Oleh : Alvon Kurnia Palma, S.H
Tiada hal yang paling indah di dunia selain dari kemerdekaan bagi setiap insan untuk berekspresi, menyatakan pendapat dan berolah fikir. Kemerdekaan yang tidak hanya menjalankan formalitas dan desakan belaka. Akan tetapi suatu kemerdekaan yang seutuhnya, lengkap dan bulat yang bersifat hakiki. Kemerdekaan para insan tersebut kemudian akan diserahkan sebagian kepada Negara sebagai suatu ungkapan bahwa manusia merupakan mahluk social yang akan saling bersilaturahim satu dengan lainnya (contract social). Sebagian hak para individu yang diserahkan, secara ideal, akan ditata dan dikelola dengan baik oleh Negara guna dikembalikan kembali kepada siempu ketika meminta hasil lebih (surplus velue) dari proses pengelolaan oleh Negara.
Zahirnya kemerdekaan bermakna sebagai suatu proses pertukaran pemerintahan dari satu pemerintah kepada pemerintah lain yang dianggap lebih berhak (Muhammad Ikhwan-2005). Akan tetapi, pemaknaan kemerdekaan tidak saja dimaknai dengan kemerdekaan secara general tanpa memaknai secara mendalam dari berbagai perspektif (sudut pandang). Pemaknaan terhadap kemerdekaan harus ditinjau dari sudut pandang seperti kemerdekaan ekonomi, politik dan bidang-bidang lainnya yang akan mempengaruhi keberadaan kemerdekaan tersebut. Sehingga pemaknaan terhadap kemerdekaan tersebut bisa mencerminkan kemerdekaan hakiki yang membebaskan raga (lahir) dan jiwa (batin) dari rakyat yang telah terjajah (terbelenggu) pola fikirnya oleh nilai-nilai kolonial selama kurun waktu tertentu. Kemerdekaan lahiriah dan batin disuatu negara paling tidak mencerminkan pola tindak dan perilaku dari bangsa hingga rakyatnya tersebut terbebas dari pembatasan tekanan dan larangan untuk beraktifitas keorganisasian, menyampaikan pendapat, berkeluarga, berkeyakinan, perlakuan yang sama didepan hukum (equality before the law), tidak diperlakukan diskriminatif dalam bidang hukum dan bidang lainnya, terbebas dari rasa takut, keikutsertaan dari proses pemerintahan, menentukan kewarganegarannya, perlindungan dalam bentuk jaminan sosial, seperti mendapatkan pendidikan, perumahan, kesehatan dan penghidupan yang layak (Pasal 1 hingga 29 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia).
Pelaksanaan isi dari kemerdekaan akan dijalankan oleh Negara. Guna memastikan komitmen pelaksanaan hak-hak dan pengembalian hasil pengelolaan hak-hak para warga, maka hak dan kewajiban dari seluruh kelembagaan dan rakyat akan diatur dalam suatu ketentuan dasar (Konstitusi) yang akan dilanjutkan secara operasional dalam sebuah aturan hukum. Dalam pembuatan aturan guna terwujudnya keteraturan, ketertiban dan pengembalian hak-hak konstitusional para warganya, negara dapat membuat aturan hukum yang bersifat membatasi. Makna pembatasan ini bukan berarti negara dapat dengan sewenang-wenang membatasi bahkan menindas hak-hak warganya hingga terjadinya peminggiran terhadap hak-hak masyarakat. Akan tetapi, pembatasan yang dapat dilaksanakan adalah pembatasan yang tidak membatasi jaminan pelaksanaan hak-hak warganegara (Pasal 30 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia).
17 Agustus 2007, genap 62 tahun bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan selama 350 tahun. Iktiar merebut kemerdekaan tercapai sudah dengan diiringi pembacaan teks proklamasi dan lagu kemerdekaan Indonesia Raya pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur. Seluruh rakyat bangsa Indonesia bergembira dan bersuka cita. Para pendiri (cendekia, pejuang dan rakyat) bangsa berkomitmen membentuk bangsa yang baru merdeka ini sebagai Negara Kesatuan bentuk kesatuan. Setelah 62 tahun Indonesia merdeka, 6 rezim sudah berkuasa. kesemuannya mempunyai kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Rezim Soekarno yang lebih mengedepankan pencerdasan kehidupan politik dan mercu suarnya, Soeharto dengan pembangunan yang terbingkai dalam Repelita, Habibie yang lebih mengekor Gurunya (Soeharto), Gus Dur dengan guyonannya, Megawati dengan diam seribu bahasanya dan Soesilo Bambang Yudhoyono dengan usaha pembaharuannya.
Saat ini, setelah 62 tahun merdeka, realitas yang ada adalah maraknya upaya dari wilayah-wilayah untuk berpisah. Papua ingin merdeka dengan Organisasi Papua Merdekanya, Maluku dengan Republik Maluku Selatannya (RMS) dan GAM ingin kembali kepangkuan bumi pertiwi dengan catatan diberikan otonomi khusus. Pertanyaan yang sangat mendasar dari realitas ini adalah apa yang menyebabkan wilayah-wilayah seperti Papua, Maluku dan Aceh ingin memisahkan diri dari republik ini ? apakah cita-cita para pendiri bangsa sudah tidak dipakai lagi oleh para kalangan muda dan penerus ? apakah ada kesalahan mendasar yang telah dilakukan oleh bangsa ini hingga banyak wilayah yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia ?.
Dari sekian banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan diatas, hampir semua pertanyaan diatas relevan untuk dijadikan sandaran kenapa banyaknya wilayah yang akan terlepas. Akan tetapi, pertanyaan tentang kesalahan mendasar yang telah dilakukan oleh bangsa ini yang patut kita pertimbangkan untuk bisa dijadikan alasan pokok keinginan wilayah ingin lepas. Alasan ini sangat relevan sekali karena banyaknya kesalahan mendasar yang telah dilakukan oleh negara ini terhadap rakyatnya. Kesalahan mendasar yang terjadi di Indonesia diantaranya adalah konsep pembangunan yang salah sasaran, diskriminatif, meminggirkan bahkan menindas masyarakat. Rakyat tidak merasakan akibat dari adanya pembangunan, bahkan rakyat merasa pembangunan menyengsarakan diri mereka (pendahuluan buku Teori Pembangunan karangan Arif Budiman).
Selayaknya, konsep pembangunan harus dijalankan secara merata sebagaimana tujuan pembangunan nasional, dimana pembangunan tersebut tidak membeda-bedakan (diskriminatif) antara daerah satu dengan daerah lainnya. Faktanya saat ini, pemerintah lebih mengedepankan konsep pembangunan anak kandung dan anak tiri. Terkesan, Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat beserta jajaran yang ada dibawahnya, Legislatif dan Yudikatif, lebih berorientasi mengembangkan pembangunan di wilayah tertentu (pulau jawa) saja. Hal ini membentuk imej bahwa wilayah-wilayah selain yang disebutkan diatas, bukanlah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara, banyak wilayah diluar jawa yang berkontribusi besar dalam pengisian pendapatan negara. Sebut saja Papua dan Aceh yang ingin melepaskan diri dikarenakan oleh tidak adanya pembagian keuntungan (share holder) dalam bentuk pembangunan di wilayah mereka. Sementara, bumi, bahkan tanah keramat mereka di keruk hingga rusak oleh Investor asing yang difasilitasi oleh pemerintah. Jangankan untuk mendapatkan kemudahan dalam bentuk pendidikan gratis dan pembukaan jalan, untuk bertahan hidup saja mereka sulit (kelaparan yang terjadi di Kabupaten Yakuhimo).
Gambaran ketimpangan pembangunan yang tidak merata ini diperparah dengan sikap dan ketidakcukupan perhatian dari aparat pemerintah yang bersangkutan dalam melayani dan meladeni rakyatnya. Walaupun saat ini sudah mulai ada perubahan disegala lini, realitas yang terjadi saat ini adalah masih banyak aparat pemerintah yang lebih mengedepankan tingkat kesejahteraan mereka, dibandingkan dengan upaya dan tindakan mereka untuk lebih melayani rakyat. Hal ini berakibat terhadap minimnya pemenuhan dan perlindungan hak-hak rakyat sebagai pemilik kekuasaan sesungguhnya. Pada akhirnya, banyak hak-hak masyarakat dipinggirkan untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati. Berdasarkan data LBH Padang tahun 2004, 2005, 2006 dan tahun 2007 hingga bulan Juni, setidaknya terjadi pelanggaran HAM sebanyak 90 kasus tahun 2004, 110 kasus tahun 2005 dan 175 kasus tahun 2006. Sedangkan pada tahun 2007 hingga bulan juni sudah terjadi 241 kasus pelanggaran HAM. Pelaku pelanggaran HAM di Sumatera Barat adalah pemerintah dengan jumlah kasus sebanyak 80 kasus tahun 2004, 80 kasus tahun 2005 dan 130 kasus tahun 2006 dan 221 pada tahun 2007 hingga bulan juni dengan korban sebanyak 84.569 orang dengan jumlah kk sebanyak 31.975 KK. Hal ini membuktikan bahwa perhatian negara terhadap kesejahteraan rakyat masih sangat minim. Ironisnya, negara yang seharusnya sebagai pelindung (protector) malah sebagai pelaku yang dominan dalam pelanggaran HAM.
Konsep pembangunan dan pola perilaku dari aparat negara ini berkonsekwensi kepada peminggiran masyarakat (marginalized people) dari pembangunan yang sesungguhnya yang lebih mengedepankan pembentukan jiwa dan raga. Suatu kemustahilan guna mensejahterakan rakyat apabila masih mengunakan konsep pembangunan yang meminggirkan masyarakat dari hak-hak konstitusionalnya, UUD 45. Uraian singkat diatas, hanyalah refleksi dari pemaknaan kemerdekaan Republik Indonesia selama 62 tahun. Pekerjaan rumah yang sangat besar bagi penyelenggaran Negara untuk dapat memberikan makna yang positif bagi masyarakat marginal di ulang tahun kemerdekaan republik yang kita cintai ini. Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-62.
0 komentar: on "Memaknai Kemerdekaan bagi Masyarakat Marginal"
Posting Komentar