Latest Posts

Selasa, 15 Juni 2010

“Dana Aspirasi adalah Pork Barrel”

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Perdebatan tentang rencana pemberian dana aspirasi untuk dapil dari setiap anggota DPR-RI sebanyak 1,5 Milyar sangat menarik untuk dibahas. Partai Golkar sebagai partai pengusul mengklaim dana aspirasi ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan bagi daerah-daerah tertinggal dan terpencil. Meski melalui polemik panjang, Badan Anggaran akhirnya menyetujui usulan dana aspirasi dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Plt Bank Indonesia, (Selasa15 Juni 2010, KOMPAS.com.)

Meski berubah nama dari “Dana Aspirasi” menjadi “Dana percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan. Program ini secara subtansi tidak ada bedanya dengan dana aspirasi melainkan jumlahnya saja yang berbeda sebagaimana yang diusulkan oleh Golkar beberapa pekan yang lalu" ujar Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis. Para pengusul dana aspirasi ini berargumen bahwa untuk kepentingan pertumbuhan demokrasi yang semakin membaik ini, Negara harus mengalokasikan dana bagi partai-partai non penguasa untuk menjaga konstituennya agar tidak hanya tersedot kepada partai penguasa (Distributive budget).

Diskusi dan/atau advokasi dana aspirasi ini mengingatkan kita tentang advokasi APBD Sumbar tahun 2000, 2001 dan 2002 oleh FPSB yang bermarkas di LBH Padang. Ketika itu, FPSB menyatakan adanya dugaan Korupsi dalam bentuk mark up, mark down dan doble posting mata anggaran karena tidak berlandaskan pada PP 110 tahun 2000 dalam penyusunan anggaran dalam RAPBD Propinsi Sumbar tahun 2002 yang disahkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang APBD Propinsi Sumbar. Tindakan tersebut sangat menciderai perasaan masyarakat yang sedang ditimpa penyakit Marasmus (penyakit kurang gizi) karena disatu sisi rakyat sedang ditimpa sengsara akan tetapi para wakilnya di DPRD malah mencoba merampok uang rakyat dalam APBD.

Pork Barrel dan Banyak Pertanyaan !

Dana aspirasi sebagai imbal jasa kepada konstituen legislator karena telah memilihnya di daerah pemilihannya, merupakan jiplakan dari pelaksanaan system di Amerika yang disebut sebagai “Pork Barrel”. System ini sedang ditelisik oleh Pemerintahan Obama untuk di tinjau apakah masih relevan atau tidak. Karena Pemerintah yang berkuasa saat ini beranggapan system ini cenderung bermasalah secara ekonomi dan politik dan berpotensi adanya KKN.
Pork Barrel biasanya merujuk pada pengeluaran untuk menguntungkan konstituen politisi sebagai imbalan atas dukungan Politik mereka, baik dalam benyuk sumbangan kampanye atau suara. Istilah yang popular pada tahun 1863 setelah perang saudara Amerika oleh Edward Everett Hale untuk metaforsikan secara sederhana setiap bentuk pengeluaran public untuk warga dalam arti yang merendahkan. Meskipun merendahkan, pemberian jatah daging babi asap per barel ini, dianggap dapat menjaga konstituen di wilayah pemilihan mereka.
Pertanyaan mendasar dari Pork Barrel ini adalah apakah ada ada permasalahan di negara asal ketika melaksanakannya ? Apabila ada, apa masalahnya dan ada jalan keluarnya atau tidak serta bagaimana jalan keluarnya. Apabila itu semua sudah terjawab dengan baik dengan sedikit permasalahan yang akan muncul kemudian, Pertanyaan selanjutnya adalah dalam bentuk apa program ini dilaksanakan ?. Apakah dalam bentuk uang, tehcnical assistance, training atau pembangunan infrastruktur ? Selanjutnya adalah bagaimana mekanisme pengambilan aspirasi dari masyarakat untuk mengalokasikan dana aspirasi ini ? apakah berdasarkan "BISIKAN" ORKIT (Orang Kita) Partai di KAMPUNG atau dengan cara sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah yakni Murensbang. Selanjutnya, apa metodologi dalam menyaring aspirasi dari masyarakat dan apakah masyarakat mempunyai peluang untuk berpartisipasi (participation access) dalam mengusulkan pengalokasian dalam bentuk program, uang dan pembangunan infrastruktur. Pertanyaan lainnya adalah kenapa ini diajukan oleh DPR-RI dan kenapa tidak ini diajukan oleh anggota DPD sebagai perwakilan daerah langsung ? dan kenapa tidak pengajuan dana aspirasi ini tidak dititipkan oleh para legislator (DPD-RI ataupun DPR-RI) kepada Eksekutif sebagai pelaksana keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang selanjutnya dialokasikan dalam DAU dan DAK di APBD ?.

Pemerataan Pembangunan YES, Perampokan Uang Rakyat NO !

Tujuan dana aspirasi sebagaimana yang awalnya diusung oleh Partai Beringin berwarna Kuning ini adalah memerataan pembangunan untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh pemerintah menuju kesejahteraan rakyat. Paling tidak, klaim para legislator di DPR-RI ini harus dibuktikan dan dipantau oleh seluruh masyarakat sipil kedepannya.

Terlepas dari pro kontranya, saya sangat sepakat sekali, apabila tujuan utama pengalokasian dana dalam berbagai program di APBN untuk pemerataan pembangunan. Karena, bukankah itu menjadi dasar pijakan dari Sang Proklamator Muhammad Hatta untuk memberikan otonomi daerah kepada seluruh anggota Republik yang ada di Indonesia agar cikal bakal adanya Dewan Banteng yang berujung adanya PRRI pada tahun 1968 di Sumatera Barat , DI/TII Jawa Barat, Sulawesi Selatan, GAM dan gerakan separatis lainnya tidak bermunculan ?.

Saat ini yang harus menjadi perhatian kita adalah apakah uang program pemerataan tersebut berada di pemerintah atau legislative ?. Apabila uang ini ada saku para legislator langsung, besar kemungkinan ini hanya tipu daya dari partai untuk mengunakan perangkat hukum setingkat UU guna merampok uang rakyat di APBN dengan dalih percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan. Sementara program ini semata untuk merampok uang rakyat dengan mengunakan slogan dana aspirasi, Distribusi Budget atau Pork Barrel.
read more...

Jumat, 04 Juni 2010

We Will Not Go Down

by Michael Heart


A blinding flash of white light
Lit up the sky over gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In gaza tonight

We will not go down
In the night without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die

We will not go down
In the night without a fight
We will not go down
In gaza tonight
read more...

Revisi UU Buat Si Kuli Pers

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah nafas baru bagi Jurnalis di Indonesia. Sebelumnya, Negara mengatur jurnalistik dan para pegiatnya melalui UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (lembaran Negara tahun 1966 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1967 (lembaran Negara tahun 1982 Nomor 52, tambahan Lembaran Negara nomor 3235). Karakter dasar dalam UU Pers - sebelum UU Tahun 1999 - sangat otoriter dan cenderung menindas bagi kegiatan jurnalistik. Dimana untuk menerbitkan suatu media pemberitaan sangatlah ketat, adanya pengawasan melekat dari penguasa, intimidatif dan seringnya terjadinya pembredelan bagi Perusahaan Pers. Bahkan mengkandang Si Tumbinkan Jurnalis yang mewartakan sisi negative Pemerintah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan suatu jaminan dari Negara kepada jurnalis untuk mendapatkan kemerdekaan berekspresi melalui Pers. Dalam UU ini, Negara menjamin kemerdekaan Pers. Kebebasan Pers merupakan suatu Hak Asasi Manusia yang di jamin dalam konstitusi yang terhadapnya tidak dapat dilakukan penyensoran, pemberdelan dan/atau pelarangan penyiaran. Jaminan akan kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 (konsideran menimbang huruh a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Tiada gading yang tak retak, tiada suatu produk yang sempurna adanya. Demikian juga dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Meskipun dalam UU ini mengatur prinsip kemerdekaan pers (Civil Liberties) yang diatur dalam pasal 4 UU Pers dan pemenuhan terhadap kesejahteraan para pekerja pers (Social Justice) sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU Pers, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara utuh. Pelaksanaan kedua prinsip ini terhadap Jurnalis baru sebatas cakrawala tak bertepi yang sulit digapai bagi Jurnalis. Negara sebagai pelaksana mandat rakyat harus memberikan keutuhan makna dan pengaturan dalam UU ini.

Pemenuhan terhadap Jaminan Keadilan Sosial

Prinsip keadilan social paling tidak menjamin setiap orang sebagai seorang warga untuk mendapatkan Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Perumahan, Hak Atas Lahan dan Hak Atas Pekerjaan. Khusus untuk para Jurnalis, Negara harus memenuhi Hak Atas Pekerjaan beserta hak-haknya turunannya.

Ketika menjalankan aktivitasnya, Jurnalis akan selalu bersinggungan dengan pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai pekerja di suatu perusahaan pers yang diantaranya Kepastian Status Jurnalis di perusahaan media apakah ia sebagai pekerja tetap, kontrak, freelancer, borongan atau outsoursing, Perlindungan hak dalam KKB dan/atau Peraturan Perusahaan, Upah yang layak, Jamsostek (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan kematian), waktu kerja, kondisi kerja dan kesehatan kerja, Tunjangan Hari Raya, Kebebasan mendirikan serikat pekerja pers, Perselisihan PHK dan masih banyak lagi.

Dalam UU Pers, hanya ada satu pasal pasal 10 yang menjamin pemenuhan keadilan social dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih bagi Jurnalis dan karyawannya. Secara terperinci, pengaturan pemenuhan terhadap pemberian kesejahteraan bagi Jurnalis dan Karyawan masih absurt dan segaja di kondisikan seperti itu dengan alasan hak ini dapat ditunda pelaksanaannya. Saat ini, apabila ada pergesekan pemenuhan hak-hak berkaitan dengan kesejahteraan dalam menjalankan pekerjaannya, jurnalis hanya bertumpu pada standart perlindungan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial ketika meminta hak-hak mereka. Dimana pelaksanaannya - UU Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial - juga masih jauh panggang dari api untuk memberikan kesejahteraan bagi para Jurnalis.

Meskipun pelaksanaan prinsip keadilan social bersifat dapat ditunda (derogable rights), akan tetapi tidak ada alasan bagi Negara untuk tidak melaksanakan prinsip ini. Saat ini, tingkat kesejahteraan para Jurnalis sangat memilukan. Sebagai Kuli Pers, dirinya hanya mendapatkan upah dari selembar berita kalau dimuat di perusahaan media dengan jam kerja bak kerja rodi. Mirisnya lagi, jaminan perlindungan asuransi bagi Jurnalis saat mengejar death line berita tidak ada.

Pelaksanaan terhadap Jaminan Kebebasan Sipil

Kebebasan sipil (Civil Liberties) merupakan kewajiban konstitusional bagi Negara untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaannya, Negara tidak diperbolehkan untuk melakukan pembungkaman daya kritis media hingga kepada jurnalisnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Banyak bentuk kriminalisasi dan kekerasan yang menimpa Juranlis seperti, pembunuhan, pemukulan, intimidasi, pelarangan meliput, tuntutan hokum, penyensoran, kontra-demontrasi dan penyanderaan dari tahun 2008 hingga 2009.

Selayaknya, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapun. Akan tetapi faktanya, Narasumber - melalui aparat penegak hokum - malah mengkriminalisasi para Jurnalis. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan sipil yang dianut dalam UU Pers. Lacurnya, Aparat Penegak Hukum menjeratnya dengan pasal-pasal KUHP, bukan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pers sebagai Lex Specialis yang mensyaratkan adanya proses pendahuluan (dismissal) yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah perbuatan dari Jurnalis tersebut adalah delik pers atau bukan.

Sebaliknya, ketika kasus kekerasan menimpa Jurnalis, proses penanganan kekerasan tersebut tidak ditangani secara maksimal dengan asas transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hokum terhadap pelaku kekerasan seakan berle-tele dan tidak kredibel. Ketidakmaksimalan proses penanganan tersebut sangat bertentangan dengan asas persamaan di depan hokum dan mendapatkan peradilan yang adil (Fair Trial).

Idealnya, pelaksanaan prinsip keadilan sosial dan kebebasan sipil dalam UU Pers harus secara utuh dan tidak sepotong-potong. Negara harus memperjelas dan memperinci pengaturan jaminan kesejahteraan dan kebebasan Jurnalis kedalam suatu produk hokum setingkat UU. Maka sangat relevan sekali apabila UU yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 23 September 1999 tentang Pers harus di revisi. Apabila UU ini tetap dipertahankan, proses peminggiran dan penindasan hak-hak si Kuli Pers di Indonesia semakin meningkat.







read more...

Selasa, 20 April 2010

Jurnalis : Profesional atau Buruh

Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas pengakuan politik negara saja. Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan kongrit negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pengadilan sebagai benteng terakhir (the last fortless) untuk mendapatkan keadilan tidaklah berfungsi secara maksimal dan cenderung diskriminatif. hal ini ditenggarai oleh masih adanya pembedaan perlakuan antara si miskin dengan si “ber-uang” dan antara si lemah dengan si kuat. Dimana si kuat dan yang “ber-uang” seolah-olah dapat membeli keadilan. Letupan kekecewaan si miskin terhadap suatu “keadilan” di Pengadilan kerap kita saksikan. Ada yang mengartikulasikan kekecewaannya dengan melempar Aparat Penengak Hukum (Jaksa, Hakim dan Advokad), mengeluarkan kata-kata sarkas dan ada juga secara elegan melaporkan kepada atasan dari APH tersebut. Pengadilan yang selayaknya mengayomi dan memberikan kepastian terciptanya keadilan bagi si miskin, seolah-olah sudah berubah wujud menjadi wajah yang menakutkan dan tanpa harapan. Hakekadnya, kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang akan dana tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Jurnalis sebagai salah satu korban peminggiran terhadap pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang manusia harus juga diperhatikan bahkan juga harus didahulukan sebagai suatu hak yang afirmatif.


RINTANGAN JURNALIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

Jurnalis (elektronik radio, televisi, cetak, dan online) merupakan salah satu actor perubahan dari masa-kemasa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini, Pers dan khususnya jurnalis memainkan peranan penting dalam mengagitasi dan mempropagandakan eksistensi Negara yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena itu, baginya ditempelkan stempel pahlawan pilar ke-4 demokrasi karena fungsinya yang mengkontrol dan memantau proses konsolidasi demokratisasi yang masih belajar merangkak di Indonesia.

Meskipun sebagai pahlawan pilar ke-4 demokrasi, dirinya kerap mengalami permasalahan hokum yang harus di berikan bantuan hokum sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU tentang Pers. Persoalan ini tidak saja berasal dari luar (eksternal) perusahaan media, akan tetapi juga berasal dari dalam perusahaan itu sendiri (internal). Permasalahan secara eksternal dapat kita lihat dari beberapa bentuk perlakuan seperti kekerasan dari narasumber yang tidak ingin dirinya diliput aktivitasnya, kriminalisasi dari narasumber yang merasa tidak senang dengan pemberitaan yang telah dibuat oleh media atau jurnalitik. Sedangkan permasalahan yang berasal dari internal perusahaan dapat berupa pengabaian terhadap hak-hak dasar jurnalistik sebagai pekerja dan/atau sebagai owner perusahaan media (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Kasus kriminalisasi Bambang Harimukti , Indi Rachmawati Presenter TV ONE yang menampilkan Markus palsu, menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Wartawan Metro TV ketika meliput mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji yang akan pergi berobat ke Singapura adalah dua dari sekian banyak kasus kekerasan dan upaya menghalanggi tugas jurnalistik bagi jurnalis. Hal ini, sekaligus sebagai bukti yang adequate bagi kita semua tentang masih kuat dan tebalnyo tembok penghalang kebebasan pers di Indonesia dan jaminan pemenuhan hak bagi jurnalis.

Berdasarkan data AJI yang disampaikan oleh Ketuanya Nezar Patria, pada tahun 2009 kekerasan terhadap jurnalis mencapai 40 kasus. Bentuk kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 21 kasus pemukulan, 19 kasus intimidasi, 9 kasus pelarangan meliput, 6 kasus tuntutan hokum, 4 kasus penyensoran dan 1 kasus demontrasi. Sedangkan untuk tahun 2009, kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 20 kasus pemukulan, 4 kasus larangan meliput, 7 kasus tuntutan hokum, 2 kasus penyanderaan, 1 kasus intimidasi, 2 kasus demontrasi dan 2 kasus penyensoran.


Jurnalis : Profesional atau Buruh

Data sebagaimana dipaparkan oleh ketua AJI Indonesia Nezar Patria dan kasus diatas , paling tidak memberikan ilustrasi bagi kita bahwa ancaman terhadap pahlawan pilar ke-4 demokrasi yang bernama jurnalis memang masih banyak terjadi, baik yang berasal dari perusahaan maupun dari narasumber dan aparat hukum. Meskipun ancaman dan kekerasan yang datang menghadang silih berganti kepada jurnalis, mereka tak gentar untuk mundur dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya. Mereka seakan sudah memaknai tugas jurnalistiknya sebagai suatu pilihan hidup yang telah menjadi profesi dan bukan sebagai suatu pemenuhan ekonomi semata atau sebagai buruh.

Secara sederhana, jurnalis ketika menjalankan aktivitas kejurnalistikannya, dapat dikategorikan sebagai buruh dari suatu perusahaan media. Karena antara jurnalis dengan perusahaan media terikat suatu hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana antara jurnalis (si-Buruh) dengan perusahaan media terdapat 3 unsur sebagaimana lazimnya suatu hubungan kerja seperti ada upah, perintah dan pekerjaan. Bagi jurnalis, status jurnalis hanya dapat tertempel apabila dirinya masih bergabung dengan perusahaan pers, meskipun ada beberapa yang jurnalis yang tidak mempunyai perusahaan pers akan tetapi menjalankan fungsi jurnalistiknya (jurnalis bodrek).

Disisi lainnya, dengan intensitas pekerjaan yang begitu panjang, rintangan, hambatan dan tantangan yang begitu berat serta diiringgi dengan adanya etika kejurnalistikan bahkan dalam salah satu pasal UU Pers yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapatkan pembagian saham, memposisikan jurnalis sebagai seorang Professional. Menurut beberapa ahli sebagimana yang dirangkum oleh wartawarga Universitas Guna Darma, Profesional merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/definisi-profesional/comment-page-1/) bahkan menurut Soemarno P. Wirjanto profesionalisme juga harus diiringgi dengan adanya rambu-rambu berbentuk etika dalam menjalankan tugasnya dan adanya mekanisme reward and punishment ketika terjadi pelanggaran etika.

Sebagaimana fakta yang ada, jurnalis dalam menjalankan kegiatannya membutuhkan keahlian yang sangat tinggi dan bukan sekedar hobi belaka akan tetapi sudah menjadi suatu profesi guna menopang kehidupan mereka sebagai mahluk hidup. Dalam menjalankan aktivitasnya, jurnalis juga dibingkai dengan norma-norma berbentuk etika jurnalistik dan ada dewan pers yang akan mengadili jurnalis ketika terjadi pelanggaran etika jurnalis dan melimpahkannya ke proses hokum disaat pelanggaran tersebut bukan suatu etika jurnalis melainkan pelanggaran hukum. Dari uraian diatas, sangat jelas sekali bahwa jurnalis juga seorang professional.

Apabila kita telusuri lagi secara mendalam tentang “jenis kelamin” si pengabdi keyboard relative sangat rumit. Karena relasi antara jurnalis sebagai buruh dengan media sebagai pemilik perusahaan masih terdapat dualism pengertian dalam menentukan jenis kelamin. Secara kelakar dapat dikatakan kelamin jurnalis adalah ganda (hemaprodit). Disatu sisi, jurnalis merupakan buruh yang mengikatkan dirinya dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan pers dan mendapatkan hak-hak normative dari perusahaan pers sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, akan tetapi disisi lainnya dirinya merupakan pemilik perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU pers dan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan fungsinya secara professional.
Jenis jurnalis sangat berlainan apabila diperbandingkan dengan profesi Advokad, Dokter, Notaris, Arsitek dan profesi lainnya. Jika jurnalis akan berprofesi sebagai jurnalis apabila masih bergabung dengan perusahaan pers, lain hal dengan Advokad, Dokter, Notaris, Arsitek. Mereka apabila bergabung dengan suatu firma hokum bagi advokad dan, dokter yang bekerja di rumah sakit. Bagi mereka akan tunduk dengan UU ketenagakerjaan dan dikategorikan sebagai professional yang menjadi buruh. Sementara, apabila mereka tidak bergabung dengan perusahaan atau suatu firma maka dirinya berstatus professional tanpa embel-embel buruh.

Seharusnya, dalam UU Pers, status jurnalis harus diperjelas. Apakah seorang Jurnalis adalah seorang buruh atau bukan, melainkan seorang pemilik perusahaan. Dengan demikian akan akan semakin jelas bahwa seorang jurnalis adalah seorang professional layaknya Advokad, Notaris, Dokter atau profesi lainnya. Dapat dikatakan saat ini, bahwa Jurnalis adalah seorang buruh yang “dibujuk” kesejahteraannya melalui pembagian saham yang secara factual jarang bahkan tidak pernah mereka rasai.

Hal ini sangat merugikan bagi jurnalis. Ketentuan tentang Pers ini hanya bagus di permukaan. Akan tetapi secara mendalam sangat buruk.


PROFESIONAL DAN/ATAU BURUH, HARUS MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM

Pada hakekadnya ketika para jurnalistik dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) menghadapi masalah hokum, dirinya berhak mendapat bantuan hokum dari seorang penasehat hokum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung oleh Perusahaan Pers. Hal ini didasari dengan hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Faktanya, saat ini, Perusahaan pers masih sangat minim memberikan perhatian kepada jurnalis yang mengahadapi masalah hokum. Sementara, si jurnalis berhadapan dengan masalah hokum ketika dirinya menjalan mandate perusahaan pers untuk mendapatkan informasi guna diberitakan. Seakan, perusahaan mengabaikan kewajibanya dalam memberikan jaminan hokum bagi seorang jurnalis yang secara mutadis mutandis merupakan pemilik perusahaan pers tersebut juga sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum” dan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Pengabaian terhadap suatu norma hokum yang bersifat mengatur maka dapat dikategorikan seseorang atau badan hokum (PT, CV, dan Bentuk Keperdataan lainnya) telah melakukan perbuatan melawan hokum baik secara pidana maupun secara keperdataan. Untuk hal ini, seorang jurnalis, baik posisinya sebagai pekerja maupun sebagai pemilik saham, dapat mengajukan pelaporan terhadap pengurus perusahaan pers yang mengabaikan hak para pemilik perusahaan. Secara keperdataan, jurnalis juga dapat meminta kepada pemilik saham lainnya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham agar mengevaluasi kinerja Direksi sebagai pelaksana roda perusahaan.

Meskipun saat telah ada suatu produk hukum setingkat Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang mewajibkan kepada Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma, akan tetapi produk hukum tidak dapat berjalan secara maksimal,atau bahkan tidak bertaji untuk dijalankan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya suatu dampak positif bagi seorang Advokad untuk menjalankan kewajiban dalam peraturan ini. Bahkan, Peraturan pemerintah ini mendapat perlawanan dari para advokad.. Para Oficium Nobile ini menganggap bahwa Peraturan Pemerintah ini melempar tanggung jawab negara dalam kewajiban pemeberian bantuan hukum kepada para Advokad. Sementara, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga Negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi pengakuan atas jaminan hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu pemenuhan terhadap akses keadilan kepada setiap orang tanpa pengecualian, termasuk terhadap para jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jaminan pemberian bantuan hukum, kepada para jurnalis merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sekaligus pelaksanaan kewajiban negara dalam pemberian bantuan hukum kepada semua (Justice for all and accessible to all). Sehingga jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan pernanan tidak merasa takut dan terancam akan adanya suatu kriminalisasi terhadap dirinya.

Alvon Kurnia Palma
Direktur LBH Pers Padang
read more...

Rabu, 07 April 2010

PARALEGAL AND LEGAL AID

The State of Indonesia shall be a unitary state in the form of a republic (article 1 phrase 1 Indonesia Constitution). The Sovereignty is in hand of the people and implemented according to this Constitution (article 1 phrase 2 Indonesia Constitution) and The state of Indonesia shall be a state based on the is ruled of law (article 1 phrase 3 Indonesia Constitution).The logic consequences from this option which pointed by the founding father is the Indonesia state endorse the supremacy of law in all action even though their attitude.

The characteristic to do obligation the supremacy of law regarding Frederick Julius Sthal a law expert from Germany are, First : There is a administrative trial to examine the governance official or the official leader when they do a mistake as a leader who make a decision relate to communities policy, Second : There are division of power (Trias Politica) between Executive as a director of power, Legislative as a legislator who monitor the executive and made the legislation and Judicative as a body who make a decision on processing the communities appeal. Third, There is a certainty activities on law enforcement and Fourth: there is confession and respect on human rights value as a universal rights, especially implementing the principles of equality in front the law or equality of arm and getting fair trial and impartial.

Implementing fourth characteristic of state law as mention above clearly gave explanation to poor people as a citizen that they have a rights to access and get justice (Justice for all and accessible to all). Access to justice, especially giving legal assist to poor people as an obligation from the state is still an expensive means. It is not the priority thinks comparing with several countries in European.

This is caused by lacking of intention from the state on fulfilling state obligation on giving legal aid (legal assistance and legal services) to poor people and weak. There are a several reason why there are still lack of fulfilling on legal aid by the state for poor people and weak especially the poor people who live in rural area and indigenous people which difficult to reach by regular transportation and lack of solicitors, lawyers and paralegal.

First;, Until rights now, there are no regulations (Bill, Law, Government Regulation, President Regulation and Local Regulation) in Indonesia which guaranty to poor and weak people to get legal assist, especially a Bill on Legal Aid. If there are, that guaranty still on legal aid mechanism which ruled on Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bill Number 8 Years 1981 and Government Regulation Number 83 Year 2008 on Procedure of Free Legal Aid. On both regulations, state obligation to fulfill legal aid as a free of charge only as lips services. Until rights now, advocate bar, law office, legal aid institutions even individual of advocate has not done this regulation. It because they reluctant to do it. It was caused by lack of support such as fund to the giver of legal aid. The regulation (Government regulation Number 83 years 2008 on legal aid free of charge procedure) seem legalize the throw of state obligation to solicitors and advocate without give financial support. This time, there are 3 bar organization in Indonesia, PERADI, KAI and PERADIN. Only PERADI foam a legal aid which gives legal aid to poor people. Otherwise, it have not been a SOP (Standard Operating Procedure) to give legal aid to poor people.

Even in KUHAP and Government Regulation Number 83 Years 2008 on Free of charge of Legal Aid Procedure gives order to state to give legal aid to poor people and someone who charge 5 years. It has not been clearly stipulate on who will do this obligation. Whether only the advocate candidate and younger advocate in famous law firm will do this legal assistance or maybe the senior lawyer will do it as judicare principles. If there were the senior advocate give legal assist to poor people, they just looking for popularity for his self or his law firm. They don’t want give legal assistance or legal services to the cases which is not make them popular. This is caused by there is no clear criteria on who is eligible to give and receive legal assistance and services. Do the paralegal can give legal assist to rural community and indigenous people?

Second :This time, Indonesia population amount 220 million people, only lack of 10 % people who has live enough quality. Meanwhile, 90 % people in Indonesia is live in poor condition and lack of intention from the state. 90 % people in Indonesia has income per day only $ US 1 and they don’t have attention from advocate and they don’t afford to hired the advocate. The existence of advocate for community who live in the rural area and indigenous people were very importance. We can take a look at the fact that poor people are unable to pay lawyer to provide legal assistance and services.

The minimum numbers of advocate in Indonesia if we compare to the number of cases in Indonesia, while many poor people should be assisted to overcome their law problems. In accordance to ratio number between advocate and community nowadays such a in unbalance condition (legal notice of Supreme Court and PERADI ( Association of Indonesian Advocate) the number of advocate in Indonesia until 2008 around 22.000 people, if we compare to the number of Indonesian citizen 220 million, so the comparison for one of advocate will provide assistance for 10.000 of people. Besides, not all advocates were registered by Supreme Court and PERADI will ready to provide law assistance for free to the poor and poverty people. In one side when their cases have structural dimension that will make them should face authority structure,which are these situation will make them got so many obstacles on the process handling and for sure these cases will be so difficult to be won eventhough justice searchers have been provided by so many relevant proofs.

Concerning to these matters, in order to get approach to the poor and poverty people for their justice, it will be very necessary to provide them with law product by the same level with Regulations that will regulate on Nation’s responsibility to provide them with assistance services in law matters to the poor and poverty people whose need law assistance which is regulated on some points such as, who will provide law assistance, acceptance of law assistance, budget and law assistance procedures. On this point, Law assistance provider will be provided by advocate, should be considered that to give chance to paralegal as law assistance provider, mainly to the area which have no advocate or Bachelor of Law and sub urban area which can not be covered, paralegal can provide first aid on legal services which have generic and temporary characteristics. The reason is, Legal aid and services specially for poor and poverty people, its become a great concern and as the right which can not be denied on any conditions.

P3KH AS TOGETHERNESS MEDIA

Nowadays, Padang Legal Aid Institution (LBH Padang) has cooperated with Eurepean Union on Good Governance in Judiciary program and TIFA Foundation that provide training to the community which always get law problem to be the member of Paralegal community. At least there are 54 of paralegal communities that is spread out in mostly of Cities and Districts in West Sumatra such as Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Tanah datar, Pasaman Barat, 50 Kota and Solok. But not all of the area provided by P3KH (First Legal Aid Post). Basic idea on development of P3KH is in the area which has paralegal communities and community mediator. In addition, at least there are 3 P3KH in West Sumatra that consists of P3KH Solok, Kapalo Ilalang, Padang Pariaman District and Ampiang Parak Pesisir Selatan District. To this present time P3KH have provide legal aid about 25 cases which consists of 15 of criminal cases, (Violence, Abused, Kidnapped, Household Abused and Violence, illegal mining as C drilling, Burglary, Accident, Sexual Abused, Environment Pollution, Illegalized Letter and selection violence), 9 cases of Customary Private Dispute case (land dispute and rights, Customary land pawning, 2 divorced cases, 1 Tax cases and 1 Labor case (Work Severance Relationship). Some steps that have been done by paralegal in P3KH can be in various ways such as consultation, to support in police office, to provide assistance in the court, event the decision is made without defendant (verstek). At least by existence of P3KH could give big contribution to the community access to get legal aid.

In P3KH, Paralegal that is associated in P3KH and supported by Mediator that have trained by IICT (Indonesian Institute for Conflict Training) is an institution of mediator trainer in Indonesia accredited under Indonesia University. The mediator conduct the mediation activity within the community if paralegal ask them to solve problems which is can be solved by mediator that has no relation to the conflict of importance between both parties. Usually mediators are from the community elder and respected by the people. First step that usually should be taken is to use customary law that is ruled within the community.


PARALEGAL AS ALTERNATIVE SOLUTION TO LEGAL SERVICES AND LEGAL ASSISTANCE

Regarding to the cases that have to be postponed to get Legal aid for weak and poverty community, should have an alternative answer in order to provide legal aid to the people on getting their right on equality of law. One of the answers is by conducting the training to them which have to get involve in law matters through the Basic Law education. The purpose of this activity is to provide first aid on legal aid. Community that have been trained by Basic Law education as stated above will become a Paralegal (Law Practitioner) that will have obligation to provide Legal Aid and assistance to the Community. As well as an advocate which will have obligation to provide Legal Aid and services. Basically difference between a Paralegal with an advocate on limitation on regulated regulations is only on the Task Coveraged and authorization. Advocate can conduct their duty wherever and whenever. In other hand, the duty and function of Paralegal only on limitation of first laegal aid and services assistance and can not conduct their duty on the court.

Based on my experience in Padang Legal Aid, when community have been trained (on fund assistance which were provided TIFA Foundation) by knowledge of Law and Order then back into the community to apply their capability on Law major, specially on practiced capability on provide first aid on legal advisory and legal assistance service. Paralegal community often have to face obstacles on their assistance within the community, and also law apparatus itself. Basic problem of paralegal community is due to community untrustworthy to the capacity, no appreciation from law apparatus to their existence, there’s no rules that provide regulation to their existence in Indonesia, there’s no consolidation for Indonesian Paralegal, while the number of paralegal member were developed and paralegal legality on doing their task as well as common advocate.

Paralegal community as the first person who will provide advisory to legal aid assistance to the community which handle legal matters in generally from personally that was appointed by community organization imaginally on development process which have been formed by Non Goverment Organization (NGO). Paralegal education in Indonesia not only just began since 1980. Because of NGO in Indonesia assest that social changed not only rely on civil society in NGO formation, but it have to be conducted by cooperation with the victims of structural and policy that put their right asside. For this reason, civils that have became the victims of development should be provided by education related to huge frame, global system and law product formation due to the dispute of capital owners and politicians that caused their right put assided. Civil victims have to be cooperated with NGO to conduct structural changed and specially on Law.

Paralegal should have media that will enforced their legality existence which was called as Legal Aid Community Organization which from community, for community and to community.

PARALEGAL AS FRONTLINE OF POSTPONED JUSTICE

P3KH as the media on providing legal aid to weak and poverty people, the role of paralegal cannot be denied and have an important role. On the process on providing of legal aid, Paralegal usually are guided by advocates that work on Padang Legal Aid. Paralegal that is associated in P3KH often have to meet legality obstacles of their existence on conduct their activity on Police level, Attorney, and court. To against this problem, Padang Legal aid have several times to do socialization with Law apparatus and especially in Solok District P3KH is supported by private radio station in order to socialize the existence of Paralegal.

By. ALVON KURNIA PALMA
read more...

Kamis, 01 April 2010

Bantuan Hukum Bagi Jurnalis

Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas pengakuan politik negara saja. Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan kongrit negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pengadilan sebagai benteng terakhir (the last fortless) untuk mendapatkan keadilan tidaklah berfungsi secara maksimal dan cenderung diskriminatif. Letupan keadilan di Pengadilan lebih memihak kepada si kaya di bandingkan bagi si miskin. Pengadilan yang selayaknya mengayomi dan memberikan kepastian terciptanya keadilan bagi si miskin, seolah-olah sudah berubah wujud menjadi wajah yang menakutkan dan tanpa harapan. Hakekadnya, kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang akan dana tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Jurnalis sebagai salah satu korban peminggiran terhadap pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang manusia harus juga diperhatikan bahkan juga harus didahulukan sebagai suatu hak yang afirmatif.

RINTANGAN JURNALIS DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

Jurnalis (elektronik radio, televisi, cetak, dan onlike) merupakan salah satu actor perubahan dari masa-kemasa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini, Pers dan khususnya jurnalistik memainkan peranan penting dalam mengagitasi dan mempropagandakan eksistensi Negara yang bernama Republik Indonesia. Oleh karena itu, baginya ditempelkan stempel pahlawan pilar ke-4 demokrasi karena fungsinya yang mengkontrol dan memantau proses konsolidasi demokratisasi yang masih belajar merangkak di Indonesia.

Meskipun sebagai pahlawan pilar ke-4 demokrasi, dirinya kerap mengalami permasalahan hokum seperti kekerasan dari narasumber yang tidak ingin dirinya diliput aktivitasnya, kriminalisasi dari narasumber yang merasa tidak senang dengan pemberitaan yang telah dibuat oleh media atau jurnalitik dan pengabaian terhadap hak-hak dasar jurnalistik sebagai pekerja atau sebagai owner perusahaan media (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) ketika mereka menjalankan fungsi ke kulit tintaannya.

Banyak bentuk rintangan bagi jurnalistik, bahkan jumlahnyapun dari tahun ke tahun semakin bertambah dan kompleks. Berdasarkan data AJI yang disampaikan oleh Ketuanya Nezar Patria, pada tahun 2009 kekerasan terhadap jurnalis mencapai 40 kasus. Bentuk kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 21 kasus pemukulan, 19 kasus intimidasi, 9 kasus pelarangan meliput, 6 kasus tuntutan hokum, 4 kasus penyensoran dan 1 kasus demontrasi. Sedangkan untuk tahun 2009, kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 20 kasus pemukulan, 4 kasus larangan meliput, 7 kasus tuntutan hokum, 2 kasus penyanderaan, 1 kasus intimidasi, 2 kasus demontrasi dan 2 kasus penyensoran.

JURNALIS BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

Pada hakekadnya ketika para jurnalistik dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) menghadapi masalah hokum, dirinya berhak mendapat bantuan hokum dari seorang penasehat hokum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung oleh Perusahaan Pers. Hal ini didasari dengan hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Faktanya, saat ini, Perusahaan pers masih sangat minim memberikan perhatian kepada jurnalis yang mengahadapi masalah hokum. Sementara, si jurnalis berhadapan dengan masalah hokum ketika dirinya menjalan mandate perusahaan pers untuk mendapatkan informasi guna diberitakan. Seakan, perusahaan mengabaikan kewajibanya dalam memberikan jaminan hokum bagi seorang jurnalis yang secara mutadis mutandis merupakan pemilik perusahaan pers tersebut juga sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum” dan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Pengabaian terhadap suatu norma hokum yang bersifat mengatur maka dapat dikategorikan seseorang atau badan hokum (PT, CV, dan Bentuk Keperdataan lainnya) telah melakukan perbuatan melawan hokum baik secara pidana maupun secara keperdataan. Untuk hal ini, seorang jurnalis, baik posisinya sebagai pekerja maupun sebagai pemilik saham, dapat mengajukan pelaporan terhadap pengurus perusahaan pers yang mengabaikan hak para pemilik perusahaan. Secara keperdataan, jurnalis juga dapat meminta kepada pemilik saham lainnya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham agar mengevaluasi kinerja Direksi sebagai pelaksana roda perusahaan.

BANTUAN HUKUM BAGI JURNALIS SEBAGAI SUATU KEWAJIBAN

Meskipun saat telah ada suatu produk hukum setingkat Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang mewajibkan kepada Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma, akan tetapi produk hukum tidak dapat berjalan secara maksimal,atau bahkan tidak bertaji untuk dijalankan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya suatu dampak positif bagi seorang Advokad untuk menjalankan kewajiban dalam peraturan ini. Bahkan, Peraturan pemerintah ini mendapat perlawanan dari para advokad.. Para Oficium Nobile ini menganggap bahwa Peraturan Pemerintah ini melempar tanggung jawab negara dalam kewajiban pemeberian bantuan hukum kepada para Advokad. Sementara, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga Negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi pengakuan atas jaminan hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu pemenuhan terhadap akses keadilan kepada setiap orang tanpa pengecualian, termasuk terhadap para jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jaminan pemberian bantuan hukum, kepada para jurnalis merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sekaligus pelaksanaan kewajiban negara dalam pemberian bantuan hukum kepada semua (Justice for all and accessible to all). Sehingga jurnalis dalam menjalankan tugas, fungsi dan pernanan tidak merasa takut dan terancam akan adanya suatu kriminalisasi terhadap dirinya.
read more...

Selasa, 26 Januari 2010

EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (100 HARI PROGRAM SBY)

Oleh : Alvon Kurnia Palma

Tidak terasa kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono dan Boediono - sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih - sudah memasuki hari yang ke 98 sejak dilantik pada tanggal 28 Oktober 2009. Saat kampanye, mereka menjanjikan penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi yang harus direalisir hingga detik-detik akhir pemerintahannya. Bagi SBY, ini merupakan kali kedua baginya menjadi Presiden RI yang akan bertugas untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 4,5,6,6A,7,7A,7B, &C, 8,9,10,11,12,13,14,15, dan 16 Amandemen ke4 UUD 1945. Akan tetapi, bagi Boediono, ini merupakan pertama kalinya baginya menjadi Wakil Presiden RI.
Seketika mereka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden - SBY dan Boediono – dan membentuk Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II telah menghadapi banyak terpaan, seperti kasus Bank Century yang pada ujungnya mengkriminalisasi pimpinan KPK sebagai gerda depan pemberantasan korupsi, dugaan adanya mafia peradilan yang dilakukan oleh Anggodo, kasus Hotel prodeo mewah Artalita Suryani di LP Pondok Bambu dan Parodi kasus Bank Century yang dipertontonkan oleh Pansus Bank Century DPR-RI . Banyaknya permasalahan hukum dan HAM yang terjadi hanya dalam jangka waktu tidak genap 100 hari SBY-Boediono mengindikasi, pondasi hukum dan watak para APH (Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim) plus Depkum HAM masih jauh panggang dari api.
Permasalahan calo kasus, mafia peradilan dan jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan merupakan rahasia umum yang baru terpublikasikan oleh orangnya Pemerintah kepada khalayak ramai melalui media massa. Sementara, apa yang dipertontonkan di media massa sudah menjadi hal yang jamak ketika seseorang berhadapan dengan hukum, dunia peradilan dan seseorang yang direncanakan akan ditahan. Jadi, pada prinsipnya, itu bukanlah hal yang baru yang bersifat fenomenal. Akan tetapi suatu hal lama yang baru terpublish dan menjadi suatu fakta yang bukan rahasia umum lagi. Sebenarnya, masih banyak permasalahan lainnya yang belum diungkap di depan media massa yang harus di ekspos ke publik seperti pengutipan uang sebesar 1000 rupiah bagi para tahanan dan Napi ketika mereka dikunjungi oleh para kerabat, tawar menawar jangka waktu penahanan, tersangka dan terdakwa yang menjadi ATM dari APH yang memproses kasus Korupsi, imbalan karena dikeluarkanya surat penanguhan penahanan, lambannya pengeluaran surat izin dari Presiden dan Mendagri ketika ada Kepala Daerah dan legislator di daerah yang diperiksa oleh aparat hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan masih banyak lagi yang belum disebutkan.
Sekian banyak permasalahan diatas, memang menjadi tanggungjawab politik dari Presiden dan Wakil Presiden beserta para Menteri dan/atau pejabat setingkat menteri di bidang hukum untuk memperbaikinya kepada rakyat yang telah memilihnya. Akan tetapi yang paling penting adalah bagaimana adanya tindakan kongrit yang dilakukan oleh Pejabat yang disebutkan diatas untuk melakukan perubahan yang mendasar dan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang melakukan pelanggaran serius berkaitan kasus-kasus yang telah muncul dipermukaan.

100 hari adalah batasan waktu yang dipunyai oleh SBY-Boediono untuk memberikan bukti kepada pemberi mandat bahwa reformasi hukum dan penegakan hukum memang berjalan. 2 hari lagi - atau lebih tepatnya pada tanggal 28 January 2010 - SBY-Boediono mempunyai waktu untuk membenahi departemen dan lembaga setingkat departemen di bidang hukum. Dimana sebagaimana yang kita ketahui, Menkumham, Patrialis Akbar, telah mengeluarkan statement politik untuk mencopot Dirjen Lapas berkaitan hotel prodeo mewah Artalita Suryani. Akantetapi, hingga saat ini baru Kepala LP Cipinang yang jelas reward and punishmen terkait kasus hotel prodeo mewah Artalita Suryani, sementara pejabat-pejabat lain hingga detik ini belum jelas. Seharusnya, Patrialis Akbar sebagai pejabat politik tertinggi di Depkumham harus memerintahkan para bawahannya setingkat dirjen untuk membuat grand design perubahan tata kelola, manajemen dan internal prosedure di Depkumhan berkaitan dengan permasalahan yang muncul di publik.
Mulai hari ini, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, hakim dan Depkumham beserta jajaran yang ada didaerah seperti Kanwil-kanwil harus menjadi lokomotif pemberantasan mafia hukum baik di pusat dan didaerah. Apabila tidak dilakukan, dipastikan 4 tahun 8 bulan 20 hari lagi, penegakan HAM, reformasi hukum dan konsolidasi demokrasi tidak berjalan secara maksimal. Agenda 5 tahun kepemimpinan SBY-Boediono sudah diformat dan disusun dengan sangat sistematis dan canggih oleh seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Evaluasi 100 hari ini merupakan bingkai cerminan awal dari mozaik pembangunan yang akan dilakukan Kabinet SBY-Boediono selama 5 tahun pemerintahannya kedepan menuju konsolidasi demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM. Banyaknya permasalahan yang terjadi permulaan pemerintahannya harus dijadikan suatu lecutan untuk memperbaiki dan mereformasi institusi dan lembaga hukum secara cepat, tepat dan cerdas.
read more...