Oleh : Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Padang
Peraturan Pemerintan Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota dan Pimpinan DPRD koruptif. Hal ini ditenggarai oleh adanya pasal dalam PP ini yang membuka peluang untuk menggangu perekonomian Negara dan keuangan Negara. Hal ini dikategorikan korupsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1).
Heboh dan ricuh aksi penolakan masyarakat sipil atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia. PP yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2006 ini dianggap akan melukai perasaan rakyat sedang menderita akibat krisis ekonomi dan bencana alam. Kehebohan aksi penolakan ini mengalihkan attensi khalayak ramai terhadap pencarian kapal masin Tri Star dan Senopati Nusantara yang karam.
Hebohnya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 oleh seluruh elemen mahasiswa, rakyat dan NGO sangatlah wajar. PP hasil usulan dan tekanan ADEKSI (Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia) sangat menguntungkan bagi para legislator di seluruh Indonesia sekaligus tidak berprespektifkan keperdulian terhadap krisis dan jeritan kaum miskin. Lacurnya, PP ini diterbitkan oleh pemerintah dengan landasan sosiologis (konsideran) bahwa PP ini akan menaikan kinerja dari legislator yang diketahui secara umum kemalasannya dan koruptif dalam bekerja sebagaimana indeks persepsi yang dilakukan oleh Masyarat Transparansi Internasional Indonesia baru-baru ini.
Aksi penolakan para masyarakat sipil ini tidak terlepas dari lemahnya kabinet SBY-JK dalam mengontrol anggota DPRD yang tergabung dalam asosiasi DPRD se-Indonesia (ADEKSI). Buah dari lemahnya pemerintah pusat tersebut, maka lahirlah peraturan perundang-undangan yang sewenang-wenang dan tidak bijak yang memposisikan pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan (de’tournement de pouvoir). Selayaknya, pemerintah dapat mengkontrol aparatnya yang berada di daerah guna mengkonsolidasikan seluruh kekuatan yang ada demi pembangunan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, bukannya menuruti kemanjaan dan menentramkan para aparatnya yang ada di daerah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang melegalkan tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum dan konstitusi Negara. Hukum bertujuan untuk mengatur yang tidak tertib menjadi tertib berdasarkan keinginan seluruh rakyat bukannya malah melukai hati dan perasaan rakyat.
Penolakan masyarakat sipil (civil society) terhadap PP pro legislator ini berkenaan dengan penerapan asas rechtmatigdaad dan doelmatig daad yang tidak saling mengisi serta tumpang tindih. Secara yuridis apabila peraturan perundang-undangan telah dibuat, maka sahlah suatu peraturan tersebut. Akan tetapi, apakah penerapan asas rechtmatig tersebut tidak melukai hati rakyat ketika tidak memperbandingkan dengan asas doelmatigdaad ?.
Berdasarkan itu, maka perlu dilakukan upaya keberatan melalui jalur Politikal Review dan Yudicial Review. Terlepas dari upaya pembatalan terhadap Peraturan Pemerintah ini, yang jelas terbitnya PP ini sudah melukai perasaan rakyat sebagai pemegang mandat Negara ini. Secara yuridis, penerapan PP Nomor 37 tahun 2006 ini bertentangan aspek sosiologis dan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Secara sosiologis kekhawatiran masyarakat terhadap terbitnya PP ini adalah tumpuan pemerintah pusat dengan adanya PP Nomor 37 tahun 2006 akan meningkatkan kinerja dari seluruh anggota DPRD di Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran menimbang point (a) PP Nomor 37 Tahun 2006 tidak akan terrealisir. Secara substansi, PP pro legislator ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pertanyaan sekarang adalah akankah harapan dari pemerintah pusat akan terealisir ketika mereka telah menerbitkan dan menjalankan aturan preogratif presiden ini ? tidakkah pelaksanaan PP ini akan melukai rasa keadilan rakyat ?. ini adalah pertanyaan mendasar bagi para penerima nikmat pelaksanaan PP ini jika telah dilaksanakan.
Dari lago kambiang (perbenturan berhadap-hadapan), peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas yang berbenturan dengan 6 (enam) Undang-Undang diatas, ada satu UU yang berpotensi mengaruk para legislator ini keranah hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adalah pasal 15 ayat (1) PP nomor 37 Tahun 2006 yang bertentangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pasal 15 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “ Pajak penghasilan pasal 21 pimpinan dan anggota atas penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 dibebankan dalam APBD”. Dari bunyi pasal ini, mengisyaratkan bahwa seluruh penghasilan yang didapat berdasarkan pasal 10 PP 37 Tahun 2006 ini tidak kena pajak dan dibebankan kepada APBD atau dalam hal ini daerah. Intinya, pajak penghasilan para legislator ini akan membebankan kepada daerah untuk membayar pajak penghasilan para anggota legislator ini.
Ketika PP ini sudah dikabulkan pembatalannya oleh mahkamah agung dan anggota DPRD tetap melaksanakan PP ini dalam bentuk mengalokasikan penambahan penghasilan para legislator dan para anggota DPRD ini mengambil penghasilannya berdasatkan PP 37 tahun 2006, maka terpenuhi sudah unsur perbuatan melawan hokum suatu tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena, pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 PP nomor 37 Tahun 2006 tidak dibebankan kepada anggota DPRD tapi dibebankan kepada APBD dalam artian uang pemerintahan daerah dipaksa menanggung pajak penghasilan para legislator. Oleh sebab itu, maka tersedot sudah uang-uang pemerintah daerah yang semestinya untuk memenuhi hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan dan perumahan guna menalangi pajak penghasilan para legislator yang terhormat ini. Penyedotan dan penalangan pajak penghasilan anggota DPRD kedalam tanggungan APBD jelas telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hokum yang mengganggu keuangan daerah dan perekonomian daerah. Jika di totalkan seluruh talangan kewajiban membayar pajak di Indonesia, milyaran rupiah uang Negara akan tersedot.
Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa “ setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-00 (satu milyar rupiah)”. Jadi, pembebanan pembayaran pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 adalah peraturan yang bersifat koruptif. Nah sekarang, apakah para anggota DPRD ini mau mengikuti para pendahulunya yang terjerat kasus korupsi berjamaah karena tidak mempedomani PP Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan anggota dan Pimpinan DPRD ?
0 komentar: on "PP 37 Tahun 2006 adalah Koruptif"
Posting Komentar