Minggu, 24 Januari 2010

REVISI KUHAP ADALAH SUATU KEHARUSAN[1]

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hokum formil merupakan hokum tertulis secara nasional di Indonesia untuk mempertahankan dan melaksanakan aturan hokum materil (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai landasan bagi aparat penegak hokum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hokum[2]. Adapun proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari tiga tingkatan yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan (vooroderzoek), pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek) dan pelaksanaan hukuman (strafexecutie).

Indonesia sebagai jajahan Belanda menganut sistim inquisitor dalam hokum acara pidana. Dalam sistim ini, tersangka dan terdakwa diposisikan sebagai objek yang harus diperiksa ujudnya berhubung dengan pendakwaan[3]. Tidak sebagaimana sistim accusator yang lebih memposisikan terdakwa atau tersangka sama dengan penegak hokum seperti jaksa dan kepolisian[4]. Tidak heran, ketika masa jajahan Belanda, Inlander-inlander diperlakukan sebagaimana binatang dan tidak dibutuhkan keterangan apabila melakukan kesalahan. Langsung dapat dipersalahkan berdasarkan penilaian subjektif dari aparat hokum yang lebih berpihak kepada penguasa.

KUHAP sebagai penganti HIR (Herziene Inlands Reglemene) merupakan karya agung bangsa Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 31 desember 1981. Secara mendasar, KUHAP relative lebih progesive selangkah jika dibandingkan dengan HIR dan menghormati asas-asas penghormatan terhadap HAM secara universal, meskipun belum banyak prinsip-prinsip HAM yang terakomodir dalam KUHAP. Dalam pertemuan antara delegasi Komite bersama Peradin dengan pihak Pemerintah yang dipimpin Menteri Kehakiman Mudjono, S.H., Pemerintah menolak mencabut RUU KUHAP namun menyetujui untuk membuat draft yang baru bersama DPR dengan masukan-masukan baik dari Komite, maupun Peradin dan lembaga-lembaga lainnya. Maka KUHAP sebenarnya merupakan draft baru sama sekali yang dibuat langsung di DPR oleh Pansus DPR bersama Pemerintah dengan masukan-masukan dari masyarakat sehingga benar-benar merupakan undang-undang yang demokratis, dengan meninggalkan RUU yang dibuat pemerintah sebelumnya.

Namun demikian, apa yang dilakukan para pencetus pembaharuan hokum acara pidana seperti Adnan Buyung Nasution, R.O Tambunan, Loebby Luqman, dan Abdulrahman Saleh yang tergabung dalam KP2HP (Komite Pembela Pancasila dalam Hukum Acara Pidana)[5] sudah lebih daripada cukup dan sangat berani. Karena ketika itu, hokum belumlah menjadi panglima akan tetapi politik yang berorientasi kepada kekuasaan yang menjadi pemimpin berbangsa dan bernegara.

Saat ini, KUHAP dirasakan sudah ketinggalan zaman dan harus mengacu meinkkoperasi dari prinsip-prinsip keadilan yang substantive[6]. Karena, keadilan yang dijaminkan oleh KUHAP hanya sebatas keadilan procedural yang acap kali meminggirkan aspek-aspek keadilan substansi dalam pelaksanaannya. Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH), dengan mengatasnamakan KUHAP dan penilaian subjektif dari APH, sering memperdaya hak-hak tersangka dan terdakwa dalam setiap tahapan proses peradilan (proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pengeledahan, pemeriksaan surat, penyitaan dan pemeriksaan di pengadilan, lembaga penguji proses penangkapan, penahanan apakah sesuai dengan procedural atau tidak bahkan menguji adanya kekerasan atau tidak dan keterbukaan terhadap seluruh proses peradilan). Apabila hal ini terus dipertahankan, akan semakin banyak lagi korban-korban yang berjatuhan.

Dalam RUU KUHAP yang menjadi RUU Prioritas tahun 2010 dan disahkan menjadi Prolegnas pada tahun 2010-2014 dalam sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 1 Desember 2009[7], setidaknya ada 7 persoalan yang perlu ditelisik lebih mendalam seperti Politik hokum dan prinsip umum RUU KUHAP, Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam RUU KUHAP, Bantuan Hukum dan Penyiksaan dan Perlindungan Saksi dan Korban Kelompok rentan dalam RUU UHAP dan Manajemen peradilan. Permasalahan diatas menjadi issue yang yang penting untuk dikemukakan karena sering menjadi celah hokum yang merugikan para tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan.

Kenapa keseluruhan permasalahan diatas menjadi penting karena keseluruhan tahap yang disebutkan diatas sangat rentan pelanggaran terhadap hak-hak dasar (HAM) dan hokum. Hal ini ditenggarai oleh masih banyaknya celah dan politik hokum yang sangat berorientasi terhadap kekuasaan yang cenderung menindas. Oleh sebab itu, penting sekali KUHAP harus menyesuaikan diri sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati asas-asas HAM secara universal.

POTENSI KENDALA DALAM PEMBAHASAN RKUHAP

Saat ini, RKUHAP telah menjadi RUU prioritas tahun 2010 berdasarkan prolegnas tahun 2010-2014. RKUHAP ini selanjutnya akan dibahas didalam badan legislasi atau panitia khusus di DPR-RI dalam jangka waktu 1 tahun kedepan. Setidaknya dalam pembahasan tersebut akan terjadi perdebatan-perdebatan substansi, artificial maupun semantic kata-kata saja diantara legislator maupun antara legislator dengan pemerintah sebagai pengusul bahkan tentangan dari penerima manfaat RKUHAP, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokad sendiri. Perdebatan dan pertentangan RKUHAP ini diduga berkaitan dengan Prinsip-prinsip Hukum Internasional, Hakim Komisaris, Perlindungan saksi dan korban, Bantuan Hukum, dan Manajemen Peradilan.

Berkaitan dengan inkorporasi prinsip-prinsip hokum internasional kedalam hokum nasional, secara prinsip tidak akan mengalami permasalahan mendasar apabila prinsip-prinsip hokum dan ketentuan hokum internasional tersebut telah dintratifikasi kedalam sistim hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Lain soalnya apabila prinsip dan ketentuan hokum internasional tersebut belum diratifikasi kedalam sistim hokum Indonesia. Ini akan menjadi perdebatan panjang tentang apakakah suatu ketentuan internasional –meskipun Indonesia telah menjadi peserta (state party)- secara langsung dapat menjadi hokum positif di Indonesia tanpa adanya pengesahan (ratifikasi) dari Negara ? hal ini akan menjadi pertentangan dan perdebatan paling mendasar berkaitan dengan penerapan asas monism dalam hokum internasional.

Selain penerapan hokum internasional kedalam sistim hokum Indonesia, perubahan sistim dalam pengujian tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan dari lembaga praperadilan ke hakim komisaris sebagai penerapan asas Habeas Corpus merupakan issue crusial yang rentan perdebatan dan tentangan dari penerima manfaat RKUHAP, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokad. Mereka akan berpandangan bahwa kelembagaan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan[8] dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang berpekara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan[9] sudah tepat. Apabila akan diperbaharui, kenapa tidak fungsi dan kewenangan dari lembaga praperadilan yang diperluas. Hal ini dipertegas dengan statement Ketua Umum DPP AAI Denny Kailimang mengatakan, rancangan KUHAP yang baru harus memberikan batasan yang jelas mengenai keberadaan hakim komisaris. "Hakim komisaris itu apa saja tugas dan wewenangnya. Ini hendaknya diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru," katanya seperti dikutip Antara.

Disamping itu, dalam pelaksanaan hakim komisaris mensyaratkan adanya kerjasama “ketundukan” yang sama dengan profesionalitas dari Kepolisian, Kejaksaan dan Advokad terhadap Hakim dan menghilangkan lembaga penahanan seperti tahanan kepolisian dan kejaksaan. Karena seluruh tindakan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang melakukan penahanan harus diuji terlebih dahulu oleh hakim komisaris sebagai proses pendahuluan pemeriksaan perkara. Para penentang ini akan berpandangan bahwa pada prinsipnya antara lembaga praperadilan dengan hakim komisaris adalah sama yang sama-sama menjalankan prinsip Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Dimana Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Surat perintah habeas corpus ini dikeluarkan oleh pengadilan pada pihak yang sedang menahan (polisi atau jaksa) melalui prosedur yang sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat dipergunakan oleh siapapun. Bunyi surat perintah habeas corpus (the writ of habeas corpus) adalah sebagai berikut: “Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukan alasan yang menyebabkanpenahanannya”. Penerapan asas ini juga mensyaratkan adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kajaksaan[10], kepolisian[11] dan advokad[12] yang pada prinsipnya mensejajarkan kedudukan antara para penegak hokum.

Disamping membutuhkan keprofesionalan dari APH, keberadaan hakim komisaris yang akan melakukan pengujian sah atau tidaknya suatu lembaga penahanan (penjara) dan hanya memperbolehkan melakukan penahanan dalam jangka waktu paling lama 48 jam akan menimbulkan konsekwensi penghilangan terhadap lembaga penahanan yang ada di kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, penahanan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang telah diputus oleh lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap yang penempatannya akan dilakukan di LP, Rutan dan Lapas. Disisi lainnya, keberadaan hakim komisaris juga mempunyai kelebihan. Dimana sebagaimana kita ketahui tentang rumitnya pengelolaan LP, Lapas dan Rutan di Indonesia yang mengakibatkan adanya pratek jual beli fasilitas sel. Dengan adanya hakim komisaris dan masa tahanan maksimal selama 48 jam, maka pemerintah khususnya Depkumhan tidak perlu lagi memikirkan jalan keluar rumitnya pengelolaan LP, Lapas dan Rutan.

Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam KUHAP belumlah diatur. Sebelum adanya UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, banyak saksi dan korban tidak mendapat jaminan hokum bahkan dikriminalisasi oleh APH ketika melakukan advokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan kekuasaan, seperti melaporkan kasus tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berkaitan dengan apa yang dilihat, didengar dan diketahui ketika terjadinya suatu tindak pidana di kepolisian, kejaksaan dan pengadila. Proses kriminalisasi terhadap saksi dan korban ini banyak terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi[13], pelanggaran HAM[14], KDRT dan lingkungan[15]. Para saksi dan korban – biasanya sebagai peniup peluit (withers blower) - dituduh telah melakukan pencemaran nama baik[16] dan perbuatan yang tidak menyenangkan[17] terhadap pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Meskipun dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan kepada saksi dan korban untuk memberikan keterangan di setiap tahapan peradilan. Akan tetapi, dalam UU PSK ini masih terdapat celah hokum dan ketentuan yang belum diatur untuk memastikan adanya jaminan terhadap saksi dan korban untuk bebas memberikan keterangan didalam proses peradilan.

Saat ini, dalam RKUHAP, direkomendasikan adanya pengaturan terhadap perlindungan saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus KDRT yang harus diinkorporasikan dengan standart nilai-nilai universal, terutama konvensi Anti Kekerasan dan Konvensi tentang Pembatasan dan Eliminasi terhadap hak-hak Perempuan. Inkorporasi terhadap nilai-nilai universal ini sangatlah penting dalam menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban didalam RKUHP. Akan tetapi,hal ini berkemungkinan tidak berjalan dengan linear dalam proses advokasinya. Hal ini ditengarai oleh sudah adanya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang secara khusus mengatur jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus umum dan kasus-kasus KDRT. Sesuai dengan asas hokum Lex Specialis derogate Lex Generalis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum), Lex Superior derogate Lex Inferior (hokum yang lebih tinggi mengeyampingkan hokum yang lebih rendah) dan hokum yang baru mengeyampingkan hokum yang lama. Pihak yang menentang adanya perubahan KUHAP terutama pasal yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban akan beralasan bahwa ketentuan tentang perlindungan saksi dan korban HAM dan KDRT sudah ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSK dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Apabila tetap diatur dalam RKUHAP akan mubazirlah ketentuan yang ada dalam RKUHAP. Karena pelaksanaan perlindungan dalam RKUHAP hanya secara umum dan tidak serta merta berlaku kepada setiap orang yang menjadi korban kriminalisasi oleh karena perannya sebagai saksi dan korban suatu dugaan tindak pidana Korupsi, Lingkungan dan HAM. Sesuai dengan asas hokum Lex Specialis derogate Lex Generalis (hokum yang khusus mengeyampingkan hokum yang umum), maka untuk melindungi saksi dan korban tidak dipakai pasal yang termaktub dalam RKUHAP, akan tetapi ketentuan yang diatur dalam UU PSK.

Beriringan dengan pembahasan RKUHAP, saat ini RUU Bantuan Hukum juga sedang dibahas oleh Badan Legislasi di DPR-RI dan juga menjadi RUU prioritas untuk tahun 2010. Dalam RKUHAP mengatur tentang adanya jaminan bantun hokum bagi tersangka dan terdakwa ketika ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim, adanya penyitaan, pengeledahan dan pemeriksaan surat. Kepentingan adanya klausul bantuan hokum didalam RKUHAP ini adalah untuk memastikan adanya jaminan bantuan hokum sesuai dengan asas equality of arm, equality before the law, presumption of innocent dan asas transparansi dan akuntabiltas dari lembaga peradilan. Karena saat ini berdasarkan pasal 56 KUHAP, pemberian bantuan hokum secara cuma-cuma yang dibiayai oleh Negara hanya kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana yang diancam pidana 5 tahun dak dikeatas dan diancam hukuman mati. Sementara bagi seseorang yang diancam hukuman dibawah 5 tahun dan kasus yang berkaitan dengan hak-hak marginal yang bernuansa structural yang tidak diancam hokum 5 tahun keatas tidak mendapatkan fasilitas jaminan bantuan hokum secara cuma-cuma. Sementara dalam asas equality of arm, equality before the law, presumption of innocent dan asas transparansi dan akuntabiltas, fasilitas jaminan pemberian bantuan hokum secara cuma-cuma tidak ada mensyaratkan adanya limitasi ancaman hukuman bagi penerima manfaat bantuan hokum. Akan tetapi, sesuatu yang paling penting dari pelaksanaan equality of arm ini adalah adanya keleluasaan bagi tersangka untuk memilih penasehat hokum dan juga memberikan keleluasaan bagi penasehat hokum untuk memberikan advise hokum bagi klientnya. Hal mana tidak dijamin dalam KUHAP yang saat ini dipakai. Permaslahan transparansi dan akuntabilitas menjadi sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan proses peradilan karena acapkali APH tidak dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah diputus oleh mereka dan telah menjadi beban hokum bagi klient. Sebagai ilustrasi, PN Padang pernah memvonis seorang terdakwa[18] selama 3 bulan penjara dan dalam kenyataannya si terdakwa menjalani hukuman selama lebih dari 3 bulan, yakni selama 1 tahun 3 bulan[19]. Jadi ada kelebihan waktu penahanan dan hakim pemutus perkara tidak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dari vonis hukuman tersebut. Seharusnya hakim pengawasan dan pengamatan (wasmat)[20] melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Padang. Tidak ada alas an bagi Pengadilan Negeri untuk mengatakan bahwa kelalaian ini disebabkan oleh belum adanya penunjukan dari Ketua Pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat 2 KUHAP[21]. Oleh sebab itu, sangat penting adanya transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan proses peradilan yang telah dilakukan oleh APH. Apabila tidak, hal ini akan menjadi kegelapan yang terbiasa dilakukan dan lazim diterima oleh para pencari keadilan.

Perumusan prinsip bantuan hokum ini juga akan berpotensi ditentang oleh para pihak-pihak yang tidak berkesuaian dengan pihak yang menginginkan adanya perubahan KUHAP. Mereka akan berpandangan bahwa hal ini diperjelas saja dalam RUU Bantuan Hukum.

STRATEGI YANG HARUS DILAKUKAN

Menghadapi serangan dari pihak yang tidak pro terhadap perubahan RKUHAP ini, paling tidak perlu dirumuskan kerangka strategi yang harus dilakukan guna meminimalisir serangan balik dari pihak pro status quo. Paling tidak harus dilakukan identifikasi pihak yang pro dan tidak pro terhadap rancangan ini dan apa argumentasinya, apakah argumentasi tersebut memang logis atau tidak, kecendrungan permasalahan yang akan muncul dan di level mana pertentangan ini akan muncul serta di tahapan apa titik intervensi yang harus dilakukan. Dari deskripsi identifikasi tersebut, hal ini akan memotret permasalahan dan diwilayah apa akan terjadi pertentangan dengan pihak yang pro status quo di tahap apa ? Setidaknya, dari hasil identifikasi ini sudah mulai tergambar apa saja isu yang berpotensi menjadi perdebatan dan dilevel mana ini akan diperdebatkan berdasarkan kecendrungan politik yang ada di DPR-RI atau Pemerintah saat ini.
RUU usulan Pemerintah ini paling tidak akan dibahas di DPR-RI dengan terlebih dahulu mendaftar investarisasi permasalahan untuk diperdebatkan dan menghasilkan poin-point penting yang dapat dibahasakan kedalam norma-norma hokum didalam RUU tersebut. Nah, dalam tahap ini kepentingan-kepentingan politik akan bergulat untuk satu tujuan kepentingan keluarga, golongan, partai dan kalau perlu untuk kepentingan promotor. Untuk mnyingkapi hal ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh para advokator RUU KUHAP ini yang dapat dimulai dengan sosialisasi RUU dalam suatu kegiatan Diskusi Publik, Seminar, Workshop, Publik Forum, Plebisit, dan kampanye hasil dari kegiatan-kegiatan yang disebut sebelumnya. Kampanye menjadi suatu kegiatan penting yang akan membuka mata masyarakat sebagai penerima manfaat yang sekaligus sebagai media pendidikan bagi masyarakat. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengn prinsip-prinsip hokum dan HAM, rakyat dapat menyuarakan langsung isi hati mereka melalui cara-cara yang mereka yakini.


[1] Disampaikan dalam Diskusi Publik kerjasama antara LBH Padang dengan Koalisi KUHAP di Hotel Pangeran tanggal 26 Januari 2010
[2] Samidjo, SH, dalam Pengantar Hukum Indonesia hal 24, ARMICO, 1985
[3] Ibid hal 193 dan KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan resmi dan Komentar oleh Karjadi dan R Soesilo terbitan POLITEA Bogor terbitan 5 January 1988
[4] Ibid hal 193
[5] Briefing paper RUU KUHAP seri 1, Komite KUHAP bagian I dan IIPolitik Hukum dan Prinsip-prinsip umum dalam KUHAP
[6] Terutama memasukan standart internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR-International Convention on Civil and Poltical Rights), Konvesi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR-International Convention on Economic, Social and Cultural Rights) Konvensi anti kekerasan (CAT-Convention on Anti Torture) dan Konvensi tentang pembatasan terhadap Perempuan (CEDAW- Convention on Elimination, Discrimination for Woman)
[7] www.dpr.go.id/mobile/berita/index/1000
[8] Pasal 77 huruf a KUHAP
[9] Pasal 77 huruf b KUHAP
[10] UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
[11] UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
[12] UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad
[13] Kasus Endin Wahyudi dan Khairiansyah
[14] Kriminalisasi terhadap Usman Hamid dalam kasus Pembunuhan aktivis HAM Munir
[15] Kriminalisasi terhadap aktivis Walhi di Manado
[16] Pasal 310 KUHP
[17] Pasal 335 KUHP
[18] Kasus Agus Mulyahadi
[19] Kasus perdata perbuatan melawan hokum akibat kelalaian ini ditangani oleh PBHI Sumbar dengan putusan tidak dapat diterima
[20] Pasal 277 s/d 283 KUHAP
[21] Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua tahun
read more...

Minggu, 17 Januari 2010

Tak Terima Bantuan, Korban Gempa Unjuk Rasa

PADANG, KOMPAS.com - Gelombang unjuk rasa terkait penyaluran uang lauk pauk untuk korban gempa di Kota Padang mulai terjadi. Mereka menyayangkan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan uang lauk pauk kepada keluarga yang rumahnya rusak berat. Padahal, tak sedikit warga yang rumahnya rusak sedang menderita akibat gempa karena tak lagi dapat memulai aktivitas ekonominya.
Selain itu, para pengunjuk rasa menyayangkan pendataan yang kurang valid. Ada warga yang rumahnya tak rusak berat mendapatkan bantuan uang lauk pauk. Di sisi lain, ada warga yang rumahnya rusak tapi tak menerima bantuan uang tunai yang besarnya Rp 250.000 per keluarga itu.
"Pembagian uang lauk pauk ini menurut kami tak adil. Kami juga rakyat yang menderita akibat gempa. Warung saya rusak sehingga tak bisa lagi berjualan. Rumah saya juga rusak tapi tetap saja tak mendapatkan uang lauk pauk," ujar Suerta Dewi (33), warga Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (28/10).
Dewi bersama ratusan warga Purus, yang sebagian besar adalah ibu-ibu, Rabu kemarin berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Padang Barat. Mereka menuntut agar pemerintah juga memberikan mereka uang lauk pauk.
Anwar (33), warga Purus lainnya menuturkan, tak sekalipun rumahnya didatangi petugas pendataan. Akibatnya, meski rumahnya rusak berat, tetapi tak juga mendapatkan bantuan lauk pauk.
Kepala Desa Purus, Rifwandi, mengatakan, bersama pengurus RT dan RW, dia sudah melakukan pendataan dua kali. Hanya rumah kategori rusak berat yang didata sebagai penerima. "Di sini sulitnya memberikan pemahaman kepada warga. Mereka maunya mendapatkan bantuan semua, padahal sesuai prosedur yang ada penerimanya adalah korban yang rumahnya rusak berat," kata Rifwandi.
Belasan warga Kelurahan Cengkeh, Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang tak menerima bantuan lauk pauk memilih mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang. Mereka juga mengeluhkan persoalan yang sama, yakni tak mendapatkan bantuan lauk pauk.
Direktur LBH Kota Padang, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan, sebagian besar warga yang berunjuk rasa ke LBH adalah korban gempa yang rumahnya rusak berat. Namun, karena terjadi kesalahan dalam pendataan, nama-nama mereka tak tercantum dalam daftar penerima bantuan uang lauk pauk.
"Mereka khawatir data penerima uang lauk pauk ini juga akan menjadi acuan bagi penyaluran bantuan dana rekonstruksi dan rehabilitasi. Kalau itu terjadi, korban yang sekarang tak menerima dana lauk pauk itu khawatir tak akan mendapatkan dana bantuan rekonstruksi rumah mereka. Padahal, rata-rata rumah mereka telah rusak dua kali, yaitu akibat gempa 2007 dan 2009," ungkap dia.
Hingga saat ini sudah 50 keluarga di Kota Padang yang melapor ke LBH belum menerima uang lauk pauk. Padahal, sebagian di antaranya rumah yang mereka tempati rusak berat diterjang gempa 30 September lalu.
"Persoalannya sebenarnya lebih pada hilangnya sumber ekonomi mereka akibat gempa sehingga kini mereka tak berdaya. Seharusnya, mereka juga mendapatkan bantuan," katanya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP), Priyadi Kardono, mengatakan, sejak awal pemerintah telah menetapkan bahwa penerima uang lauk pauk hanya yang rumahnya rusak berat. Mereka yang rumahnya rusak sedang dan ringan bukan kategori penerima.
Masalahnya, penyaluran uang lauk pauk masih memakai data per tanggal 4 Oktober, yaitu sekitar 88.000 keluarga. Artinya, ada kemungkinan warga yang rumahnya rusak berat belum masuk dalam data penyaluran uang lauk pauk.
Data terakhir yang dihimpun Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satkorlak) Sumbar menyebutkan, jumlah rumah rusak berat sebanyak 119.005 unit. Data tersebut lebih sedikit dibanding data per 21 Oktober lalu yang sebanyak 135.233 unit.
read more...

Diminta Bongkar Plang, Ahmadiyah Padang Mengadu ke LBH

Tekanan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu diminta membubarkan diri oleh sejumlah organisasi keagamaan, kali ini pemerintah kota Padang meminta organisasi tersebut menurunkan plang/merek dan segala simbol-simbol di tempat aktivitas Ahmadiyah. "Itu namanya pemaksaan kehendak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya berpijak pada Fatwa MUI," ujar Ketua Jemaat Ahmadiyah Kota Padang, H Syaiful Anwar, ketika mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, jalan Pekan Baru, Rabu (13/12/2005). Syaiful datang ke kantor LBH Padang bersama empat rekannya di Ahmadiyah. Dikatakan Syaiful, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sangat sering mendapat intimidasi dari sejumlah kelompok yang tidak senang dengan aktivitas Ahmadiyah di Sumatera Barat, khususnya di kota Padang. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan karena dilakukan dengan cara-cara yang menjurus pada kekerasan dan melawan hukum. Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya akan berusaha meminta Pemkot Padang menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Hanya saja, jika dalam proses penyelesaian kasus ini terjadi tindakan kekerasan dan perbuatan melawan hukum lainnya, LBH Padang siap memberikan dampingan terhadap jemaat Ahmadiyah," ujarnya. Di kota Padang, organisasi Ahmadiyah sudah berdiri sejak tahun 1928. Sejauh ini, Ahmadiyah sudah memiliki kepengurusan di 5 kabupaten/ kota lainnya di wilayah Sumatera Barat, yakni Padang, Bukittinggi, Solok, Pasaman dan Kerinci (Jambi). Total anggota Ahmadiyah di Sumbar mencapai 2500 jemaat. (atq/)
read more...

Depnakertrans akan bahas MoU TKI dengan Malaysia

Jakarta, Koran Internet: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membahas kembali nota kesepahaman (MoU) Tahun 2005 tentang kerjasama Tenaga Kerja antara Indonesia (TKI) dengan Malaysia terkait banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI di Malaysia, kata Dirjen pembinaan dan penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Depnakertrans, I Gusti Made Arta di Jakarta, Sabtu. "Pertemuan untuk membahas kembali MoU tahun 2005 itu rencananya 15 Juli mendatang," kata I Gusti Made Arta yang didampingi Kepala Humas Depnakertrans, Sumardoko. Ia mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI di Malaysia, seperti beberapa hari terakhir menimpa TKI Asal Garut, Siti Hajar yang mengalami penyiksaan oleh majikannya. Dalam pertemuan membahas MoU TKI tersebut, pihak Malaysia akan diwakili Kementrian Hal Ikhwal Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia, sedangkan dari pihak Indonesia diwakili dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM. Adapun topik yang akan dibahas dalam pertemuan itu, meninjau kembali kontrak-kontrak kerja TKI di Malaysia, jaminan keselamatan TKI, asuransi dan berbagai permasalahan yang sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan pada MoU tahun 2005 lalu. Sebab selama ini pengawasan dari pihak PJTKI dan agen di Malaysia dinilai lemah sehingga tidak bisa mengontrol kondisi TKI yang bekerja di majikannya. "Semua MoU 2005 tentang penempatan TKI di Malaysia akan dikaji ulang dalam "Meeting Working Group" itu," katanya. Sementara itu, berkaitan dengan kondisi Siti Hajar, TKI di Malaysia asal Garut yang disiksa majikannya di Malaysia Senin (8/6) kemarin, saat ini kasus tersebut sudah selesai karena majikannya sudah ditahan dan bersedia menanggung semua biaya perawatan dan rehabilitasi termasuk gaji dan asuransinya sudah diberikan kepada Siti Hajar. "Semua hak Siti hajar sudah dipenuhi oleh majikannya, kita juga sudah meminta pihak Malaysia bertindak tegas mengusut kasus tersebut," katanya. Indonesia-Malaysia harus pertegas kerjasama TKI Pemerintah Indonesia-Malaysia harus mempertegas MoU atau nota kesepahaman kerjasama tentang TKI, sehingga hak-hak pencari kerja di negara tetangga itu terlindungi. Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Alvon Kurnia Palma, di Padang, Minggu, ketika diminta tanggapannya seputar wacana penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia. Menurut Alvon, penghentian sementara pengiriman TKI ke negara Jiran itu bukan merupakan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang menimpa para TKI di sana. Jika, pemerintah Indonesia ingin melindungi TKI harus mempertegas MoU atau nota kesepahaman kerjasama tentang TKI dan mengefektifkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan konsulat jenderal (Konjen) yang ada di sana. "Selama ini nota kerjasama Indonesia-Malaysia tentang tenaga kerja nyaris tak jelas, sehingga perlindungan terhadap TKI lemah," katanya. Sering terjadinya pemasalahan atau perlakukan yang tidak manusiawi terhadap TKI oleh oknum-oknum majikannya atau perusahaan tempat kerjanya di negara tetangga itu, karena kurangnya perlindungan. Jadi, usulan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pemberhentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia, kurang tepat karena akan mengurangi devisa negara dan bertambah pengangguran dalam negeri. Menurut dia, solusi yang dipandang tepat adalah mempertegas nota kerjasama antar kedua negara, sehingga ada pedoman dan pegangan bersama. Secara terpisah, Kepala Devisi Sipil dan Politik Komnas HAM Sumatra Barat, Sudarto, menilai tindakan kurang baik juga sering dilakukan Malaysia yang cara menahan paspor TKI dan selanjutnya diembuskan TKI masuk secara ilegal. Tindak penahanan paspor, dia menilai, karena pemerintah Malaysia ingin lepas dari beban di mana kalau TKI masuk resmi, tentu harus dibayar pajak dan hak yang lainnya. Namun, kalau dikategorikan ilegal tentu bisa semena-mena terhadap para TKI, baik dalam segi hak atau jeratan hukumnya. Jadi, menurut dia, untuk mengatasi masalah-masalah TKI pemerintah Indonesia-Malaysia harus membuat atau mempertegas perjanjian kerjasama tentang TKI. Hal itu bertujuan agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan, karena selama ini belum terlihat ke arah itu. Biar bagaimanapun Malaysia punya ketergantungan terhadap TKI dan pencari kerja Indonesia juga banyak melirik lapangan kerja di negara tetangga itu. "Jika Malaysia tidak mau membangun kerjasama saling menguntungkan, boleh saja pemberhentian pengiriman TKI ke sana. Selama ini juga negara jiran itu terkesan tak meratifikasi pelanggaran HAM, artinya tak punya keinginan menjadi tetangga yang baik," katanya. Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono menegaskan Pemerintah RI harus tegas menyikapi persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban penganiayaan di luar negeri. "Saya kira pemerintah harus lebih tegas lagi, terutama perlakuan terhadap tenaga kerja yang melampaui batas kemanusiaan, belum lagi dicambuk dan sebagainya," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat. Menurut dia, kasus terakhir dugaan penganiayaan TKW asal Kampung Lio, dan Garut, Siti Hajar di Malaysia beberapa waktu lalu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Agung Laksono mengatakan, jangan sampai terlalu memberi angin kepada pemerintah Malaysia karena selama ini dipandang tidak mencerminkan persaudaraan serumpun, bahkan mencederai persahabatan antara kedua negara yang bertetangga. "Ini harus dibicarakan secara bilateral antarkedua negara," ujarnya. Untuk itu, kata dia, pemerintah harus menginventarisir masalah-masalah yang selama ini menjadi problem, antarkedua negara termasuk antara TKI dan TKW. "Belum lagi persoalan produk budaya kita, ini harus dibicarakan," katanya. (Mnr/Ant)
read more...

Pemprov Sumbar Hadapi Setumpuk Masalah

PADANG--MI: Sebulan pascagempa yang menelan korban jiwa 1.195 orang dan merusak 270 ribu rumah, berbagai masalah masih harus diselesaikan pemerintah provinsi Sumatra Barat (Sumbar). "Hasil keputusan pemerintah, tanggap darurat berakhir 31 Oktober. Berakhirnya tanggap darurat menjadi tanda dimulainya tahap rekonstruksi," kata Plt Gubernur Sumbar Marlis Rahman, Jumat (30/10). Meski demikian, faktanya, gempa masih meninggalkan setumpuk masalah dan juga sudah menimbulkan persoalan baru. "Sisa masalah itu, terkait pendataan korban dan kerusakan yang tidak valid serta belum selesainya berbagai persoalan dalam pemberian bantuan tanggap darurat," kata Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma. LBH Padang yang sejak awal memantau penanganan bencana gempa Sumbar mencatat puluhan puluhan masalah. "Yang datang mengadu ke LBH saja, ada enam kasus dari Padang dan Padang Pariaman," kata Alvon. Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang Vino Oktavia Mancun pendataan rumah penduduk yang rusak akibat gempa rawan penyelewengan. "Pasalnya, pemerintah daerah tidak menggunakan mekanisme pengawasan terhadap pendataan dan tidak membuka posko pengaduan dari masyarakat," katanya. Misalnya puluhan warga Korong (Dusun) Paguh Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman yang datang ke LBH Padang. "Petugas pendataan di lapangan dilaporkan warga lebih banyak mendata orang-orang dekat dan saudaranya. Bahkan rumah tidak ada, dilaporkan rusak berat," katanya. Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi Koalisi LSM Peduli Bencana Lumbung Derma Ronny Saputra, mendesak pemerintah daerah untuk menggunakan sistem pendataan yang transparan, membuka pengaduan dari masyarakat serta melakukan verifikasi ulang. "Semestinya, setelah pendataan awal, langsung diverifikasi ke lapangan, hasilnya diumumkan di kantor wali nagari dan membuka mekanisme komplain terhadap hasil pendataan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi kedua," katanya. Pasalnya, menurut Ronny, selain menjadi dasar pemberian bantuan uang lauk pauk, data pemerintah akan menjadi dasar bantuan rekonstruksi. Selain itu, sebagian fasilitas layanan umum masih jauh dari sempurna. Sementara itu, Direktur PDAM Kota Padang Azhar Latief mengatakan, meski seluruh bak penampungan PDAM sudah berproduksi, namun terkendala jaringan yang rusak mencapai 60%. "Hingga kini sudah terdeteksi sekitar 2.500 titik kebocoran. Jumlah ini terus bertambah," katanya. Terkait berbagai masalah itu, Sekda Sumbar Firdaus K meminta pemerintah kabupaten/kota membuka posko pengaduan dari masyarakat. "Tim verifikasi yang dibentuk pemprov sudah turun, namun belum ada laporan. Bila memang masih ada komplain dari masyarakat, nanti kita bicarakan dulu apakah perlu verifikasi kedua. Yang jelas, kita minta kabupaten/kota untuk menampung semua pengaduan masyarakat," katanya. (HR/AA/OL-06)
read more...

Cicak Rebutan Mik dengan Satpol PP di Kantor Gubernur

PADANG - Gabungan 31 organisasi mahasiswa, LSM dan Aji Padang mendeklasikan Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) Padang di halaman kantor Gubernur Sumatera Barat, Jalan Jendral Sudirman Padang (13/8/2009).Menurut Alvon Kurnia Palma, Direktur LBH Padang salah satu yang tergabung dalam Aliansi Cicak Padang, saat ini ada pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, untuk itu dengan dideklarasikan Cicak Padang ini memberikan motivasi kepada KPK untuk tetap memberantas korupsi di negeri ini."Kami mendukung kinerja KPK itu sendiri. Keberadaan KPK sudah memenuhi aspirasi rakyat terutama reformasi ini dengan memberans korupsi, jadi untuk apa KPK dilemahkan," katanya.Alvon tidak juga mengatakan yang melemahkan KPK itu adalah para elite-elite politik dan pemerintah termasuk instansi hukum sendiri dan terutama mereka yang terjerat kasus korupsi.Dalam acara deklarasi tersebut nyaris bentrok antara para peserta deklarasi denga Pol PP Padang, terkait pengibaran bendera merah putih. Para demontrasi itu melihat bahwa bendera tidak dikibarkan di halaman kantor gubernur. Akhirnya para Cicak Padang lansung mengibarkan bendera tersebut pada pukul 11.30 WIB.Pol PP yang menjaga aksi damai itu meminta untuk memberikan mik untuk menjelaskan, kenapa bendera itu tidak dikibarkan namun para Cicak menolak memberikan mikr tersebut akhirnya terjadilah saling rebut pengeras suara itu.Salah satu Pol PP memaksa dan nyaris terjadi perkelahian, beberapa angota polisi lansung meredamkan emosi kedua belah pihak. Menurut salah anggota Sat Pol PP yang dikonfirmasi okezone, bendera sudah dikibarkan tadi pagi, namun karena ada latihan Paskibra bendera tersebut diturunkan. Deklarasi Cicak tersebut dilakukan dengan cara demontrasi di halaman kantor Gubernut Sumbar yang awal melakukan longmarch dari lapangan Iman Bonjol Padang pada pukul 10.00 WIB menuju kantor Gubernur. Setelah melakukan deklarasi tersebut, massa langsung membubarkan diri. (fit)
read more...

LBH: Tak perlu ada Plt pimpinan KPK

WASPADA ONLINE PADANG - Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma, menilai tidak perlu ada pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara komisi pemberantasan korupsi (KPK)."Menurut saya, tidak perlu ada Plt, karena undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang KPK menyatakan pimpinan KPK bersifat kolektif. Dalam kondisi sekarang, pimpinan KPK cukup dua saja," kata Alvon di Padang, pagi ini.Menurutnya, kebijakan presiden mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk pengangkatan Plt pimpinan sementara KPK juga tidak tepat."Undang-undang nomor 32 tahun 2002 menyatakan pimpinan KPK diganti kalau melakukan kesalahan. Sementara dua pimpinan KPK yang dijadikan tersangka pelaku pidana oleh polisi, belum tentu bersalah," terangnya.Bahkan, lanjut Alvon, polisi sebelumnya sudah mengatakan, dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, bila tidak terbukti bersalah dalam penyalahgunaan wewenang, kasusnya akan di-SP3-kan."Begitu pula dalam kasus dugaan suap, dilaporkan kasus ini juga tidak cukup bukti," ujar Alvon."Jadi tidak tepat ditunjuk Plt pimpinan KPK. Apalagi KPK tidak pernah meminta tambahan pimpinan," tandasnya.Dirinya melihat, dengan terbitnya Perppu dan penunjukan lima tim perumus calon Plt sementara KPK, menunjukkan pemerintah tidak punya sensitivitas terhadap pemberantasan korupsi."Pemerintahan bahkan terkesan membiarkan kekacauan antaraparat penegak hukum," terangnya.Terkait hubungan Polri-KPK, lanjutnya, sebaiknya diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyangkut sengketa antarlembaga negara.Sebelumnya, presiden telah membentuk tim perumus untuk menunjuk calon Plt sementara pimpinan KPK. Tim tersebut terdiri atas lima orang yaitu Menko Polhukam, Adnan Buyung Nasution (anggota Wantimpres, red), Menkum Ham Andi Mattalata, mantan ketua KPK Taufiqurahman Ruki dan aktivis hukum Todung Mulya Lubis.Mereka akan bertugas dalam tujuh hari sebelum merekomendasikan tiga nama calon pimpinan sementara KPK kepada presiden, untuk mengisi posisi Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo
read more...