Oleh : Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Padang
Latar Belakang
Transisi demokrasi dan keadilan dari sistem yang otoriter menuju konsolidasi demokrasi harus dipandu dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Proses konsolidasi demokrasi harus melalui tahapan penguraian terhadap permasalahan bangsa guna merumuskan konsep bernegara yang sesuai dengan semangat dan cita-cita negara konstitusional guna menemukan akar permasalahan, merumuskan solusi yang akan dilakukan serta menentukan langkah-langkah perbaikan bangsa kedepan oleh seluruh elemen bangsa.
Sejak tahun 1998, ketika Soeharto meninggalkan tampuk kekuasaannya, hampir seluruh komponen bangsa melupakan tentang tahapan-tahapan apa yang harus dilakukan guna terbangunnya tatanan kehidupan yang demokratis di Negeri ini. Ketika itu, kita seolah-olah hanyut dalam kegembiraan akan kebehasilan sesaat (Pengulingan Rezim Otoriter Soeharto) saja. Dengan ketiadaan rancangan (blue print) tahapan-tahapan konsolidasi keadilan ini, menyebabkan banyak kendala dalam proses pengisian perubahan yang gradual ini (Reformasi). Sebagai contoh saja, keinginan bangsa ini untuk menegakan hukum di sektor kepemerintahan yang bersih dan terlepas dari belengu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penegakan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), proses penegakan dan komitmen untuk menjalankannya tidak diiringgi dengan itikad dan pengawalan yang kuat. Disamping itu, proses ini hanyalah sebatas pemanis bibir kepada dunia luar saja mempertanyakan tentang kondisi HAM dan pemberantasan KKN bahwa Indonesia (mulai) telah berubah.
Faktanya, masih banyak kasus-kasus (KKN dan Pelanggaran HAM berat) yang belum atau tidak terselesaikan dengan baik dan benar sesuai dengan standart hukum nasional dan internasional. Kondisi ini menyisakan permasalahan atau duri dalam penegakan hukum guna pengisian terhadap cita-cita reformasi. Jadi, permasalahan-permasalahan yang masih tercecer untuk diselesaikan, haruslah diselesaikan terlebih dahulu didalam wadah yang formal. Hal ini tidak hanya sekedar untuk mengadili dosa-dosa masa lalu, akan tetapi juga berguna untuk kita gali akar permasalahan dan temukan solusi yang tepat agar hal ini tidak berulang demi penegakan martabat anak manusia dan bangsa.
Sebagai salah satu cara untuk mengeksplorasi permasalahan bangsa, pengungkapan kasus-kasus (Pelanggaran HAM dan Korupsi) yang terjadi di Indonesia ketika suatu rezim tersebut berkuasa adalah dengan mengadilinya guna memberikan keadilan materil dan formal bagi si korban. Disamping itu, ini dilakukan guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi ketika itu dan memberikan rehabilitasi, restitusi dan kompensasi kepada korban atau keluarga korban serta menemukan pola-pola tindakan yang dilakukan. Lembaga peradilan diharapkan mampu menyeret pelaku kejahatan HAM, dan pengemplang uang rakyat di masa lalu di muka persidangan demi terciptanya keadilan.
Saksi dan korban pun menjadi elemen penting untuk membantu lembaga peradilan menjalankan tugasnya. Keterangan saksi dan korban membantu mengakselerasi tuntutan rasa keadilan bagi korban kekejaman suatu rejim masa lalu. Permasalahannya ketika saksi dan korban memberikan keterangan, mereka trauma dan takut untuk menjelaskan tentang apa yang terjadi. Mereka beranggapan ketiadagunaan untuk memberikan kesaksian, disamping ketakutan apabila mereka bersaksi tanpa disertai dengan proses perlindungan dari negara terhadap dirinya dan keluarga terdekat mereka. Tuntutan seperti ini, pada akhirnya membawa konsekuensi pasti bahwa Negara harus mampu membantu proses ini. Salah satunya adalah dengan jalan menyediakan mekanisme perlindungan saksi dan korban.
Berdasarkan pendapat KOMNAS HAM, Mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan kasus-kasus kejahatan HAM juga diakui dunia sebagai sebuah keniscayaan. Mahkamah Pidana Ad-hoc untuk bekas negara Yugoslavia dan untuk Rwanda secara eksplisit menyebutkan hal tersebut pada statuta dan aturan teknis prosedur pengadilan. Hal yang sama juga termaktub secara eksplisit di statuta Mahkamah Pidana Internasional yang mulai beroperasi tanggal 1 Juli 2002. Pasal 6(d) Deklarasi PBB tentang Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power) juga menyatakan bahwa proses peradilan harus “[...] mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir ketidaknyamanan korban, melindungi privasi mereka, manakala dibutuhkan, dan memastikan keselamatan mereka dan juga anggota keluarga saksi-saksi mereka dari intimidasi dan tindakan balas dendam.” (measures to minimize inconvenience to victims, protect their privacy, when necessary, and ensure their safety, as well as that of their families and witnesses on their behalf, from intimidation and retaliation) [1].
Masih menurut Komnas HAM, Argumen utama perlunya diadakan lembaga perlindungan saksi dan korban adalah karena dalam situasi transisi “[...] dimana terdakwa atau tersangka [kasus kejahatan HAM] dan para pendukungnya masih demikian banyak dan berkuasa [maka] setiap saksi yang akan memberikan keterangan memberatkan adalah dianggap sebagai ‘musuh’ [...].” Mekanisme perlindungan saksi dan korban yang jelas dan terpercaya dapat membantu saksi dan korban yang selama ini bungkam karena takut dapat merasa aman untuk berbicara membeberkan kejahatan HAM yang dialaminya. Pengalaman berbagai negara yang mengalami masa transisi, seperti Afrika Selatan dan negara-negara di Amerika Latin, menunjukkan bahwa pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban dapat turut membantu membongkar berbagai jenis kasus kejahatan HAM yang terjadi di masa lampau.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang Berpihak pada Saksi dan Korban
Menurut rekan disamping saya, Supriyadi Widodo Eddyono dari ELSAM, yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi, menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada lima isu penting dalam RUU itu yang harus dicermati, yaitu tentang pengertian saksi yang terbatas hanya pada korban, hak saksi, bentuk lembaga perlindungan saksi, tata cara perlindungan, dan tak adanya peran serta masyarakat. Hal ini patut menjadi suatu renungan bagi semua tentang keberadaan LPSK ini. Paling tidak ada beberapa pertanyaan mendasar yang harus diklarifikasi guna dijawab agar LPSK ini tidak hanya sekedar menjadi lembaga pemanis dalam penegakan hukum dan HAM kedepan. Pertanyaan tersebut adalah, adakah keseriusan dari Negara untuk membentuk lembaga dan membatu proses pelaksanaan dari lembaga ini ?, konsekwensi dari pertanyaan diatas adalah, apakah akan ada keberpihakan LPSK ini terhadap saksi dan korban pasca terbentuknya dengan realitas secara komposisi di LPSK dan upaya pemerintah untuk mengulur-ulur terbentuknya LPSK ini.
Negara Tidak Serius untuk Membentuk LPSK
Sudah menjadi rahasia umum bagi kita semua bahwa Negara kerap mengundur-undur pelaksanaan bahkan tidak melaksanakan isi dari suatu UU, seperti KPU, KKR dan sekarang LPSK. Khusus terhadap pembentukan LPSK, keterlambatan pembentukan LPSK sudah diluar kewajaran. Karena secara hitungan waktu, dimulai dari proses rekruitment, pemilihan ketua dan sekretaris jenderal hinga mempersiapakan infra struktur seperti kantor, pegawai dan lainnya membutuhkan waktu hingga 2 tahun. Hal ini diperparah dengan belum adanya Peraturan Presiden tentang mekanisme internal LPSK seperti pemilihan ketua dan sekretaris jenderal dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam bagian kedua tentang Kelembagaan pasal 14 hingga pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban[2]. Dengan jangka waktu yang lama ini dan cenderung mengulur-ulur waktu pembentukan LPSK mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak serius membentuk LPSK.
Setahun 3 bulan sudah jangka waktu pembentukan LPSK berlalu. Sejak tanggal 11 Agustus 2006 pemberlakuan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga perlindungan terhadap saksi dan korban belum juga terbentuk sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 45 UU Nomor 13 Tahun 2006. Sementara, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur secara tegas keberadaan LPSK. Norma yang ada dalam pasal 45 UU ini mengharuskan bagi negara untuk membentuk LPSK setahun setelah diberlakukannya UU ini sebagaimana bisa kita lihat dalam frasa :
”LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”[3].
Dengan keterlambatan ini, sudah pasti menimbulkan akibat ikutan dalam proses pembentukan LPSK. Saat ini pemerintah dengan surat keputusannya, baru mulai menyaring bakal calon anggota LPSK dengan ketua panselnya Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM Hakristuti Hakrinowo.
Disamping itu, alasan ketiadaan dana dalam perumusan pasal 6 yang membatasi siapa yang berhak untuk diberikan perlindungan membuktikan bahwa negara belum serius dalam Pembentukan lembaga ini. Dimana ada proses penyaring terhadap orang-orang yang berhak untuk dilindungi oleh LPSK.
LPSK Belum Memihak Korban
Keberadaan LPSK belumlah memihak kepada Saksi dan Korban. Karena LPSK ini secara legal-formal tidak mempunyai kewenangan yang luas dalam menjalankan kegiatannya. Hal ini ditenggarai oleh dua sebab mendasar dimana pengaturan tentang hak-hak saksi dan korban dan struktur kelembagaan sangat minim.
Apabila kita memperbandingan antara UU Nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK dengan RUU yang di usulkan oleh Koalisi Perlindungan Saksi, UU LPSK sangat minim mengatur tentang hak-hak saksi. Disamping itu, dalam UU LPSK tidak mengatur tentang perlindungan khusus terhadap pendamping kasus-kasus KKN dan HAM (Human Rights Defender[4]). Sehingga banyak terjadi kriminalisasi terhadap para pendamping kasus KKN dan HAM ini. Untuk menguatkan kalimat diatas, mari kita lihat tabulasi data yang dibuat ICW, setidaknya, ada 35 kasus kekerasan terhadap HRD yang mengadvokasi kasus KKN yang terdiri dari 22 kasus kriminalisasi terhadap HRD yang mengadvokasi kasus-kasus KKN, 19 kasus ancaman, intimidasi, kekerasan dan terancam pekerjaannya dan 3 kasus teror dan ancaman terhadap aparat penegak hukum. Berdasarkan data Imparsial, HRD yang menjadi korban terdiri dari berbagai lembaga dan profesi. Pada tahun 2003, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah anggota PMI (2 kasus), aktivis LSM (19 kasus), Dosen (1 kasus), Wartawan (4 kasus), dan individu tokoh masyarakat (4 kasus). Sedangkan pada 2004, HRD yang menjadi korban kekerasan adalah (Mahasiswa 102 kasus), aktivis LSM (6 kasus), Guru (2 kasus), Wartawan (2 kasus), dan aktivis petani (40 kasus)[5]. Sedangkan pelaku kekerasan terhadap HRD yang mengadvokasi kasus-kasus HAM pada tahun 2003, setidaknya ada 12 kasus kekerasan yang pelakunya adalah Polisi, 7 kasus dari kesatuan Brimob (7 kasus), 1 kasus Aparat TNI , 2 kasus yang pelakunya gabungan dari Brimob TNI, 2 kasus dari gerakan separatis bersenjata, 1 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Menteri, dan aktor non negara seperti preman, OKP, dan orang tidak dikenal sebanyak 5 kasus. Pada tahun 2004 pelaku kekerasan terhadap HRD masih didominasi oleh Polisi yaitu sebanyak 125 kasus, Polisi dari kesatuan Brimob 14 kasus, aparat TNI 3 kasus, orang tidak dikenal 1 kasus, dan aparat gabungan yang melibatkan polisi pamong praja, polisi, kehutanan, dan Brimob 9 kasus [6].
Dalam RUU usulan koalisi perlindungan saksi, setidaknya diberikan satu bab khusus yang mengatur tentang hak-hak saksi. RUU Perlindungan Saksi versi Koalisi, dalam BAB III-nya mengatur tentang Hak-hak Saksi yang kemudian di pecah menjadi 6 bagian yang terdiri dari bagian pertama tentang hak-hak saksi secara umum, bagian kedua tentang Hak-hak Saksi dalam Ancaman, Bagian Ketiga tentang Hak-hak Saksi Khusus untuk Anak-Anak, Manusia Lanjut Usia, dan Orang Cacat, Bagian kelima tentang Hak-Hak Saksi Korban dan Bagian Keenam tentang Hak Saksi yang Merupakan Terdakwa Lainnya.
Waupun dalam RUU tersebut juga tidak mengatur tentang perlindungan hukum terhadap HRD, paling tidak, dalam RUU usulan Koalisi masih lebih maju dibandingan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang hanya mengatur perlindungan dan hak-hak saksi dalam beberapa pasal.
Dalam menjalankan aktivitasnya, secara struktur kelembagaan LPSK tidak di dukung oleh instansi pemerintah lainnya, khususnya dukungan formal (dalam UU) dan Informal (Komitmen) dari Kejaksaan, Polisi, Departemen Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, Dep Keu, Departemen dalam Negeri, Pemda. Hal ini menimbulkan akibat buruk terhadap proses perlindungan saksi dan korban kedepan. Karena, secara operasional, para saksi dan korban bersinggungan langsung dengan kesemua lembaga yang disebutkan diatas.
Disamping itu, LPSK ini masih meniru lembaga-lembaga perbantuan (state auxiliary agency) lain yang dalam menjalankan aktivitasnya, yang dalam menjalankan kegiatannya dibantu oleh seorang sekjen yang berasal dari Depdagri. Masuknya unsur dari pemerintah, menjadikan LPSK ini terperangkap kedalam logika state auxiliary agency bagian dari Pemerintah (Eksekutif) dan bukan bagian dari Negara (State) serta terlepas dari pemerintah. Masuknya, PNS ini akan dijadikan peluang untuk jadi mesin pengintai pemerintah terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh LPSK. Ini menjadikan LPSK tidak independen dalam menjalankan fungsinya. Kejadian korupsi di KPU dan perlawanan sekjen Komnas HAM harus dijadikan pembelajaran yang berharga untuk memasukan aparat PNS dalam state auxiliary agency, sekaliber LPSK. Seharusnya, pemerintah tidak di ikutsertakan dan para pegawainya (termasuk sekjen) adalah pegawai dari LPSK.
Solusi
Tantangan untuk menyediakan mekanisme peradilan bagi kejahatan HAM dan KKN sangat besar dan rumit. Hal ini di perparah dengan ketiadaan visi, misi, program dan tahapan yang jelas (Blue Print) dalam upaya mengadili kejahatan HAM di masa lalu. Kelemahan ini seringkali bukan karena tidak adanya perangkat hukum normatif, tetapi lebih disebabkan oleh tidak adanya komitmen tegas dalam bentuk tarik-menarik kepentingan politik.
Karenanya, yang pertama kali perlu dikerjakan adalah konsolidasi komitment dan struktural lembaga-lembaga Negara –eksekutif, legislatif, yudikatif— dalam menjalankan reformasi[7] terutama membongkar kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM dan KKN yang terindikasi melibatkan orang-orang yang berkuasa saat ini. Negara (pelaku yang berada di kekuasaan) hendaknya berlapang dada untuk membongkar, menerima dan bekerja sama elemen masyarakat lain, seperti ornop dan ormas pemerhati masalah HAM, bahkan dengan komunitas keluarga korban.
Untuk kepentingan jangka panjang, diperlukan visi dan program yang jelas dari Pemerintah untuk menyediakan mekanisme perangkat hukum yang berwibawa untuk menegakkan HAM dan KKN. Hal ini nampaknya bisa dimulai dengan meratifikasi berbagai konvensi KKN (UNCAC) dan HAM internasional, termasuk meratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah-langkah seperti ini memang mungkin tidak berdampak langsung bagi perbaikan mekanisme domestik. Akan tetapi, sebagai bagian dari komunitas internasional yang beradab, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulan tersendiri bagi Negara untuk terus-menerus memperbaiki mekanisme perlindungan dan penjaminan KKN dan HAM di dalam negeri, termasuk mengadakan perangkat hukum bagi lembaga perlindungan saksi dan korban yang lebih berwibawa.
[1] Tempo Interaktif tanggal 17 Juni 2004
[2] UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
[3] Ibid
[4] Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM menyatakan “Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels” (setiap orang mempunyai hak, secara individual maupun secara organisasi bersama yang lainnya untuk mempromosikan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional). Ruang lingkup Human Rights Defender ini adalah para aktivis HAM, Hukum dan Aparat Hukum. Untuk lebih lengkapnya, lihat dalam deklarasi dengan resolusi nomor 53/144 tentang Declaration on the Right and Responsiblility of Individual, Grups, and Organs of Society to Promote and protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom tahun 1998.
[5] Executive Summary Perlindungan Human Rights Defenders (Hambatan dan Ancaman dalam Peraturan Perundang-Undangan) Imparsial tahun 2005.
[6] Alvon Kurnia Palma, Makalah yang berjudul Aktivis Pembela Hutan (Human Rights Defender) Dan Tanggung Jawab Perlindungan Negara yang disampaikan saat Workshop regional Sumatera “Violence in the Forest” oleh Yayasan Louser Lestari (YLL) di Sumatera Village Resort Hotel, Medan pada Tanggal 26-27 Maret 2007
[7] Liputan Khusus Suara Rakyat Edisi Oktober 2007
0 komentar: on "Mendorong LPSK yang berpihak kepada Saksi dan Korban"
Posting Komentar