dalam RUU versi masyarakat ini ada mengatur perlindungan terhadap saksi dan pelapor bahkan korban akan tetapi, dalam RUU TIPIKOR versi masyarakat ini tidak merujuk lebih lanjut kepada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur tentang saksi dan korban dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Hal ini patut dilakukan (mencantumkan satu ayat yang merujuk kepada UU Nomor 13 Tahun 2006) karena hal ini akan memperkuat LPSK di kemudian hari yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan tugas dan kewenangannya. Sebab dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tidak mengatur tentang tugas dan kewenangan dari LPSK.
b. STAR (Stolen Aset Recovery)
Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan meluas serta sudah semakin canggih pola kejahatannya, maka perlu dilakukan suatu pola tindakan preventif dan represif yang canggih pula. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kali penangkapan yang akan dilakukan oleh aparat hukum tidak berhasil menyita hasil kejahatannya, bahkan orangnyapun tidak berhasil ditangkap karena sudah terlanjur lari keluar negeri. Oleh sebab itu, maka sangat diperlukan suatu lembaga yang dapat mengambil kembali asset-asset yang telah dipindahkan ke negara lain.
Dalam menjalankan aktivitasnya, lembaga ini akan terkendala dengan belum adanya perjanjian bilateral antara negara korban dengan negara penampung hasil korupsi. Kalaupun ada pasal dalam UNCAC dan dalam RUU versi masyarakat[11] yang mengatur tentang pengembalian asset hasil kejahatan korupsi akan tetapi Negara yang menikmati hasil dan tersimpan di Negaranya, akan sangat sulit sekali bagi lembaga pengelola asset untuk mengambil kembali asset yang tersimpan di negara tersebut karena keenggannya.
Oleh sebab itu, memang harus ada perjanjian internasional setingkat konvensi untuk memperbolehkan negara korban korupsi untuk menangkap dan mengambil alih asset meskipun tidak ada perjanjian bilateral antara Negara korban korupsi dengan Negara penerima hasil kejahatan korupsi yang dibawa oleh koruptor. Karena dalam pasal 52 RUU TIPIKOR versi pemerintah prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan kerjasama internasional ini adalah prinsip resiprositas atau timbal balik. Disamping itu harus dihitung tingkat kerumitan kerja pengembalian asset ini apabila hasil korupsi itu disimpan di negara yang bukan peserta dari UNCAC.
Khusus berkaitan dengan kerumitan karena hasil korupsi tersimpan di Negara yang bukan peserta UNCAC, maka reservasi terhadap pasal 66 ayat (2) UNCAC harus difikirkan untuk direvisi dan diberlakukan.
Semoga pembahasan RUU TIPIKOR dapat dibahas secepatnya oleh para legislator yang akan habis masa baktinya dan pengesahan dapat bersamaan dengan RUU Pengkor (Pengadilan TIPIKOR) yang mempunyai limit waktu hingga desember 2009. Apabila tidak, hal ini akan menjadi ancaman baru bagi negara dan para aktivis anti korupsi. Akan tetapi apabila pembahasan dan pengesahan dapat dilakukan beriringan maka RUU TIPIKOR ini akan memberikan energi baru untuk KPK, aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) dan pegiat anti korupsi untuk memeranggi penyakit akut yang bernama KORUPSI.
Padang, 21 April 2009
[1] Disampaikan dalam acara Semiloka Mendorong RUU TIPIKOR yang Ideal, Pangeran Beach Hotel, Padang tanggal 21 April 2009
[2] Direktur LBH Padang
[3] Konsideran menimbang RUU TIPIKOR versi Pemerintah Agustus 2008
[4] Konsideran menimbang draft ke-7 RUU TIPIKOR Versi Masyarakat 10 Desember 2008
[5] http://serius.muptiply.com/journal/item/39
[6] Diparamian dalam bahasa minang berarti dikeroyok
[7] Pasal 9 ayat 3
[8] Cere artinya kecil
[9] Pasal 13 dan 33 UNCAC
[10] Pasal 69 huruf b RUU TIPIKOR Versi Masyarakat.
[11] Pasal 61 ayat (2) RUU TIPIKOR versi masyarakat dan RUU versi Pemerintah pasal 58
0 komentar: on "Mengagas RUU Tipikor yang Ideal[1]"
Posting Komentar